Pajak Yang Dipungut Dari Seorang Pemenang Hadiah Adalah?
PERKEMBANGAN media sosial memicu berbagai kegiatan promosi yang menarik, seperti giveaway, ikoy-ikoyan, dan door prize. Meskipun memiliki berbagai variasi nama, pada dasarnya kegiatan promosi memberikan hadiah undian kepada pemenang. Berbagai hadiah undian diberikan dimulai dari uang tunai, emas, ponsel, motor, dan lainnya.
Biasanya, hadiah undian tersebut akan dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh pihak penyelenggara. Lantas, bagaimana ketentuan PPh atas hadiah undian? Dalam aspek perpajakan, hadiah undian merupakan objek PPh yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU PPh s.t.d.t.d.
UU HPP ). Selanjutnya, dalam PP 132/2000 diatur lebih terperinci mengenai pengaturan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh. Pertama-tama, penting untuk memahami cakupan hadiah undian yang dikenakan PPh final.
- Berdasarkan pada penjelasan Pasal 1 PP 132/2000, hadiah undian ialah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Baik giveaway, ikoy-ikoyan, doorprize, maupun nama lainnya secara substansi diberikan melalui undian.
- Hal ini termasuk dalam lingkup pengertian hadiah undian yang dikenakan PPh final.
Dalam menghitung besarnya PPh atas hadiah undian, wajib pajak cukup mengalikan antara tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian ialah 25%. Besarnya DPP adalah jumlah bruto hadiah undian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PP 132/2000.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 3 PP 132/2000, PPh final yang telah dihitung wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian ialah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Selain memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu menyetor dan melaporkan. Kewajiban ini tertulis dalam KMK 639/1994, Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK 639/1994, batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Contents
Apakah pajak ditanggung pemenang kuis?
Pajak Hadiah: Ulasan Singkat Mengenai PPh Atas Hadiah dan Penghargaan “Selamat, Anda memenangkan uang tunai senilai Rp 1 juta. Jangan lupa, pajak ditanggung pemenang”. Anda pasti pernah melihat kuis atau undian berhadiah di televisi bukan? Tentu kata-kata di atas, khususnya saat sang pemandu kuis mengatakan “jangan lupa pajak ditanggung pemenang” tidak asing lagi bagi kalian.
Apa itu pajak hadiah?
Tanya jawab seputar pajak hadiah – Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas hadiah dari undian, perlombaaan, ataupun penghargaan karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan dengan pengenaan persentase sebesar 25 persen. Hadiah dari undian, perlombaan, ataupun penghargaan digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan.
- Pengenaan persentase pajak hadiah didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yaitu 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
- Hadiah dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan KMK/567/04/2000.
- PPN dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
: Pernah Dengar Soal “Pajak Ditanggung Pemenang”? Ini Maksudnya
Apakah hadiah undian dipotong pajak?
KITA seringkali melihat banyak acara di televisi yang membagikan hadiah undian. Tidak hanya itu banyak pula yang menerima hadiah undian dari mengikuti suatu acara perlombaan. Lantas bagaimana mekanisme pembayaran pajak atas hadiah undian tersebut? Apakah pajak tersebut dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah? Untuk menjawab pertanyaan itu, pembahasan kali ini akan secara mendalam menjelaskan mengenai mekanisme perpajakan atas hadiah undian.
- Definisi dari hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Adapun, pengertian dari hadiah atau penghargaan perlombaan adalah imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
- Sementara, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
- Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
- Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.
Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto; Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan PPh sebagaimana dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Lembar ke-1 untuk Penerima Hadiah (wajib pajak); Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan Lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib untuk:
Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif); Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.*
Apakah pemberian hadiah berupa uang tunai dikenakan pajak?
Contoh Penerapan PPN Atas Hadiah –
Sebuah perusahaan ingin memberikan hadiah secara cuma berupa tempat pensil gratis kepada murid-murid di sebuah sekolah ternama di Jakarta, sebagai bagian dari promosi produk tempat pensil keluaran terbaru. Atas pemberian ini, dikenakan PPN atas hadiah dengan dasar pengenaan pajak harga jual tempat pensil setelah dikurangi laba kotor. PKP memperoleh bonus dari sebuah perusahaan finansial dalam bentuk uang tunai dengan nilai Rp 500 juta. Berikut ini ketentuan yang berlaku atas kasus pemberian hadiah berupa uang tunai:
Jika jenis hadiah yang didapatkan berupa bonus/hadiah/insentif dalam bentuk uang tunai secara transparan dan jumlah yang signifikan, maka pemberian hadiah ini tidak dikenakan PPN atas hadiah. (karena uang tunai bukan merupakan barang kena pajak). Wajib pajak harus melakukan pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak pribadi, dan PPh 23 untuk wajib pajak badan ( berdasarkan SE-12/PJ.43/2003 tentang intensifikasi kewajiban pemotong PPH dan PPN dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan).