Pajak Yang Ditarik Oleh Pemerintah Pusat Terdiri Dari?
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak, Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini,
Contents
Apa yang dimaksud pajak pemerintah pusat?
Apa yang dimaksud Pajak Pusat? – Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama.
- Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha.
- Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut adalah: PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Menurut, yang dimaksud dengan barang mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti, akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami : Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Manakah di bawah ini yang termasuk ke dalam pajak Pusat?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
- Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
- Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
- Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Apa sajakah pemungutan pajak yang dapat ditarik pemerintah selain pajak?
Indonesia – Pajak merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara kepada Wajib Pajak sebagai sumber peningkatan perekonomian negara. Namun, banyak yang mengira bahwa pungutan resmi yang dipungut dan dikelola oleh negara yaitu hanya pajak saja. Sebenarnya ada beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak yang diberlakukan di Indonesia, yaitu retribusi, bea, cukai, dan juga sumbangan.
PBB termasuk pajak apa?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
Jenis pajak ada berapa?
Kesimpulan – Pajak sendiri bisa dibilang adalah biaya yang ditanggungkan pada wajib pajak, dengan sifat memaksa dan terangkum dalam undang undang. Adapun dana yang dibayarkan wajib pajak, akan diperuntukkan untuk sarana dan fasilitas dan kebutuhan atau penunjang kemakmuran rakyat.
Apakah pajak restoran termasuk Pajak Pusat?
Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan.10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran.
Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%. Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No.7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
- Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
- Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
- Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp.10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp.11.000.
Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran. Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.
(bink) Image Source
Pajak terbagi menjadi 2 pajak daerah dan Pajak Pusat apa yang membedakan keduanya?
Pajak Pusat – Pajak pusat adalah setiap pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada pemerintah pusat. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijelaskan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak pemerintah untuk apa?
Pajak, Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.
Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar APBN di negara Indonesia. Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara di proyeksikan sebesar 1.894,7 triliun rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 1.618,1 triliun rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 275,4 triliun rupiah, dan hibah sebesar 1,2 tririlun rupiah.
Wikipedia.com). Besarnya target penerimaan negara dari sektor pajak, menjadikan apapun yang ada di Indonesia dijadikan objek pajak, seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak saat berbelanja dan yang terbaru saat ini yaitu pemerintah mulai menargetkan para pengguna media sosial seperti youtuber dan selebgram sebagai objek pajak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK 010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Suara.com). Seperti sebuah slogan yang mengatakan bahwa “Warga bijak taat bayar pajak”. Ini adalah sebuah slogan yang seringkali terdengar di kalangan masyarakat umum, dimana slogan ini selalu dikampanyekan secara masif oleh pemerintah baik melalui media cetak maupun media elektronik.
- Tujuannya yaitu agar masyarakat bisa taat membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah baik dalam maupun luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
- Upaya pemerintah yang mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan menekankan bahwa tanpa pajak, pembangunan tidak akan berjalan, dan jika pembangunan tidak berjalan maka pemerintah tentu tidak bisa mensejahterakan rakyat justru tidak berbanding lurus dengan fakta yang ada.
Jadi dengan tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, di Indonesia pembangunannya masih sangat minim dibandingkan dengan negara lain. Namun saat ini banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan karena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri.
- Adapun manfaat dari adanya pajak bagi negara yaitu: Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing.
- Contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat.
Contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif. Contohnya: pengeluaran untuk pendirian monument dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak manfaat yang bisa masyarakat terima yaitu: Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan raya, jembatan, sekolah dan rumah sakit, Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji karyawan, Subsidi pangan dan bahan bakar minyak, Kelestarian lingkungan hidup dan budaya, Dana pemilu, Pengembangan alat transportasi massa dan lain-lain.
Mulai sekarang sebagai warga negara Indonesia agar taat membayar pajak, karena manfaatnya akan sangat berguna bagi semua masyarakat. Selain itu juga agar bisa membuat Indonesia menjadi lebih maju dari sekarang dengan membayar kewajiban yaitu bayar pajak.
Pajak daerah disebut apa?
1. Pajak Daerah – Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa itu pajak negara dan daerah?
Jenis pajak – Pajak berdasarkan sifatnya
Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pajak berdasarkan pemungutnya
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah pajak restoran termasuk pajak Pusat?
Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan.10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran.
- Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%.
- Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No.7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
- Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
- Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
- Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp.10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp.11.000.
Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran. Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.
(bink) Image Source
Apa saja ciri ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat?
Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya, Jakarta – Seperti kita ketahui, pajak memberikan kontribusi paling besar dalam komposisi sumber penerimaan negara. Sehingga manfaat pajak telah dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastrukur, sosial, terlebih saat ini pajak juga sangat berguna bagi pemulihan ekonomi paska pandemi COVID-19.
Pajak sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan, Kali ini, kita akan mengenal pajak daerah jenis-jenisnya. Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, juga memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan pajak pusat. Pertama, pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
Edua, pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Ketiga, pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. Keempat, pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan undang-undang, sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) dan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan rincian sebagai berikut.
Penggunaan pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk apa saja?
JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah sumber penerimaan terbesar di hampir semua negara di dunia. Ada beberapa jenis pajak di Indonesia. Lalu apa yang dimaksud dengan pajak ? Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran.
- Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.
- Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG? Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Baca juga: Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham? Berikut karakteristik pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara Tidak ada imbalan langsung Bersifat memaksa Diatur dalam undang-undang
Apakah PBB termasuk pajak pusat atau daerah?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
- Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
- Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.
Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP