Membayar Pajak Adalah Tanggung Jawab Yang Harus Dilakukan Oleh?

Membayar Pajak Adalah Tanggung Jawab Yang Harus Dilakukan Oleh
Pajak, Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.

  • Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
  • Ewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar APBN di negara Indonesia. Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara di proyeksikan sebesar 1.894,7 triliun rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 1.618,1 triliun rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 275,4 triliun rupiah, dan hibah sebesar 1,2 tririlun rupiah.

(Wikipedia.com). Besarnya target penerimaan negara dari sektor pajak, menjadikan apapun yang ada di Indonesia dijadikan objek pajak, seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak saat berbelanja dan yang terbaru saat ini yaitu pemerintah mulai menargetkan para pengguna media sosial seperti youtuber dan selebgram sebagai objek pajak.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK 010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Suara.com). Seperti sebuah slogan yang mengatakan bahwa “Warga bijak taat bayar pajak”. Ini adalah sebuah slogan yang seringkali terdengar di kalangan masyarakat umum, dimana slogan ini selalu dikampanyekan secara masif oleh pemerintah baik melalui media cetak maupun media elektronik.

  • Tujuannya yaitu agar masyarakat bisa taat membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah baik dalam maupun luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
  • Upaya pemerintah yang mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan menekankan bahwa tanpa pajak, pembangunan tidak akan berjalan, dan jika pembangunan tidak berjalan maka pemerintah tentu tidak bisa mensejahterakan rakyat justru tidak berbanding lurus dengan fakta yang ada.

Jadi dengan tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, di Indonesia pembangunannya masih sangat minim dibandingkan dengan negara lain. Namun saat ini banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan karena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri.

Adapun manfaat dari adanya pajak bagi negara yaitu: Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat.

Contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif. Contohnya: pengeluaran untuk pendirian monument dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan taat membayar pajak manfaat yang bisa masyarakat terima yaitu: Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan raya, jembatan, sekolah dan rumah sakit, Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji karyawan, Subsidi pangan dan bahan bakar minyak, Kelestarian lingkungan hidup dan budaya, Dana pemilu, Pengembangan alat transportasi massa dan lain-lain.

Mulai sekarang sebagai warga negara Indonesia agar taat membayar pajak, karena manfaatnya akan sangat berguna bagi semua masyarakat. Selain itu juga agar bisa membuat Indonesia menjadi lebih maju dari sekarang dengan membayar kewajiban yaitu bayar pajak.

Siapa yang bertanggung jawab dalam membayar pajak?

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 28 UU KUP disebutkan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Brainly siapa saja yang harus membayar pajak?

siapa sajakah orang yg wajib membayar pajak Pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Jadi setiap Orang / suatu Badan yang ada/didirikan/berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban di bidang perpajakan.

Mengapa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara?

Fungsi Pajak – Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulered ), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.

Fungsi Anggaran ( Budgetair )

Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.

Fungsi Mengatur ( Regulered )

Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.

Fungsi Stabilitas

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Anggaran

Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Apa tujuan pembayaran pajak kepada pemerintah?

Manfaat Membayar Pajak Bagi Masyarakat Sebagai warga negara, kita tidak akan terlepas dari yang namanya membayar pajak. Mulai dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, hingga barang yang dibeli itu semua tegolong dalam kewajiban pajak. Bentuk pajak memang bermacam-macam, dan mungkin akan terkesan membebani.

Namun jangan salah, pajak ini mampu membawa dampak yang besar bagi masyarakat dan juga negara. Pada dasarnya, pajak lebih dari sekedar kewajiban yang harus dipenuhi. Di setiap pajak yang kita bayarkan memiliki fungsi dan manfaat yang besar bagi masyarakat dan juga negara. Hadirnya infrastruktur jalan dan bangunan yang memadai, taman kota, lapangan pekerjaan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh negara adalah bentuk dari penyaluran pajak yang kita bayarkan.

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan maupun untuk keperluan negara lainnya. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa fungsi utama dari pajak:

Fungsi anggaran, pajak berperan sebagai sumber anggaran atau tabungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan program pembangunan yang dilakukan oleh negara. Fungsi mengatur, pajak berepran sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, seperti pertumbuhan ekonomi negara. Fungi stabilitas, pajak berperan sebagai penyeimbang situasi perekonomian negara. Dengan semakin banyaknya penerimaan negara, maka akan semakin stabil perekonomian negara. Kestabilan perekonomian dapat dilihat dari peningkatan roda ekonomi masyarakat. Fungsi redistribusi pendapatan, pajak berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan masyarakat. Contohnya dengan menambah lapangan pekerjaan baru.

You might be interested:  Jelaskan Jenis-Jenis Instrument Keuangan Yang Dapat Ditawarkan Kepada Pasar?

Melihat beberapa fungsi diatas, peran pajak begitu krusial untuk menunjang pembangunan negara. Porsi pajak dalam pendapatan negara juga yang paling tinggi dibanding pendapatan negara yang lain hingga 65% di tahun 2020. Intinya pajak tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat yang membayar dalam bentuk yang bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.

Tugas kita sebagai wajib pajak adalah dengan taat untuk membayar pajak. Tapi, memang apa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dengan dana pajak yang terkumpul? Kalian yang suka pergi keluar pasti akan melewati jalan aspal yang ramai dilalui banyak orang. Lalu ketika melewatinya di malam hari, terdapat penerangan lampu di berbagai titik.

Itulah bentuk pajak yang bakal sering kalian pergunakan. Tidak hanya jalan, berbagai bangunan penting juga dibangun menggunakan dana pajak seperti rumah sakit, sekolah, jembatan dan perumahan. Ini membuat akses masyarakat atas kesehatan, pendidikan dan transportasi semakin luas.

  • Ikon penting kota maupun obyek wisata dalam bentuk monumen pun juga dibangun menggunakan dana pajak.
  • Ikon tersebut dapat menjadi alat promosi kota untuk menambah pemasukan pendapatan wilayah dari meningkatnya pengunjung.
  • Dana pajak dapat digunakan untuk membantu dalam kegiatan perekonomian masyarakat.

Contohnya seperti pengadaan subsidi bahan bakar yang tentu akan meringankan beban biaya yang ditanggung oleh pengusaha maupun ketika digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu dana pajak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

  1. Yang tak kalah penting, pajak digunakan untuk membantu pembiayaan dalam menjaga pertahanan negara ataupun ketika menghadapi perang.
  2. Contohnya melalui gaji pegawai tenaga pertahanan hingga pembelian alat persenjataan dan kendaraan tempur.
  3. Itulah berbagai manfaat pajak yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pajak memiliki peran yang begitu penting bagi kemajuan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak perlu untuk membudayakan membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Apabila kita taat membayar pajak, maka berbagai manfaat yang telah disebutkan sebelumnya mampu terlaksana dengan baik.

Esadaran membayar pajak mungkin belum sepenuhnya dimiliki oleh seluruh rakyat, tetapi bagi Ma’soem University itu merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada negara. Ilmu tentang perpajakan pun diselipkan dalam pembelajaran program studi Komputerisasi Akuntansi D3. Mereka akan mempelajari seluk beluk tentang pajak dan bagaimana melakukan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nantinya mereka dapat memasuki bidang profesi seperti akuntan dan auditor yang membutuhkan keterampilan tentang pajak. Untuk mendukung perkembangan mahasiswa, tersedia layanan beasiswa yang bisa didapatkan dan juga uang kuliah yang ekonomis di Ma’soem University.

Apakah membayar pajak merupakan kewajiban?

Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta) Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

  1. Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009.
  2. Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).

Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.

  1. Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945.
  2. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  3. Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan.

Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya. Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.

Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.

Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak. Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama.

  1. Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.
  2. Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak.

Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya. Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan.

  • Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
  • Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja.
  • Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara.

Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya.

  • Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya.
  • Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.

: Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak

You might be interested:  Siapa Saja Yang Wajib Membayar Pajak?

Apa itu kewajiban membayar pajak?

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI Jumat, 26 April 2019 Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP.196405231994031001 Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara Pendahuluan

Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak. Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa. Pembayaran pajak sebagai cerminan Bela Negara Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menopang kedaulatan negara.

Kedaulatan negara dapat diartikan secara global, sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan pihak manapun. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara maka dibentuklah konsep bela negara sebagai wujud suatu pertahanan.

Kemandirian bangsa sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Bangsa Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.

Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut: 1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.3.

Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.

Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara. Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.

Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal.

Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter. Dalam pengelolaan sebuah negara, sumber keuangan negara diperoleh melalui sumber daya yang dimiliki pada wilayah negara tersebut.

  1. Apabila negara tersebut kaya dengan sumber daya alam (minyak, batubara, gas dan energi, dan lain-lain) maka sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi keuangan negara yang selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
  2. Etika sumber daya alam yang dimiliki tidak mencukupi maka diperlukan suatu partisipasi aktif setiap warga negara dalam mewujudkan ketahanan fiskal demi kedaulatan sebuah negara.

Pajak adalah satu bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menopang kedaulatan negara. Oleh karena itu, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia yang juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, terus menerus berusaha untuk memperbaiki sistem perpajakannya.

Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar. Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat dalam pembangunan bangsa. membayar pajak untuk keberlanjutan pembangunan merupakan ikhtiar dari bela negara.

Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap kesinambungan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.

Sesungguhnya bela negara merupakan suatu upaya mempertahankan eksistensinya, memiliki strategi mempertahankan eksistensinya. Dengan dinamika yang ada, bahwa negara kita yang sejak berdiri sudah menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.

Rekomendasi Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansialnya. Peningkatan Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya berasal dari pajak. Untuk itu setiap warga negara senantiasa melakukan kewajiban membayar pajak sebagai salah satu upaya bela negara demi menunjang pelaksanaan program pembangunan,cinta tanah air serta upayah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.

Kemana harus membayar pajak?

