Faktur Pajak Yang Dibatalkan Karena Adanya Pembatalan Transaksi Disebut?
Kesimpulan –
- Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya benar-benar sudah dibatalkan. Artinya, transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak pernah ada.
- Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang informasinya diubah atau diganti.
- Bukti atau dasar pembatalan faktur pajak adalah terbitnya DN dan CN dari pembeli dan penjual.
- DN diterbitkan pembeli untuk diberikan ke penjual, sedangkan CN sebaliknya.
- Konsekuensi dari pembatalan faktur pajak adalah nomor seri faktur pajak yang digunakan atas transaksi terkait tidak bisa lagi digunakan.
: Pembatalan Faktur Pajak dan Pengaruhnya Bagi Transaksi Bisnis
Contents
Apa yang terjadi jika faktur pajak dibatalkan?
Perbedaan Faktur Pengganti dan Faktur Batal Indonesia – Pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar faktur pajak bukan? Pada artikel ini akan membahas tentang faktur pajak pengganti dan juga faktur pajak batal, dimana hal yang sering dialami oleh Wajib Pajak ialah kapan mereka harus membuat faktur pajak pengganti dan kapan harus membuat faktur pajak batal, oleh karena itu dalam pembahasan ini akan mengulik lebih dalam tentang kedua faktur tersebut yang bertujuan agar jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur wajib pajak sudah mengetahui langkah apa yang harus di ambil.
- Faktur Pajak Pengganti Sesuai dengan namanya yaitu faktur pajak pengganti dimana biasanya akan di terbitkan oleh wajib pajak jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah ataupun nama barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.
- Untuk nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).
Lantas bagaimana dengan tanggalnya apakah akan tetap menggunakan tanggal pembuatan faktur pajak normalnya ? Tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali di buat melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya yang membuat akan adanya kewajiban membuat SPT Masa PPN pembetulan jika sebelumnya atas masa tersebut sudah di laporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli.
- Pembetulan SPT Masa PPN tersebut akan bisa dilakukan jika belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Pajak Batal Setelah membahas tentang faktur pajak pengganti, ada faktur pajak batal yang perlu kita pahami juga.
- Faktur pajak batal ini disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan.
Penyebab adanya pembatalan transaksi ini pun bermacam-macam seperti adanya kesalahan memasukan NPWP dan juga PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya. Namun jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi maka dari itu PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi tersebut telah di batalkan.
Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT masa PPN dimana faktur pajak tersebut di laporkan. Konsekuensi adanya faktur pajak yang batal ialah kemungkinan terjadinya jika SPT masa PPN tersebut sudah dilaporkan kondisinya akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual namun lebih bayar tersebut bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya namun sebagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak batal tersebut dan sudah dilaporkan akan membuat SPT masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar tersebut harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan.
Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan tersebut sebagai pihak pembeli bisa dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Dengan kondisi tersebut maka akan merugikan pihak pembeli, namun berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi biasanya kemungkinan SPT Masa PPN tersebut belum dilaporkan dan untuk peraturan perundang-undangan silahkan melihat ketentuan yang ada pada PER-24/PJ/2012.
Apakah faktur pajak dapat dibatalkan jelaskan?
Apa itu Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak – Sebelum membahas sanksi pembatalan Faktur Pajak, terlebih dahulu akan dibahas mengenai berita acara dan surat pembatalan terlebih dahulu. Sewaktu melakukan transaksi jual beli, Anda harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
- Perlu diketahui bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
- Faktur pajak dapat dibatalkan apabila terjadi dua penyebab utamanya, yaitu terdapat kesalahan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) atau transaksi jual beli dibatalkan.
- Pembatalan Faktur Pajak wajib melampirkan dokumen pembatalan Faktur Pajak.
Berita acara pembatalan Faktur Pajak merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan apabila hendak membatalkan Faktur Pajak. Dokumen pembatalan Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti atas transaksi di mana Faktur Pajaknya telah dibatalkan dan akan diarsip atau disimpan.
Bisakah faktur pengganti dibatalkan?
c. Tata Cara Pembuatan – Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti ini dijelaskan dalam Hururf J Lampiran-PER-03/PJ/2022 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Atas permintaan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat Faktur Pajak membetulkan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur.2.
- Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.3.
- Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1.4.
Pembuatan Faktur Pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Direktur Jenderal ini.5. Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.6.
NSFP Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti.7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.8. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.9.
Dalam hal PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.10.
Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.11. Pelaporan Faktur Pajak pengganti dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus mencantumkan kode dan NSFP Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.
Baca Juga: Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT Masa PPN Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa beda faktur pengganti dan batal?
PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami. Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan.
Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan. Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat: 1. Kesalahan memasukkan NPWP.2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.3.
