Mengapa Sebagai Warga Negara Wajib Membayar Pajak?
Pemerataan kesejahteraan masyarakat –
Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
- Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).
- Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara.
- Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.
Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Contents
Apakah warga negara wajib membayar pajak?
Page 3 – Pajak merupakan suatu pemasukkan wajib kepada negara yang berasal dari rakyat. Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ini dimanfaatkan atau digunakan untuk keperluan bersama baik masyarakat maupun negara seperti fasilitas-fasilitas yang sudah ada meliputi kesehatan, pendidikan, pariwisata, transportasi umum, dan lain-lain. Pajak berfungsi sebagai sumber pendanaan yang digunakan untuk belanja negara. Sebagai warga negara kita wajib membayar pajak sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009.
Pajak terbagi menjadi beberapa macam seperti pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, dan lain-lain), pajak pusat (PPN, PPH). Masyarakat wajib membayar pajak, jika tidak maka berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masyarakat atau warga negara yang tidak membayar pajak akan dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
- Selain itu, jika warga negara tidak membayar pajak, negara akan mengalami kerugian, subsidi berkurang, kegiatan pemerintah terhambat, pembagunan infrastukrtur juga terhambat, dan masih banyak lagi dampak jika kita tidak membayar pajak.
- Jika kita rajin dan selalu membayar pajak maka fasilitas yang akan kita dapatkan sangat banyak, karena semua fasilitas seperti jembatan, jalan tol, penyebrangan bandara, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, perumahan, dan lain-lain.
Fasilitas itu semua berasal dari pajak masyarakat atau pajak yang selama ini kita bayar kepada negara. Maka dari itu setiap warga negara wajib membayar pajak dan harus tepat waktu. Jika telat membayar pajak maka warga negara akan dikenakan sanksi berupa denda berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, semakin banyak jumlah pajak yang dibayarkan semakin besar juga denda yang akaan dikenakan.
Sebaliknya, jika warga negara membayar pajak tepat waktu maka itu akan membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, kesejahteraan akan tercipta. Mungkin banyak masyarakat yang bertanya tanya tentang hutang negara yang terus menerus membengkak padahal sudah membayar pajak, karena hutang negara muncul akibat dari belaja negara yang membesar sedangkan penerimaan pendapatan negara tidak bertambah, maka pilihan yang terbaik adalah berhutang, dikarenakan juga masyarakat yang telat membayar pajak bahkan tidak sama sekali membayar pajak kepada negara itu menimbulkan kegiatan pemerintah terhambat.
Maka dari itu kessadaran warga negara Indonesia dalam hal membayar pajak patut lebih diperhatikan lagi agar pembangunan nasional berjalan dengan lancar, merata, dan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun bagi negara. Tidak ada ruginya jika kita selalu membayar pajak dan membayarnya dengan tepat waktu, karena pajak itu juga untuk kepentingan bersama bukan kepetingan pribadi atau sepihak.
Mengapa kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara?
Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta) Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009. Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).
Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.
- Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945.
- Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan.
Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya. Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.
Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.
Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak. Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama.
- Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.
- Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak.
Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya. Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan.
- Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
- Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja.
- Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara.
Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya.
Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.
: Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak
Apakah warga negara memiliki kewajiban memaksa untuk membayar pajak?
Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta) Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009. Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).
Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.
Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan.
Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya. Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.
Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.
Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak. Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama.
- Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.
- Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak.
Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya. Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan.
Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja. Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara.
Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya.
Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.
: Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak
Mengapa pajak merupakan tulang punggung negara?
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak merupakan tulang punggung negara, karena sekitar 85% penerimaan negara berasal dari pajak. Pajak menjadi pemasukan dana secara optimal ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah guna mensejahterakan rakyat, misalnya biaya rutin dan pembangunan negara.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, penerimaan pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan adanya biaya rutin dan pembangunan dapat membuka lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan.
- Dalam hal ini uang dari hasil pajak dapat didistribusikan sehingga meningkatkan penghasilan masyarakat.
- Pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan lainnya.
- Oleh karena itu, terciptanya infrastruktur dan fasilitas umum misalnya pembangunan jalan, jembatan, jalan tol dan rumah ibadah dibangun dari sebagian alokasi dana penerimaan pajak negara Indonesia.
Saat ini pemerintah telah membangun beberapa transportasi umum yang baik, nyaman, serta harga yang terjangkau misalnya KRL, MRT, busway. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan. Dengan adanya fasilitas-fasilitas yang telah disediakan tersebut memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga negara Indonesia dalam melakukan perjalanan.
Tidak hanya itu, alokasi dana penerimaan pajak juga diberikan untuk memfasilitasi pendidikan. Manfaat pajak yang dapat dirasakan oleh warga negara mulai dari pembangunan sekolah hingga beragam fasilitas pendidikan. Program pemerintah yang disiapkan sebagai fasilitas pendidikan diantaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS).
Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan cita-cita mencerdaskan bangsa dapat tercapai. Kemudian pemerintah juga mengalokasikan dana penerimaan pajak untuk memfasilitasi kesehatan. Misalnya pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS, menyediakan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) serta fasilitas khusus yang kekurangan gizi.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Setiap negara tentunya memiliki tujuan, memungut pajak merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut serta menjadi pelengkap dari fungsi anggaran. Kebijakan pajak yang diatur pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Misalnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Barang yang diimpor dikenakan beberapa jenis pajak yang tinggi oleh pemerintah supaya produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, supaya target pertumbuhan ekonomi tercapai diperlukan kebijakan pemerintah yang akan mendorong peningkatan konsumsi, belanja pemerintah, investasi, dan perdagangan internasional.
Salah satu alat kebijakan fiskal yang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah instrumen pajak. Untuk meningkatkan konsumsi atau daya beli masyarakat, peran Pemerintah dalam hal ini adalah dengan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga jumlah disposable income yang akan digunakan untuk konsumsi semakin besar.
Fungsi Stabilitas
Pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan inflasi sehingga stabilitas harga dapat terjaga. Cara yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan inflasi tersebut yaitu dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Sehingga dengan adanya pajak, dapat membuat kondisi perekonomian negara stabil dan seimbang. Sehingga inflasi atau krisis keuangan dapat dikendalikan. Dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki peran yang sangat besar dalam suatu negara, hal tersebut merupakan alasan mengapa harus bayar pajak. Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang.
Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp.