Imbalan Atau Balas Jasa Yang Diperoleh Pemilik Modal Disebut Juga?
Balas jasa atau imbalan adalah hasil yang diterima oleh semua pemilik faktor produksi karena telah memberikan faktor produksi yang dimilikinya kepada pengguna faktor produksi. Bentuk balas jasa atau imbalan berbeda-beda antara satu pemilik faktor produksi dengan pemilik faktor produksi lainnya.
- Misalnya: Rumah Tangga memperoleh imbalan berupa gaji atau upah karena telah mengorbankan tenaganya dalam proses produksi.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C,
- Balas jasa atau imbalan adalah hasil yang diterima oleh semua pemilik faktor produksi karena telah memberikan faktor produksi yang dimilikinya kepada pengguna faktor produksi.
Bentuk balas jasa atau imbalan berbeda-beda antara satu pemilik faktor produksi dengan pemilik faktor produksi lainnya. Misalnya: Rumah Tangga memperoleh imbalan berupa gaji atau upah karena telah mengorbankan tenaganya dalam proses produksi. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C,
Contents
Apa yang dimaksud dengan balas jasa yang diterima pemilik modal?
Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah E. Balas jasa yang diterima tergantung pada kontribusi para pelaku ekonomi. Balas jasa dalam kegiatan ekonomi antara lain: gaji (upah), pendapatan sewa, keuntungan (laba) dan pendapatan bunga. Gaji merupakan balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi tenaga kerja.
- Pendapatan bunga merupakan balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi modal.
- Pendapatan sewa merupakan balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi tanah.
- Euntungan merupakan balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi skill (keahlian/kewirausahaan).
- Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.
– Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah E. Balas jasa yang diterima tergantung pada kontribusi para pelaku ekonomi. Balas jasa dalam kegiatan ekonomi antara lain: gaji (upah), pendapatan sewa, keuntungan (laba) dan pendapatan bunga. Gaji merupakan balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi tenaga kerja.
Apa yang dimaksud dengan imbalan jasa?
1.1 Pengertian Imbalan Jasa – Imbalan jasa compensation mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada upah atau gaji. Imbalan mencakup semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja dan diterima atau dinikmati oleh pekerja, baik secara langsung rutin atau tidak langsung pada suatu hari nanti Ruky, 2001.
- Wungu dan Hartanto 2003 menyatakan bahwa imbalan jasa merupakan penghasilan yang pemberiannya didasarkan pada berat ringannya tugas jabatan yang diduduki oleh pegawai.
- Imbalan jasa dari perusahaan yang diberikan kepada para pegawainya dalam bentuk uang atau faslitas yang dapat disesuaikan dengan nilai uang sesuai dengan kinerja pegawai dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Handoko 1992 mengartikan kompensasi sebagai segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Melalui kompensasi inilah suatu lembaga meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja karyawan. Sihotang 2007 mendefinisikan kompensasi sebagai pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa Universitas Sumatera Utara bagi pegawai dan para manajer baik berupa finansial maupun barang jasa pelayanan yang diterima oleh setiap karyawan.
Apa yang dimaksud dengan imbalan?
1.1 Pengertian Imbalan Jasa – Imbalan jasa compensation mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada upah atau gaji. Imbalan mencakup semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja dan diterima atau dinikmati oleh pekerja, baik secara langsung rutin atau tidak langsung pada suatu hari nanti Ruky, 2001.
Wungu dan Hartanto 2003 menyatakan bahwa imbalan jasa merupakan penghasilan yang pemberiannya didasarkan pada berat ringannya tugas jabatan yang diduduki oleh pegawai. Imbalan jasa dari perusahaan yang diberikan kepada para pegawainya dalam bentuk uang atau faslitas yang dapat disesuaikan dengan nilai uang sesuai dengan kinerja pegawai dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Peran Pelaku Ekonomi
Handoko 1992 mengartikan kompensasi sebagai segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Melalui kompensasi inilah suatu lembaga meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja karyawan. Sihotang 2007 mendefinisikan kompensasi sebagai pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa Universitas Sumatera Utara bagi pegawai dan para manajer baik berupa finansial maupun barang jasa pelayanan yang diterima oleh setiap karyawan.