Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan?

Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Istilah Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan – Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan istilah bagi pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Artinya, pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa menjadi pengurang pajak keluaran.

Bagaimana syarat Pengkreditan Faktur Pajak Masukan?

Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan – Dalam dunia usaha tak jarang terjadi kesalahan administrasi yang sering dilakukan tidak disengaja. Contohnya, faktur pajak belum dikirimkan kepada lawan transaksi. Hal ini membuat lawan transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak dapat membuat faktur pajak masukan untuk dilaporkan.

  • Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN menyebutkan adanya toleransi keterlambatan yakni 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
  • Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 1984 yang secara spesifik menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh 1: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 1 Maret 2018 dan membuat faktur pajak pada tanggal yang sama. Kemudian, faktur pajak tersebut diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 22 April 2018. Sementara, SPT Masa PPN Masa Pajak 2018 wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 30 April 2018.

Namun, ketika PKP Pembeli menerima faktur pajak tertanggal 1 Maret, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018 belum disampaikan ke KPP, sehingga pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, yaitu pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018. Baca juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Contoh 2: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 15 April 2018, faktur pajak juga dibuat pada tanggal yang sama namun baru diserahkan ke PKP pembeli pada tanggal 12 Agustus 2018.

Contoh Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Maka PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan pada SPT masa PPN Juli 2018 yang wajib disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Agustus 2018. Dalam contoh kasus kedua, PKP Pembeli sebenarnya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada beberapa pilihan SPT masa PPN, misalnya SPT masa PPN Maret 2018 atau SPT PPN Juni 2018.

You might be interested:  Jelaskan Produk Pasar Modal Yang Ada Di Indonesia?

Namun, mengkreditkan Faktur Pajak Masukan ini harus dipertimbangkan dengan matang, sebab asal mengkreditkan bisa berimplikasi pada kondisi lebih bayar. Jika faktur pajak diterima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, maka PKP pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dengan cara melakukan pembetulan SPT masa PPN.

Namun dengan syarat, faktur pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Ketika PKP sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PKP), maka PKP tersebut tidak bisa melakukan pembetulan SPT masa PPN dan implikasinya faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Apakah lawan transaksi dapat membuat Faktur Pajak Masukan untuk dilaporkan?

Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan – Dalam dunia usaha tak jarang terjadi kesalahan administrasi yang sering dilakukan tidak disengaja. Contohnya, faktur pajak belum dikirimkan kepada lawan transaksi. Hal ini membuat lawan transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak dapat membuat faktur pajak masukan untuk dilaporkan.

Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN menyebutkan adanya toleransi keterlambatan yakni 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 1984 yang secara spesifik menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh 1: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 1 Maret 2018 dan membuat faktur pajak pada tanggal yang sama. Kemudian, faktur pajak tersebut diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 22 April 2018. Sementara, SPT Masa PPN Masa Pajak 2018 wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 30 April 2018.

Namun, ketika PKP Pembeli menerima faktur pajak tertanggal 1 Maret, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018 belum disampaikan ke KPP, sehingga pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, yaitu pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018. Baca juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Contoh 2: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 15 April 2018, faktur pajak juga dibuat pada tanggal yang sama namun baru diserahkan ke PKP pembeli pada tanggal 12 Agustus 2018.

Contoh Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Maka PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan pada SPT masa PPN Juli 2018 yang wajib disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Agustus 2018. Dalam contoh kasus kedua, PKP Pembeli sebenarnya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada beberapa pilihan SPT masa PPN, misalnya SPT masa PPN Maret 2018 atau SPT PPN Juni 2018.

You might be interested:  Mengapa Ketekunan Merupakan Salah Satu Modal Usaha?

Namun, mengkreditkan Faktur Pajak Masukan ini harus dipertimbangkan dengan matang, sebab asal mengkreditkan bisa berimplikasi pada kondisi lebih bayar. Jika faktur pajak diterima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, maka PKP pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dengan cara melakukan pembetulan SPT masa PPN.

Namun dengan syarat, faktur pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Ketika PKP sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PKP), maka PKP tersebut tidak bisa melakukan pembetulan SPT masa PPN dan implikasinya faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Apa yang dimaksud dengan pajak yang tidak dapat dikreditkan?

PPN Terkait Faktur Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan – Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang dibuat adalah faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan antara lain:

  1. PPN atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
  2. PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Maksudnya, tidak memiliki hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen PKP.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. PPN atas perolehan BKP/JKP yang didapat dari luar daerah paben sebelum pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
  5. PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak memenuhi ketentuan pada UU No.42/2009 Tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 Ayat (5) atau (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli/penerima BKP/JKP.
  6. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimana faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.42/2009 Tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 Ayat (6).
  7. PPN atas perolehan BKP/JKP yang pajak masukan ditagih dengan menggunakan penerbitan ketetapan pajak.
  8. PPN atas perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
  9. PPN untuk perolehan BKP yang digunakan sebagai barang modal atau JKP sebelum PKP melakukan kegiatan berproduksi.
  10. Faktur pajak masukan yang sudah melebihi batas toleransi pengkreditan, yakni 3 bulan. Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, tidak dapat dikreditkan pada untuk masa pajak lebih dari 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
  11. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi telah dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan kepada harga perolehan BKP/JKP tidak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.

Faktur pajak masukan untuk PPN dan situasi pajak masukan di atas merupakan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.

You might be interested:  Yang Bukan Merupakan Laporan Keuangan Adalah?

Kapan Faktur Pajak diterima?

Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan – Dalam dunia usaha tak jarang terjadi kesalahan administrasi yang sering dilakukan tidak disengaja. Contohnya, faktur pajak belum dikirimkan kepada lawan transaksi. Hal ini membuat lawan transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak dapat membuat faktur pajak masukan untuk dilaporkan.

Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN menyebutkan adanya toleransi keterlambatan yakni 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 1984 yang secara spesifik menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh 1: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 1 Maret 2018 dan membuat faktur pajak pada tanggal yang sama. Kemudian, faktur pajak tersebut diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 22 April 2018. Sementara, SPT Masa PPN Masa Pajak 2018 wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 30 April 2018.

  1. Namun, ketika PKP Pembeli menerima faktur pajak tertanggal 1 Maret, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018 belum disampaikan ke KPP, sehingga pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, yaitu pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2018.
  2. Baca juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Contoh 2: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 15 April 2018, faktur pajak juga dibuat pada tanggal yang sama namun baru diserahkan ke PKP pembeli pada tanggal 12 Agustus 2018.

Maka PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan pada SPT masa PPN Juli 2018 yang wajib disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Agustus 2018. Dalam contoh kasus kedua, PKP Pembeli sebenarnya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada beberapa pilihan SPT masa PPN, misalnya SPT masa PPN Maret 2018 atau SPT PPN Juni 2018.

Namun, mengkreditkan Faktur Pajak Masukan ini harus dipertimbangkan dengan matang, sebab asal mengkreditkan bisa berimplikasi pada kondisi lebih bayar. Jika faktur pajak diterima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, maka PKP pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dengan cara melakukan pembetulan SPT masa PPN.

Namun dengan syarat, faktur pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Ketika PKP sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PKP), maka PKP tersebut tidak bisa melakukan pembetulan SPT masa PPN dan implikasinya faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.