Cara Membayar Pajak – Setelah memahami jenis-jenis pajak, pertanyaan selanjutnya bagaimana cara atau metode pembayaran pajak. Di Indonesia, Wajib Pajak Badan yang ingin membayar kewajiban pajaknya bisa melakukan lewat dua kanal, yakni membayar lewat online banking atau datang langsung ke kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Sebelum membayar atau menyetorkan pajak ke bank atau pos persepsi, WP harus membuat Kode Billing terlebih dahulu. Baca juga: Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP Berikut tata cara pembayaran pajak: 1. Online Banking Untuk bisa melakukan pembayaran lewat cara ini WP harus mendaftar dahulu ke bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Bank selanjutnya akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online, Ketika hendak melakukan pembayaran, wajib pajak harus mengisi data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran tuntas dilakukan, WP akan diberikan nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran.

Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi harus dikirim ke bank yang bersangkutan supaya WP menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank. NTPN ini nantinya dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.2. Membayar via Teller Bank/Kantor Pos Sejauh ini kantor pos masih menjadi salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik lewat sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2).

Dengan sistem MPN G2, maka WP tinggal memperlihatkan ID Billing yang berupa 15 digit angka yang akan dibaca oleh sistem MPN G2. Untuk mendapatkan kode tersebut, WP harus terlebih dahulu mendaftar secara online ke www.djponline.go.id Selain lewat situs tersebut, WP juga bisa mendapatkan ID Billing pada salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Klikpajak.id Sebelum cara online diberlakukan, WP harus menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

  • Sistem manual tersebut dirasa merepotkan WP dan petugas kantor pos/bank persepsi sehingga dilakukanlah perubahan.
  • Sekarang ini, sistem yang sudah terintegrasi sehingga WP tinggal menunjukan kode Billing pajak kepada petugas di kantor pos.
  • Selanjutnya, petugas akan memasukan ID billing tanpa harus input lagi data seperti identitas WP, NPWP, Kode MAP, nominal besar uang, serta masa pajak.3.

Membayar Pajak WP Badan di Klikpajak Selain melalui beberapa saluran pembayaran pajak di atas, Wajib Pajak Badan juga dapat membayarkan kewajiban pajaknya mulai dari PPh hingga PPN dan PPnBM di aplikasi pajak online Klikpajak.id. Tahukah, Anda dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing/pajak hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

You might be interested:  Pajak Yang Bebannya Tidak Dapat Dialihkan Disebut Pajak?

Kemana uang pajak kita?

Berkontribusi bagi negara –

Pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak akan digunakan untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum.

Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar pajak?

Sanksi Pidana – Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.

Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi. Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar. Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali.

Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar. Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018,Yogyakarta: ANDI. Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana ES. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kapan kita harus bayar pajak?

d. Jatuh Tempo atau Batas Waktu Pembayaran Pajak jika Bertepatan dengan Hari Libur – Saat ini, setiap Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) ke kas negara secara online melalui laman djponline.

Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran Pajak
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 Tanggal 10 bulan berikutnya
Pajak PPhl 23 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPN Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan:

Hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Ketentuan Baru tentang Batas Waktu Upload eFaktur Perlu diingat, melalui beleid terbaru yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, DJP menetapkan batas waktu unggah atau upload e-Faktur untuk mendapatkan validasi atau persetujuan dari Ditjen Pajak.

Apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan?

Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Setiap wajib paja k (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak, Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online,

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.

Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai contoh, baru baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS. Dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar. Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons.

  1. Emudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
  2. Selain itu, terdakwa juga tidak mempergunakan hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Kapan masyarakat harus membayar pajak brainly?

mengapa kita harus membayar pajak Karena, pajak dapat membantu pemerintah mendapatkan dana untuk biaya pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang dibutuhkan oleh semua warga negara.

take sebagai jawaban tercerdas dong gan. ;D

Pajak harus dan wajib kita bayarkan karena pajak yang kita bayarkan juga digunakan negara untuk keperluan – keperluan penyelenggaraan pemerintah, misalnya seperti pembayaran gaji pegawai negeri, pembayaran pembelanjaan tentara, polisi dan keperluan negara lainnya yang masih banyak lagi.

  1. Jadi, negara juga perlu berbelanja (shoping) seperti kita.
  2. Banyak hal yang perlu dibeli oleh negara dalam rangka pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Apalagi negara kita masih memiliki hutang yang cukup besar, maka dari itu kontribusi dari rakyatnya masih sangat dibutuhkan.
  4. Di dunia ini sebagian besar negara semua memunguti pajak kepada masyarakatnya.

Pajak itu sebagai sumber modal dan pendanaan dan pajak merupakan primadona khususnya di Indonesia, karena penghasilan negara terbesar berasal dari pajak.

kak kalo misal nya masyarakat sebaiknya membayar pajak dengan ?

: mengapa kita harus membayar pajak

Mengapa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan?

Dengan demikian pajak kendaraan bermotor mempunyai manfat yang besar bagi daerah dan manfaat tersebut antara lain: 1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.2.Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan 3.Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.