Dibawah Ini Yang Bukan Merupakan Subjek Pajak Penghasilan Adalah?
Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan – Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan yang tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan antara lain terdiri dari : 1.
- Antor perwakilan negara asing.
- Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.2.
Organisasi-organisasi internasional. Organisasi Internasional tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.3.
- Unit tertentu dari badan pemerintah.
- Unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a.
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.b.
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.c.
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Contoh Unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan badan antara lain : 1) Bendahara atau Instansi Pemerintah Pusat.2) Bendahara atau Instansi Pemerintah Daerah.3) Bendahara atau Instansi Pemerintah Desa.4) BLU (Badan Layanan Umum).5) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Bendahara atau Instansi Pemerintah bukan subjek pajak badan tetapi hanya sebagai wajib pajak pemungut dan pemotong pajak.
- Bendahara atau Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut dan memotong Pajak atas pembayaran atas belanja barang dan atau jasa.
- Pajak yang dipungut Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain : 1) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).2) PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).3) PPh Pasal 22.
Pajak yang dipotong Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain : 1) PPh Pasal 21.2) PPh Pasal 23.3) PPh Pasal 26.4) PPh Pasal 4 ayat 2.5) PPh Pasal 15 Baca Juga :
Contents
Siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan?
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan – Subjek pajak penghasilan adalah badan atau perorangan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Subjek pajak juga dibagi menjadi 4 jenis atau bagian. Berdasarkan domisilinya, subjek pajak terbagi menjadi dua yakni pajak penghasilan dalam negeri dan pajak penghasilan luar negeri.
- Sedangkan, 4 kategori tersebut yaitu orang pribadi, warisan, badan, dan juga BUT (badan usaha tetap).
- Secara singkat, subjek pajak orang pribadi adalah semua warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun bertempat tinggal di luar negeri, namun mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sedangkan, subjek pajak badan adalah semua badang yang telah berkembang dan berdiri di Indonesia. Akan tetapi, badan non-komersial dan badan yang biayanya berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam subjek pajak badan. Selanjutnya, subjek pajak warisan yang belum dibagi adalah semua pewaris yang nantinya menurunkan atau membagikan harta warisannya.
Maka, pewaris tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran terkait harta benda tersebut serta membayar pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Badan Usaha Tetap adalah gedung, kantor, bengkel, pabrik, dan bentu usaha tetap lainnya yang dibangung oleh WNA ataupun WNI yang tinggal di wilayah Indonesia.
Baca juga: Jenis Pajak dan Keuntungannya bagi Bisnis
Siapa saja yang bukan subjek dari pajak penghasilan?
BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
Subjek pajak ada berapa?
Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri – Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya. Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com, Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik! Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
- Pengertain Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar
- Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
- Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
- Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP
- Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Apakah yang dimaksud dengan bukan objek pajak penghasilan?
Apa itu Bukan Objek Pajak Penghasilan? – Berdasarkan pada UU No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Tepatnya, pada pasal 4 ayat 1, apabila objek pajak yang dimaksud adalah objek pajak penghasilan berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan atau diperoleh wajib pajak (wajib pajak dari Indonesia atau luar Indonesia), bisa dikonsumsi atau bisa menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Akan tetapi, pada ayat ke-3 dijelaskan bahwa ada pengecualian yang menyebutkan tentang bukan objek penghasilan. Apa saja yang termasuk bukan objek pajak penghasilan? Antara lain sebagai berikut: 1. Hasil dari donasi atau sumbangan, misalnya zakat. Selain itu, berupa harta benda hibah dari keluarga, lembaga keagamaan, lembaga edukasi, lembaga sosial, atau individu yang menjalankan bisnis mikro dan usaha kecil.
Bisa dikatakan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pemberian atas dasar sukarela maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, asalkan tidak ada kaitannya dengan bisnis, pekerjaan, kepemilikan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.2. Penghasilan yang diperoleh dari harta warisan keluarga juga termasuk dalam bukan objek pajak penghasilan.
- Akan tetapi, si penerima tetap diwajibkan melaporkan dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut diberikan.3.
- Pengganti saham atau pengganti penyertaan modal sebagai penghasilan setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan.4.
- Penghasilan yang diperoleh dari imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa natura maupun kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
Kecuali, yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, maupun wajib pajak yang memakai aturan perhitungan khusus (deemed profit) seperti diatur dalam pasal 15 UU Pajak Penghasilan. Imbalan berupa natura bukan dalam wujud uang dan bisa berbentuk barang.
Sedangkan, kenikmatan, lebih mengacu pada pemakaian barang seperti fasilitas mobil, rumah, sarana pengobatan, dll.5. Pembayaran dari perusahaan asuransi pada orang pribadi, sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, serta asuransi beasiswa.6. Pembagian laba yang diperoleh atau dividen perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, BUMD, BUMN, atau koperasi yang berasal dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia.
Dividen harus memenuhi syarat, seperti diperoleh dari cadangan laba yang ditahan. Atau, khusus PT, BUMD, dan BUMN, sahamnya harus dimiliki minimal 25% dari jumlah modal. Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 Penjelasan dan Cara Menghitung 7. Iuran yang didapat dari dana pensiun.
