Jenis Pajak Yang Menjadi Sumber Penerimaan Negara Adalah?
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA
Contents
Apa saja yang menjadi sumber sumber penerimaan negara?
Apakah itu penerimaan negara ? – Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9) dijelaskan bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.
Apa saja yang termasuk penerimaan pajak?
Uraian – Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).
- Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
- Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP) Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).
- Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS).
- Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen.
PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi 2. Di tingkat daerah, indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah, yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu (BPS).
Total pendapatan pemerintah daerah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan daerah dengan PDRB. PDRB yang digunakan merupakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDRB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu wilayah.
Apakah pajak sebagai sumber penerimaan negara?
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, berdasarkan asumsi-asumsi makro ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR RI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pendapatan negara tahun 2019 ini diperkirakan mencapai Rp 2.165,1 triliun, dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,3 triliun.
- Penerimaan perpajakan selalu menempati posisi teratas dalam menyumbang pendapatan negara,
- Perpajakan merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara,
- Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri sumbangan yang masuk kas negara mencapai Rp 378,2 triliun.
- Sementara hibah mencapai Rp 435,3 miliar,” kata Refrizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan perwakilan BPK, BPS, dan BPKP Sumbar di Padang, Sumbar, baru-baru ini.
Pada sektor belanja negara, lanjut Refrizal, prediksinya mencapai Rp 2.461,1 triliun yang masing-masing akan digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634,3 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 826,77 triliun. Berarti masih ada defisit Rp 296 triliun.
- Untuk menutup defisit, menurutnya penerimaan perpajakan harus lebih ditingkatkan.
- Ini menuntut kerja ekstra para Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
- Sebagaimana kita ketahui bersama, penerimaan perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam menjalankan program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ke depan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan harus terus dioptimalkan dari tahun ke tahun,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (*Tribunnews)
Mengapa pajak menjadi sumber penerimaan negara yang utama?
Pemerataan kesejahteraan masyarakat –
Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
- Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).
- Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara.
- Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.
Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
- Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
- Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Apa yang dimaksud dengan penerimaan negara bukan pajak dan berikan contohnya?
Pengelolaan Dana – Pengelolaan Dana merupakan pengelolaan atas dana pemerintah baik yang berasal dari APBN maupun pendapatan lain yang sah dengan tujuan tertentu. Sebagai contoh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan dana adalah penerimaan dari jasa giro dan juga dari beberapa anggaran yang tersisa yang sudah digunakan. Sebagai contohnya sisa dari anggaran pembangunan.
Apa itu penerimaan negara bukan pajak?
Pendapatan Negara Lainnya, Hibah – Ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga di luar dari PNBP sendiri yaitu Hibah. Sebenarnya, di dalam Undang-Undang PNBP, hibah sendiri dianggap sebagai sebuah penerimaan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, meskipun hibah adalah penghasilan non pajak, akan tetapi hibah juga memiliki klasifikasi bahkan aturannya tersendiri.
Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Hibah pemerintah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa yang nantinya akan dijadikan Rupiah. Kemudian ada juga barnag, jasa dan atau surat berharga yang didapatkan dari pemberi hibah dan tidak perlu untuk dibayar Kembali.
Barang hibah ini bisa berasal dari dalam negeri maupun berasal dari luar negeri sekalipun. Sedangkan di dalam Hibah sendiri juga ada beberapa jenisnya. Untuk beberapa jenis Hibah sendiri yaitu:
Hibah Terencana yaitu hibah yang mekanismenya melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah atau DRKH. Hibah langsung yaitu hibah yang mekanismenya tidak dilakukan dengan perencanaan. Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang system penarikannya akan dilakukan pada Bendahara Umum Negara maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Hibah dalam negeri atau hibah yang berasal dari Lembaga Keuangan atau Lembaga Non-Keuangan dalam negeri, perusahaan maupun orang asing yang akan melakukan kegiatan tertentu. Hibah Luar Negeri yaitu hibah yang berasal dari negara lain atau negara asing, sejumlah Lembaga internasional, Lembaga keuangan asing dan juga beberapa Lembaga lain seperti perusahaan atau orang lain yang berdomisili serta akan melakukan kegiatan-kegiatan di luar negeri. Hibah daerah yaitu hibah yang merupakan pengalihan maupun pelimpahan atas hak sesuatu dari pemerintah maupun pihak lain yang diberikan pada Pemerintah Daerah. Baik dilakukan secara spesifik yang sudah ditetapkan peruntukannya serta sudah dilalui dan dilakukan dengan sebuah perjanjian.
Untuk salah satu contoh dari bentuk penerimaan hibah merupakan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan juga beberapa jumlah pariwisata di Indonesia yang kian meningkat. Hibah juga biasanya memiliki tujuan untuk mendukung salah satu program pembangunan nasional atau untuk membantu apabila sebuah negara sedang berada dalam keadaan genting yang membutuhkan bantuan.
- Baik bencana maupun pandemic.
- Urusan perpajakan jadi lebih mudah dengan dari Klikpajak.
- Anda dapat lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi saja.
- Jadi, itulah pengertian, jenis, sumber dan juga objek dari pajak di Indonesia.
- Baik itu pajak penerimaan, pendapatan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan juga ada Hibah yang pastinya memiliki peran penting pada perekonomian dan pemerintahan yang ada di Indonesia.
Dapat disimpulkan juga bahwa penerimaan dan pendapatan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga cukup krusial. Jangan lupa bagi Anda semua yang sudah memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak, maka segeralah untuk patuh dan tertib dalam membayarnya agar negara Indonesia bisa menjalankan banyak program dengan baik dan lancar.