Nomor Yang Digunakan Sebagai Identitas Dari Wajib Pajak Disebut?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apa yang dimaksud dengan NPWP?
2 Akibat Tidak Mendaftarkan Diri untuk Memiliki NPWP – Berikut ini adalah akibat apabila Anda tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak, padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak akan diterbitkan secara jabatan kepada wajib pajak. kewajiban perpajakan berlaku dan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Apabila wajib pajak sengaja tidak melakukan pendaftaran untuk memiliki NPWP, sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara maka akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu wajib pajak akan dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak utang yang kurang atau tidak dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
No NPWP itu yang mana?
Jakarta – Setiap dokumen yang diterbitkan oleh negara tentu mengandung nomor seri unik yang tercetak di dalamnya. Mulai dari surat, peraturan, hingga dokumen-dokumen identitas seperti KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, semuanya memiliki nomor seri yang membedakan satu dokumen dengan dokumen lain.
Sama halnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kode seri berisi 15 digit angka yang tercetak tepat di bawah logo Kementerian Keuangan pada kartunya. Setiap warga Indonesia yang sudah berpenghasilan dan cukup umur diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP sendiri merupakan rangkaian kode unik yang diberikan oleh DJP sebagai tanda pembeda masing-masing dari puluhan juta Wajib Pajak.
Kode seri inilah yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak pemilik NPWP pada saat melakukan administrasi perpajakan. Pernahkan kamu berpikir apakah rentetan nomor itu memiliki arti tersendiri atau hanya sebatas angka untuk keperluan database ? Mari simak pembahasan arti dari nomor seri NPWP di bawah ini.
Berapa nomor wajib pajak?
Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Apa fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak?
Fungsi NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan – Fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan yang utama adalah untuk:
Sarana dalam administrasi perpajakan. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Namun selain itu, ada fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya. Dilansir dari npwponline.com, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain antara lain yaitu:
Pengajuan Kredit Bank Pembuatan Rekening Koran di Bank Pengajuan SIUP/TDP Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll) Pembuatan Paspor Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Selain untuk mengurus keperluan perpajakkan, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain yang utama adalah untuk membuka rekening tabungan. Tak hanya itu, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan juga berguna untuk mengajukan kredit, karena dalam salah satu syarat administrasi dalam pengajuan kredit adalah memiliki NPWP.4 dari 5 halaman
Apakah nomor NPWP bersifat rahasia?
Bisnis.com, JAKARTA – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit angka yang bersifat rahasia. Artinya, hanya Wajib Pajak yang bisa mengaksesnya. Adakalanya, Anda perlu cek NPWP ketika butuh tapi lupa nomornya atau lupa jika nomor masih valid atau tidak. Namun, bagaimana cara cek NPWP yang mudah ? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apakah No NPWP sama dengan NIK?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
- Lalu apakah ini artinya mereka yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan membayar pajak? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak.
- Ada kehebohan seolah-olah setiap orang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.
No,” kata Prastowo melalui unggahan Instagramnya @prastowoyustinus, dikutip Minggu (24/7/2022). Dia menuturkan dalam Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
- Penghasilan di bawah angka tersebut, tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
- Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP justru dinilai mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
- Masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas sedangkan pemerintah akan mudah memberikan pelayanan masyarakat lantaran hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
“Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai wajib pajak segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” ujarnya. Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Jawa Tengah pada Maret lalu, bendahara negara itu menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas membuat orang pribadi membayar pajak.
Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?,” ujar Sri Mulyani, mengutip Bisnis, Minggu (24/7/2022). NPWP Lama Masih Berlaku Prastowo menegaskan, bagi masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak orang pribadi tidak perlu khawatir lantaran NPWP lama masih berlaku.
NPWP lama tersebut, nantinya akan diberi tambahan angka nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara bersama bisa dipakai. “Bila ada yang kurang tepat data antara NPWP dan NIK akan dilakukan pemadanan, validasi,” terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Apakah semua orang punya no NPWP?
Siapa Saja Wajib Pajak? – © nslawservices Tidak semua warga Indonesia wajib memiliki, Jika ditanya siapa yang wajib memiliki NPWP, jawabannya hanya yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Orang atau badan yang sudah memenuhi persyaratan di atas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak secara atau melalui KPP. Baca Juga: Siapa saja wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh atau memiliki NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas yang dimiliki mulai dilakukan.
Yang manakah Nomor Objek pajak?
Nomor Objek Pajak ( NOP ) adalah sebuah identitas yang unik bagi sebuah objek pajak yang digunakan dalam administrasi PBB. Oleh karena itulah sangat penting dan wajib bagi Anda untuk mengetahui sebuah NOP PBB dari bangunan atau hunian yang Anda miliki agar bisa melaksanakan pembayaran pajak setiap tahunnya.
NPWP jenis apa?
Jenis-jenis NPWP – Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan. Dari dua jenis NPWP, NPWP pribadi dan NPWP Badan dibagi menjadi beberapa kategori.
Bagaimana bentuk dan penomoran NPWP?
Sabtu, 9 Oktober 2021 12:57 WIB – Beberapa wajib pajak mendapatkan informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kebijakan “Sunset Policy” stand Dirjen Pajak dalam sebuah pameran perumahan di JCC, Jakarta, Minggu (31/08). Kebijakan penghapusan sanksi pajak mulai disosialisasikan kepada masyarakat oleh Dirjen Pajak dengan menggunakan sistem jemput bola.
TEMPO.CO, Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan. Keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar hingga lapor pajak,
Dikutip dari laman resmi npwponline.com, NPWP terdiri dari 15 digit angka. Pada sebuah nomor NPWP, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999. Dua digit pertama menunjukkan Identitas Wajib Pajak. Jika pada dua digit terdapat angka 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan.
Untuk angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, angkat 05 adalah Wajib Pajak Karyawan dan jika 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. NPWP terbagi atas dua berdasarkan jenisnya. Pertama NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
- Tiga digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.
- Contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
- Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak.
- Jika 000 berarti Tunggal atau Pusat dan jika 00x (001,002 dst) berarti Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).
Kode unik inilah yang membuat data perpajakan seorang WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak. WILDA HASANAH Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Begini Persiapan Pemerintah
Apakah wajib pajak harus memiliki NPWP?
Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya – Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:
Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia; Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan.
- Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia.
- Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
- Ewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan.
Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut.
- Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak.
- Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu: a.
- Pembayaran pajak lebih rendah Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.b.
Mengajukan kredit ke Bank
Dimana kita bisa melihat NPWP?
Cek NPWP online dengan NIK – Cek NPWP dengan NIK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Buka browser di HP atau PC Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.
Kapan kita harus punya NPWP?
Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya – Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:
Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia; Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan.
Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia. Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan. Kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan.
Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut.
Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak. Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu: a. Pembayaran pajak lebih rendah Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.b.
Mengajukan kredit ke Bank
Gaji 5 juta kena pajak berapa?
Cara Hitung Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek di Sini! Jakarta – Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah RUU HPP menjadi UU. Dalam aturan tersebut, ada bahasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Sedangkan, yang memiliki karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dikutip dari CNBC Indonesia, besaran pajak yang akan dikenakan pada karyawan bergaji Rp 5 juta adalah sebesar 5%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.
Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang akan dikenakan pajak. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.