Cara Yang Saat Ini Jadi Tren Mencari Modal Usaha?
1. Mencari investor – Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mencari investor. Pada dasarnya investor adalah orang atau kelompok yang memberikan uang mereka kepadamu sebagai modal usaha dengan harapan bisnismu akan memberikan mereka keuntungan.
- Nah, investor ini dapat berasal dari berbagai pihak, bisa teman, keluarga, atau rekan bisnis.
- Namun, perlu untuk diketahui bahwa untuk mendapatkan investor ini kamu perlu meyakinkan mereka dengan rencana dan penjelasan bisnis yang jelas.
- Semua hal mulai dari dari model bisnis, business plan, hingga proposalnya harus dapat kamu persiapkan dengan baik.
Selain teman dan keluarga, kamu juga bisa mencari investor dari berbagai perusahaan yang memiliki fokus dalam pengembangan bisnis kecil. Dalam hal ini kamu bisa mengikuti berbagai workshop, pelatihan, atau audisi bisnis agar dapat mendapatkan suntikan dana sebagai modal usaha.
- Di samping itu, ada salah satu cara yang cukup menyita perhatian para calon pengusaha beberapa waktu terakhir yaitu dengan angel investor,
- Angel investor ini biasanya dikenal dalam dunia start-up, mereka umumnya adalah orang-orang kaya yang pada dasarnya tidak terlalu takut akan resiko kerugian pada usahamu.
Tapi, sebagai gantinya mereka biasanya akan mendapatkan kepemilikan saham atau sebagian kendali atas bisnismu. Angel investor ini juga dapat berasal dari keluarga ataupun rekan bisnis
CV termasuk jenis usaha apa?
Jenis-Jenis Badan Usaha – Apakah Anda mengerti jenis badan usaha apa yang Anda dirikan? Tidak sedikit dari kita yang belum paham mengenai jenis-jenis badan usaha.
- Padahal dengan mengetahui jenis badan usaha, dapat membantu Anda menentukan posisi usaha Anda.
- Agar Anda lebih memahami, berikut 8 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui:
- 1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi didalam perusahaan tersebut.
- Selain tanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab sendirian atas risiko usahanya.
- Sebagai contoh yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya yaitu usaha laundry, UKM, penjual bakso, rumah makan, dan masih banyak lagi lainnya.
- 2. CV (Persekutuan Komanditer)
CV ( commanditaire vennootschap ) adalah antara dua pihak, dimana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Adapun tanggung jawab pada cv terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja.
Firma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan cv, tanggung jawab dalam firma dari masing-masing anggota tidak terbatas. Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, tetapi firma bukan badan hukum. Contoh nama firma seperti Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama, dan lainnya.4. PT (Perusahaan Terbatas)
Pasti Anda sering mendengar tentang PT bukan? PT atau perusahaan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan. PT ada yang bersifat terbuka dan tertutup.
- PT yang terbuka merupakan PT yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
- Biasanya ditandai dengan tbk (terbuka) dibelakang nama PT tersebut.
- Sedangkan PT yang tertutup, artinya sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik.
- Umumnya jenis PT ini dimiliki oleh keluarga.
- Contoh nama PT yang banyak dikenal seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dll.5.
Persero (Perseroan Terbatas Negara) Persero adalah perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Sifat dari perseri ini sama dengan perusahaan pada umumnya yakni untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Namun, saham kepemilikan persero sebagian besar harus dimiliki oleh negara atau dikuasai pemerintah.
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemda. Biasanya dikenal dengan sebutan badan usaha milik daerah (BUMD). Tujuan didirikan perusahaan daerah yaitu mencari keuntungan. Di mana keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah tersebut. Sebagai contoh yang termasuk perusahaan daerah yakni PDAM (perusahaan daerah air minum).7. Koperasi
Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi sendiri berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi yaitu untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah. Nah, pasti Anda juga sudah sering mendengar koperasi, bukan? Contoh seperti KUD (koperasi unit desa).8. Yayasan
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan. Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya seperti yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan masih banyak lagi.
- Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, tentu saja harus memiliki pembukuan dan laporan keuangan yang lengkap.
- Untuk membuat pembukuan dan laporan keuangan keuangan secara mudah dan cepat, dapat Anda gunakan,
- Jurnal merupakan software akuntansi online dan yang dapat membantu Anda membuat pembukuan dan laporan keuangan secara cepat dan rinci.
- Selain itu, Jurnal juga memiliki fitur-fitur yang memudahkan Anda untuk mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari usaha kecil hingga usaha besar.
- Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal sekarang dan dapatkan free trial selama 14 hari!
: 8 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis – Mekari Jurnal
Berapa modal usaha kecil?
Perbedaan modal – Mengetahui perbedaan antara usaha kecil menengah dan UMKM secara mudah dapat terlihat dari modal yang dibutuhkan. Pasalnya jika melihat jumlah dari modal yang dibutuhkan dari kedua model bisnis berikut, akan terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, jika Anda ingin memulai menjalankan bisnis menggunakan skema usaha mikro atau UMKM, besaran modal yang berlaku paling besar mencapai 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jika berbicara dari sudut bisnis, bisa dibilang modal yang dibutuhkan dalam memulai menjalankan usaha mikro atau UMKM merupakan modal yang relatif terjangkau, karena tidak ditentukan batas minimal yang dibutuhkan. Meskipun begitu, penting bagi Anda untuk bisa mempunyai pengetahuan dan sistem pengelolaan keuangan yang baik juga agar tidak merugi. Sedangkan bagi Anda yang ingin mulai menjalankan bisnis usaha kecil menengah, besaran biaya modal yang dibutuhkan tentu lebih tinggi dari UMKM. Untuk modal UKM berkisar lebih dari 1 milyar hingga 10 milyar rupiah. Perbedaan yang cukup besar antara modal UMKM dan usaha kecil menengah ini didasari oleh prospek bisnis UKM yang dianggap punya peranan lebih besar untuk membantu ekonomi negara. Meskipun memiliki prospek yang berbeda juga, pemerintah tetap menawarkan kemudahan dalam penyediaan modal bagi pelaku usaha kecil menengah maupun usaha mikro. Pemerintah juga ikut serta dalam pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.