Lembaga Yang Mempunyai Peranan Sebagai Regulator Dalam Pasar Modal Adalah?
Pengertian Pasar Modal – Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga di pasar modal adalah : 1. Badan Pengawas Pasar Modal ( Regulator ) Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang fokus mengelola perdagangan saham. Bursa EFek Surabaya ( BES ) yang fokus mengelola perdagangan obligasi.
BEJ dan BES akhirnya merger menjadi : Bursa Efek Indonesia ( BEI ) 3. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI )
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI )
5. Perusahaan Efek ( Securities Company )
Penjamin Emisi ( Underwriter ) Pedagang Efek ( Dealer ), Perantara Perdagangan Efek ( Broker, Pialang ) Manajer Investasi ( Invesment Company )
6. Lembaga penunjang
Kustodian
Bank Kustodian
Biro Administrasi Efek Wali Amanat ( Trustee ),
7. Profesi penunjang
Akuntan Konsultan Hukum Penilai ( Appraisal ) Notaris Profesi lain yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
8. Emiten dan Perusahaan Publik
Contents
Apa yang dimaksud dengan lembaga pengatur pasar modal?
Peran Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) – BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM sebagai lembaga pemerintah di pasar modal yang berperan sebagai pengatur pasar modal antara lain :
Membina pasar modal Mengatur pasar modal Mengatur kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
Apa saja lembaga pemerintah yang terkait dengan pasar modal?
Peran Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) – BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM sebagai lembaga pemerintah di pasar modal yang berperan sebagai pengatur pasar modal antara lain :
Membina pasar modal Mengatur pasar modal Mengatur kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
Apa saja lembaga-lembaga penunjang yang memiliki peran penting di pasar modal?
Penanggung (guarantor) – Penanggung atau guarantor adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten.
Apa yang dimaksud dengan lembaga penunjang pasar modal kustodian?
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –
- Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
- Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.