Mekanisme Pemeriksaan Pajak Yang Dilakukan Oleh Fiskus?

Mekanisme Pemeriksaan Pajak Yang Dilakukan Oleh Fiskus
Pemeriksaan Pajak – LIES TANIA TANTRI & ASSOCIATES Lies Tania Tantri & Associates,18 Agustus 2014 Pemeriksaan Pajak Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia dalam pemungutan pajak atas penghasilan adalah sistem self assessment, Di dalam sistem self assessment ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

  1. Sarana untuk melaporkan semua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Dalam rangka melakukan pengawasan atas kepatuhan dari Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara self assessment ini, Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini melalui petugas pajak (fiskus) dapat melakukan serangkaian kegiatan berupa penelitian, verifikasi maupun pemeriksaan atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam SPT yang telah dilaporkannya.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh fiskus baik melalui penelitian, verifikasi ataupun pemeriksaan pajak ini dapat menghasilkan adanya penetapan pajak atas kekurangan penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kegiatan pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh fiskus ini, haruslah berdasarkan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan melalui ketentuan perpajakan.

  • Tujuan Pemeriksaan
  • Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • a. Tujuan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  4. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  6. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
  7. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

b. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pemberian NPWP secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
  2. Penghapusan NPWP selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan
  2. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  3. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
  4. Jenis Pemeriksaan
  5. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
  6. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  7. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Jangka Waktu Pemeriksaan
  9. Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan Pajak terdiri dari jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta pelaporan.
  10. a. Jangka Waktu Pengujian
  11. Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian paling lama adalah 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  12. Untuk jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian paling lama adalah 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  13. b. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
  14. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan (baik untuk Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor) paling lama adalah 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  15. Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
  16. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
  17. Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  3. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  4. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Sedangkan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  3. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  4. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
You might be interested:  Dibawah Ini Yang Termasuk Subjek Pajak Adalah?

Khusus untuk pengujian Pemeriksaan Lapangan yang terkait dengan:

  1. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
  2. Wajib Pajak dalam satu grup; atau
  3. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,
  • Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
  • Hak Bagi Wajib Pajak yang Sedang Diperiksa
  • Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak memiliki hak untuk:
  • a. meminta kepada PemeriksaPajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
  • b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  • c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • e. menerima SPHP;
  • f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ( Closing Conference ) pada waktu yang telah ditentukan;
  • g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan

h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

  1. Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Sedang Diperiksa
  2. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dengan jenis Pemeriksaan Lapangan memiliki kewajiban untuk:
  3. a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  5. c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  6. d. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
  7. 1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  8. 2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  9. 3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  10. e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan

f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

  • Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dengan jenis Pemeriksaan Kantor, memiliki kewajiban untuk:
  • a. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  • b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • c. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  • d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  • e. meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan

f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Tips Bagi Wajib Pajak Dalam Menghadapi Pemeriksaan Dalam menghadapi pemeriksaan pajak ini, Wajib Pajak harus memperhatikan bagaimana tata cara dan prosedur pemeriksaan, serta apa saja hal-hal yang harus dilakukannya.

  • Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang menghadapi pemeriksaan.a.
  • Wajib Pajak harus memenuhi permintaan dokumen untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan oleh Pemeriksa melalui surat peminjaman dokumen-dokumen untuk pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan (paling lama 1 bulan).

Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, apabila tidak dipenuhi seluruhnya, maka kelak dokumen yang tidak diserahkan/ditunjukkan selama proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.b.

Dalam jangka waktu 1 bulan permintaan dokumen untuk keperluan pemeriksaan tersebut, apabila belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 kali.c. Apabila kelak Wajib Pajak tidak menyetujui hasil dari pemeriksaan ini, maka ia dapat mengajukan proses hukum selanjutnya yaitu keberatan.d.

Sebaiknya Wajib Pajak tidak menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan surat perintah pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa Pajak ini, karena atas Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.e.

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.f. Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP atau menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (dengan menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan) atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan.

Selanjutnya untuk hal-hal yang mendetail mengenai pemeriksaan pajak ini dapat menghubungi kami secara langsung. (SYA) : Pemeriksaan Pajak – LIES TANIA TANTRI & ASSOCIATES

Mengapa fiskus melakukan pemeriksaan pajak?

Mengapa Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak? Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

You might be interested:  Apa Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu?

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP). Oleh karena itu, sebelum fiskus memberikan uang kelebihan pembayaran pajak maka fiskus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait perhitungan dan kewajiban Wajib Pajak lainnya. Dapat memungkinkan atas hasil pemeriksaan pajak, perhitungan pajak malah kurang bayar atau terdapat kewajiban pajak lain yang kurang bayar. Misalnya PT X mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan lebih bayar, kemudian hasil pemeriksaan fiskus benar PPh yang dilaporkan lebih bayar namun angkanya berbeda dan fiskus menemukan kesalahan Wajib Pajak dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga atas kelebihan bayar PPh tersebut akan dikreditkan dahulu ke PPN yang kurang bayar, jika PPN yang harus dibayar masih kurang, maka fiskus dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak yang terutang dan sanksi yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan.Terdapat keterangan lain berupa data konkret. Misalnya fiskus menemukan data konkret berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang menunjukan adanya indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak.Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP.Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Misalnya, Wajib Pajak berisiko rendah menerima uang kelebihan pajak terlebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, jika tidak patuh maka akan dikenakan sanksi sebesar 100%. SPT Rugi.Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi:

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Wajib Pajak mengajukan keberatan.Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.Pencocokan data dan/ atau alat keterangan.Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

(Baca juga: ) Terdapat kriteria pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016:

Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, tanpa memerlukan analisis risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak.Pemeriksaan Khusus, meliputi:

Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko ( risk based audit ), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian ruang lingkup pemeriksaan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016, Ruang lingkup pemeriksaan pajak merupakan cakupan jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:

Pemeriksaan Satu atau Beberapa Jenis Pajak, yaitu pemeriksaan yang cakupan jenis pajak yang diperiksa meliputi satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak, untuk satu atau beberapa Masa Pajak, satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.Pemeriksaan Seluruh Jenis Pajak ( all taxes ), yaitu pemeriksaan yang cakupan jenis pajak yang diperiksa meliputi seluruh jenis pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Untuk mengelola perpajakan Anda, gunakan pajak.io agar urusan pajak menjadi lebih mudah dan efisien, serta gratis digunakan selamanya. (Baca juga artikel ) : Mengapa Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak?

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Bagaimana akhir hasil pemeriksaan pajak dalam batas waktu yang ditentukan?

Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

  1. LINGKUP PEMERIKSAAN Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
  2. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:

Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

You might be interested:  Profesi Akuntan Yang Melayani Jasa Pemeriksaan Keuangan Masyarakat?

HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:

Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan

HASIL PEMERIKSAAN Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1 7 (1) SPT Terlambat disampaikan :
a. Masa Rp100.000 atau Rp500.000 Per SPT
b. Tahunan Rp100.000 atau Rp 1.000.000 Per SPT
2 8 (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 150% Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3 14 (4) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; 2% Dari DPP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap 2% Dari DPP
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak 2% Dari DPP

Sanksi bunga :

No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1. 8 (2 dan 2a) Pembetulan SPT Masa dan Tahunan 2% Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2. 9 (2a dan 2b) Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% Per bulan, dari jumlah pajak terutang
3. 13 (2) Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB 2% Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
4. 13 (5) SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya 48% Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.
5. 14 (3) a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar 2% Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan
b. SPT kurang bayar 2% Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan
14 (5) PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan 2% Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 bulan
6. 15 (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya 48% Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7. 19 (1) SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar 2% Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
8. 19 (2) Mengangsur atau menunda 2% Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9. 19 (3) Kekurangan pajak akibat penundaan SPT 2% Atas kekurangan pembayaran pajak

Sanksi kenaikan :

No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1. 8 (5) Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP 50% Dari pajak yang kurang dibayar
2. 13 (3) Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar 50% Dari PPh yang tidak/ kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan 100% Dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/ dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar 100% Dari PPN/ PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
3. 15 (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT 100% Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi

Apakah Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan surat pemeriksaan lapangan?

1. Pemeriksaan Pajak Lapangan – lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat usaha atau wajib pajak mandiri, dan/atau di tempat lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa pajak Pemeriksaan lapangan yang dilakukan di tempat.

Tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kerja WP, serta tempat-tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak wajib: Menunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau benda yang terutang pajak.

Sedangkan apabila pemeriksaan, baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk keperluan lain, dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak. Jika ditinjau berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 stdd PMK No.184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan lapangan dalam rangka pengujian kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada hakekatnya pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.

Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa suatu ruangan, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberikan indikasi penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau benda yang terutang pajak.

  • Penyediaan personil dan atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila pengaksesan data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan atau barang tidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Berikan informasi lisan atau tertulis sesuai kebutuhan.