Kode Faktur Pajak 050 Untuk Apa?

Kode Faktur Pajak 050 Untuk Apa
Kode Faktur Pajak 050 Untuk Apa Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM.

  1. Etentuan mengenai Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.
  2. Ode transaksi merupakan bagian dari Faktur Pajak.
  3. Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi merupakan salah satu keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode dan NSFP tersebut terdiri atas enam belas digit. Dua digit pertama adalah kode transaksi dan satu digit berikutnya adalah kode status Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak normal atau pengganti.

Emudian tiga belas digit berikutnya adalah NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode transaksi Faktur Pajak terdiri dari sembilan jenis, angka 01 hingga 09, yang masing-masing penggunaannya berbeda. Penggunaannya dilakukan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan lawan transaksinya.

Dalam PER-03/PJ/2022, DJP memunculkan kode transaksi 05, yang pada aturan sebelumnya tidak digunakan. Kode ini digunakan dalam Faktur Pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pemungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu. Jenis Kode Transaksi Pada Faktur Pajak Mengutip penjelasan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, berikut jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:

01 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 02 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah. 03 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN. 04 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. 05 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang : mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. 06 : Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, misalnya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau penyerahan BKP kepada turis. 07 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. 08 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. 09 : Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

You might be interested:  Berikut Contoh Macam-Macam Kewajiban Pajak Yang Kamu Ketahui?

Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi Untuk mengetahui prioritas penggunaan kode transaksi, rangkaian pertanyaan berikut dapat digunakan: Apakah penyerahan BKP/JKP tersebut termasuk penyerahan dengan kode transaksi 07/08? Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 02/03? Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 06? Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 04/05/09? Jika tidak, maka penyerahan tersebut menggunakan kode transaksi 01.

  1. Dapat dikatakan bahwa kode transaksi 07/08 memiliki prioritas tertinggi di antara kesembilan kode transaksi yang ada.
  2. Di urutan kedua adalah kode transaksi 02/03, disusul kode transaksi 06.
  3. Ode transaksi 04/05/09 berada di urutan berikutnya, dan urutan terakhir adalah kode transaksi 01.
  4. Penyerahan Lebih Dari Satu Kategori Kode Transaksi Jika penyerahan BKP/JKP yang dilakukan termasuk dalam lebih dari satu kategori kode transaksi Faktur Pajak, maka prioritas penggunaan kode transaksi tersebut bisa menjadi acuan untuk menentukan kode transaksi mana yang harus digunakan.

Sebagai contoh, atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

Bagaimana jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada bendahara suatu instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, kode transaksi berapa yang digunakan dalam Faktur Pajaknya? Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 07 atau 08 dan PPN-nya dipungut oleh bendahara instansi pemerintah yang bersangkutan, maka penyerahan tersebut tetap menggunakan kode transaksi 02, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 05.

You might be interested:  Suatu Kegiatan Yang Bertujuan Untuk Mengelompokkan Transaksi Keuangan Perusahaan?

Beda halnya jika dalam penyerahan tersebut PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 05. Adalah penting bagi PKP maupun lawan transaksi untuk memahami jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya.

Apa itu kode Faktur Pajak?

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia perpajakan maupun accounting/keuangan, pasti kita sangat familiar dengan yang namanya Faktur Pajak, Di dalam Faktur Pajak terdapat nomor faktur yang berisi kumpulan dari angka-angka. Dalam artikel ini, tipspajak.com akan menjelaskan mengenai kode faktur pajak dan artinya. Selamat menyimak.

Apa kode status Faktur Pajak Pengganti ke-2 ke-3 dan seterusnya?

c. Contoh Digit Nomor Seri Faktur Pajak ( 010, 050, dll ) – Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-Faktur. Sedangkan 13 digit NSFP adalah digit yang menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama adalah Kode Tertentu
  • 2 digit kedua adalah Tahun Penerbitan
  • 8 digit berikutnya adalah Nomor Urut

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Apa itu kode faktur 07?

Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode Faktur 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

You might be interested:  Sebagai Informasi Keuangan Suatu Organisasi Yang Berfungsi Sebagai?

Apa itu kode dan nomor seri Faktur Pajak normal 010.000-22.00000001?

Mulai April Wajib Menggunakan Kode Faktur Pajak 050, Simak Ulasannya

Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak ( 010, 050 dll ) –

000.000-00.00000000
00 (dua digit pertama) Kode Transaksi
0 (digit ketiga) Kode Status
000-00.00000000 (sisanya) Nomor Seri Faktur Pajak

Cara membaca susunan NSFP atau format Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah: a. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal

010.000-22.00000001 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan pada selain pemungut PPN dan merupakan Faktur Pajak Normal, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 1.

b. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti

011.000-22.00000008 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN dan merpakan Faktur Pajak Pengganti, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 8.

Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Sobat Klikpajak harus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan DJP.