Pernyataan Yang Benar Tentang Pajak Adalah?
Jawaban pertanyaan ‘berikut ini pernyataan yang benar tentang pajak, adalah’ diatas yang tepat adalah Pernyataan yang benar tentang pajak ialah Pungutan wajib dan dapat dipaksakan. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan secara langsung.
Contents
Apa yang dimaksud dengan pajak?
Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu – Menurut Leroy Beaulieu pengertian pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Apa saja jenis-jenis pajak berdasarkan kategorinya?
1. Pajak tidak langsung – Pajak tidak langsung atau yang disebut dengan indirect tax adalah pajak yang hanya diberikan untuk Wajib Pajak jika melakukan perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak ini hanya bisa dipungut hanya jika sesuatu perbuatan atau peristiwa terjadi.
Apa saja jenis pajak yang wajib dibayar bagi Wajib Pajak?
G. Jenis-jenis Pajak – Ada bermacam-macam jenis pajak yang wajib dibayar bagi Wajib Pajak. Jenis pajak dibedakan menjadi tiga berdasarkan objek, subjek, sifat dan lokasi pemungutannya. Berikut adalah jenis-jenis pajak berdasarkan kategorinya.
Apakah wajib pajak harus melaporkan pajak pribadinya?
Asumsi yang Salah – Kembali ke pertanyaan, apakah benar Wajib Pajak adalah hanya mereka yang memiliki NPWP? Tentu saja asumsi ini salah. Tahukah kamu bahwa Wajib Pajak bisa jadi belum tentu memiliki NPWP? Ya, Wajib Pajak juga termasuk pribadi yang belum atau tidak memiliki NPWP, contohnya seorang karyawan yang bekerja pada satu perusahaan tetapi tidak menginformasikan NPWP ke perusahaannya padahal menerima gaji setiap bulannya.
Staff ini tetap disebut Wajib Pajak karena harus tetap membayar dan melaporkan pajaknya melalui perusahaan. Wajib pajak yang seperti ini berkewajiban untuk melaporkan pajak pribadinya seperti yang telah tertulis di Undang-undang Perpajakan. Berdasarkan ketentuan pajak yang juga diatur dalam Undang-undang tersebut, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong pajaknya lebih besar 20% dari jumlah pemotongan yang seharusnya.
Kemudian, banyak juga yang berasumsi bahwa Wajib Pajak adalah hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Padahal orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap dianggap sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban untuk melaporkan pajaknya.