Jenis Pajak Yang Dapat Dibebankan Kepada Orang Lain Adalah?

Jenis Pajak Yang Dapat Dibebankan Kepada Orang Lain Adalah
Contoh Pajak Tidak Langsung – Sedangkan, berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

Pajak Bea Masuk

Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.

Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

PPh dibebankan kepada siapa?

Perbedaan PPh dan PPN – Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.

  • PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
  • PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
  • Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).

Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari, Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN? Sumber gambar header : Pixabay.

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apakah PPh 25 dapat dibebankan?

Pembebanan Angsuran PPh Pasa 25 dan Prepaid PPh PPh 23 – Ortax

posisi laporan keuangan adalah rugi sedangkan kami ada prepaid tax 23 dan angsuran PPh 25 kalau kami kreditkan kan lebih bayar, nanti diperiksa. supaya gak lebih bayar apakah PPh 23 dan 25 tersebut boleh dibebankan? – secara fiskal gak boleh dibebankan, – dikreditkan atau tidak dikreditkan fiskus bisa tahu dengan sangat mudah jika SPT tsb LB. terus gimana solusinya dong apakah laporan dibikin untung? yang saya tahu kalau diperiksa laporan yg menurut kami udah benar bila diperiksa biasanya ada temuan pajak yang menjadikan berat untuk perusahaan. misalnya LB nya cuman sedikit dan mesti repot menyiapkan data pemeriksaan dan hasil pemeriksaanya malah KB pph 25 tidak bisa di bebankan. sifatnya adalah cicilan pph badan yang lsg disetorkan ke negara. kalau 23, masih bisa. karena sifatnya dipotong pihak lain. kalau status rugi, dan ingin menghindari diperiksa. jelas jawabannya harus dibuat kurang bayar. caranya, silahkan sekreatif mungkin. tapi risiko tanggung sendiri 🙂 kalau nyakin semuanya beres, sudah terpenuhi kewajiban pajaknya, diperiksa ngga takut donk. yangpasti bagian akunting dan pajak siap siap ngadepin orang pajak. selamat berjuang rekan 🙂 kalau ruginya ada omset bisa diatur dengan memindahkan biaya yang boleh dibebankan menjadi biaya lain-lain atau biaya sumbangan gitu bisa kan? tapi kalau ruginya gak ada omset PPh 25 nya mau diapain?? kalau bikin omset fiktif kena PPN ya kalau diperiksa ya ampun dehhh.soalnya yang tahun sebelumnya oleh bagian pajak sebelum saya pajaknya direkayasa tetapi untuk tahun ini sih oke oke aja, apakah pemeriksaan nanti bisa mundur ke tahun sebelumnya? Originaly posted by jekday: kalau 23, masih bisa. karena sifatnya dipotong pihak lain. ada dasarnya? Salam Rekan sarimin or jekday or rekan ortax yg lainApa konsekuensinya jika tidak dikreditkan pph pasal 23 dan pph pasal 25?? Terima kasih

: Pembebanan Angsuran PPh Pasa 25 dan Prepaid PPh PPh 23 – Ortax

PPh dikenakan untuk apa saja?

Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah – Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung.

  • Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.
  • Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia.
  • Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan. PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

  1. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
  2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia.

Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs). Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak hanya dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Pajak apa saja yang wajib dibayarkan?

Pajak Pusat – Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya:

Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Bea MeteraiPajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Pajak PPh termasuk pajak apa?

Pajak Pusat meliputi : Pajak Penghasilan ( PPh )

PPN ditanggung oleh siapa?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

PPh 22 termasuk jenis setoran apa?

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 21

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang mzasih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200 Tahunan PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300 STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310 SKPKB PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320 SKPKBT PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

KODE AKUN PAJAK 411122 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
200 STP PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310 SKPKB PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311 SKPKB PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320 SKPKBT PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321 SKPKBT PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401 PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
402 PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri.
900 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411123 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22 IMPOR

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300 STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411124 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 23

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
101 PPh Pasal 23 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102 PPh Pasal 23 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103 PPh Pasal 23 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104 PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300 STP PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301 STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310 SKPKB PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311 SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312 SKPKB PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320 SKPKBT PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321 SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322 SKPKBT PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.

KODE AKUN PAJAK 411125 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 ORANG PRIBADI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
200 Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
300 STP PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310 SKPKB PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320 SKPKBT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411126 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 BADAN

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
101 PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25) dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan.
200 Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
300 STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310 SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320 SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411127 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 26

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Masa PPh Pasal 26 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
101 PPh Pasal 26 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102 PPh Pasal 26 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103 PPh Pasal 26 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104 PPh Pasal 26 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105 PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300 STP PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301 STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310 SKPKB PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311 SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320 SKPKBT PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321 SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411128 UNTUK JENIS PAJAK PPh FINAL DAN FISKAL LUAR NEGERI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Fiskal Luar Negeri untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300 STP PPh Final untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311 SKPKB PPh Final Pasal 15 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312 SKPKB PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
322 SKPKBT PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/ untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412 PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413 PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414 PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415 PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416 PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

KODE AKUN PAJAK 411129 UNTUK JENIS PAJAK PPh NON MIGAS LAINNYA

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300 STP PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310 SKPKB PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320 SKPKBT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411111 UNTUK JENIS PAJAK PPh MINYAK BUMI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 PPh Minyak Bumi untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300 STP PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310 SKPKB PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320 SKPKBT PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411112 UNTUK JENIS PAJAK PPh GAS ALAM