Karena adanya kerusakan barang. Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah: 1.
Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.2.
Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.3.
Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).
(Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apa yang dimaksud retur pajak?
PajakOnline.com— Retur faktur pajak merupakan sebutan untuk pengembalian faktur pajak yang berguna untuk memperbaiki kesalahan pengisian data faktur oleh pihak yang memperoleh faktur atau pihak pembeli.
Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
Tidak dapat membatalkan Faktur
Dear All, Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.Terima kasih. Originaly posted by siAdeM: ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. PK atau PM? saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya. trims Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya. dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti. sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01 ohh, kasus hlinamasih bisa fp pengganti,Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok. (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)
: Tidak dapat membatalkan Faktur
Berapa lama faktur pajak bisa dibatalkan?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembatalan dan pembetulan faktur pajak tidak mengikuti batas waktu upload, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Meski PER-03/2022 mengatur batas upload faktur pajak paling lama setiap tanggal 15 setelah masa pajak, wajib pajak tetap bisa membatalkannya hingga akhir bulan.
“Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Dengan demikian, DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 7 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Keterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan.
Eterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut. Keenam, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
(sap)
Apakah faktur pajak bisa back date?
Ada 11 Komentar untuk Berita Ini –
Noah 02 Nov 2022 08:40:40 Saya ingin mengajukan pertanyaan 1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb 2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)? Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) | |
ANDIE 01 Nov 2022 12:53:58 Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22, dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silahkan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Daniel Pangaribuan 01 Nov 2022 08:41:14 Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silahkan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Asha 24 Oct 2022 01:09:08 Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November. Terima kasih, Salam. | |
Dwi 17 Oct 2022 13:32:58 Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di- upload ) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022. Terima kasih, Salam. | |
Meiliana 04 Oct 2022 14:37:04 apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya. Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant) | |
Lina 03 Oct 2022 10:38:02 bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022). Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) | |
Tifani widiastuti 02 Sep 2022 11:53:58 saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021 – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam. | |
Ekky 30 Aug 2022 11:05:35 Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam. | |
Dira 11 Aug 2022 09:50:31 Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT, tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan ” E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 ” Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022. Terima kasih, Salam. | |
Mutiara 28 Jul 2022 21:24:07 Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022. saat audit pajak, kena denda gak ya ? saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru. mohon informasi nya. terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
Kapan dibuat faktur pajak pengganti?
PER-11/PJ/2022 Berlaku, Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tak Berubah PER-03/PJ/2022 | Senin, 05 September 2022 | 17:30 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan soal faktur pajak melalui yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah pasal dalam yang lebih dulu terbit. Kendati begitu, ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan.
Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J, “Cara pembuatan faktur pajak pengganti tetap merujuk pada PER-03/PJ/2022,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (5/9/2022). Dijelaskan pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Pembetulan dan penggantian dilakukan decara cara membuat faktur pajak pengganti. Kemudian pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
- Perlu diperhatikan, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak pengganti.
- Emudian, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
- DJP lantas memberikan contoh terkait dengan pengisian tanggal pada faktur pajak pengagnti.
Contohnya, faktur pajak masa Juni 2022, dibuatkan faktur pajak pengganti pada 24 Agustus 2022. Jika SPT Masa PPN Masa Juni sudah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN PPN Masa Juni. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di : PER-11/PJ/2022 Berlaku, Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Tak Berubah
Faktur pajak pengganti karena apa?
Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan – eFaktur dibuat untuk menunjukkan bahwa PPN dalam transaksi tersebut sudah dibayar. Namun demikian, mungkin saja terjadi kesalahan data yang tercatat. Atas kesalahan data bisa diselesaikan dengan Faktur Pajak Pengganti beda tanggal, beda bulan dan beda tahun atau lainnya sesuai dengan kesalahan yang ada pada faktur tersebut.
- Mengapa kesalahan dalam Faktur Pajak perlu dikoreksi dan dilakukan penggantian faktur? Karena pada dasarnya faktur pajak adalah dokumen bukti bahwa transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sudah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Di mana PPN merupakan kewajiban utama dari transaksi yang dilakukan PKP terhadap kewajibannya sebagai wajib pajak.
Ketika terjadi kesalahan dan tidak dilakukan revisi, maka PKP bisa saja mendapat masalah karena dinilai melaporkan pencatatan pajak yang memiliki kekeliruan sehingga merugikan negara. Di sisi lain, ketika Pajak Keluaran dan Masukan yang tercatat memiliki selisih, maka PKP berhak mengajukan klaim.
Logikanya, klaim ini tentu tidak bisa diajukan atas dasar Faktur Pajak yang salah bukan? Sepintas memang seolah-olah Faktur Pajak Pengganti sama dengan Faktur Pajak Pembatalan itu sama. Perlu dipahami, sejatinya antara faktur pajak pengganti dan faktur pajak pembatalan itu berbeda. Berikut perbedaannya: a.
