Lembaga Penunjang Pasar Modal Yang Mewakili Kepentingan Pemegang Obligasi Adalah?

Lembaga Penunjang Pasar Modal Yang Mewakili Kepentingan Pemegang Obligasi Adalah
Pengertian Wali Amanat –

  1. Lembaga penunjang pasar modal merupakan suatu institusi penunjang yang ikut membantu dan mendukung setiap pengoperasian yang terjadi di pasar modal dengan tugas serta fungsi sebagai media pelayanan bagi pegawai dan masyarakat umum.
  2. Salah satu dari lembaga penunjang yang dimaksud adalah wali amanat.
  3. Wali Amanat menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek (Surat berharga komersial, surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan sebagainya) yang bersifat utang.
  4. Wali amanat juga merupakan pihak yang mewakili setiap kepentingan para pemegang efek, bersifat utang atau sukuk untuk melakukan suatu penuntutan, baik di dalam hingga di luar pengadilan.
  5. Tugas ini berkaitan dengan kepentingan setiap pemegang efek baik saham atau obligasi tanpa adanya surat kuasa khusus.
  6. Tugas wali amanat biasanya dikerjakan oleh bank umum serta pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dalam menyelenggarakan setiap kegiatan usaha.
  7. Baik pihak bank umum atau pihak lain harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan persyaratan serta tata cara pendaftaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Apa saja lembaga penunjang pasar modal?

Selain kedua pelaku lembaga utama tersebut, terdapat sejumlah lembaga penunjang dan profesi penunjang di pasar modal yang turut mendukung berlangsungnya aktivitas pencatatan dan perdagangan efek. Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Apa peran dan tugas lembaga penunjang pasar modal bagi perekonomian suatu negara?

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia dan Tugasnya Apa saja lembaga penunjang pasar modal? Terdapat 3 lembaga lembaga penunjang pasar modal yang diatur dalam UU pasar modal. Seperti diketahui bahwa di era modern seperti sekarang, peran pasar modal sangat penting bagi perekonomian suatu negara.

  • Untuk itu peran dan tugas lembaga penunjang pasar modal juga penting untuk menunjang dan mendukung bekerjanya pasar modal.
  • Pengertian pasar modal secara umum adalah tempat untuk dilaksanakannya kegiatan jual beli instrumen pembayaran berjangka panjang, seperti surat utang atau obligasi, ekuiti atau saham, reksa dana atau mutual funds, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
You might be interested:  Manakah Yang Termasuk Pengukuran Kinerja Non Keuangan?

Di antara adalah sebagai sarana menambah modal usaha dan sebagai sarana peningkatan pendapatan negara. Sementara sendiri terdiri dari beberapa instrumen seperti saham, obligasi dan derivatif. Adapun pelaku pasar modal pun terdiri dari banyak pihak, mulai dari investor, emiten, perusahaan dan pemerintah.

Apa peran lembaga penunjang pasar modal dalam proses IPO?

9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

  1. Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya. Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
  2. Bank Kustodian Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah. Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.
  3. Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
  4. Wali Amanat Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
  5. Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
  6. Perusahaan Emiten Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
  8. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  9. Ahli Syariah Pasar Modal Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal. Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.
You might be interested:  Pinjaman Daerah Yang Diambil Dari Lembaga Keuangan Adalah?

Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!

Apa saja lembaga penunjang dalam pelaksanaan transaksi pasar modal di Indonesia?

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Dalam pelaksanaan transaksi pasar modal di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa lembaga penunjang yang memiliki tugas, fungsi peran penting dalam terselenggaranya kegiatan ini. Di antara lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut.