Kredit Yang Digunakan Untuk Mendapatkan Modal Usaha Disebut?

Kredit Yang Digunakan Untuk Mendapatkan Modal Usaha Disebut
a. Kredit produktif – Kredit produktif merupakan suatu jenis pinjaman yang dapat digunakan untuk meningkatkan hasil pemasukan dengan cara membeli suatu aset. Misalnya, dengan meminjam menggunakan uang kredit produktif untuk membeli properti yang disewakan atau menjadikannya modal usaha sehingga mendapatkan uang.

Apa yang dimaksud kredit modal?

New Kredit Modal Kerja – Mandiri Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.

Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing Pencairan dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit Jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang

b. Kredit Modal Kerja Non Revolving

Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing Pencairan dilakukan sekaligus Bunga dibayar dan pokok dibayar tiap bulan untuk yang bersifat aflopend (angsuran) Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit untuk yang bersifat non aflopend (bukan angsuran) Jangka waktu maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Persyaratan kredit : Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain: a. Nasabah Usaha Perseorangan

Formulir Aplikasi Copy KTP Pemohon & Suami/Istri Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai) Copy Kartu Keluarga Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir Copy NPWP Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll) Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll) Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing

b. Nasabah Badan Usaha

Formulir Aplikasi Copy KTP seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir Copy NPWP Pribadi/Perusahaan Copy Laporan Keuangan Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll) Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll)

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.

Apa yang dimaksud dengan kredit konsumtif dan kredit produktif?

JAKARTA, investor.id – Utang dan kredit adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dalam dunia ekonomi. Secara umum, terdapat dua jenis kredit, yaitu produktif dan konsumtif. Kredit produktif seringkali digunakan untuk mencapai tujuan keuangan, sementara kredit yang tidak produktif atau biasa dikenal dengan kredit konsumtif untuk tujuan lain.

Ada banyak jenis varian kredit konsumtif yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kredit konsumtif?. Kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi, yang mana dapat berupa keperluan medis, perkawinan, pendidikan, dan sebagainya.

Sementara itu, pengertian kredit konsumtif lainnya adalah jenis pinjaman untuk konsumsi dalam bentuk suatu kontrak, di mana lembaga pemberi pinjaman, menyerahkan dana kepada peminjam, yang mengikatkan dirinya untuk mengembalikan kepada pemberi pinjaman dalam sistem pembayaran yang sudah disetujui.

Baca juga: ACC Ingatkan Konsekuensi Gadaikan Mobil yang Masih Kredit Adapun, fungsi kredit konsumtif adalah untuk memenuhi kebutuhan dan membiayai keperluan seseorang yang bersifat konsumtif seperti biaya pernikahan, pembelian furniture dan alat rumah tangga, penambahan jumlah kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Contoh kredit konsumtif yang paling familiar saat ini adalah pembelian gadget baru dengan menggunakan kartu kredit. Jenis barang dengan basis teknologi ini merupakan objek yang sangat mudah terkena depresiasi. Penurunan nilai jual ini membuatnya menjadi salah satu jenis kredit konsumtif yang juga tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Sedangkan, jika kredit konsumtif cenderung memiliki konotasi yang negatif, kredit konsumtif memiliki banyak aspek encouraging yang membuatnya bisa jadi salah satu pilihan investasi yang ideal. Dikutip dari Pintu Academy, kredit produktif adalah layanan perbankan yang digunakan untuk membeli aset yang terapresiasi dari waktu ke waktu.

Esensi dari kredit produktif adalah keputusan untuk mengambil dana kredit dan menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas si peminjam. Walhasil, kredit produktif pada akhirnya dapat meningkatkan kondisi keuangan peminjam bila digunakan secara benar.

Baca juga: Bankir Harapkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Dalam skala bisnis yang besar, contoh kredit produktif yang paling umum dilakukan adalah ekspansi bisnis. Misalnya, terdapat perusahaan ekspedisi yang mengambil opsi kredit ke bank untuk menambah unit mobil logistik baru atau menggunakan dana tersebut untuk membuka cabang dan drop point yang baru.

Berdasarkan kriteria tujuan pinjaman, kredit dapat diklasifikasikan sebagai kredit produktif dan konsumtif. Perbedaan terbesar antara keduanya adalah sifat penggunaannya. Saat kredit konsumtif lebih mementingkan kebutuhan personal dan terkadang bersifat mendadak, kredit produktif berpeluang menumbuhkan aset dan menjadi kanal pemasukan.

Intinya, perbedaan kredit produktif dan konsumtif yang paling utama dapat dilihat dari tujuan utangnya. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa kredit adalah salah satu layanan yang digunakan seseorang untuk meningkatkan kemampuan finansial seseorang dalam waktu singkat. Namun, perlu diingat juga bahwa layanan perbankan ini juga dapat menyebabkan masalah finansial jika tidak dikelola secara tepat.

Mengemban terlalu banyak kredit, baik itu kredit produktif dan konsumtif bisa berdampak negatif apabila dilakukan secara berlebihan tanpa perencanaan yang matang. Editor : Lona Olavia ([email protected]) Sumber : Investor Daily Kredit Yang Digunakan Untuk Mendapatkan Modal Usaha Disebut

Apa yg dimaksud dengan kredit usaha?

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya. Solusi Keuangan Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah (Peminjam) yang mencakup:

  1. Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1-3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
  2. Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok bunga secara bulanan.
You might be interested:  Laporan Yang Menunjukkan Sebab-Sebab Terjadinya Perubahan Modal Adalah?

Persyaratan Nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam mengajukan kredit, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
  3. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
  4. Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
  5. Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.

Agunan Kredit Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha Peminjam, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam mengajukan kredit usaha dengan bank adalah sebagai berikut :

  • Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
  • Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
  • Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai usaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
  • Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
  • Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.

Apa saja contoh kredit modal kerja?

Kenali Jenis-Jenis Kredit Bank Pinjaman bank atau kreditan bank, secara umum dikelompokkan berdasarkan kegunaan, tujuan, dan jangka waktu. Anda perlu mengenali jenis-jenis kredit bank agar tidak salah mempergunakannya. Jenis kredit bank berdasarkan kegunaannya 1.Kredit Investasi Merupakan kredit yang diberikan bank untuk kegunaan mengembangkan usaha atau membuka usaha yang baru.

Contoh konkritnya adalah pinjaman untuk membangun sebuah pabrik.2.Kredit Modal Kerja Kredit modal kerja adalah kredit yang dipergunakan untuk meningkatkan kualitas sebuah usaha/perusahaan. Contohnya adalah untuk membayar gaji karyawan, membali bahan baku, dan biaya operasional lainnta. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuannya 1.Kredit Produktif Kredit produktif biasanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sebuah usaha dalam bentuk barang atau pun jasa.

Dengan kata lain kredit produkti digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.2.Kredit Konsumtif Kredit konsumtif bersifat mengkonsumsi atau memakai untuk kebutuhan pembelian barang secara pribadi atau lembaga. Contohnya adalah kredit untuk pembelian perumahan, atau kredit untuk membeli kendaraan bermotor.3.Kredit Perdagangan Kredit yang diberikan bank untuk keperluan dagang atau jual beli barang.

  • Biasanya kredit perdagangan diberikan kepada supplier atau agen perdagangan yang butuh membeli barang dalam jumlah besar untuk bisa dijual kembali.
  • Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu 1.Kredit Jangka Pendek Kredit jangka pendek memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lambat satu tahun.

Kredit ini biasanya digunakan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek perusahaan atau usaha tertentu.2.Kredit Jangka Menengah Krediy yang jangka waktu pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun. Kredit jangka menengah biasanya digunakan untuk investasi.

  1. Misalnya saja kredit oleh petani untuk membeli benih, atau kredit oleh peternak hewan.3.Kredit Jangka Panjang Untuk kredit jangka panjang, umumnya berlangsung 3-5 tahun.
  2. Redit jangka panjang ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha atau pun petani yang membutuhkan modal untuk jangka investasi panjang.

: Kenali Jenis-Jenis Kredit Bank

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kredit komersial?

MentorHub | Jenis-jenis Kredit/Pinjaman

  • Ada beberapa jenis kredit yang dikemukakan oleh Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2010: 76), diantaranya:
  • Dilihat dari segi tujuan kredit
  • 1) kredit produktif

kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang industri.2) kredit konsumtif kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.

  1. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
  2. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.3) kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membeli aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.

kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.

  1. Dilihat dari segi jangka waktu
  2. 1) kredit jangka pendek

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.2) kredit jangka menengah Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.

  • Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.3) kredit jangka panjang merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang.
  • Redit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun.
  • Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
You might be interested:  Dalam Persamaan Akuntansi Yang Berpengaruh Terhadap Modal Adalah?

Dilihat dari segi jaminan 1) kredit dengan jaminan merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.2) kredit tanpa jaminan merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.

  1. Keluarga
  2. Teman
  3. Lembaga Keuangan, seperti Bank, Koperasi dan lain – lain.

Di dalam sebuah kredit ada dikenal namanya kredit komersial dan konsumtif. Namun untuk lebih jelasnya bisa dilihat di materi kita selanjutnya tentang “Mengelola Keuangan Usaha”. Berikut adalah pengertiannya: Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha).

Apa saja contoh kredit produktif?

Kredit Usaha – Contoh kredit produktif yang paling banyak ditemui adalah kredit usaha, dimana uang pinjaman akan diputar kembali untuk menghasilkan pendapatan lain. Kredit Modal Kerja atau KMK juga termasuk dalam contoh kredit produktif.

Apa yang dimaksud dengan kredit multiguna?

Memahami Pembiayaan Multiguna Beserta Risikonya (Terbaru) Artikel multiguna atau sering juga disebut pinjaman dengan jaminan merupakan alternatif yang umum diambil ketika seseorang membutuhkan dana cepat dalam jumlah yang banyak dan keadaan mendesak.

Aset yang bisa dijaminkan pun beragam, mulai dari BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah. Sekarang ini, banyak perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pembiayaan multiguna, baik secara konvensional maupun secara online. Terlepas dari kemudahannya, Anda juga harus memahami produk pinjaman ini dengan baik sebelum Anda mengajukan pembiayaan.

Berikut ini kelebihan dan risiko pembiayaannya, serta hal-hal yang harus Anda pertimbangkan apabila Anda telah yakin untuk menjaminkan aset berharga Anda.

Apa yang dimaksud dengan kredit Likuiditas?

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan : 1. Kredit Likuiditas Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KLBI, adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka menunjang program Pemerintah.

Apa itu kredit Perdagangan dan contohnya?

Kredit Perdagangan Kredit ini digunakan untuk beberapa pedagang dalam rangka memperlancar atau mengembangkan kegiatan perdagangannya. Seperti contoh, kredit ini digunakan untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada supplier atau agen.

Apa yg dimaksud dengan kredit mikro?

New Kredit Usaha Mikro – Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.

KUR termasuk kredit apa?

FAQ ( Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan ) – 1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Program Kredit Usaha Rakyat? Jawaban: Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

  • Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable,
  • Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.2.

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan usaha produktif yang feasible namun belum bankable ? Jawaban:

  • Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
  • Usaha yang Feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
  • Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.

3. Pertanyaan: Usaha apa saja yang tergolong UMKM? Jawaban: Kriteria UMKM merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 sebagai berikut:

Indikator UU Nomor 20 Tahun 2008 PP Nomor 7 Tahun 2021
Pengelompokan UMKM Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.
Kekayaan Bersih atau Modal Usaha
  • Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

  • Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar
  • Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)
  • Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
  • Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
  • Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
  • Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

4. Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu yang diberikan KUR?

  • Jawaban:
  • Jangka waktu KUR Mikro :
  • a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi: a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan; b.

  1. Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
  2. Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.
  3. Jangka waktu KUR Ritel: a.
  4. Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b.

paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi: a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan; b.

  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun
  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun
  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun
  • KUR Khusus : 7% efektif per tahun

6. Pertanyaan: Berapa banyak subsidi bunganya? Jawaban:

  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)

7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?

  1. Jawaban:
  2. Sektor Pertanian:
  3. Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
  4. Perikanan:
  5. Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
  6. Industri Pengolahan:
  7. Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
  8. Perdagangan:
  9. Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
  10. Jasa-Jasa:
  11. Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan – dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
  12. Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;
  13. Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar neger i.

7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?

  • Jawaban:
  • Sektor Pertanian:
  • Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
  • Perikanan:
  • Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
  • Industri Pengolahan:
  • Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
  • Perdagangan:
  • Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
  • Jasa-Jasa:
  • Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan – dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
  • Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;
  • Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar neger i.
  • Jawaban:
  • Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
  • Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;
  • Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  • Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  • Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
  • Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
  • Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  • Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
  • Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

: KUR

Apa itu modal pinjaman dan contohnya?

Apa Itu Modal Pinjaman? – Sumber: Pexels Modal pinjaman adalah salah suatu dana yang dipinjam untuk keperluan usaha. Modal pinjaman sendiri merupakan istilah yang identik dengan dunia koperasi. Dalam dunia koperasi, modal pinjaman adalah modal yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber seperti bank, lembaga keuangan, anggota, dan koperasi lainnya.

Apa itu pinjaman KMK BRI?

2. Kredit Modal Kerja – Kredit Modal Kerja (KMK) BRI adalah fasilitas pembiayaan modal kerja, baik untuk usaha berskala UMKM maupun korporasi. Fitur unggulan KMK BRI:

Proses cepat dan mudah.Suku bunga bersaing.Didampingi oleh Relationship Manager andal untuk perencanaan usaha.

Persyaratan KMK BRI:

KTP/SIM Pemilik atau Direktur dan NPWP;Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP Perusahan, atau Surat Keterangan Usaha;Akta Pendirian dan Akta Perubahannya;Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.

Apa yang dimaksud dengan kredit investasi dan Kredit Modal Kerja?

Perbedaan Kredit Investasi dengan Modal Kerja – Pinjaman usaha ini biasanya sering dihubungkan dengan kredit modal kerja, tapi keduanya punya ciri khas yang berbeda. Pinjaman investasi biasanya khusus untuk pinjaman tenor jangka panjang minimal 10 tahun dan bisa sampai 15 tahun.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan modal sendiri?

Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Field Value
Publisher Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Modified 2022-02-21
Release Date 2021-06-28
Frequency Annually
Identifier 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3
Language Indonesian (Indonesia)
License License Not Specified
Author
Public Access Level Public