Hal ini dapat dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan apabila pendirian sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau maupun.8. Apabila pensiunan punya penghasilan dari modal yang disetor oleh dana pensiun seperti yang dimaksud dalam poin sebelumnya, maka bisa dianggap bukan objek pph pasal 21.
Akan tetapi, masih bisa dianggap objek pajak bila dalam bidang-bidang tertentu sesuai Keputusan Menkeu. Berlangganan newsletter kami Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda! 9. Pembagian laba yang diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas perkumpulan, firma, kongsi, saham, kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.10.
Pendapatan diperoleh dari perusahaan modal venture yaitu bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan di Indonesia. Badan pasangan usaha tersebut harus sesuai kriteria seperti perusahaan mikro, menengah, kecil, atau menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia).11.
Penghasilan yang diperoleh dari beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku atau Peraturan Menteri Keuangan juga termasuk dalam bukan objek pph pasal 21.12. Sisa lebih badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut sudah terdaftar di instansi terkait, dan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian & pengembangan selama 4 (empat) tahun sejak didapat sisa lebih tersebut.
Ketentuan juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.13. Santunan yang diperoleh dari BPJS kepada wajib pajak tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, itu dia pengecualian yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak penghasilan. Semoga artikelnya bermanfaat dan bisa menambah wawasan, ya.
Mau makin tambah insight soal finansial? Yuk, follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info finansial terupdate hari ini. Dapatkan juga fitur-fitur fungsional untuk laporan keuangan dan perhitungan keuangan secara praktis dan otomatis, hanya dari Software Akuntansi Harmony.
Apa itu penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
Memahami Objek Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Menunjang Terselenggaranya Kewajiban Pajak dengan Baik – Memiliki pengetahuan yang baik tentang pajak sangat penting guna menunjang terlaksananya kewajiban pajak dengan efektif. Salah satu pajak yang memiliki ketentuan cukup rumit dan banyak jenisnya adalah pajak penghasilan atau PPh.
Terdapat bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan yang perlu untuk diketahui. Pajak Penghasilan atau PPh memiliki pengertian sebagai pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang diperoleh di Indonesia ataupun dari luar negeri. Banyaknya jenis PPh tentunya membuat wajib pajak merasa kebingungan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Oleh karena itu, anda harus memahami dengan baik apa saja subjek dan objek pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori seperti PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dan PPh atas wajib pajak badan.
- PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dapat terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha.
- Sedangkan untuk PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, meliputi subjek hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.
- Dimana subjek pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki beban tanggung jawab dalam membayarkan pajak yang dibebankan.
Sedangkan objek pajak dalam pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Tambahan ekonomis tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Penghasilan dari hubungan pekerjaan
Penghasilan yang bisa diperoleh melalui hubungan antara karyawan dan pihak pemberi kerja. Dalam hal ini yang dimaksud adalah gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lain sebagainya.
Penghasilan dari kegiatan usaha
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sebuah keuntungan. Seperti misalnya, kegiatan perdagangan atau suatu usaha tertentu. Baca Juga: Penghasilan modal adalah penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal.
Dimana penghasilan tersebut berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Seperti bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, hak paten, dan lainnya. Yang dimaksud disini adalah sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, namun tidak termasuk dalam jenis penghasilan hubungan pekerjaan, penghasilan kegiatan usaha, atau penghasilan modal.
Contoh penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan lainnya, yaitu hadiah dan penghargaan, pembebasan utang, dan beasiswa. Kemudian imbalan yang diperoleh karena adanya satu perjanjian untuk tidak bersaing. Dan penghasilan dari sanksi yang dikenakan atas keterlambatan dalam melakukan suatu pembayaran.
- Bantuan, sumbangan atau harta hibah
- Harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal
- Pembayaran dari pihak perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi
- Iuran yang diterima dari dana pensiun Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu
Apabila anda yang sedang berada di Cibubur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Memahami Objek Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Menunjang Terselenggaranya Kewajiban Pajak dengan Baik
Apa subjek objek pajak?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.
Siapa objek pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia.
- Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
- Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Apa yang menjadi objek pajak penghasilan?
Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan yang Dikecualikan Jakarta – adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun. Berikut yang termasuk objek pajak dikutip dari situs pajak: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan.3. Laba usaha.
- 4. Keuntungan karena berjualan atau pengalihan harta, termasuk:
- a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; 5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.7. Dividen, dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan pembagian hasil sisa usaha koperasi.8.
- Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak.9.
- Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta.10.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.11.
- Euntungan dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.12.
- Euntungan dari selisih kurs mata uang asing.13.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.14. Premi asuransi.15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.17.
- Sedangkan yang Dikecualikan dari :
- 1. Bantuan atau sumbangan
- Di dalamnya termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.
- Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial. Termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.3.
- Warisan 4.
- Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan.5.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Ecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).6.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.8. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.9.
Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang disebut dalam nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 10. Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.12.
Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.14.
Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan berikan contohnya?
Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Contoh objek pajak seperti: Objek PajakPPh, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak Bea Materai. – Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa.