Contoh Pajak Yang Termasuk Pajak Daerah?

Contoh Pajak Yang Termasuk Pajak Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · Dibuat 03 FEBRUARY 2022 · Dilihat 9170 kali · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.A.

  • Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.1.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).2.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).3.
  • Pajak Alat Berat (PAB).4.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).5.
  • Pajak Air Permukaan (PAP).6.
  • Pajak Rokok.7.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).B.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).4. Pajak Reklame.5. Pajak Air Tanah (PAT).6.

2 Apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?

Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
  • Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
  • Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
  • Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Apa saja yang dimaksud pajak daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah ada berapa?

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :

1. Pajak Provinsi, terdiri atas:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Dasar Hukum Pajak Daerah

Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Bumi dan Bangunan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak BPHTB : Perda No.19 Tahun 2016

: SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

Apakah PPN termasuk pajak daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

  • Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
  • Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
You might be interested:  Mengapa Laporan Keuangan Harus Dibuat Secara Berkala?

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
  • Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

Mobil termasuk dalam pajak apa?

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Siapa yang dikenakan pajak daerah?

Jenis-jenis Pajak Daerah – BAPENDA JABAR

  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • 1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2.
  • Pajak Daerah Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat ciri pajak daerah adalah : 1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.4.

Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.

Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut

  1. A. Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B. Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
You might be interested:  Akuntansi Yang Bertugas Memeriksa Laporan Keuangan Sebuah Perusahaan Disebut?

Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas.

  • Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas.
  • Husus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Pajak hotel termasuk pajak apa?

Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.

Pajak daerah digunakan untuk apa?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah.
  2. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.
  3. Ada dua fungsi utama pajak daerah.
  4. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Apakah pajak reklame merupakan pajak daerah?

PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

  1. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker.
  3. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

Adapun hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame. Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

  • Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame.
  • Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut.
  • Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD.

Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD. Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota. Contoh Pajak Yang Termasuk Pajak Daerah Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.

  • Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame.
  • Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame.
  • Pertama, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  • Edua, apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Ketiga, dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana disebutkan pada poin kedua. Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.

You might be interested:  Menurut Uu Perseroan Terbatas Modal Yang Dibutuhkan?

Salah satu contohnya, tata cara perhitungan nilai sewa reklame di Kota Semarang dilakukan berdasarkan perkalian antara nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame, jumlah, ukuran, dan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya.

Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklmae yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan. Pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.*

Apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan retribusi daerah?

Pajak Daerah dan Retribusi, Apa Bedanya? Kualitas pelayanan publik dalam sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk mewujudkan hal itu pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit, salah satunya dana tersebut bersumber dari pajak daerah dan retribusi.

Pajak daerah dan retribusi ternyata merupakan dua hal yang berbeda, singkatnya pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.Selanjutnya apa yang membedakan antara Pajak daerah dan retribusi daerah?Yang paling membedakan yaitu dari segi objek pajaknya, Dalam Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa objek pajak.Pajak provinsi terbagi menjadi beberapa pengenaan pajak seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.Pada pajak kabupaten/kota juga dibagi menjadi beberapa objek pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)Sedangkan retribusi daerah terdapat tiga kategori yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dibagi menjadi tiga kategori yaitu:Retribusi jasa umum adalah pungutan untuk pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah bertujuan untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum yaitu retribusi kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi penyedotan kakus, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.Retribusi jasa usaha adalah pungutan pada pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah menjalankan prinsip komersial, meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan pemerintah daerah selama belum disediakan secara penuh oleh swasta.Retribusi jasa usaha dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu retribusi pasar pertokoan/grosir, retribusi terminal, retribusi rumah pemotongan hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penginapan/villa, retribusi penyeberangan di air, retribusi pelayanan kepelabuhan.Retribusi perizinan tertentu yaitu pungutan pada pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Yang termasuk ke dalam kategori retribusi ini yaitu izin mendirikan bangunaan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

: Pajak Daerah dan Retribusi, Apa Bedanya?

Apa yang dimaksud dengan pajak negara dan pajak daerah?

Jenis pajak – Pajak berdasarkan sifatnya

Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak berdasarkan pemungutnya

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak pusat dan pajak daerah?

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).