Jenis Pajak Yang Dapat Mengurangi Kesenjangan Pendapatan Dalam Masyarakat Adalah?

Jenis Pajak Yang Dapat Mengurangi Kesenjangan Pendapatan Dalam Masyarakat Adalah
Kurangi Gap Si Kaya dan Si Miskin, Pajak Bisa Apa? Jenis Pajak Yang Dapat Mengurangi Kesenjangan Pendapatan Dalam Masyarakat Adalah Punjung Raras, Kota Bekasi, Jawa Barat SEBAGAI pilar utama pendapatan negara, pajak sangat berperan strategis. Peran itu tidak terkecuali dalam merespons dampak unprecedented Covid-19. Selain memukul ekonomi, pagebluk juga membuat melesetnya beberapa target pembangunan, salah satunya menyangkut ketimpangan.

Etimpangan pendapatan yang diukur dengan rasio gini tercatat memburuk ke level 0,385 pada September 2020. Padahal, data rasio gini telah konsisten membaik sejak 2016. Hal ini mengindikasikan selama pandemi, gap pendapatan masyarakat makin melebar. Menurut The Knight Frank Wealth Sizing Model 2022, penduduk dengan kekayaan lebih dari US$30 juta di Indonesia pada 2021 sebanyak 1.403 orang.

Jumlah ini tumbuh 0,94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah ini diperkirakan tumbuh 29,01% menjadi sebanyak 1.810 orang pada 2026. Tren kenaikan jumlah tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan rata-rata orang kaya di dunia. Beberapa penyebab fenomena ini di antaranya pembatasan mobilitas selama pandemi yang berakibat pada perubahan gaya hidup, penghematan, dan penambahan jumlah tabungan.

  1. Hal tersebut secara langsung berpengaruh terhadap peningkatan investasi seiring dengan kemudahan akses dan perkembangan proses bisnis melalui platform online ( digital investment ).
  2. Penurunan nilai aset fisik berupa tanah, properti, dan saham memberi alternatif diversifikasi investasi bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Disisi lainnya, kecepatan inovasi investasi, seperti block chain, bitcoin, NFT dan lain-lain turut mendongkrak kekayaan high wealth individuals (HWI) di Indonesia. Pertanyaannya, apakah pajak mampu menangkap fenomena ini untuk mengisi pundi-pundi penerimaan negara dan memperkecil gap pendapatan dalam masyarakat pada masa mendatang? Seperti diketahui, selain fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulerend ), dan fungsi stabilitas, pajak juga memiliki fungsi distribusi pendapatan.

Instrumen pajak diharapkan mampu mengurangi dampak ketimpangan pendapatan selama masa pandemi. Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap perorangan selama ini menjadi instrumen kebijakan untuk mengatasi ketimpangan. Hal ini dilakukan dengan pendistribusian pendapatan dari masyarakat berpenghasilan tinggi ke masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan pada data penerimaan per jenis pajak, PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya berkontribusi sebesar 1,0% dari total penerimaan pajak. Namun, berdasarkan pada pengelompokan subjek pajak, kontribusi yang dibayarkan wajib pajak perorangan jauh lebih tinggi, yakni sebesar 15,68% terhadap total penerimaan pajak pusat (OECD, Juli 2022).

Penerimaan itu berasal dari PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi, di antaranya dari PPh 25/29 orang pribadi dan PPh final. Ada pula kontribusi pajak yang dibayar melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pihak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas bunga dari tabungan/deposito, hadiah undian, transaksi saham, dan lain-lain.

Porsi PPh orang pribadi ( personal income tax /PIT) di Indonesia terbilang sangat rendah jika dibandingkan kinerja di negara lainnya. Malaysia dan Singapura memiliki kontribusi PIT masing-masing sebesar 29,57% dan 22,73% dari total pendapatan pajak mereka.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan kondisi tersebut. Pertama, struktur ekonomi Indonesia yang masih mengandalkan peran UMKM. Sektor ini pada prinsipnya bukan basis pajak atau dikenakan pajak dengan perlakuan khusus (tarif lebih rendah). Kedua, karakteristik negara berkembang yang masih sangat bergantung pada sektor pertanian.

Secara empiris, sektor ini memiliki hubungan negatif dengan penerimaan pajak. Ketiga, kebijakan menyangkut perorangan cenderung menurunkan penerimaan. Misalnya, penurunan tarif PPh orang pribadi dari 35% ke 30% pada 2008, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara signifikan sebanyak 3 kali sejak 2013, serta penetapan threshold dan penurunan tarif wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu.

