Landasan Hukum Yang Mengatur Tentang Modal Ventura?

Landasan Hukum Yang Mengatur Tentang Modal Ventura
Landasan Hukum Untuk Mendirikan Modal Ventura – Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal-ventura di Indonesia ditetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dan beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia. Peraturan yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Keuangan 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang pendirian dan Pembinaan perusahaan modal -ventura
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi perusahaan modal-ventura.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang sektor sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan modal-ventura.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang sektor sektor Usaha Perusahaan Pasangan (PPU) Perusahaan Modal-Ventura
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  6. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan.

Bagaimana hukum modal ventura?

Landasan Hukum Modal Ventura – Saat ini, modal ventura termasuk lembaga keuangan yang relatif baru. Modal ventura dijelaskan dalam KEPPRES No.61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan dan juga KEPMENKEU No.1251 / KMK.013 / 1998 tentang Ketentuan dan Prosedur Pelaksana Lembaga Pembiayaan.

Asas Kebebasan Kontrak

Kontrak modal ventura adalah dokumen hukum utama yang dibuat dan berfungsi secara hukum untuk perusahaan modal ventura dan perusahaan mitra bisnis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Karena hukum kontrak dibuat secara hukum, kontrak berlaku sebagai hukum untuk perusahaan modal ventura dan perusahaan mitra bisnis (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).

UU Hukum Perdata

Dasar hukum modal ventura dalam bentuk undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUHPerdata.2. Hukum Publik Undang-undang tersebut meliputi; Hukum, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.

UU Bidang Hukum Publik Dasar hukum utama modal ventura adalah:

UU No.5 tahun 1960 tentang Ketentuan Agraria Dasar dan peraturan pelaksanaanUU No.3 tahun 1983 tentang Pendaftaran Wajib Perusahaan dan peraturan pelaksanaanUU No.12 tahun 1985UU No.7 tahun 1991UU No.8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan mengenai lembaga keuangan yang mengatur bisnis modal ventura, yaitu:

Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1973 tentang Pembentukan PT. Bahana Business Development Indonesia (sebagai perusahaan modal ventura pertama diIndonesiaKEPPRES No.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)KEPKEMENKEU No.1251 / KMK.013 / 1988 tentang Penetapan dan Prosedur Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.468 tahun 1995.

Apa keuntungan modal ventura?

A. Landasan Hukum dan Karakteristik Modal Ventura – 1. Pengertian Modal Ventura Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu risiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah, hampir semua investor ingin melakukannya.

  1. Akan tetapi, jika investasi tersebut memiliki risiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
  2. Yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu risiko tinggi adalah perusahaan modal ventura.
  3. Ata modal ventura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI digolongkan sebagai nomina kata benda yang dikenal dalam bidang ekonomi.

Dilihat dari pembentukan kata, modal ventura berasal dari dua kata yaitu kata “modal” dan kata “ventura”. Kata modal sebagai nomina kata benda, menurut KBBI memiliki pengertian uang yang dipakai sebagai pokok induk untuk berdagang, melepas uang, dsb; harta benda uang, barang, dsb yg dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yg menambah kekayaan dsb.

Kata “ventura” yang merupakan serapan dari kata venture dalam bahasa Inggris secara harafiah diartikan sebagai usaha; perusahaan; spekulasi; perbuatan yang mengandung resiko; pekerjaan yang berbahaya. Gabungan kata modal dan ventura menjadi modal ventura oleh KBBI kemudian diartikan sebagai modal patungan.27 Istilah modal ventura merupakan terjemahan dari terminologi bahasa Inggris yaitu Venture Capital.

Venture sendiri berarti usaha mengandung risiko, sehingga modal ventura banyak yang mengartikan sebagai penanaman modal yang mengandung risiko pada suatu usaha atau perusahaan, 40 atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit, modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa bunga atau deviden.41 Istilah modal ventura oleh The Encyclopedia of Private Equity and Venture Capital dapat diartikan sebagai serangkaian kesempatan untuk melakukan investasi; bisnis yang menjanjikan; modal dan pendampingan manajemen yang disediakan oleh individu maupun perusahaan.

