Pembagian Pajak Berdasarkan Wewenang Yang Memungutnya Terbagi Menjadi?
Jenis-jenis Pajak Daerah – BAPENDA JABAR
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- 1. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2. Pajak Daerah Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Empat ciri pajak daerah adalah : 1.
- Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.2.
- Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.3.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.4.
Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :
- Nama, objek, dan Subjek Pajak.
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
- Wilayah pemungutan.
- Masa Pajak.
- Penetapan.
- Tata cara pembayaran dan penagihan.
- Kedaluwarsa.
- Sanksi administrative.
- Tanggal mulai berlakunya.
Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :
- Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
- Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
- Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut
- A. Pajak Provinsi, meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
- B. Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas.
Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Contents
Lembaga yang memungut dan siapa yang memungut pajak?
Apa Itu Pajak? – Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Siapa yang memungut pajak pusat dan daerah?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
- Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
- Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
- Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
- Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Bagaimana sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia?
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif –
- Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
- Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
- Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
- Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Apa yang dimaksud memungut pajak?
Pemungutan Pajak – Sedangkan istilah pemungutan berarti memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran.
Namun, dalam kondisi tertentu dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sebagai contoh: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah. Untuk jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemotongan dan pemungutan pajak juga memiliki persamaan, yaitu terletak pada pihak yang melakukannya. Baik pihak yang melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak sama-sama merupakan kepanjangan tangan dari otoritas pajak (fiskus) untuk dapat mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara.
Apa itu memungut pajak?
Pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan.
Apakah semua negara memungut pajak?
Ini Dia, 4 Negara Bebas PPh! Jakarta – Pajak merupakan aspek vital dalam setiap negara karena besarnya kontribusi pajak bagi penerimaan negara-negara. Di beberapa negara, pajak bahkan menjadi sumber penerimaan negara paling besar yang akan didistribusikan untuk pembangunan infrastruktur negara serta pertumbuhan masyarakat.
Subjek pajak ada berapa?
Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri – Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya. Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com, Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik! Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
- Pengertain Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar
- Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
- Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
- Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP
- Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Bagaimana sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia brainly?
Ada 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan With holding Tax System.
5 Apa yang dimaksud dengan pajak?
Definisi Pajak – Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berapa jenis pajak penghasilan?
KOMPAS.com – Bagi para wajib pajak, pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Pajak ini cukup populer karena menjadi salah satu komponen pemotong gaji karyawan, dalam hal ini PPh Pasal 21. Apa itu PPh atau pajak PPh ? Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Ada 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Berikut pembagian pajak PPh:
PPh Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh Pasal 22 adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 24 yakni pengaturan pajak bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak. PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang biasanya tercantum dalam SPT Tahunan.
Pajak penghasilan ini tak berlaku untuk badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, dan pejabat perwakilan organisasi internasional, Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Berapa banyak Wajib Pajak?
Terus Meningkat, Ini Dia Jumlah Wajib Pajak di Akhir 2021 Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia telah meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Terdapat sejumlah 2,59 juta wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2002, sementara itu wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2020 menjadi 46,83 juta dan bertambah lagi menjadi 49,82 juta pada tahun 2021.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa partisipasi warga negara dalam membiayai pembangunan tercermin dari jumlah pembayar pajak yang terdaftar.
- Melalui pajak, warga negara dapat bergotong-royong mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
- Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ia menjadi Menteri Keuangan di tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta.
Namun sekarang, jumlah wajib pajak yang terdaftar sudah mendekati 50 juta. Hal ini merupakan suatu kenaikan yang tinggi, namun perlu dilihat kembali efektivitasnya. Sri Mulyani pun menguraikan mengenai kenaikan dalam 20 tahun terakhir tersebut. Jumlah wajib pajak terdaftar dari 2002 ialah sebanyak 2,59 juta dan 10,65 juta pada 2008.
Lalu, meningkat menjadi 17,24 juta di 2009 dan 24,20 juta pada 2012. Pada tahun 2016, terdapat 33,33 juta dan menjadi 36,51 pada 2017. Kemudian, tahun 2018 menjadi 39,15 juta dan menjadi 42,51 juta pada 2019. Hingga, akhirnya mencapai 49,82 juta pada tahun 2021. Sri Mulyani, mengatakan pada tahun 2005, jumlah orang pribadi sangatlah kecil tidak lebih dari 1 juta.
Hal ini pun menjadi peningkatan yang sangat luar biasa. Sementara itu, rasio wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk yang bekerja pun mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio WP OP terhadap penduduk bekerja meningkat menjadi 34,6 persen pada 2021.
- Sebelumnya, pada 2002 hanya sebesar 1,82 persen Jumlah wajib pajak orang pribadi pun mengalami pertumbuhan yang pesat.
- Pertumbuhan terbesar ini terjadi pada tahun 2008, yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk wajib pajak tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meskipun, jumlah wajib pajak pada tahun 2022 masih terus berjalan, namun peningkatan pada akhir tahun 2021 dinilai dapat menjadi langkah positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak kedepannya, khususnya di tahun 2022. : Terus Meningkat, Ini Dia Jumlah Wajib Pajak di Akhir 2021
Berapa jumlah pajak yang harus dibayar?
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) – Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
- PKP antara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- PKP antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.