Padanan Kata Yang Paling Tepat Untuk Pajak Adalah?

Padanan Kata Yang Paling Tepat Untuk Pajak Adalah
Padanan kata yang paling tepat untuk Pajak adalah Dhariibah (الضريبة), yang artinya beban.

Apa yang dimaksud dengan ushr?

‘Usyr Mirip Bea Cukai – BEA CUKAI TANJUNG EMAS USYR merupakan salah satu sumber keuangan yang pernah popular di dunia Islam. ‘Usyr jamaknya ‘usyur dalam bahasa Arab berarti sepersepuluh. Dalam tradisi masyarakat Arab, ‘usyr merupakan pungutan sepersepuluh dari harta yang diperdagangkan ketika seseorang melintasi perbatasan suatu negara.

  1. Jadi ‘usyr mirip dengan bea cukai sekarang.
  2. Misalnya serombongan kafilah pedagang melintasi perbatasan suatu wilayah, kafilah harus menyerahkan seper sepuluh dari harta dagangan untuk diserahkan kepada penguasa setempat sebagai konpensasi jaminan keamanan, sewa tempat, dan berbagai fasilitas uang lazimnya menjadi tradisi di wilayah itu.

Termasuk penggunaan sumber air untuk keperluan kafilah dan untuk binatang yang dipergunakan sebagai kendaraan pengangkut. Semula ‘usyr menjadi tradisi masyarakat bangsa Arab jahiliyah kemudian di masa permulaan Islam dilarang, namun di masa Khalifah Umar bin Khaththab, setelah melalui musyawarah intensif dengan para sahabat senior yang lain, akhirnya ‘usyr dihidupkan kembali dengan modifikasi tertentu, karena kondisi perdagangan semakin pesat dan lalu litas perdagangan antara daerah ternyata menyedot energi dan menimbulkan beberapa cost.

Sebagian ulama mengatakan ‘usyr tidak pernah dilarang, yang terlarang ialah pungutan liar dan tidak terukur ( mukus ). Di masa jahiliyah, sistem koleksi dana masyarakat banyak sekali. Mulai dari yang legal seperti jizyah sampai kepada perampokan ( hirabah ). Keamanan kafilah merupakan prioritas. Itulah sebabnya berbagai macam pungutan liar (Pungli) santa marak dan banyak jenisnya di masa jahiliyah.

Setelah Islam datang, Nabi Muhammad Saw menerapkan system ekonomi yang adil. Termasuk pengharaman dari berbagai bentuk rentenir, cukai yang memberatkan, apalagi pencurian dan perampokan, hukumannya sangat berat: Potong tangan dan salib. Ketika Umar bin Khaththab menjadi khalifah dan dunia Islam semakin luas dan masyarakat semakin mobile, maka sejumlah pranata yang pernah dihapuskan tetapi ternyata dipandang relevan untuk diaktifkan kembali, maka Umar mengakomodirnya.

Ketentuan penerapan ‘usyr masih terdapat beberapa riwayat yang berbeda. Ada pendapat yang mengatakan ‘usyr hanya diperuntukkan kepada non-muslim seperti ahl al- harb dan ahl al -dzimmi, dan tidak berlaku bagi para pedagang muslim. Pendapat lain juga mengatakan umat Islam tidak terkecuali karena itu juga untuk kepentingan mereka juga.

Besarnya pungutan juga bervariasi. Dalam riwayat disebutkan Umar bin al-Khaththab pernah menurunkan ‘usyr pada suatu komoditas demi kemaslahatan umat Islam. Umar juga pernah memungut gandum dan minyak zaitun (nabth) separoh dari ‘usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah.

Sedangkan comoditi lain seperti biji-bijian ( quthniyah ) seperti adas, buncis, dan sejenisnya dipungut ‘usyr (10%). Ijtihad umar tentang ‘usyr menarik untuk dikaji dalam konteks sekarang. Sistem bea cukai dan semacamnya, termasuk pemanfaatan udara, darat, dan laut Indonesia oleh negara-negara lain mungkin dapat dianalogikan dengan konsep ‘usyr.

Penggunaan bahasa agama untuk mengoleksi dana umat akan mendatangkan keuntungan ganda. Satu sisi umat dan warga bangsa mempunyai keyakinan bahwa pengeluarannya itu bernilai ibadah dan sisi lain memperkaya pundi-pundi pembinaan umat. Bayangkan kalau berbagai bentuk penghimpunan dana umat sebagaimana dijelaskan di dalam rangkaian artikel terdahulu, bias dipastikan umat dan warga bangsa pasti sangat positif.

You might be interested:  Bidang Manajemen Yang Terkait Dengan Perhitungan Pajak Adalah Manajemen?

Apakah jizyah sama dengan pajak?

Kata lain, jizyah merupakan pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang laki-laki non-islam, merdeka, balig, berakal, sehat, dan kuat, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.

Apa yang dimaksud dengan al kharaj?

Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah. Pajak tanah ini dibebankan atas tanah non- muslim dan dalam hal-hal tertentu dapat dibebankan juga kepada umat Islam.

Apa itu jizyah dan kharaj?

Dalam Islam Pajak terdiri dari Kharraj, Usyur atau lebih dikenl dengan pajak perdagangan/bea cukai dan jizyah yaitu pajak yang dikenakan terhadap non muslim yang hidup di dalam nungan Negara/pemerintah Islam.

Apa perbedaan jizyah kharaj dan ushr?

Selasa 12 Des 2017 09:01 Ridha Ananti dibaca 15489 kali Semua Kategori Padanan Kata Yang Paling Tepat Untuk Pajak Adalah Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut.

Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapat digunakan untuk permasalahan perpajakan. Abu yusuf sendiri telah mengemukakan prinsip-prinsip tentang perpajakan dengan sangan jelas yang kemudian dikenal sebagai canons of taxation oleh para ekonom.

Abu yusuf dalam kitabnya al – kharaj memiliki pemikiran untuk mengganti system pajak dari wazifah ke muqasamah, Menurutnya, muqasamah lebih adil jika diterapkan karena muqasamah merupakan system pemungutan pajak yang dilaksanakan berdasarkan nilai yang tidak tetap atau berubah dengan mempertimbangkan pada presentase penghasilan dan tingkat kemampuan.

  • Lain halnya dengan wadzifah yang pemungutannya ditentukan berdasarkan pada nilai tetap.
  • Pergantian system tersebut adalah dalam rangka untuk mencapai ekokomi yang berkeadilan.
  • Abu yusuf dalam kitabnya al – kharaj telah menjelaskan kondisi dan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, diantaranya charging a justifiable minimum, no oppression of tax-payers, maintenance of a healthy treasury, benefiting both government and tax-payers dan in choosing between alternative policies having the same effects on treasury,preferring the one that benefits tax-payers.

Disamping itu dalam Islam, macam-macam jenis pemungutan pajak juga telah dijelaskan. Dalam Islam klasik jenis pemungutan pajak sebagai berikut: Jizyah adalah pajak yang ditunjukan kepada kafir dzimmi, yaitu kelompok non muslim yang menetap di negara Islam dan menaati peraturan yang telah diterapkan oleh negara tersebut.

  1. Terdapat tiga pilihan yang ditawarkan Islam kepada non muslim, yaitu masuk Islam, membayar jizyah atau diperangi.
  2. Bagi yang tidak mau masuk Islam maka harus membayar jizyah,
  3. Haraj, yaitu pajak bumi.
  4. Usyur, yaitu bea cukai (pajak ekspor dan import).
  5. Usyur adalah harta yang diambil dari hasil perdagangan ahludz zhimmah dan penduduk darul harbi yang telah melewati daerah perbatasan negara Islam sebagai hak kaum muslimin.

Adapun mengenai tarif usyur disesuaikan pada status pedagang. Jika pedagang adalah seorang muslim maka dikenakan zakat perdagangan 2,5% dari barang bawaannya, dan jika pedangang adalah ahludz zimmah maka dikenakan tarif 5%, sedangkan kafir harbi tarifnya 10%.

