Penerimaan Pajak Yang Paling Tinggi Dalam Apbn Tahun 2020?
2020, Penerimaan Pajak Capai Rp 1.069,98 Triliun atau 89,25 Persen dari Target
- Sandiaga: Pergerakan Wisatawan Domestik Lampaui Sebelum Pandemi, Sudah 600 Juta 9 jam lalu
- Meta PHK Massal 11.000 Karyawan, Zuckerberg: Ini tidak Seperti yang Diharapkan 19 jam lalu
- Luhut Soal Target Pendapatan per Kapita Tembus USD 10 Ribu pada 2030: Menurut Saya, Bisa Lebih 21 jam lalu
- KLHK Sebut Polusi Udara Jakarta Turun, Kendaraan Buruk Baku Mutu Emisi Kena Tambahan Pajak 3 hari lalu
Meer items
Contents
Berapa persen penerimaan pajak tahun 2020?
JAKARTA, KOMPAS.com – Penerimaan pajak tahun 2020 diperkirakan 15 persen lebih rendah dari target APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Prediksi penurunan penerimaan negara dari perpajakan lebih dalam dari perkiraan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN.
- Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 yang Rp 1.312,4 triliun.
- Dikutip dari Antara, Sabtu (26/12/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Naik Tajam, Ini Penjelasan Sri Mulyani “Penerimaan dari pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak mengalami perubahan akibat tekanan yang besar,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Realisasi penerimaan pajak itu mengalami peningkatan 8,45 persen dari capaian pada akhir November 2020 yang mencapai Rp 925,34 triliun atau saat itu sudah mencapai 77,2 persen dari target sesuai Perpres 72/2020.
- Sri Mulyani menambahkan ada 55 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan pajak di atas 100 persen.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, lanjut dia, juga terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari 23 perusahaan digital dengan pencapaian sebesar Rp616 miliar dan lima perusahaan lainnya sedang dikumpulkan penerimaan pajaknya.
Baca juga: Demi Gratiskan Vaksin, Sri Mulyani Anggarkan Duit APBN Rp 54,4 Triliun Sedangkan, realisasi belanja negara mencapai Rp 2.468,2 triliun atau 90,1 persen dari pagu Rp 2.739,2 triliun. Sementara itu, lanjut dia, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86 persen.
Berapa target penerimaan negara dari pajak dan Bukan Pajak (PNBP) serta hibah?
b. Target Belanja Negara dalam APBN 2021 – Berdasarkan data APBN 2021, Belanja Negara tercatat sebesar Rp2.750,0 triliun. Untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp795,5 triliun dan transfer ke Daerah serta Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun. Belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk menjadi momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pasca-pandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap, Ilustrasi pembiayaan APBN
Mengapa Data Penerimaan pajak tercantum dalam APBN?
Pembiayaan Negara dalam APBN – Selanjutnya, Klikpajak akan membahas tentang pembiayaan negara dalam APBN. Total Belanja Pemerintah Pusat untuk 2021 sebesar Rp1.954,5 trilun. Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.
- Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan yakni: 1.
- Pembiayaan dalam negeri Pembiayaan dalam kategori ini meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri.
- Contohnya, hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah.2.
Pembiayaan luar negeri Ini meliputi penarikan pinjaman luar negeri, yang terdiri dari Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, baik itu yang jatuh tempo dan moratorium. Kementerian Keuangan RI selama ini berupaya transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN.
- Ini diyakinkan dalam kalimat pembuka di situs resmi Kementerian Keuangan yakni “APBN adalah uang kita.
- Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia”.
- Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN penetapannya dilakukan oleh DPR.
- Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN.
Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud. Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). Adapun tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.
Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Bicara soal laporan APBN dan transparansi, Kementerian Keuangan dalam situs resminya mencantumkan beberapa data yang bisa diakses oleh publik.
Berikut ini cara untuk mengaksesnya:
- Silakan masuk ke website kemenkeu.go.id
- Klik ‘APBN Kita’
- Selanjutnya akan muncul Informasi APBN Kita, misalnya 2020 atau 2019.
- Di bagian ini, masyarakat bisa melihat ‘APBN Kita’ setiap bulannya.
Jika masyarakat ingin mengetahui ‘APBN Kita’, misalnya untuk November 2020, tinggal klik “Lihat”, maka akan muncul data terkait APBN November 2020. Jadi, sudah tahu ‘kan mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN? Setelah memahami mengenai mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN, berikutnya adalah sebagai Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanggung jawab sebagai warga negara yang berkomitmen membangun bangsa dan negara, sudah sepatutnya memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Berapa realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2020?
Senin, 8 Maret 2021 20:31 WIB – Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun.
- Tempo/Tony Hartawan TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mencatat hingga akhir tahun 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 1.069,98 triliun.
- Angka itu meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.198,82 triliun.
“Dengan trajectory realisasi triwulan IV/2020 ditargetkan sebesar 100 persen, maka untuk triwulan IV/2020 capaian IKU (indeks kinerja utama) persentase realisasi penerimaan pajak adalah 89,25 persen,” tulis Laporan Kinerja DJP 2020, seperti dikutip pada Senin, 8 Maret 2021.
- Dari laporan tersebut diketahui penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun 2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan ( PPh ) nonmigas sebesar Rp 560,67 triliun atau 52,41 persen.
- Berikutnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menyumbang Rp 448.39 triliun atau 41,91 dari total penerimaan.
Sedangkan PPh Migas berkontribusi Rp 33,18 triliun atau 3,1 persen. Adapun pajak bumi bangunan dan pajak lainnya berkontribusi sebesar Rp 27,73 triliun atau 2,59 persen. Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 19,71 persen.
1 2 Selanjutnya