Laporan Keuangan Yang Digunakan Untuk Keperluan Pajak Disebut?

Laporan Keuangan Yang Digunakan Untuk Keperluan Pajak Disebut
Pengertian Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal – Laporan keuangan komersial adalah disusun berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak. Laporan keuangan fiskal adalah informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.

Neraca fiskal Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan Penjelasan laporan keuangan fiskal Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal Ikhtisar kewajiban pajak

Jika kita bandingkan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka dapat kita ketahui beberapa hal terkait dengan perbedaannya, yaitu:

Apa itu laporan keuangan pajak?

Pengertian Laporan Keuangan Fiskal – Laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan penghitungan pajak seperti PPh dan lainnya. Dasar hukum yang melandasi sebenarnya tidak memiliki peranan khusus atas pembuatan laporan keuangan, adanya undang-undang tersebut hanya sebagai patokan dalam memberikan batasan pada hal-hal tertentu, seperti dalam pengakuan biaya hingga penghasilan.

Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan komersial dan fiskal?

Dalam melaporkan SPT Tahunan Badan diperlukan laporan keuangan sebagai dasar perhitungannya. Secara strukturnya laporan keuangan dalam segi perpajakan yang berlaku di Indonesia berbeda dengan laporan keuangan yang disusun dengan prinsip akuntansi. Laporan keuangan untuk perpajakan biasanya disebut laporan keuangan fiskal sedangkan laporan keuangan untuk investor/ stakeholder disebut laporan keuangan komersial.

  1. Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan standar akuntansi dan perpajakan, sedangkan laporan keuangan komersial berstandar dasar-dasar akuntansi yang bersifat netral.
  2. Laporan keuangan komersial diperlukan rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal agar dapat digunakan untuk dasar penyusunan SPT Tahunan Badan.

Informasi ini merujuk pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Baca Juga: Contoh Laporan HRD dan Cara Membuatnya

Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan hasil rekonsiliasi fiskal?

Baca juga Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian – Rekonsiliasi beda tetap merupakan rekonsiliasi yang terjadi akibat adanya perbedaan antara laba kena pajak dengan laba akuntansinya sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain menurut undang-undang perpajakan.

  1. Dimana dalam beda tetap, rekonsiliasi yang terjadi disebabkan karena adanya transaksi yang sudah diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  2. Sedangkan rekonsiliasi beda waktu ini terjadi karena perbedaan antara waktu yang ada pada sistem akuntansi dengan waktu yang ada pada sistem perpajakan, yang kemudian menyebabkan transaksi yang ada menurut akuntansi komersial dan pajak menjadi sama, haya saja yang membedakan adalah waktu alokasi pembiayaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disampaikan bahwa proses pembukuan setidaknya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pembelian dan penjualan sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Apa yang dimaksud dengan laba fiskal?

Laba fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) yaitu terminologi pada perpajakan yaitu laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan laporan keuangan komersial?

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal Sistem perhitungan dalam akuntansi perpajakan menjadi hal yang penting, terutama di bidang perpajakan Indonesia. Indonesia sendiri menganut kebijakan self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan untuk menghitung dan membayar sendiri pajaknya.

Laporan Keuangan adalah sarana untuk menyajikan informasi keuangan secara periodik yang utamanya ditujukan kepada pemilik/pemegang saham dan kreditur. Laporan Keuangan sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan bersifat untuk mengetahui jumlah perhitungan laba maupun rugi secara kormesial.

Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan undang – undang perpajakan sehingga ditemukan Penghasilan Kena Pajak dan juga jumlah pajak yang terhutang.1. Laporan Keuangan Komersial Dalam Standar Akuntansi Keuangan dalam Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Paragraf 12, bahwa: ” Tujuan Laporan Keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi,” Selain itu, Laporan keuangan menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

You might be interested:  Memberikan Pengawasan Yang Longgar Kepada Jasa Keuangan Yang Tidak Tertib?

laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif.

Setiap komponen dalam Laporan Keuangan merupakan satu kesatuan yang utuh dan terkait satu dengan lainnya, sehingga dalam menggunakan perlu dilihat sebagai suatu keseluruhan bagi pemakainya, untuk tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu terutama disajikan dalam laporan posisi keuangan.

Sedangkan informasi yang memperlihatkan perubahan posisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu disajikan dalam laporan laba-rugi komprehensif, laporan laba ditahan, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.2. Laporan Keuangan Fiskal Laporan Keuangan fiskal sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia.

Istilah ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung laba fiskal perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak ini biasanya berasal dari Laporan Keuangan komersial setelah dilakukan proses penyesuaian atau rekonsiliasi yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

  1. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri.

Pajak Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak terutangnya kepada negara dengan menyampaikan SPT pajak yang dilampiri dengan Laporan Keuangan.

  1. Laporan Keuangan ini disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan.
  2. Dalam UU KUP disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.” Tapi dalam undang-undang ttidak dijelaskan mengenai jenis laporan yang harus disampaikan, apakah Laporan Keuangan fiskal atau komersial.

Namun dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan Keuangan yang disampaikan harus dapat menunjukkan keterangan yang cukup untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak berkeinginan untuk menyusun Laporan Keuangan fiskal, maka hal-hal yang tercakup dalam Laporan Keuangan fiskal yang disarankan, terdiri dari:

neraca fiskal; perhitungan rugi laba dan laba yang ditahan fiskal; penjelasan Laporan Keuangan fiskal; rekonsiliasi Laporan Keuangan komersial dan Laporan Keuangan fiskal; ikhtisar kewajiban pajak.

: Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Apa fungsi laporan tahunan?

Fungsi – Terdapat beberapa fungsi mendasar dari sebuah laporan tahunan yang dibuat oleh masing-masing perusahaan, yaitu sebagai sumber dokumentasi informasi perusahaan tentang apa yang telah dicapai perusahaan selama setahun, sebagai alat pemasaran yang kreatif bagi perusahaan melalui integritas desain dan tulisan, menambah daya tarik perusahaan di mata konsumen, sebagai dokumen lengkap yang menceritakan secara mendetail kinerja perusahaan termasuk tentang neraca rugi laba perusahaan dalam setahun, serta memberikan gambaran mengenai tugas, peran, dan pekerjaan masing-masing bidang.

Apa yang dimaksud dengan akuntansi fiskal?

Pengertian Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal – Laporan keuangan komersial adalah disusun berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak. Laporan keuangan fiskal adalah informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.

Neraca fiskal Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan Penjelasan laporan keuangan fiskal Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal Ikhtisar kewajiban pajak

Jika kita bandingkan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka dapat kita ketahui beberapa hal terkait dengan perbedaannya, yaitu:

You might be interested:  Laporan Yang Menunjukkan Sebab-Sebab Terjadinya Perubahan Modal Adalah?

Apa saja yang termasuk koreksi fiskal?

Jenis Koreksi Fiskal – Perlu diketahui, terdapat dua jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif. Koreksi positif ialah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki efek pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak.

Mengapa Ada laporan laba rugi Komersial dan fiskal?

Contoh Laporan Fiskal dan Komersial – Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda bisa membuat laporan fiskal dari laporan keuangan komersial dengan cara melakukan rekonsiliasi dengan koreksi fiskal. Berikut ini cara pembuatannya:

Siapkan buku besar perusahaan Anda

Contoh Buku Besar PT. Dua Indonesia 2. Dari catatan buku besar, buat laporan laba rugi Contoh Laporan Laba Rugi PT Dua Indonesia 3. Melakukan penyesuaian fiskal Pada gambar sebelumnya, ada beberapa kegiatan keuangan yang perlu penyesuaian agar memilki nilai pajak penghasilan yang benar. Penyesuaian ini berupa penyesuaian fiskal positif dan negatif yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Bunga jasa giro dimasukkan dalam pendapatan dikenakan pajak final oleh pihak bank, sehingga dalam laporan fiskal tidak perlu dikenakan pajak lagi, ini dijadikan faktor pengurang Laba Kena Pajak. Pengambilan direktur bukan beban perusahaan, maka dimasukkan ke dalam koreksi fiskal positif (faktor penambah laba kena pajak).