Rikhaz yaitu pajak atas barang tambang. Jika ditemukan barang tambang yang ada pada tanah seorang muslim maka dikenakan pajak sebesar 20% atau seperlima. Dengan mengetahui konsep perpajakan yang telah dikemukakan diatas, kiranya perlu untuk melihat realita yang terjadi pada masa sekarang ini, apakah pemikiran yang tawarkan oleh abu yusuf diatas mengenai relevan pada masa sekarang ini? Mari kita simak bersama-sama: Tarif Proporsional atau dengan Muqasamah Menurut Abu Yusuf, metode pajak dengan proporsional bisa memberikan peningkatan pendapatan negara dari segi pajak tanah dan juga bisa mendorong para penanam dalam meningkatkan produksinya.

System ini dinilai memberikan rasa adil serta dapat menjadi automatic stabilizier untuk perekonomian yang selanjutnya tidak akan membuat perekonomian berfluktuasi terlalu tajam. Dengan demikian dapat terlihat dari paparan diatas bahwa Abu Yusuf menginginkan adanya keadilan bagi seluruh warga negara.

  • Di Indonesia sendiri tarif pajak sangat beragam, ada tarif progresif yang di terapkan pada PPh, proporsional yang di tarapkan pada PBB dan PPN.
  • Self Assesment atau dengan sistem Qabalah Pemungutan pajak dengan prinsip self assesment bias diartikan memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan secara mandiri jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Laporan Keuangan?

Sedangkan system yang berlaku sebelumnya adalah Qabalah seperti yang dijelaskan dalam al-kharaj, menurutnya system tersebut hanya akan menyebabkan terjadinya kedzaliman di masyarakat. Dengan demikian solusinya yang diberikan Abu Yusuf adalah seharusnya pemerintah memiliki lembaga khusus yang mengurus tentang pajak dan memiliki petugas pajak yang professional.

  • Sistem yang dikemukakan oleh abu yusuf jika diterapkan pada masa sekarang masih sangat relevan, lebih-lebih self assesment system yang saat ini berlaku di Indonesia memungkinkan terjadi kecurangan-kecurangan oleh wajib pajak.
  • PBB atau dengan Kharaj Pajak Bumi dan Bangunan pertama kali diatur dalam UU No.12 tahun 1985, kemudian diubah di dalam UU No.12 Tahun 1994.

Di dalam PBB terdapat NJOP yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar. NJOP dijadikan dasar pengenaan pajak yang setiap tiga tahun ditentukan oleh menteri keuangan. PBB mempunya perbedaan dengan al – kharaj yang ditulis oleh abu yusuf.

  1. PBB untuk semua jenis tanah sedangkan al – kharaj untuk lahan pertanian.
  2. Perbedaan lainnya adalah pada hukum asal al-kharaj yaitu pengenaan pajak tanah yang dikelola oleh orang kafir yang kalah perang dan tidak masuk Islam sedangkan PBB untuk semua warga negara yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan.

Apabila konsep pajak al – kharaj – sebagaimana yang telah dijelaskan abu yusuf – dengan system muqasamah diterapkan di Indonesia yang karakternya adalah negara agraris, maka pendapatan negara dari sector pertanian sangatlah potensial. Bea Cukai atau Usyur Bea adalah suatu pungutan yang dibebankan atas perbuatan atau kejadian berkaitan dengan lau lintas barang dan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sedangkan cukai merupakan pungutan negara yang dibebankan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah di tetapkan oleh undang-undang, yaitu barang yang perlu dibatasi atau diawasi pemakaiannya.

  • Dalam istilah abu yusuf, pajak bea cukai adalah usyur,
  • Usyur dilakukan pertama kali pada masa khalifah umar bin al-khattab.
  • Saat itu Musa al-Asyari menulis surat kepada khalifah umar mengenai persoalan pedagang muslim dikenakan usyur 1/10 ketika mendatangi wilayah kafir harbi, maka khalifah memerintahkan kepada abu Musa untuk melakukan hal yang sama, yaitu mengambil pajak yang sama dengan ketentuan dari ahludz dzimmi 5% dan dari muslim 2,5% dengan batas minimal barang mencapai 200 dirham.

Jika ditarik pada masa sekarang ini, relevansi dari usyur dengan bea cukai dapat disimpulkan dalam beberapa hal, yaitu: Pertama, usyur merupakan bentuk pajak niaga yang dibayarkan pada negara untuk kemaslahatan umum, Kedua, usyur adalah bentuk pajak yang melihat pemiliknya secara pribadi, karena jumlah pajak yang dibebankan akan berbeda berdasarkan agama sedangkan bea cukai saat ini tidak melihat dari sisi pribadi pemiliknya, Ketiga, usyur adalah bentuk pajak tidak langsung sebagaimana dengan bea cukai saat ini, sebab dibebankan atas barang perniagaan dengan pembayarannya dilakukan di pos perbatasan Negara, Keempat, usyur merupakan pajak nominal yang dihutung berdasarkan ukuran tertentu sedangkan bea cukai mengambil dari dasar nominal terhadap sebagian barang perniagaan dengan standar barang lain.

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Pajak Materill?

Barang Tambang atau Rikhaj Pasal 129 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menyebutkan pemegang operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara diwajibkan untuk membayar 4% kepada pemerintah dan membayar 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak melakukan aktifitas produksi.

Sehingga jika dijumlahkan pajak pertambangan mencapai 10%. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam baik di darat ataupun di laut. Maka sudah sepatutnya rakyat merasakan kemakmuran negara ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 Ayat 3.

BUMN dan BUMD yang ditugaskan oleh negara untuk mengelola sumber daya alam di negara ini, sudah sepantasnya memberikan royalti sepenuhnya kepada negara, bukan sebaliknya membebani negara dengan sering merugi. Begitu juga BUMS khusunya yang mengelola keakayaan alam berupa pertambangan di indonesia saharusnya dibebankan pajak sebesar 20%.

Apabila pemerintah berani untuk menerapkan konsep pajak pertambangan seperti yang dikemukakan abu yusuf yaitu sama dengan rikhaj dengan tarif 1/5 maka pendapatan negara akan melampai target dan kemungkinan dapat menjadi surplus anggaran, tidak seperti sekarang yang sering terjadi defisit anggaran.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu: Pertama, tarif pajak muqosamah yang dijelaskan abu yusuf atau tarif pajak proporsional telah berlaku di Indonesia seperti halnya pajak PBB dan PPN, Kedua, self assesment system yang dijalankan di Indonesia hampir sama dengan qabalah yang dikemukakan oleh abu yusuf, dan sepatutnya penggunaan system ini dibatasi begitu juga untuk perusahaan besar sepetutnya menggunakan system official assessment, Ketiga, kharaj berdasarkan tingkat kesuburan sedangkan PBB berdasarkan luas wilayah dan NJOP, jika Indonesia menginginkan pajak PBB lebih besar maka sebaiknya menerapkan kharaj karena Indonesia adalah negara agraris, Keempat, letak perbedaan usyur dan bea cukai terdapat pada kepemilikan objek pajak, Kelima, pemerintah harus berani ekstensifikasi dan diversifikasi pajak bukan hanya intensifikasi pajak, terutama pada bidang pertambangan yang punya potensi pajak sangat besar karena sudah banyak sekali perusahaan asing yang mengambil kekayaan alam di negara ini tetapi hanya membayar pajak yang relative kecil.

Sumber : tempo.co (10 Desember 2017) Foto : Tempo Ini Keuntungan yang Didapat oleh Negara Surga Pajak Singapura, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, Swiss merupakan beberapa dari puluhan negara surga bebas pajak (tax havens) terbesar di dunia. Negara-negara suaka pajak ini menjadi tujuan utama orang-orang dan perusahaan dari segala penjuru dunia menyimpan uang maupun asetnya untuk menghindari pajak. selengkapnya

Apa persamaan antara zakat dan pajak?

Adapun persamaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut: 1) Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.2) Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.