Objek Pajak Bangunan Yang Tidak Kena Pajak Besarnya?

Objek Pajak Bangunan Yang Tidak Kena Pajak Besarnya
Ada sejumlah aturan yang melandasi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), diantaranya yakni PMK No. Nomor 23/ 2014 tentang penyesuaian besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak pajak bumi dan bangunan. Besarnya NJOPTKP hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Berapa besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena pajak?

Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009, disebutkan:

Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut:

NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak; NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak,

meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.

Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan?

Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.

  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  2. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki bangunan, dan atau;
  • menguasai bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan
  • Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
  • Cara Mendaftarkan Objek PBB
  • Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
  • Dasar Pengenaan PBB
  • Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
  1. Dasar Penghitungan PBB
  2. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
  3. Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
    • apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
    • apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
  • Tarif PBB
  • Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
  • Rumus Penghitungan PBB
  • Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
  1. Tempat Pembayaran PBB
  2. Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
  3. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang

Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya. Contoh: A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010.

  • Lain-lain
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Sumber :
You might be interested:  Barang Temuan Ahli Yang Mempermudah Proses Pengolahan Data Keuangan Adalah?

: Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apa saja objek pajak yang dikenakan PBB?

Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Berapa persen pajak yang dikenakan dalam pajak bumi dan bangunan?

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen. Dalam cara menghitung PBB, dibutuhkan juga NJOP. NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB.

Berapa pajak bangunan?

Perhitungan PBB – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBBPBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Itulah dia cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga hal ini bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

0.5% pajak apa?

Fitur Pajak Penjualan : PPh Final 0,5% Tahukah Anda bahwa dengan, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan! Usaha atau perusahaan Anda termasuk dalam kategori UMKM atau omzet penjualannya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun? Jika demikian, maka Anda wajib membayar pajak yang dinamakan PPh Final 0,5%.

Sejak 1 Juli 2018, pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

adalah pajak penjualan atas wajib pajak pribadi atau badan dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar. Nilai pajaknya dihitung sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan. Jika Anda telah membayar PPh Final 0,5% Anda, maka Anda tidak perlu melaporkannya ke DJP setiap bulan, melainkan hanya perlu melaporkannya setahun sekali saja.

Kenapa Njoptkp bisa 0?

Aspek apa saja yang membuat NJOPTKP bisa besar atau tidak nol

  • mohon pencerahannya rekan, saya lagi nanganin PBB WPOP, pajaknya besar sekali, ada gak cara/aspek yang membuat NJOPTKP bisa besar atau tidak nol? salam!
  • Originaly posted by afenyanisandi: ada gak cara/aspek yang membuat NJOPTKP bisa besar atau tidak nol? Yang ini tidak ada rekan. Kemungkinan NJOPTKP = 0 adalah karena NJOPTKP tersebut sudah habis digunakan untuk objek pajak lainnya yg dimiliki oleh WP yang sama.
    • Oh ya, setahu saya ada cara untuk pengurangan pokok PBB yang terutang.
    • Semoga membantu rekan
    • CMIIW
    1. Bisa dilihat disini rekan :
    2. d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=110&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13839
    3. Semoga membantu 🙂
  • 🙁 bukan semua yang ada di persyaratan itu. btw, Thankz masukannya

Viewing 1 – 6 of 6 replies : Aspek apa saja yang membuat NJOPTKP bisa besar atau tidak nol

Apakah pagar rumah termasuk bangunan?

Forum : Perlakuan terhadap pembuatan pagar Suprianto Sep 4, 2017 3:29 PM Dear Pajakku, PT.A menyewa bangunan milik Tuan Anton untuk dijadikan Kantor. Atas Ijin Tuan Anton, pada Bulan Mei 2017 PT.A melakukan renovasi sebesar 15 jta untuk pembuatan pagar baru.

  1. Pertanyaan : 1.
  2. Secara perpajakan apakah PT.
  3. A dapat mengakui pagar baru tersebut sebagai asset? Jika ya, apakah masuk dalam kelompok bangunan? 2.
  4. Jika tidak, apakah biaya pembuatan pagar tersebut dapat dibeban oleh PT A? Mohon Pencerahannya Terimakasih Moderator Sep 5, 2017 11:38 PM Terkait dengan hal tersebut di atas, harus diperhatikan perjanjian terkait dengan pembangunan pagar tersebut.

Terdapat beberapa kemungkinan antara lain: A. Terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan A.1. Pembangunan Pagar tersebut merupakan bagian dari biaya sewa A.2. Pembangunan Pagar tersebut merupakan Pemberian cuma-cuma B. Tidak terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan, Pagar tersebut tetap milik Pihak Penyewa Sesuai dengan prinsip akuntansi Pihak yang melakukan Penyusutan adalah pihak yang memiliki Aktiva Tetap.

  1. Dalam hal terjadi Penyerahan Pagar dari Pihak Penyewa kepada pihak yang menyewakan (kondisi A.1 atau A.2) maka Pihak yang menyewakan berhak menyusutkan, demikian sebaliknya.
  2. Menjawab pertanyaan nomor 1, PT A berhak mengakui Pagar tersebut sebagai asset sepanjang tidak terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan (kondisi B).

Sesuai dengan UU PPB, Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

  1. Sehingga Pagar dapat dikategorikan sebagai bangunan.
  2. Menjawab pertanyaan nomor 2, biaya pembangunan pagar dapat dibiayakan oleh sepanjang memenuhi ketentuan UU PPh Pasal 6 ayat 1, antara lain bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Sehingga, biaya pembangunan pagar dapat dibiayakan oleh Pihak Penyewa apabila memenuhi kondisi A.1. Nick-Nicolaus Sep 5, 2017 11:45 PM Apakah pagar tersebut dapat dikategorikan Bangunan Permanen atau Bangunan Tidak Permanen? Moderator Sep 6, 2017 8:18 AM Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh ayat (6), yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Apakah semua objek dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan?

Definition of Land and Building Tax Land and Building Tax is a levy on land and buildings that exist because of profits and/or socioeconomic status for a person or entity that has a right to it, or obtains original benefits thereof. If viewed from its nature, Land and Building Tax is a tax that is material. is, the amount of tax payable is influenced by the condition of the object, namely land and/or buildings. While the condition of the subject does not participate in choosing the amount of goods. land and building tax earth object model: Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. contoh objek bangunan: tempat tinggal tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi serta Bangunan Subjek PBB artinya orang langsung dan badan yang secara nyata mempunyai hal-hal ini dia: mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. mempunyai bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. berikut ini daftar kriteria tadi: Objek pajak tadi dipergunakan semata-mata buat kepentingan awam dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan nasional, yg tidak dimaksudkan buat memperoleh laba. digunakan buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yg homogen menggunakan hal tadi. Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan sesuai asas perlakuan timbal balik, Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang dipengaruhi sang menteri keuangan. Undang-Undang yg Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB berdasarkan di Undang-Undang angka 12 Tahun 1994 wacana Perubahan Atas Undang-Undang angka 12 Tahun 1985 wacana Pajak Bumi dan Bangunan. lalu, sejak berlakunya Undang-Undang angka 28 tahun 2009 wacana Pajak dan Retribusi wilayah, maka kewenangan pada pemungutan Pajak Bumi serta Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, buat PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, serta Perkebunan (PBB P3) masih pada bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi serta bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebanyak 0,lima%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi serta Bangunan Bagi Anda yg ingin mendaftarkan objek PBB, baik buat orang pribadi juga badan, Anda wajib mendaftarkan Objek Pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis pada KPP dan KP2KP setempat. agar prosesnya berjalan menggunakan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi serta bangunan Anda. pajak bumi serta bangunan Hak dan Kewajiban wajib Pajak pada Mendaftarkan Objek Pajak berikut adalah hak-hak Anda waktu mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP: Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau kawasan lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, liputan wacana norma pengisian juga penyampaian balik SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan indikasi terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP Jika ada kesalahan dalam pengisian. tetapi, pemugaran ini jua harus disertai dengan fotokopi bukti legal sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP menggunakan syarat melampirkan surat kuasa spesifik yang disertai meterai, menjadi pertanda atas kuasa wajib pajak buat mengisi dan menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tak melampaui batas waktu serta menyebutkan alasan-alasan yang legal. Sedangkan kewajiban Anda menjadi harus pajak pada mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP ialah: Kewajiban Anda sebagai harus pajak yg mempunyai objek pajak bumi serta bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. waktu mengisi SPOP wajib kentara, sahih, dan lengkap. ialah, data bisa dibaca sehingga tidak mengakibatkan keliru tafsir, sinkron menggunakan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, dan melampirkan surat kuasa khusus Jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. memberikan atau memberikan kembali SPOP yang sudah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika terdapat perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi pulang SPOP sebagai pemugaran SPOP yg salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan selesainya mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, dan cara mendaftarkan obejk pajak, sekarang Anda jua perlu memahami dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-homogen atau harga pasar di transaksi jual beli tanah. pada hal ini, objek pajaknya artinya bumi serta bangunan. Setiap tahun, umumnya Menteri Keuangan menggunakan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tadi didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yg dipergunakan pada bangunan. Rekayasa. Letak. syarat lingkungan. Selain itu, terdapat pula dasar penetapan NJOP saat tidak terdapat transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan pada bawah ini. Perbandingan Harga menggunakan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud ialah objek yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yg mempunyai kriteria tadi menjadi ilustrasi yg lebih kurang bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. sehingga NJOP yang ditetapkan pun mempunyai hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yg dimaksud artinya menggunakan menghitung porto yg sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. evaluasi tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yg terjadi, seperti penyusutan yg terjadi di syarat fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP sesuai pada akibat produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya berdasarkan di keluaran yg dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak NJOPTKP artinya batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing daerah memang fc206ad04f4e2453ce9aad41266780bc. namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP buat setiap wilayah pada kabupaten/kota dengan tinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 menggunakan memperhatikan ketentuan menjadi berikut: Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka yang mampu atau menerima pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan menggunakan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) artinya dasar penghitungan PBB. NJKP jua dikenal menjadi assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan pada perhitungan pajak terutang. artinya, NJKP adalah bagian asal NJOP. pada KMK nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP telah ditetapkan oleh pemerintah. berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebanyak 40%. Objek pajak kehutanan sebanyak 40%. Other tax objects such as Rural and Urban seen from the NJOP value, namely: If the NJOP is > IDR 1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 40%. Meanwhile, if the NJOP is < Rp1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 20%. Views: 2,679