Modal Usaha Yang Dikelola Oleh Sebuah Pt Berasal Dari?
Penjelasan Umum – Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
- Ekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
- Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selengkapnya kunjungi https://ahu.go.id/sabh/perseroan
Contents
Modal PT terdiri dari apa saja?
MODAL Perseroan Terbatas ( PT ) terdiri dari : Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan. Modal Disetor.
PT termasuk jenis perusahaan apa?
“Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:” Pertanyaan: Halo Legalku, saya ingin mendirikan sebuah badan usaha.
Disini saya masih bingung mengenai badan usaha apa yang harus saya dirikan. Saya ingin bertanya, apakah CV dengan PT itu sama saja? Kalau berbeda, perbedaanya dimana? Terima kasih. (Yoga, Jakarta) Jawaban: Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda.
Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:
Dilihat dari bentuk perusahaan.
-
- PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),
- CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya.
-
- PT: Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
- CV: Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.
3. Dilihat dari penamaan perusahaannya.
-
- PT: Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- CV: Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan, jadi bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya.
4. Dilihat dari modal perusahaannya.
-
- PT: Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
- CV: Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.
5. Dilihat dari kepengurusan.
-
- PT: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi.
- CV: Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu Persero Aktif dan Persero Pasif.
6. Dilihat dari kegiatan usahanya.
-
- PT: Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.
- CV: Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.
7. Dilihat dari proses pendiriannya.
-
- PT: Membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang.
- CV: Pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.
Jika masih ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli kami.
Bagaimana menentukan modal dasar PT?
Setiap orang yang menjalankan usaha pasti membutuhkan modal. Mulai dari modal nominal, kreativitas hingga modal semangat dalam menjalankan usahanya. Menurut Wikipedia, secara nominal, modal adalah investasi yang dilakukan pemilik perusahaan. Dus, di dalam perusahaan kita mengenal beberapa macam modal.
- Tiga diantaranya adalah yang disebut dengan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
- Lalu apa perbedaan ketiganya dan bagaimana aplikasinya dalam bisnis? Modal Dasar Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar.
- Ita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya.
Berapa jumlah yang diterbitkan sebagai modal dasar ditentukan oleh Anggaran Dasar. Menurut M Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan ‘Nilai Nominal yang Murni”. Menurut Pasal 32 UU PT menyebutkan bahwa :
- Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dimana Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun kemudian poin ketiga dalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT.
Maka nilai saham keseluruhan yang dimiliki oleh perusahaan A adalah : 50.000 x Rp.1200 = Rp.60.000.000
Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan A. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan A memiliki modal dasar sebesar Enam Puluh Juta Rupiah. Modal Ditempatkan Kembali ke perusahaan A, ketika mereka mengeluarkan 50.000 lembar saham, maka ada sejumlah saham yang kemudian disisihkan sebagai Modal Ditempatkan.
- Apakah Modal Ditempatkan itu? Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham.
- Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham.
- Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Ilustrasi Modal Ditempatkan : Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi. Seperti yang sudah diketahui, bahwa perusahaan A kemudian mengeluarkan 50.000 lembar saham dengan harga Rp.1200 per lembar sahamnya. Dari sini, kemudian Pak Andi dan Pak Budi memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai modal ditempatkan.
- Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
- Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.
Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi pada waktunya. Modal Disetor Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut :
- Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Ilustrasi Modal Disetor : Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi yang kemudian memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai Modal Ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.
- Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
- Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.
Pak Andi dan Pak Budi kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor. Sehingga untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :
- Modal Ditempatkan : Rp.42 juta
- Modal Disetor : Rp.25 juta
- Sisa Modal Ditempatkan yang belum disetor : Rp.17 Juta
Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi saat pendirian PT dilaksanakan. Artikel Terkait
- Apa itu Investasi Jangka Pendek, Menengah dan Panjang?
- Cara Mengirim Uang dengan Western Union
- Jika Kartu ATM Sudah Expired, Apa yang Harus Dilakukan?
- Inilah Keuntungan dan Kerugian dari Perdagangan Bebas
Demikianlah artikel tentang perbedaan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal perseroan terbatas PT?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
- Ekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
- Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik PT disebut apa?
Pendiri PT pastinya adalah pemilik/pemegang saham – Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah diatur bahwa PT didirikan atas dasar perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.
Sebuah PT harus didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, baik oleh orang perorangan maupun oleh badan hukum. Mereka inilah yang kemudian disebut Pendiri PT, yang memiliki kewajiban mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Identitas para pendiri PT juga akan dicantumkan dalam akta pendirian PT, di mana bagian saham, rincian jumlah saham, dan berapa nilai saham yang telah ditempatkan serta disetor juga wajib dicantumkan di sana.
Karena pendiri PT wajib menyetorkan saham, seorang pendiri PT dapat disebut sebagai pemilik saham atau pemegang saham PT. Ketika sudah tercapai kesepakatan bersama, para pendiri PT kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam PT, pendiri PT juga berperan sebagai direksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pengertian Direksi adalah: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Tugas dan wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Siapa pemilik Perseroan Terbatas?
Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan Yang dimaksud dengan Pemilik perusahaan di dalam sistem hukum perseroan terbatas berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas.
Oleh karenanya Tanggung jawab pemilik PT atas kerugian perusahaan sudah diatur dalam hukum. Di dalam masyarakat kita pemilik perusahaan identik dengan penguasa dan pengambil semua kebijakan perusahaan, namun apakah memang demikian? Undang – undang Perseroan terbatas nomor : 40 tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah perseroan terbatas mempunyai 3 organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering dikenal dengan RUPS, Direksi dan Komisaris.
Secara hukum sebenarnya pemegang kekuasaan pengendalian perusahaan ada di Direksi yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jadi bukan pemilik dalam artian pemegang saham. Memang dalam pratik ada juga Pemegang Saham yang juga menjadi direksi ataupun komisaris perusahaan, inilah yang membuat mereka seakan-akan sebagai penguasa dan penentu segala kebijakan perusahaan tersebut.
Lantas sampai sejauh mana tanggungjawab pemilik dalam hal ini para pemegang saham terhadap perusahaan yang menimbulkan kerugian atau utang kepada pihak lain? Ketentuan pasal 3 Undang-undang No.40 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilik dalam hal ini pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kewgian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Ketentuan ini seakan-akan membatasi aparat penegak hukum untuk menyentuh para pemilik perusahaan dari jeratan hukum atas tindakan mereka yang menggunakan perseroan untuk mewujudkan kepentingannya sendiri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) ternyata dinyatakan bahwa ketidak bertanggungjawaban itu ada pengecualiannya, artinya para pemilik dalam hal ini para pemegang saham tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perusahaan yang merugikan pihak ketiga, dalam hal-hal sebagai berikut : a).persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b).
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c). pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, Yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Atas dasar ketentuan itulah maka pihak ketiga tetap dapat menuntut Para Pemilik Perusahaan sepanjang terpenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No.40 tahun 2007 tersebut diatas. Artikel Terkait : : Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan
Mengapa suatu perusahaan disebut PT?
Pengertian Perseroan Terbatas (PT) – Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
- Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain.
- Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
- Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.
Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.
Mengapa PT disebut asosiasi modal?
Sebagai asosiasi modal berarti terdapat pengumpulan modal dari berbagai pihak dalam PT, dan asosiasi orang mencerminkan PT merupakan wadah berkumpulnya banyak pihak yang bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dituangkan dalam anggaran dasar.
Minimal modal PT berapa?
Batas Minimum Modal Dasar pada Pendirian PT Dihapuskan Oleh: Yudistira Adipratama – Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (” PP 29/2016 “) merupakan jawaban bagi para pemula bisnis yang selama ini mengalami kendala pada pendirian PT dikarenakan keterbatasan modal.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (” UUPT “) diatur bahwa modal dasar sebagai syarat pendirian PT adalah sebesar Rp.50.000.000,-. Dari jumlah tersebut sebesar 25% dari besarnya modal dasar harus disetorkan pada saat pendirian. Berdasarkan aturan terbaru pada PP 29/2016 ketentuan modal dasar sebesar Rp.50.000.000,- untuk pendirian telah dihapuskan, dan setoran awal sebesar 25% dari modal dasar harus tetap dilakukan.
Peraturan ini tentunya memberikan keleluasaan ruang gerak bagi para pemula usaha untuk mendirikan PT sebagai badan usahanya. Penghapusan batas minimal modal dasar tersebut adalah untuk menjunjung tinggi asas kebebasan berkontrak bagi para pemula bisnis di Indonesia.
Dari segi perizinan untuk perolehan SIUP maka dengan besaran modal dasar dibawah Rp.50.000.000,- akan memperoleh SIUP Mikro. Adapun PP 29/2016 merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (” PP 7/2016 “). Pada PP 7/2016 yang berlaku sebelumnya mengatur hal yang sama, namun masih mengklasifikasikan pada penggolonggan kekayaan bersih.
Pengklasifikasian kriteria pemula bisnis berdasarkan PP 7/2016 adalah diperuntukan bagi pendiri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memiliki besaran kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun dengan disahkannya PP 29/2016, maka saat ini PP 7/2016 tidak lagi berlaku dan setiap pemula bisnis dapat dengan bebas menentukan besar modal dasarnya saat mendirikan PT.
Apakah PT wajib setor modal?
Kewajiban Penyampaian Bukti Setor Modal Perseroan Terbatas Admin Ruang Hukum, 15 Desember 2020 Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang memiliki modal terbagi atas beberapa saham. Modal dari pemegang saham ini wajib disetorkan ke rekening perusahaan, dimana modal tersebut menjadi harta kekayaan Perseroan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur bahwa modal dasar Perseroaan Terbatas paling sedikit harus ditempatkan senilai 25% (dua puluh lima persen) dan disetor penuh dengan dibuktikan melalui penyetoran yang sah. Adapun bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Notaris yang bersangkutan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan ditandatangani.
Namun, pada praktiknya para pemegang saham seringkali kesulitan untuk menyerahkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT saat penandatanganan akta pendirian PT dihadapan Notaris. Hal ini dikarenakan sulitnya membuka rekening atas nama perusahaan ketika perusahaan belum memiliki legalitas yang sah, dimana syarat untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan harus sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin komersil.
Oleh karena itu, perusahaan diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyerahkan bukti penyetoran modal yang sah sejak penandatangan Akta pendirian PT tersebut. Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan tidak menyerahkan penyetoran modal yang sah kepada Menteri melalui Notaris? Tentu hal ini akan mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar di kemudian hari, baik berupa perubahan alamat, perubahan modal hingga perubahan susunan Direksi, ini dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kewajiban menyerahkan bukti penyetoran modal dalam waktu 60 hari dikhususkan kepada perusahaan yang berdiri setelah tanggal 21 Maret 2016 sehingga peraturan ini tidak berlaku surut bagi perusahan yang berdiri sebelum adanya PP Nomor 29 Tahun 2016. Kewajiban penyampaian bukti setor ini tentu dapat menjawab permasalahan dari praktik beberapa perusahaan yang pemegang sahamnya tidak menyetorkan modal mereka secara nyata.