Istilah “Ventura” berasal dari kata “Venture” yang secara harafiah dapat berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Dengan demikian pengertian modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko, baik dalam penyertaan modal saham, obligasi konversi convertible bond, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham convertible loan stick.42 Modal Ventura, adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu 40 Hasanuddin Rahman, Op,Cit., hal 11 41 Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonasia Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2004, hlm.127.42 Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Intermedia, 1995, selanjutnya disingkat Dahlan Siamat I, hlm.189.28 tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu.43 The Bank of England Quarterly Buletin, memberikan pengertian modal ventura adalah suatu aktivitas dengan mana pihak investor mendukung bakat- bakat enterpreneur dengan skill finansial dan bisnis, untuk memanfaatkan pasar dan karenanya akan mendapatkan capital gains, yang bersifat long terms Venture capital as an activity, which whom the investors support entrepreneur’s talent with financial skill and business to take an advantage from market and therefore, if will get a long terms capital gains,44 Menurut Dictionary of Business, dalam bukunya Munir Fuady, modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan risiko investasi, tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain.

Karena itu, modal ventura disebut juga sebagai modal yang berisiko tinggi.45 Menurut Dr. Neil Cross, dalam bukunya O.P. Simorangkir, yang dimaksud dengan modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaanperusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi.

  1. Dan perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk masukan manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan.
  2. Risiko yang relatif tinggi ini akan 43 Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti, 2005, selanjutnya disingkat Munir Fuady II, hlm.125.44 Munir Fuady I, Op.Cit, hlm.136.45 Ibid, hlm.109.29 dikompensasikan dengan kemungkinan hasil yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dan penanaman modal yang bersifat jangka menengah.46 Pendapat lain tentang pengertian modal ventura dikemukakan oleh Handoyo Dipo, dalam bukunya Hasanuddin Rahman, yang menyatakan bahwa modal ventura adalah suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham.

Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.47 Selanjutnya, pengertian Modal Ventura Venture Capital Company menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaanpenyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan Investee Company untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, danatau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.48 Definisi yang sama diulang kembali pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18PMK.0102012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

You might be interested:  Pihak Yang Membutuhkan Informasi Akuntansi Keuangan Desa Ialah?

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan 46 O.P.

  • Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Bogor: Ghalia Indonesia 2004, hlm.170.47 Hasanuddin Rahman, Op.Cit, hlm.16.48 30 penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.
  • Instrumen lain yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi convertible bond yang memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU.

Umumnya pembiayaan modal ventura hamper selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.49 Kemudian, dari berbagai pengertian atau definisi tentang modal ventura di atas pula, lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa: 50 a Pembiayaan modal ventura terutama diberikan kepada perusahaaan yang baru mulai tumbuh dan biasanya belum mendapat kepercayaan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh kredit bank.

b Pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang berisiko tinggi, tetapi juga merupakan pembiayaan yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dan penanaman modal yang bersifat jangka menengah atau jangka panjang.

c Pembiayaan modal ventura merupakan investasi atau penanaman dana jangka panjang. d Pembiayaan modal ventura biasanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan atau pinjaman yang bias dialihkan menjadi saham kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk berkembang.49 Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, dan Achmad Abror, Lembaga Keuangan, Jakarta: PT.

Asdy Mahasatya, 2005, hlm.85.50 Munir Fuady II, Op.Cit, hlm.17.31 e Pembiayaan modal ventura biasanya dilakukan dalam bentuk paket pembiayaan, yaitu suntikan dana atau modal yang disertai dengan penempatan atau pembinaan manajemen pada perusahaan pasangan usaha. f Pembiayaan modal ventura juga untuk mendukung bakat-bakat wirausaha dengan kemampuan finansial untuk memanfaatkan pasar dengan jalan alih manfaat yang diberikan dalam dampingan manajemen oleh perusahaan pemodal ventura.

Modal ventura merupakan modal saham yang disediakan sebagai risk capital kepada seorang individu atau suatu perusahaan yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian seperti halnya pinjaman. Dasarnya terutama pada keyakinan pada kekuatan gagasan seorang entrepreneur.

Investasi dilakukan dengan niat jangka panjang, tanpa keinginan untuk menerima keuntungan berupa keuntungan operasi usaha atau perdagangan surat kepemilikan.51 Modal ventura merupakan investasi aktif, yang memasukkan modal ke dalam suatu perusahaan yang biasanya disertai dengan keterlibatan seperti manajemen keuangan, pemasaran dan pengawasan operasional.

Modal ventura dapat juga dimasukkan ke dalam suatu usaha untuk waktu sementara yang bertujuan untuk menarik kembali modal yang ditanam setelah usaha berjalan lancer dan nilai perusahaan meningkat. Keuntungan modal ventura diharapkan datang dari apresiasi nilai saham atau capital gain.51 Hoedhiono Kadarisman, Modal Ventura Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan, Jakarta: IBEC, 1995, hlm.145.32 2.

Landasan Hukum Modal Ventura Modal ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang keberadaannya masih relatif baru. Secara institusional dan formal usaha modal ventura ini baru ada setelah keluarnya Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No.1251KMK.0131988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Kedua peraturan ini merupakan tonggak sejarah perkembangan hokum modal ventura.52 Di samping kedua peraturan tersebut, modal ventura sebagai lembaga bisnis di bidang pembiayaan juga bersumber dari berbagai peraturan perundang- undangan baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat publik.

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, dalam bukunya Sunaryo, mengelompokkan sumber hukum modal ventura ke dalam dua klasifikasi, yaitu : 53 a Segi Hukum Perdata Hukum perdata adalah hokum yang mengatur kepentingan- kepentingan perdata para pihak yang terikat dalam suatu hubungan hukum. Dalam kegiatan bisnis modal ventura ini yang dimaksud para pihak adalah perusahaan modal ventura venture capital company dan perusahaan pasangan usaha investee company.

Dari segi hukum perdata, ada 2 sumber hukum yang mendasari usaha modal ventura, yaitu : 1 Asas kebebasan berkontrak Hubungan hukum yang terjadi dalam modal ventura selalu dibuat secara tertulis kontrak sebagai dokumen hukum yang 52 Sunaryo, Op.Cit, hlm.20.53 Ibid, hal 20-23 33 menjadi dasar kepastian hukum legal certainty.

Ontrak modal ventura ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak yang memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban dari pihak perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha. Kontrak modal ventura merupakan dokumen hokum utama main legal document yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Akibat hokum kontrak yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.2 Undang-undang di bidang Hukum Perdata Sumber hukum modal ventura yang berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  1. B Segi Hukum Publik Sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, modal ventura banyak menyangkut kepentingan public terutama yang bersifat administratif.
  2. Oleh karena itu, perundang-undangan yang bersifat public yang relevan berlaku pula pada usaha modal ventura.
  3. Perundang-undangan 34 tersebut terdiri atas undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan keputusan menteri.1 Undang-undang di bidang Hukum Publik Berbagai undang-undang di bidang administasi Negara yang menjadi sumber hukum utama modal ventura adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksananya; serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksananya, yang ketiganya tentang Perpajakan.2 Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Pendirian PT.

Bahana Pembinaan Usaha Indonesia selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan ; dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251KMK.0131988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.35 Adapun peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha modal ventura antara lain : 1.

Eputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19Sk1991 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.3. Peraturan Peraturan Pemerintah No.62 tahun 1992 tentang Sektor- sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 1991.4.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.5.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.6.
  • Eputusan Menteri Keuangan Nomor 227KMK.011994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan 36 Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal danatau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.7.
You might be interested:  Cara Menghidupkan Pajak Motor Yang Mati Lama?

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250KMK.041995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468KMK.0171995 tentang Perubahan Kepmenkeu No.1251KMK.0131988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.1256KMK.001989 tanggal 18 November 1989.9.

  • Eputusan Menteri Keuangan Nomor 58KMK.0171999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah.10.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 30PERM.KUKMVIII2007 tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Keuangan Dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan Melalui Lembaga Modal Ventura.11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18PMK.0102012 tentang Perusahaan Modal Ventura.3. Karakteristik Modal Ventura Modal ventura pada dasarnya bukanlah alternatif pembiayaan yang baru dalam aktivitas bisnis, baik di Indonesia maupun negara-negara maju lainnya.

  • Di 37 Amerika, bisnis ini telah dikembangkan sejak tahun 1960-an, sedangkan di Eropa sejak tahun 1970-an dan untuk kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, kegaiatan modal ventura mulai dikembangkan sejak tahun 1980-an.
  • Untuk Indonesia sendiri, modal ventura mulai diperkenalkan pada tahun 1973 dengan berdirinya PT.

Bahana Pembinaan Usaha Indoneisa.54 Keberadaan modal ventura secara resmi di mulai sejak akhir perang dunia kedua yang ditandai dengan berdirinya American Research and Development Corporation ARDC. Perusahaan ini melakukan investasi perusahaan yang baru berkembang dan belum dikenal oleh masyarakat luas.

Dalam operasionalnya, ARDC melakukan investasi pada perusahaan PPU yang memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Memiliki teknologi baru atau konsep-konsep pemasaran yang baru atau inovasi terbaru; 2. Mengizinkan campur tangan signifikan dari investor dalam pengelolaan perusahaan; 3. Operasional PPU dilakukan oleh pekerja yang memiliki kompetensi terbaik dan berintegritas; 4.

Produk atau proses yang dimiliki setidaknya telah melewati tahap prototype awal dan dilindungi oleh hak paten, hak cipta, atau perjanjian perdagangan rahasia; 5. Menunjukkan kondisi yang memungkinkan untuk dilakukannya divestasi pada waktu yang tidak terlalu lama; dan 54 Budi Rachmat, Op.Cit, hlm.23.38 6.

  1. Berpeluang untuk memberikan nilai tambah atas investasi yang sudah ditanamkan.
  2. Dalam menjalankan kegiatannya, modal ventura di Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan dan pendampingan manajemen pada perusahaan pasangan usaha PPU.
  3. Ke dalam perusahaan yang dibiayainya.
  4. Pola pembiayaan perusahaan dilakukan dengan mengadopsi teknik investasi yang dilakukan oleh ARDC.

Munir Fuadi dalam bukunya Hukum tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktik menyebutkan ciri modal ventura sebagai berikut : 55 1. Pemberi bantuan finansial dalam bentuk modal ventura ini tidak hanya menginvestasikan modalnya saja. Tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibentuknya.2.

  1. Investasi yang dilakukan tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian sampai masanya dilakukanlah diinvestasi.3.
  2. Motif dari modal ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.4.
  3. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke perusahaan pasangan usahanya bukan investasi jangka pendek, tetapi merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang.5.

Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.55 Munir Fuady, Hukum tentang pembiayaan dalam teori dan praktek leasing, factoring, modal ventura, pembiayaan konsumen, kartu kredit, Bandung: PT.

  1. Citra Aditya Bakti, 1999, selanjutnya disingkat Munir Fuady III, hlm.110-112.39 6.
  2. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dilakukan ke equity.
  3. Sehingga return yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan deviden dan capital again.7.

Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi memiliki potensi untuk berkembang.8. Investasi modal ventura biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan.

Kemudian, berdasarkan dari berbagai pengertian mengenai modal ventura yang terlah diuraikan di atas sebelumnya, maka dapat pula disimpulkan ciri-ciri khas modal ventura sebagai berikut : 56 a Bantuan pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha b Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, sampai pada masanya dilakukan divestasi.

c Perusahaan modal ventura terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang dibiayai. d Pembiayaan bukan dalam bentuk pinjaman loan, melainkan dalam bentuk penyertaan modal equity participation. e Pembiayaan terutama ditujukan kepada perusahaan berskala kecil atau masih baru, tetapi berpotensi besar untuk berkembang dan prospek 56 Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Op.Cit, hlm.183.40 cerah, bidang teknologi atau non-teknologi, atau usaha yang mengandung terobosan baru.

F Pembiayaan itu beresiko tinggi, karena modal usaha risk capital yang tidak didukung oleh jaminan collateral. g Motif utama adalah bisnis pembiayaan yang mengharapkan keuntungan capital gain relatif tinggi sebagai imbalan pembiayaan resiko tinggi. h Pembiayaan umumnya berjangka panjang dari 5 sampai 10 tahun.4.

Tujuan dan Manfaat Modal Ventura Pendirian perusahaan modal ventura bukanlah tanpa ada tujuan dan manfaat. Sebagai lembaga bisnis, usaha modal ventura sudah tentu berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang besar mengingat usaha ini mempunyai tingkat resiko yang tinggi high risk.

  1. Meskipun demikian, bukan berarti usaha modal ventura ini tidak mempunyai misi humanistic humanistic institution, yaitu lembaga penolong bagi usaha yang masih lemah.
  2. Di sini usaha modal ventura dapat memberikan banyak manfaat bagi pengembangan usaha, khususnya bagi usaha kecil yang banyak terdapat di Indonesia.57 1.

Tujuan Modal Ventura Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia oleh Pemerintah sebagai perusahaan modal ventura pertama di Indonesia juga mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Menurut Hoedhiono Kadarisman, 57 Sunaryo, Op.Cit, hlm.23.41 maksud dan tujuan didirikannya PT.

Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini adalah untuk: 58 a menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha dari pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala bantuan yang diperlukan untuk mencapainya, tanpa mengabaikan kaidah berusaha yang sehat; b membantu kelancaran pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan jalan mengadakan penyertaan modal saham dalam perusahaan-perusahaan, dan memberikan jaminan jangka menengahpanjang serta menyediakan bantuan keahlian yang diberikan untuk mengatasi masalah manajemen perusahaan bersangkutan; c membantu menciptakan kondisi berusaha yang baik bagi pengusaha kecil dan menengah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha yang dapat diandalkan.

Selain itu, maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain : 59 a Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.58 Hoedhiono Kadarisman, Op.Cit, hlm.118.59 Kasmir, Op.Cit, hlm.300.42 b Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru.

Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. c Pengambilan kepemilikian suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalih kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan. d Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, akan tetapi tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank.

Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya. e Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.

f Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas. g Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.2. Manfaat Modal Ventura Di samping tujuan di atas, Martono menginventarisasi beberapa manfaat dilihat dari sisi Perusahaan Pasangan Usaha investee company, yaitu sebagai berikut: 60 60 Martono, Op.Cit, hlm.129.43 a Kegiatan usaha dapat ditingkatkan Pada umunya perusahaan pasangan usaha merupakan perusahaan kecil yang memerlukan penambahan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya.

Dengan adanya pembiayaan modal ventura, perusahaan kecil dan masih dalam awal perkembangan dapat menjadi perusahaan pasangan usaha sehingga dapat memperoleh bantuan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya. b Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar Seseorang yang menemukan produk atau suatu ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan berhasil memasarkan produknya.

You might be interested:  Modal Yang Dibutuhkan Untuk Membiayai Operasi Perusahaan Terdiri Dari?

Dengan masuknya modal ventura yang memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat sebagai partner usaha, kemungkinan berhasilnya perusahaan pasangan usaha akan menjadi lebih besar. c Peningkatan efisiensi pemasaran produk Pada awl dilakukannya kegiatan produksi biasanya kegiatan pemasarannya tidak efisien.

Hal ini disebabkan oleh kegiatan pemasaran dilakukan sendiri dan jumlah produksinya masih relatif kecil. Dengan masuknya modal ventura yang dapat memberikan bantuan dana, bantuan manajemen, juga memiliki jaringan pemasaran yang luas, maka perusahaan pasangan usaha dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produknya.44 d Peningkatan bankabilitas Perusahaan yang baru dan mengalami kesulitan dana biasanya juga memiliki manajemen yang lemah.

  1. Dengan demikian, para kreditor termasuk bank kurang berminat untuk memberikan pinjaman.
  2. Dengan masuknya modal ventura, akan meningkatkan kepercayaan para kreditorbank untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut.
  3. E Peningkatan tingkat likuiditas Pembiayaan modal ventura dengan cara penyertaan modal tidak perlu membayar beban bunga dan angsuran utang.

Hal ini berbeda dengan utang bank yang menimbulkan kewajiban membayar angsuran utang dan beban bunga. Dengan demikian, penambahan modal penyertaan langsung akan meningkatkan tingkat likuiditas perusahaan. f Peningkatan tingkat rentabilitas Dengan bantuan penambahan dana sekaligus bantuan manajemen yang memiliki tenaga-tenaga professional dan berpengalaman, maka kegiatan produksi dan pemasaran akan lebih efektif dan efisien.

Apakah modal ventura bersifat sementara?

Ciri-ciri Modal Ventura – Berikut adalah beberapa ciri ciri dari modal ventura: 1. Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Equity Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ialah dengan penyertaan modal langsung terhadap perusahaan pasangan usaha.2.

  1. Modal Ventura Bersifat Investasi Jangka Panjang Perusahaan Modal Ventura tak mentargetkan memperoleh keuntungan dengan menjual sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain sesudah jangka waktu tertentu.3.
  2. Modal Ventura Bersifat Risk Capital Modal Ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tak disertai dengan jaminan misalnya dengan kredit perbankan.

Tapi, risiko tinggi itu diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.4. Modal Ventura Bersifat Sementara Walaupun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara yakni contohnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun.5.

Bagaimana sejarah perusahaan modal ventura?

Sejarah Modal Ventura – Sejarah modal ventura secara internasional Perkembangan sejarah modal ventura dalam arti modern di mulai pada akhir dasawarsa 1960-an di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California telah dikembangkan sistem pembiayaan lewat modal ventura.

Jauh sebelum itu sebenarnya pembiayaan semacam modal ventura juga telah ada di Amerika. Pada tahun 1946, George Doproit, seorang guru besar dari Universitas Harvard di kota Boston Amerika telah berhasil menghimpun dana yang menjadi Source of Fund, Gunanya adalah untuk membiayai dan mengembangkan penemuan-penemuan baru bagi para ilmuwan, dan membiayai para intrepreneur kecil yang mempunyai ide-ide terobosan tetapi kekurangan dana.

