Pajak Adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara Yang Terutang Oleh Pribadi?
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Jelaskan pengertian definisi pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro s h dan apa yang terkandung di dalamnya?
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Mardiasmo (2011: 1) : ‘ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.’