Faktur Pajak Pengganti Faktur Pengganti merupakan faktur yang dibuat pada transaksi yang sama sebagai revisi atas faktur sebelumnya. Faktur pengganti ini tidak menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Namun keduanya akan tetap ada di dalam rekam data di pihak penerbit dan harus di- input oleh pihak pengguna atau pembeli.
- Pengisian kode detail transaksi pada nomor faktur
- Isian referensi faktur
- Nama lawan transaksi
- Alamat lawan transaksi
- Item barang atau jasa yang dituliskan pada faktur
- Harga satuan
- Nilai DPP-PPN-PPnBM
- Serta isian pembayaran uang muka atau termin
2. Faktur pengganti dibuat oleh PKP dan tidak menggunakan NSFP yang berbeda. Perubahan yang terjadi hanya terdapat pada Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur normal, dan diganti menjadi 1 (satu) pada faktur pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.3.
- Dalam kolom Status Faktur pada faktur yang diganti, isian “Normal” akan diganti menjadi “Diganti”, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status “Normal-Pengganti”.
- Tanggal eFaktur penggantian diisi dengan tanggal pada saat faktur pengganti dibuat, namun harus tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak normal.4.
Pada saat posting SPT Masa, terdapat faktur yang diganti dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, dan pada faktur penggantinya akan terisi nilai sesuai dengan nilai yang telah diganti. Data faktur pengganti dapat dibuat setelah faktur normal berstatus “Approval Sukses”.b.
Pembatalan Faktur Pajak Sementara itu, pembatalan faktur pajak digunakan untuk membatalkan faktur atas kesalahan yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Kesalahan yang dimaksud adalah kekeliruan dalam penulisan data seperti NPWP lawan transaksi. Berdasarkan kekeliruan tersebut, maka pihak penerbit atau PKP penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru dan menggunakan NSFP baru.
Dalam Pasal 15 Ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan atau JKP yang fakturnya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut harus membatalkan faktur pajak. Pembatalan transaksi harus didukung dengan bukti atau dokumen pembatalan transaksi.
- Bukti atau dokumen tersebut dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.
- Pada aplikasi e-Faktur, faktur yang dibatalkan akan secara otomatis ter- posting pada SPT Masa yang dimaksud sesuai dengan tanggal faktur dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Berdasarkan pembatalan ini, maka perlu dilakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal. Berikut ini ketentuan tata cara pembatalan Faktur Pajak dalam Lampiran VI C PER-24/PJ/2012: 1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.2.
- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
- Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.3.
- Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.4.
PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.5. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.6.
Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.7.
Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Berapa lama faktur pajak bisa dibatalkan?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembatalan dan pembetulan faktur pajak tidak mengikuti batas waktu upload, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Meski PER-03/2022 mengatur batas upload faktur pajak paling lama setiap tanggal 15 setelah masa pajak, wajib pajak tetap bisa membatalkannya hingga akhir bulan.
- Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022.
- Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Dengan demikian, DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
- Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 7 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
- Eterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Edua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan.
Keterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut. Keenam, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
(sap)
Apakah faktur yang sudah dibatalkan bisa diaktifkan kembali?
b. Konsekuensi bagi PKP pembeli – Sedangkan konsekuensi Faktur Pajak batal bagi PKP pembeli adalah sebagai berikut:
Membuat SPT Masa PPN PKP pembeli menjadi kurang bayar dan wajib membayar PPN kurang bayar dalam pembetulan SPT Masa PPN Berpotensi dikenai Surat Tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar
Perlu diperhatikan, sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan eFaktur Pajak, segera buat surat pemberitahuan yang diserahkan ke KPP dari masing-masing PKP terdaftar dengan menyertakan Faktur Pajak yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana cara mengembalikan faktur pajak yang tidak terpakai?
Pengembalian NSFP Tak Terpakai Belum Bisa Online, Begini Kata DJP ADMINISTRASI PAJAK | Jum’at, 20 Mei 2022 | 11:30 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum bisa dilakukan secara online, Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikannya secara langsung atau melalui pos tercatat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Untuk saat ini pengembalian NSFP yang tidak terpakai belum tersedia secara online,” cuit akun Kring Pajak di Twitter, Jumat (20/5/2022). Pernyataan DJP melalui media sosial tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen tentang mekanisme pengembalian NSFP yang tidak terpakai. Seperti diketahui, NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.
Artinya, NSFP perlu dikembalikan jika memang tidak digunakan lagi. “NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana, sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi Pasal 17 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, PKP perlu mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di laman, Selanjutnya, PKP perlu mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya. NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di : Pengembalian NSFP Tak Terpakai Belum Bisa Online, Begini Kata DJP