  • Eempat, jumlah perusahaan di Indonesia yang berbentuk persekutuan komanditer makin banyak, yakni sekitar 36,56%.
  • Dengan bentuk ini, bagian laba pemiliknya bukan merupakan penghasilan menurut ketentuan perpajakan.
  • Elima, tingkat kepatuhan wajib pajak perorangan yang masih rendah.
  • Menilik pada prinsip pareto dalam penerimaan pajak, sebagian besar penerimaan ditopang sebagian kecil wajib pajak.

Prinsip ini juga berlaku pada pajak yang dibayarkan perorangan. Laporan akhir program tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS) mengkonfirmasi hal tersebut. Jumlah uang tebusan dan setoran PPh didominasi kelompok wajib pajak HWI. Fakta ini menjelaskan peranan penerimaan pajak HWI sangatlah penting.

  1. Berbagai upaya memang telah dilakukan pemerintah guna memaksimalkan kontribusi HWI.
  2. Contoh, pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar yang khusus mengawasi wajib pajak HWI.
  3. Emudian, mulai tahun lalu, ada penambahan cakupan pengawasan ke KPP Madya.
  4. Dari sisi regulasi, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) cukup mencerminkan sisi keadilan dan keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEOI) dan data pihak ketiga juga gencar dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, upaya-upaya tersebut belum cukup membuahkan hasil yang signifikan. Diperlukan strategi penggalian potensi yang lebih fokus dan out of the box,

Contents

You might be interested:  Cara Membayar Pajak Motor Yang Telat?

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak degresif?

Memahami Jenis Tarif Pajak, Dari Proporsional Sampai Progresif Sejumlah tarif pajak berlaku di Indonesia, mulai dari tarif pajak proporsional sampai tarif pajak progresif. Pengertian tarif pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nya. Kami akan paparkan beragam jenis tarif pajak yang berlaku berikut ini; 1. Tarif Pajak Proporsional, Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama. Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.2. Tarif Pajak Degresif Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.3. Tarif Pajak Regresif Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.4. Tarif Pajak Spesifik Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.5. Tarif Pajak Ad Valorem Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Untuk pajak ini mempunyai besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Misalnya, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Jika tarif bea dikenakan sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.6. Tarif Pajak Progresif Tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Semakin besar nilai objek pajaknya, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar.

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak proporsional?

Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang PRESENTASENYA tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai 2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan 3. Tarif

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak regresif dan berikan contohnya?

6. Tarif Pajak Ad Valorem – Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Jenis pajak ini memiliki besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Sebagai contoh kasus, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit.

Apa perbedaan tarif pajak progresif dan Degresif?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

Tarif proporsional( a proportional tax rate structure ) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai Tarif regresif / tetap ( a regresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan Tarif progresif ( a progresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan Tarif degresif ( a degresive tax rate structure ) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

Apa perbedaan tarif pajak degresif dan tarif pajak proporsional?

Pajak merupakan pungutan wajib.Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok. Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak,

  1. Tarif pajak degresif (menurun), tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya,
  2. Tarif pajak tetap (konstan) atau yang juga disebut tarif pajak regresif, tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama,
You might be interested:  Jenis Pajak Yang Tidak Dapat Dipindah?

– Pajak merupakan pungutan wajib. Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak, Tarif pajak degresif (menurun), tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak tetap (konstan) atau yang juga disebut tarif pajak regresif, tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama,

Apa yang dimaksud dengan pajak progresif?

Pengertian Pajak Progresif – Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh.

Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya. Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Bagaimana tarif progresif pajak?

Tarif Pajak Progresif – Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

  1. Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat.
  3. Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Contoh dari tarif pajak progresif ini, yaitu salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:

  1. Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
  3. Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  4. Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  5. Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

: Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif: Kenali Perbedaannya

Apa yang dimaksud Degresif progresif?

4. Tarif Pajak Degresif – Tarif pajak degresif ini kebalikan dari tarif pajak progresif. Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Degresif-Degresif

Tarif pajak degresif-degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.

Tarif Degresif-Tetap

Tarif pajak degresif-tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.

Tarif Degresif-Progresif

Tarif pajak degresif-progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar. Ilustrasi jenis tarif pajak progresif

Apa perbedaan tarif pajak proporsional dan tetap?

apakah perbedaan antara tarif pajak proporsional dan tarif pajak tetap ? TARIF PAJAK PROPORSIONAL adalah tarif pajak dengan presentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak TARIF PAJAK TETAP adalah tarif pemungutam pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. contohnya bea meterai smg dpt membantu:) Pajak proposional : yaitu pajak profesikalo pajak tetap : pajak yg di punggut setiap tahun semoga betul : apakah perbedaan antara tarif pajak proporsional dan tarif pajak tetap ?

Apa yang dimaksud dengan pajak subjektif?

Pajak Subjektif Adalah – Jenis Pajak Yang Dapat Mengurangi Kesenjangan Pendapatan Dalam Masyarakat Adalah Sumber foto : Easybiz.id Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal atau mendengar dua jenis pajak ini. Pajak subjektif dan pajak objektif ini nanti masih akan terbagi menjadi beberapa macam lagi. Di sini pengertian pajak subjektif adalah pungutan yang ditetapkan dari Wajib Pajak perorangan atau pribadi.

Pajak subjektif adalah pajak dimana wajib pajak perorangan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak serta kewajiban pajak. Jadi pada dasarnya setiap WNI mempunyai kewajiban pajak dan harus membayar pajak. Jika sampai ada kewajiban yang tidak dipenuhi maka WP tersebut akan mendapatkan sanksi.

You might be interested:  Bagaimana Cara Meningkatkan Rekan Bisnis Untuk Mendapatkan Modal Yang Mencukupi?

Artinya di sini pajak subjektif adalah pungutan yang berasal dari Wajib Pajak itu sendiri khususnya untuk WP perorangan yang telah memiliki NPWP. Setiap orang yang sudah memiliki NPWP harus memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau hukuman.

Pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh. Pungutan pajak ini berdasarkan pada pendapatan atau penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak perorangan dalam satu tahun pajak. Baca Juga : Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung Lengkap Pajak penghasilan ini sendiri biasanya dikenakan kepada WP yang mendapatkan tambahan nilai ekonomis dari pendapatan atau pemasukannya.

PPh ini secara umum dan berdasarkan UU yang berlaku dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Setiap jenisnya mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri-sendiri. Sementara itu, ada juga pajak objektif. Ini merupakan pajak yang fokusnya pada penetapan atau pengenaan pungutan pajak yang memperhatikan pribadi dari WP yang menjadi subjek pajak.

Pungutan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang ditetapkan objek untuk pajaknya. Besaran atau jumlah pajak untuk pajak subjektif adalah pajak yang dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan perorangan yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu pajak objektif ini tarifnya mengikuti atau melihat ketentuan yang sudah diatur dalam UU perpajakan yang berlaku sekarang.

Kriteria dari penghasilan atau pendapatan untuk tarif pajak objektif ini diantaranya:

Orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan dan mengkonsumsi BKP atau barang kena pajak. Pajak yang berkaitan dengan pemindahan harta dari dalam negeri ke luar negeri. Pajak atau pungutan atas kekayaan, kepemilikan barang mewah maupun aset yang ada di luar negeri.

Itu dia penjelasan tentang pengertian pajak subjektif dan pajak objektif. Keduanya memang sangat berbeda namun saling berkaitan. Jadi pajak subjektif dan pajak objektif ini dapat dikatakan dua jenis pajak yang saling berhubungan dalam prakteknya.

Apa saja contoh tarif pajak?

6. Pajak Daerah – Jenis pajak selanjutnya berbeda dengan jenis jenis pajak sebelumnya. Karena pajak sebelumnya kebanyakan disetorkan untuk pusat. Sedangkan pajak daerah adalah sebuah kontribusi wajib untuk daerah dan keperluan daerah. Dalam administrasi negara, khususnya pemda terbagi menjadi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pajak ini diatur dalam UU 28/2009 pasal 2. Berikut beberapa pemisahan pajak. Untuk jenis pajak provinsi beberapa contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak BBM, pajak air permukaan hingga pajak rokok. Jenis pajak Kabupaten / Kota terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, parkir, air tanah, PBB perdesaan dan perkotaan dan lain lain.

Untuk daerah setingkat provinsi, namun tidak terbagi atas kabupaten / kota seperti daerah khusus Ibukota Jakarta, jenis pajaknya menjadi pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.

Apakah tarif pajak degresif berlaku di Indonesia?

Tarif Degresif – Kebalikan dengan pajak progresif, persentase pajak dengan tarif degresif yang dipungut akan lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan. Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua, tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat.

Terakhir, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Tarif degresif merupakan nilai presentase akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apa saja yang termasuk tarif pajak progresif?

Tarif Pajak Progresif – Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat. Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Contoh dari tarif pajak progresif ini, yaitu salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:

  1. Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
  3. Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  4. Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  5. Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

: Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif: Kenali Perbedaannya