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 PPh Gas Alam untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300 STP PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310 SKPKB PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320 SKPKBT PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411113 UNTUK JENIS PAJAK PPh LAINNYA DARI MINYAK BUMI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.
300 STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.
310 SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.
320 SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411119 UNTUK JENIS PAJAK PPh MIGAS LAINNYA

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 PPh Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300 STP PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310 SKPKB PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320 SKPKBT PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411211 UNTUK JENIS PAJAK PPN DALAM NEGERI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103 Setoran Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300 STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310 SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320 SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322 SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900 Pemungut PPN Dalam Negeri untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411212 UNTUK JENIS PAJAK PPN IMPOR

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPN Impor untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300 STP PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310 SKPKB PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320 SKPKBT PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900 Pemungut PPN Impor untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411221 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM DALAM NEGERI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300 STP PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310 SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311 SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320 SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321 SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900 Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411222 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM IMPOR

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPnBM Impor untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300 STP PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310 SKPKB PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320 SKPKBT PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900 Pemungut PPnBM Impor untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411219 UNTUK JENIS PAJAK PPN LAINNYA

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPN Lainnya untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300 STP PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310 SKPKB PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320 SKPKBT PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411229 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM LAINNYA

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPnBM Lainnya untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300 STP PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310 SKPKB PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320 SKPKBT PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411611 UNTUK BEA MATERAI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Bea Meterai untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199 Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
300 STP Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310 SKPKB Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320 SKPKBT Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411612 UNTUK PENJUALAN BENDA MATERAI

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Penjualan Benda Meterai untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199 Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300 STP Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310 SKPKB Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320 SKPKBT Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.

KODE AKUN PAJAK 411619 UNTUK JENIS PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300 STP Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310 SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320 SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.

KODE AKUN PAJAK 411621 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPh

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
300 STP atas Bunga Penagihan PPh untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.

KODE AKUN PAJAK 411622 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPN

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
300 STP atas Bunga Penagihan PPN untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.

KODE AKUN PAJAK 411623 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPnBM

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
300 STP atas Bunga Penagihan PPnBM untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.

KODE AKUN PAJAK 411624 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA (PTLL)

KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
300 STP atas Bunga Penagihan PTLL untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

PPh 21 jenis setoran apa?

44. Kode Pajak 411219 untuk PPN Lainnya – Kode akun pajak 411219 digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Lainnya.

No. Jenis Pajak KAP KJS Jenis Setoran Keterangan
1. PPN Lainnya 411219 100 Setoran Masa PPN Lainnya. untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
2. PPn Lainnya 411219 106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. untuk pembayaran PPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang.
3. PPN Lainnya 411219 111 Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
4. PPN Lainnya 411219 300 Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
5. PPN Lainnya 411219 301 Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
6. PPN Lainnya 411219 310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
7. PPN Lainnya 411219 311 SKPKB PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
8. PPN Lainnya 411219 320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
9. PPN Lainnya 411219 321 SKPKBT PPN PMSE. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
10. PPN Lainnya 411219 390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
11. PPN Lainnya 411219 500 PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
12. PPN Lainnya 411219 501 PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
13. PPN Lainnya 411219 510 Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
14. PPN Lainnya 411219 511 Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Setiap kode di atas perlu dimasukkan, sesuai dengan keperluan dan setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Cermati setiap kodenya, karena jika Anda salah memasukkan satu angka saja dapat membuat pembayaran yang dimaksud tidak dapat terlaksana, dan berakibat pada pengulangan proses pembayaran melalui e-Billing.

Apa itu jenis pajak tidak langsung?

Pajak Tidak Langsung – Setelah mengetahui apa itu pajak lansung, maka saatnya mengertahui definisi dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Apa beda nya pajak langsung dan tidak langsung?

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Dari penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa perbedaan antara keuda pajak tersebut, yaitu:

Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan, untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.

Surat ketetapan pajak

Dalam pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak. Karena nominal dan prosedur pembayaran pajaknya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk ke dalam jenis pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Ini karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. Dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Siapa yang membayar PPN dan PPh?

Ini Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Saat Anda sudah memiliki penghasilan, maka ada kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Tak hanya PPh, terdapat jenis pajak lain, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Bagi Anda yang sering berbelanja di supermarket maka Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struk belanja. Kedua jenis pajak tersebut sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan yang mendasar antara PPN dan PPh: 1. Objek Pajak Objek pajak dari kedua jenis pajak ini merupakan penentu utama perbedaan keduanya, di mana objek dari PPN merupakan barang maupun jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat.

Sedangkan, objek dari PPh merupakan penghasilan yang diterima oleh individu.2. Besaran yang Dibayarkan Besaran PPN adalah 10% dari nilai jual barang atau jasa, sedangkan besaran PPh tergantung pada besaran penghasilan dan kategori PPh individu tersebut.3.

Individu Wajib Pajak Individu yang wajib untuk membayar PPN ialah konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen, sedangkan individu yang wajib untuk membayar PPh ialah seluruh warga yang tinggal di Indonesia dan memiliki NPWP.4. Waktu Pembayaran Pajak PPN merupakan pajak yang harus disetorkan oleh produsen ke kantor pajak setiap bulannya, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setahun sekali.

(Atania Salsabila) : Ini Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

Kemana kita membayar PPh?

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku – Penyetoran Pajak Penghasilan bisa dilakukan dengan cara Online Banking, menyetor lewat Teller Bank atau Kantor Pos, dan bisa juga dibayarkan lewat pajakku. Setelah dilakukan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.

Siapa saja yang dikenai PPh?

b. Kategori Pajak Penghasilan – Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:

PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Ilustrasi penghasilan yang jadi objek Pajak Penghasilan Baca juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

PPh masuk ke pajak apa?

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) – Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi : Pajak Penghasilan ( PPh )