Sembako untuk pegawai merupakan bentuk kenikmatan (natura) yang diberikan perusahaan, ini tidak diakui sebagai beban perusahaan. Sumbangan juga bukan beban perusahaan dan bukan dikategorikan revenue, Sumbangan dimasukkan ke dalam kelompok koreksi fiskal positif. Laporan Laba Rugi Setelah Penyesuaian Fiskal 4. Kembalikan koreksi fiskal Poin sebelumnya adalah laporan fiskal perusahaan Anda. Tetapi laporan komersialnya, laba tidak dimasukkan ke dalam neraca (laba tahun berjalan). Di neraca, laba akan dioff-set dengan mutasi rekening di kelompok aset.

Oreksi fiskal yang meliputi bunga jasa giro, pengambilan direktur, sembako untuk pegawai dan sumbangan akan berpengaruh pada posisi kas. Kalau koreksi fiskalnya tidak diakui tetapi laba dipaksakan masuk ke dalam neraca, neraca sudah pasti tidak balance, Semua unsur tadi dikoreksi setelah memperoleh laba fiskal setelah pajak, setelah itu semua koreksi fiskal dikembalikan ke laporan.

Laporannya menjadi seperti ini: Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial Laporan keuangan di atas sudah berisi laporan laba rugi komersial dan fiskal dalam satu lembar laporan. Anda tidak perlu lagi membuatnya dalam dua laporan. Laba pajak sudah bisa dimasukkan ke dalam neraca dan pasti balance,

Siapa pengguna laporan keuangan komersial dan fiskal?

Perbedaan Akuntansi Umum dan Akuntansi Pajak – Setelah mengerti tentang persamaannya, kini saat nya Anda mengetahui tentang perbedaan akuntansi umum dan pajak.1. Pengguna Laporan Keuangan Pengguna laporan keuangan pada akuntansi komersial atau umum seperti pemegang saham, kreditur, karyawan, manajemen, pemerintah, masyarakat dan sebagainya.

  • Sementara pengguna laporan keuangan dari akuntansi perpajakan yaitu fiskus.2.
  • Pedoman Penyusun dan Penyajiannya Pedoman penyusunan dan penyajian akuntansi umum yaitu PSAK sedangkan untuk akuntansi pajak adalah undang-undang perpajakan yang berlaku.3.
  • Sifat Informasi Sifat informasi pada kedua akuntansi ini juga berbeda.

Informasi pada laporan keuangan umum bersifat umum atau dapat digunakan oleh siapa saja. Sementara pada pajak, laporan keuangan bersifat rahasia. Biasanya yang tahu hanya manajemen dan fiskus.4. Dasar Pencatatan Transaksi pada akuntansi komersial dicatat dengan asas substance over form, yakni pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum.

Berbeda dengan akuntansi komersial, transaksi pada akuntansi pajak dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonomi nya.5. Mata Uang Laporan keuangan komersial diperbolehkan untuk disusun berdasarkan mata uang selain rupiah, sementara akuntansi pajak wajib menggunakan mata uang rupiah atau diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang diijinkan peraturan.6.

Batas Waktu Penyampaian Perbedaan selanjutnya, yakni mengenai batas waktu penyampaian. Menurut UU No.40 tahun 2007 tentang PT, waktu penyampaian laporan keuangan adalah 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan mengacu UU KUP, laporan keuangan fiskal atau koreksi fiskal diserahkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan dengan ketentuan tersendiri.

Apa penyebab dan perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal?

Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, serta perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya.

Tujuan fiskal itu apa?

Kebijakan fiskal bertujuan untuk mengatur segala pendapatan dan pengeluaran negara. negara sebagai pemegang otoritas tertinggi maka negara yang berhak dalam perumusan kebijakan salah satunya kebijakan fiskal dimana negara sangat berperan penting di dalam kebijkan tersebut.

Siapakah yang menjadi subjek PPh final?

Subjek Pajak Penghasilan: Orang Pribadi, Badan, Warisan dan BUT Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, badan, dan BUT. Namun, berdasarkan domisilinya, subjek pajak penghasilan mencakup subjek PPh dalam negeri dan luar negeri. Agar semakin memahami apa itu subjek PPh, sekarang, mari kita bahas satu per satu empat subjek pajak penghasilan tersebut.

You might be interested:  Jangka Waktu Penyetoran Pajak Yang Benar?

Apakah tujuan adanya koreksi fiskal?

Kesimpulan – Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal dapat membuat perusahaan dapat melakukan penyesuaian atas laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan koreksi fiskal, perusahaan juga dapat memeriksa kembali draft laporan keuangan yang telah dibuat sebelum nantinya diberikan kepada Dirjen Pajak. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengoptimalkan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain sebagainya secara real-time, Profitabilitas meningkat dengan adanya penghitungan budget yang lebih tepat dan akurat. Klik di sini untuk mendapatkan penawaran terbaik dan demo gratis,

Apa tujuan pelaporan keuangan perpajakan?

Dan dapat disimpulkan tujuan pelaporan keuangan perpajakantabilisasi. Yaitu menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.

Laporan keuangan terdiri dari apa?

Komponen Laporan Keuangan – Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, laporan keuangan lengkap terdiri dari 5 jenis laporan, yaitu laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan posisi keuangan (neraca), laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Mengapa perlu laporan keuangan dan pelaporan pajak?

Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? – Bicara soal laporan keuangan dan kaitannya dengan perpajakan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa laporan keuangan itu harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan.

  1. Tanpa laporan keuangan, perusahaan atau WP Badan juga tidak akan dapat melaporkan pajaknya.
  2. Itulah poin penting dari keberadaan laporan keuangan dalam perpajakan.
  3. Berdasarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 1, ada empat karakter kualitatif pokok yang harus dimiliki sebuah laporan keuangan, detailnya sebagai berikut : 1.

Bisa dipahami Laporan keuangan harus menunjukkan item-item atau akun serta maksud yang jelas supaya dapat dimengerti dan dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Ketika laporan keuangan digunakan dalam lampiran SPT Tahunan, maka laporan keuangan itu harus menunjukkan akun-akun yang dijadikan dasar sebagai perhitungan pajak.

  • Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara fiskus dengan WP.2.
  • Relevan Laporan keuangan memiliki relevansi ketika dapat digunakan oleh pihak berkepentingan dalam mengevaluasi keuangan atas transaksi atau peristiwa yang sudah lewat, yang sedang berlangsung atau yang akan datang.
  • Relevansi laporan keuangan juga untuk menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi sebelumnya, yang akan menentukan pengambilan keputusan.3.

Keandalan Informasi keuangan memiliki kualitas andal jika bebas dari informasi yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur.4. Dapat diperbandingkan Laporan keuangan perusahaan antar periode harus dapat diperbandingkan baik secara time series maupun antar perusahaan.

  1. Ini penting supaya kecenderungan posisi dan kinerja keuangan perusahaan dapat diidentifikasi.
  2. Oleh sebab itu, pengukuran serta data yang disajikan harus konsisten, baik antar periode maupun untuk perusahaan yang berbeda.
  3. Lebih jauh mengenai hal ini, wajib pajak dapat mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan.

Jika laporan keuangan sudah disiapkan dengan baik, berikutnya tinggal menyertakannya pada saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Agar urusan membuat laporan keuangan dan administrasi perpajakan lancar, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

  1. Likpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
  2. Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Sebab situs pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id. Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Note: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT Fitur Lengkap Klikpajak yang Semakin Memudahkan Administrasi Perpajakan Anda Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP