Orang Yang Hanya Menanam Modal Pada Cv Disebut Sebagai Anggota?
Pengertian CV ( Comanditaire Venootschap ) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.
- CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.
- Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
- Berikut adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli : Purnamasari (2010: 22) Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas.
Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69) Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Wijatno (2009: 69) Pengertian Comanditaire Venootschap atau CV menurut Wijatno, adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan serta bertanggung jawab secara penuh dengan kekayaan pribadinya serta orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab secara terbatas pada kekayaan yang di ikutsertakan di dalam perusahaan.
Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki peran menjalankan aktivitas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan modal usaha tanpa ikut serta didalam menjalankan aktivitas perusahaan. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Referensi : https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-cv.html https://www.pahlevi.net/pengertian-cv/ https://forum.teropong.id/2017/08/08/pengertian-cv-unsur-unsur-ciri-ciri-tujuan-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/ https://guruakuntansi.co.id/cv-commanditaire-vennootschap/ https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/
Contents
Apa itu modal dasar dan modal minimal CV?
Modal Dasar dan Modal Minimal CV Memahami tentang akan berkaitan dengan suatu keuntungan atau kegiatan yang dilakukan CV. Dimana modal dasar ini merupakan perhitungan yang dilakukan berdasarkan pada perjanjian awal dari anggota Persekutuan Komanditer. Bagaimana sebenarnya memahami tentang CV? Lalu bagaimana syaratnya berhubungan dengan modal dasar dan modal minimal CV?
Apa yang dimaksud dengan CV?
Ciri-ciri CV – CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:
- Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
- Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
- Sekutu aktif mengelola perusahaan.
- Sekutu pasif menanamkan modal.
- Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
- Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
- Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
- Diakui secara legal.
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Mengapa CV jenis ini memiliki karakter khas?
1. CV Bersaham – CV jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.
Apa yang dimaksud dengan CV murni?
2. CV Murni – CV jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.