Jelaskan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Menunda Pembayaran?
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak | Registered Tax Consultant Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Etentuan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu. Berdasarkan Pasal 21 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, permohonan Wajib Pajak harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.
SURAT PERMOHONAN PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dilampiri kuasa apabila ditandatangani oleh selain Wajib Pajak.b.
- Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran
- Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
c. Disertai dengan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak berupa:
- laporan keuangan interim,
- laporan keuangan, atau
- catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
d. Disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat)e. Dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan PBB yang masih harus dibayar. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN Batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah paling lambat pada saat SPT Tahunan disampaikan untuk pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan/atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak untuk pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak Terutang dan masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan PK.
- ETENTUAN PENJAMINAN ASET Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan aset berwujud milik penanggung pajak yang tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon.
- Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.
Besarnya jumlah jaminan yang diberikan adalah sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak melampaui batas waktu yang ditentukan. PEMBERIAN KEPUTUSAN OLEH DJP DJP akan menerbitkan keputusan dalam jangka 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
- Eputusan tersebut dapat berupa menyetujui seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau bahkan menolak permohonan Wajib Pajak.
- Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir.
Dalam jangka waktu 7 hari saat DJP belum menerbitkan suatu keputusan namun kepada Wajib Pajak diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak sebelumnya dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran pajak.
Jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga. JANGKA WAKTU PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Jangka waktu pengangsuran kekurangan pembayaran pajak, pajak terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya.
Khusus untuk pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh, angsuran diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan dan besar angsuran yang sama tiap bulannya.Jangka waktu penundaan kekurangan pembayaran pajak, pajak yang terutang, atau pajak yang masih harus dibayar diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak.
- Lebih lanjut, penundaan kurang bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh ditetapkan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya.
- Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.
- SANKSI ADMINISTRASI Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengangsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak dikenai sanksi berupa bunga yang dihitung berdasarkan saldo utang pajak.
Sanksi bunga tersebut ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. Namun terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga.Dalam persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diberikan tidak berkaitan dengan STP, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
Namun apabila persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran tersebut berkaitan maka sanksi yang dikenakan adalah denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PBB. PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK SAAT PROSES MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan dan menerima suatu keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga menerima surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, maka kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya.
Namun apabila kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:
- Jumlah pokok dan bunga setiap angsuran dibawah jumlah setiap angsuran yang telah disetujui
- Masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui
Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan (kecuali untuk utang pajak PBB), maka seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan harus dilunasi sebelum keberatan diajukan. Dengan demikian, keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi tidak berlaku.
Contents
Apa sanksi bagi wajib pajak jika tidak membayar pajak?
Sanksi Pidana – Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
- Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.
- Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar.
- Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali.
Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar. Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018,Yogyakarta: ANDI. Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana ES. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah sanksi yang dikenakan wajib pajak?
Apa itu Sanksi Pajak? – Secara umum, sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku.
Bagaimanakah sanksi jika wajib pajak terlambat menyetor pajak yang kurang bayar?
Terlambat Membayar Pajak Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
Apakah sanksi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak?
WP Telat Lapor SPT? Sanksi Administrasi Lebih Ringan Ketimbang Pidana PELAPORAN SPT TAHUNAN | Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:00 WIB Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi diminta tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati batas waktu pelaporannya telah lewat.
Seperti diketahui, UU KUP mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022. Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.
Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP ke alamat wajib pajak. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira menilai denda administrasi senilai Rp100 ribu yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan masih jauh lebih ringan ketimbang sanksi pidana apabila WP sengaja tidak melaporkan SPT-nya.
- Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
- Pesan serupa sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati. Suryo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak.
Berapa denda telat bayar pajak penghasilan?
Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan November 2022, berlaku 1 November 2022 – 30 November 2022 sebesar terendah 0,62% hingga tertinggi 2,28% berdasarkan KMK No.56/KMK.10/2022.
Etahui tarif bunga sanksi pajak untuk mempermudah melakukan kewajiban pajak Sobat Klikpajak. Tarif bunga sanksi pajak periode 1 November – 30 November 2022 ini lebih tinggi dibanding periode Oktober 2022. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih besar dibanding sebelumnya. Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b). Tentang tarif sanksi perpajakan & tarif bunga sanksi pajak Tarif bunga sanksi pajak ini sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.
Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besar tarif sanksi pajak. Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumusnya, Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja klaster perpajakan, dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Temukan cara kelola e-Faktur dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak. Coba dan buktikan sekarang ! Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No.6/1983 yang diubah dengan UU No.16/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.
- Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.
- Sebaliknya, ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.
- Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.
Tentu saja, model pengenaan tarif sanksi pajak ini berbeda jika dibanding yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU KUP. Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.
Temukan update tarif bunga sanksi pajak setiap bulannya untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak atas keterlambatan bayar, lapor dan tidak bayar pajak maupun pembetulan SPT di sini. Mekari Klikpajak akan selalu memberikan update tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak saat diperlukan untuk keperluan memenuhi sanksi perpajakan.
Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam UU KUP, contohnya sanksi dan denda terlambat bayar dan lapor SPT pajak, yakni:
- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh.
- Denda terlambat lapor SPT PPh bagi WP Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
- Denda terlambat lapor SPT PPh bagi WP Pribadi sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak.
- Sanksi administrasi untuk SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
Kini, seiring berlakunya perubahan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan yang mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besar sanksi pajaknya.
Apa Penyebab dilakukan sanksi kepada wajib pajak?
DALAM sistem perpajakan saat ini, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar ketentuan, Pelanggaran tersebut dapat disebabkan ketidaktahuan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak. Tidak jarang juga pelanggaran dikarenakan faktor kesengajaan.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ketidakpatuhan ataupun kejahatan pajak. Sebagai konsekuensinya, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya, pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini dikarenakan pemberikan sanski bagi pelanggar diharapkan dapat memberi efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi pelanggaran. Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi tersebut ditentukan berdasarkan pada derajat kesalahan.
- Sanksi administrasi dikenakan terhadap kesalahan atau pelanggaran yang tergolong ringan dan mudah dideteksi.
- Dalam hal ini, sanksi administrasi memiliki standar pembuktian yang lebih rendah sehingga hukuman dapat dijatuhkan lebih konsisten dan dapat diprediksi (Waerzeggers et al, 2019).
- Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atau kejahatan pajak yang serius atau bersifat berat (OECD, 2017).
Adapun artikel ini akan membahas terlebih dahulu mengenai definisi, tujuan pengenaan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan. Setiap negara memiliki rezim kebijakan sanksi perpajakan yang berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d.
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Sanksi administratif dapat dimaknai sebagai pembayaran kerugian terhadap negara seperti bunga, denda, dan kenaikan (Mardiasmo, 1992). Sanksi administrasi juga dapat didefinisikan sebagai hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan karena ketidaksetujuannya atas suatu peraturan (Suhartono, 2010).
Perlu dipahami, sanksi memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum pajak. Sanksi pajak dirancang dan ditegakan untuk menghalangi ketidakpatuhan yang berpotensi dilakukan wajib pajak (Waerzeggers et al, 2019). Akan tetapi, suatu hukuman tidak boleh diberlakukan untuk tujuan meningkatkan pendapatan, mengimbangi biaya manfaat pajak, ataupun hanya menghukum wajib pajak.
Pengenaan sanksi administrasi juga harus diarahkan pada pembentukan kepatuhan. Menurut OECD (2019), pengenaan sanksi dapat memengaruhi persepsi masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela. Dengan demikian, pada pengaturan sanksi perpajakan dibutuhkan pemahaman lebih dalam agar tercipta keadilan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Adapun besaran sanksi juga tidak dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah (Waerzeggers et al, 2019). Sanksi yang diberikan terlalu tinggi akan berimplikasi pada besarnya beban yang ditanggung wajib pajak. Sementara itu, pengenaan sanksi yang terlalu rendah juga berpotensi merugikan otoritas pajak.
Mengacu pada Pasal 37 UU KUP, sanksi administrasi terbagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak terdapat ketentuan yang menguraikan secara eksplisit mengenai definisi sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Namun demikian, sanksi administrasi berupa denda dapat diartikan sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak.
Jenis sanksi ini umumnya bersifat tetap atau persentase atas dasar pengenaannya. Selanjutnya, sanksi administrasi berupa bunga dapat dipahami sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran wajib pajak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Umumnya, sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatannya dalam melunasi pajaknya.
Sementara itu, sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi untuk wajib pajak pelanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Demikian penjelasan ringkas mengenai definisi, tujuan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya dengan ulasan mengenai sanksi sanksi administrasi denda dan jenis pelanggaran wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut.
(zaka/kaw)
Apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Setiap wajib paja k (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak, Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online,
- Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib.
- Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
- Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
- Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
- Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.
- Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai contoh, baru baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS. Dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar. Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons.
- Emudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
- Selain itu, terdakwa juga tidak mempergunakan hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran masa pajak?
Jenis Sanksi Pajak – Kita mengenal dua jenis sanksi dalam aturan perpajakan di Indonesia. Pertama, sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan, Kedua, sanksi pidana berupa penjara dan kurungan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.1. Sanksi Administrasi Denda Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda.
- Apabila SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000-Rp500.000 per SPT.
- Apabila SPT Tahunan terlambat disampaikan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT.
- Wajib pajak melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
- PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
Baca juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online Bunga Sanksi administrasi bunga dikenakan kalau pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak/kewajiban sampai akhirnya dibayarkan. Berikut ini persentase denda administrasi bunga yang perlu Anda ketahui:
- Pembetulan SPT Masa dan Tahunan akan dikenakan bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.
- Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
- Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayar, maksimal 24 bulan.
- SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya, dikenakan bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang bayar.
- SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar/terlambat bayar dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang tidak/kurang bayar.
- Mengangsur/menunda dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Kekurangan pajak akibat penundaan SPT dikenakan bunga sebesar 2% atas kekurangan pembayaran pajak.
Kenaikan Salah satu sanksi administrasi yang paling dihindari wajib pajak adalah sanksi administrasi kenaikan. Ini disebabkan jika wajib pajak dikenakan sanksi kenaikan, jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat naik berlipat ganda. Sanksi kenaikan dihitung dengan persentase tertentu yang dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar.
- Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP dikenakan kenakan kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar.
- Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana yang disebutkan dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak semestinya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29, yakni:
- PPh yang tidak/kurang bayar dikenakan kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak/kurang bayar.
- Tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut.
- PPN/PPnBM tidak/kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/kurang dibayar.
- Kekurangan pajak atas SKPKBT akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
2. Sanksi Pidana Berdasarkan UU perpajakan, terdapat 3 jenis sanksi pidana, antara lain:
- Denda pidana: Dikenakan pada pihak yang melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Sanksi pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar norma yang berlaku.
- Pidana kurungan: Sanksi pidana ini hanya diancamkan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, misalnya wajib pajak itu sendiri atau pihak ketiga. Ketentuan tindakan ini sama dengan yang diancamkan pada denda pidana. Namun, pidana kurungan berarti pihak yang melakukan pelanggaran akan dikurung.
- Pidana penjara: sama seperti pidana kurungan, pidana penjara merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana penjara ini tidak ditujukan kepada pihak ketiga, melainkan hanya kepada pejabat dan wajib pajak.
Baca juga: Penyebab Seseorang Dijatuhi Sanksi Pidana Pajak
Bagaimana kalau telat bayar pajak motor?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900. Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
Bagaimanakah sanksi jika wajib pajak terlambat melapor SPTnya baik masa maupun tahunan?
Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak lapor SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.
Apa sanksi jika pemotong PPh 21 terlambat menyetor PPh 21?
Regulasi Mengenai Telat Bayar PPh 21 – Bagaimana regulasi mengenai pembayaran PPh 21 ini? Sebelumnya perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT pajak ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya pelaporan itu juga memiliki regulasi waktu atau batas pelaporan.
- Etentuan mengenai SPT ini juga akan berbeda pada setiap jenis pajak yang dibayarkan.
- Dalam hal pajak penghasilan PPh 21 ini, jumlah yang akan dipotong pajak biasanya dilakukan oleh perusahaan secara langsung.
- Perusahaan yang tidak melaporkan pajak penghasilan karyawannya tentu akan mendapatkan sanksi tertentu.
PPh pasal 21 ini memiliki regulasi atau peraturan untuk disetorkan paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Jika tidak disetorkan tepat waktu, tentu ada denda telat bayar pajak dan atau denda telat lapor PPh 21 yang akan dikenakan untuk perusahaan.
- Berdasarkan UU KUP Tahun 2007 Pasal 9 disebutkan bahwa pengusaha yang terbukti tidak membayar atau telat membayar pajak PPh 21 akan mendapatkan denda senilai 2%.
- Pembayaran pajak yang telah jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Baca juga: Aplikasi Untuk Menghitung PPh 21