Pada tahun 1958, di Amerika telah diundang kan Small Business Invesrment Company, untuk mendorong pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di bidang modal ventura dengan fasilitas pinjaman lunak dan keringan pajak. Bisnis modal ventura mulai menemukan jati dirinya dan berkembang sampai ketahapan modern, seperti yang dipraktekkan saat ini adalah tidak terlepas dari kisah sukses yang legendaris dari perusahaan Apple Computer, yang memang dibesarkan lewat pembiayaan modal ventura.

  1. Semangat perkembangan modal ventra, yang sangat sarat dengan bakat, petualangan, penemuan ilmu dan teknologi dipadu dengan unsur-unsur pemberian bantuan keuangan yang bersifat humanistis.
  2. Emudian berkembang juga di negara-negara lain di luar Amerika, seperti negara-negara di Eropa, Asia, dan Australia.

Di Jepang, bisnis model modal ventura juga berkembang cukup pesat.

Tahun 1963 telah mulai berdiri perusahaan modal ventura, yaitu di kota Tokyo, Osaka, dan Nagoya. Tahun 1972 berdiri pula suatu badan yaitu Kyoto Enterprise Development, yang bertujuan membantu perusahaan modal ventura. Yang pada tahun 1975 digantikan oleh Venture Enterprice Centre yang didirikan oleh pemerintah Jepang.Tahun 1973, Nomura, yang merupakan perusahaan sekuritas terbesar di Jepang, membentuk perusahaan modal ventura yang disebut JAFCO ( The Japan Associated Finance Co. Ltd ).

Di Taiwan, pertumbuhan bisnis modal ventura juga terbilang cukup pesat. Perusahaan modal ventura di Taiwan telah ikut memberikan andil terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri elektronika. Antara lain dengan memanfaatkan Venture Capital Fund yang disediakan oleh perusahaan Amerika, Wang Computer.

Di Korea Selatan, bisnis modal ventura juga berkembang dengan pesat. Pada tanggal 28 April 1981 di Korea Selatan telah berdiri perusahaan modal ventura yaitu Korea Technology Development Corporation, Dengan pemegang saham pemerintah Korea Selatan sebanyak 31 % dan pihak swasta sebanyak 69 %. Untuk kegiatan modal ventura di Korea Selatan telah diberikan insentif pajak.

Bahkan telah pula diberlakukan Small Business Financial Support Act, yang mirip atau mencontoh dari Small Business Suport Act dari Amerika. Di India, bisnis modal ventura juga sudah berkembang cukup pesat. Bahkan pemerintah India mendirikan perusahaan modal ventura di beberapa negara bagian di India.

  • Dan yang paling sukses di antaranya adalah Maharastra State Venture Capital Company dari Bombay.
  • Arena adanya perusahaan modal ventura inilah, banyak ilmuwan India yang bekerja di luar negeri terdorong untuk pulang kembali ke India untuk bekerja di India.
  • Sejarah modal ventura secara nasional Perkembangan modal ventura di Indonesia sarat dengan unsur idealisme, yaitu idealisme untuk memperkecil perbedaan antara pengusaha berpendapatan besar dan pengusaha berpendapatan kecil.

Sejarah perkembangan modal ventura di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu:

Modal Ventura dalam Periode Informalistik.

Periode informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga dalam arti luas.

Modal Ventura dalam Periode Formatif.

Dalam masa formatif ini, bisnis modal ventura sudah mulai memperlihatkan bentuknya, sudah mulai melembaga, terencana dan dengan target tertentu. Sering disebutkan bahwa ragam modal ventura pada masa formatif inilah yang merupakan prototipe dari perusahaan modal ventura di Indonesia.

  1. Sejarah lahirnya modal ventura di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran suatu badan usaha milik negara, yang bernama P.T.
  2. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ( Bahana ), yang didirikan pada tahun 1973.
  3. Dengan modal dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
  4. Pendirian P.T.
  5. Bahana ini ditujukan untuk membantu perusahaan berskala kecil dan menengah di Indonesia.

Perusahaan itu kebanyakan bergerak dalam bidang industri manufaktur, pengolahan perikanan, pengolahan hasil-hasil pertanian, industri jasa, dan sebagainya.

Modal Ventura dalam Periode Legalistik.

Masa perkembangan modal ventura yang legalistik ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini. Yaitu dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam pasal 2 disebutkan.