Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa?
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan – BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli. Tarifnya mencapai 5% dari tarif harga rumah yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
Contents
Siapa yang harus menyetorkan pajak jual beli rumah?
2. Pajak Penghasilan –
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, pajak penghasilan merupakan bagian dari indikator dengan nominal 2,5%.
- Sebagai contoh, rumah yang kamu jual senilai Rp500 juta, dengan PPh 2,5% yang dibayarkan yakni senilai Rp12,500,000.
- Pajak jual beli rumah ditanggung siapa melalui sudut pandang penjual ini harus kamu bayarkan sebelum penerbitan Akta Jual Beli.
- Demikian beberapa indikator pajak jual beli rumah ditanggung siapa, baik sudut pandang pembeli maupun penjual.
- Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di,
- “Yuk, cari tahu referensi rumah idaman bersama at Suvarna Sutera.”
: Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa, ya? Cari Tahu di Sini!
Berapa tarif pajak jual beli rumah?
Pajak Pertambahan Nilai – Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 10% dari harga tanah. Akan tetapi, apabila penjual bukan Pengusaha kena Pajak, maka Anda harus membayarkan sendiri PPN ke kas negara.
Sebagai wajib pajak yang taat dengan peraturan, Anda perlu menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, hadir sebagai Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak yang memiliki berbagai fitur. Mulai dari fitur hitung, setor, dan lapor pajak bisa digunakan lewat satu platform yang akan meringankan beban Anda dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.
Hitungan Pajak Penjual (PPh) & Pajak Pembeli (BPHTB)
Segera dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda di Klikpajak dengan praktis, aman, mudah, dan gratis selamanya! : Tarif Pajak Jual Beli Rumah Bagi Penjual dan Pembeli
Apa itu pajak penjualan rumah?
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan – Sumber : triyasa.co.id BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Nominal biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. bisa mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Apa itu pajak jual beli tanah?
Pajak jual beli tanah adalah pajak yang mesti ditanggung oleh penjual maupun pembeli ketika terjadi transaksi penjualan dan pembelian tanah. Pajak jual beli tanah adalah pajak yang mesti ditanggung oleh penjual maupun pembeli ketika terjadi transaksi penjualan dan pembelian tanah.