Pihak Yang Bertanggung Jawab Dalam Pengendalian Modal Koperasi Adalah?
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota juga bertanggung jawab atas pengendalian modal koperasi melalui perumusan kebijakan-kebijakan dan peraturan dalam koperasi. – Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Contents
Apa tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap pengurus koperasi?
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI ABSTRAK Koperasi merupakan salah satu instrument ekonomi yang menjadi perwujudan pembangunan bangsa secara kolektif. Hal ini sesuai dengan asal kata koperasi itu sendiri yang berarti kerja sama.
Untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi, salah satunya adalah pengurus koperasi. Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, pengurus koperasi juga harus memikul kerugian yang diderita oleh koperasi. Tanggung jawab itu dikenal dengan tanggung jawab renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara indivivual.
Dengan demikian tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus Koperasi Koperasi pada umumnya Kata “koperasi” (cooperation-cooperative) berarti: kerja sama.
- Dengan adanya kerja sama antara beberapa orang, suatu tujuan yang sukar dicapai oleh orang perseorangan, dapat dicapai dengan mudah.
- Oleh karena itu, koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 184).
- Namun ada juga dalam beberapa literatur, dikenal juga koperasi tradisional atau koperasi hirstoris.
Koperasi ini berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumber daya produksi yang tersedia (Hanel, 1985: 27).
Definisi koperasi sendiri dirumuskan dalam bentuk formalistik pada Pasal 1 angka 1 UU No.25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam konsiderans UUP telah disebutkan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Pengurus dalam kegiatan koperasi Oleh karena itu untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Dalam UUP, ketentuan tentang pengurus diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37.
Dari ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dengan kemungkinan dapat dipilh kembali. Mace sebagaimana disebutkan dalam bukunya Leon Gafrayon dan Paul O.
Menentukan tujuan organisasi, strategi persusahaan ( corporate strategies ) dan kebijaksanaan umum dari organisasi; Dalam rangka usaha memperoleh indormasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, pengurus harus mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif; Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
Tanggung jawab Pengurus koperasi Meskipun pengurus memiliki peranan-peranan dan beberapa “kekuasaan” penting sebagaimana yang diatur dalam UUP, namun pengurus juga mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul atas semua kegiatan pengelolaan koperasi (d.h.i kerugian yang diderita), baik itu secara bersama-sama ataupun secara pribadi.
Secara konsep teroritis, tanggung jawab Pengurus koperasi adalah tidak terbatas. Berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas, dimana hanya terbatas pada saham yang dimilikinya. Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya” (ayat 1).
Dan “disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan” (ayat 2). Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap pengurus koperasi adalah tanggung renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara individual.
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka berasma-sama menanggung kerugian; Seorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan akibat dari kelalaian atau kesengajaannya. Juga harus dapat membuktikan bahwa ia telah berusaha dengan secepatnya untuk mencegah timbulnya kerugian itu; Penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota pengurs yang melakukan kelalaian atau kesengajaan, tidak menutup kemungkian bagi penuntut umum untuk menuntut anggota pengurus yang bersangkutan dari sudut hukum pidana (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 207).
Atau dalam bahasa sederhannya adalah bahwa terhadap kerugian yang diderita oleh Koperasi, pengurus secara bersama-sama (renteng) maupun sendiri-sendiri (pribadi) menanggung kerugian tersebut, jika kerugian itu terjadi atau timbul karena tindakannya yang disengaja atau akibat kelalaiannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat dari kelalaian pengurus dan pengurus bersangkutan dapat membuktikannya, maka dia bebas dari tanggung jawab tersebut. Sehingga dalam hal ini koperasi itu sendirilah yang bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai suatu badan hukum.
Tetapi apabila kerugian tersebut sebagai akibat tindakan sengaja dari pengurus disamping dia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian, maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan pidana. Misalnya dalam hal: penyalahgunaan uang organisasi, melalaikan tugas, melakukan tugasnya dengan tidak hati-hati dan sebagainya (Hendrojogi, 1997: 143).
Apakah Koperasi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian?
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI ABSTRAK Koperasi merupakan salah satu instrument ekonomi yang menjadi perwujudan pembangunan bangsa secara kolektif. Hal ini sesuai dengan asal kata koperasi itu sendiri yang berarti kerja sama.
- Untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi, salah satunya adalah pengurus koperasi.
- Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, pengurus koperasi juga harus memikul kerugian yang diderita oleh koperasi.
- Tanggung jawab itu dikenal dengan tanggung jawab renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara indivivual.
Dengan demikian tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus Koperasi Koperasi pada umumnya Kata “koperasi” (cooperation-cooperative) berarti: kerja sama.
Dengan adanya kerja sama antara beberapa orang, suatu tujuan yang sukar dicapai oleh orang perseorangan, dapat dicapai dengan mudah. Oleh karena itu, koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 184). Namun ada juga dalam beberapa literatur, dikenal juga koperasi tradisional atau koperasi hirstoris.
Koperasi ini berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumber daya produksi yang tersedia (Hanel, 1985: 27).
Definisi koperasi sendiri dirumuskan dalam bentuk formalistik pada Pasal 1 angka 1 UU No.25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam konsiderans UUP telah disebutkan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Pengurus dalam kegiatan koperasi Oleh karena itu untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Dalam UUP, ketentuan tentang pengurus diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37.
Dari ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dengan kemungkinan dapat dipilh kembali. Mace sebagaimana disebutkan dalam bukunya Leon Gafrayon dan Paul O.
Menentukan tujuan organisasi, strategi persusahaan ( corporate strategies ) dan kebijaksanaan umum dari organisasi; Dalam rangka usaha memperoleh indormasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, pengurus harus mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif; Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
Tanggung jawab Pengurus koperasi Meskipun pengurus memiliki peranan-peranan dan beberapa “kekuasaan” penting sebagaimana yang diatur dalam UUP, namun pengurus juga mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul atas semua kegiatan pengelolaan koperasi (d.h.i kerugian yang diderita), baik itu secara bersama-sama ataupun secara pribadi.
Secara konsep teroritis, tanggung jawab Pengurus koperasi adalah tidak terbatas. Berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas, dimana hanya terbatas pada saham yang dimilikinya. Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya” (ayat 1).
Dan “disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan” (ayat 2). Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap pengurus koperasi adalah tanggung renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara individual.
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka berasma-sama menanggung kerugian; Seorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan akibat dari kelalaian atau kesengajaannya. Juga harus dapat membuktikan bahwa ia telah berusaha dengan secepatnya untuk mencegah timbulnya kerugian itu; Penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota pengurs yang melakukan kelalaian atau kesengajaan, tidak menutup kemungkian bagi penuntut umum untuk menuntut anggota pengurus yang bersangkutan dari sudut hukum pidana (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 207).
Atau dalam bahasa sederhannya adalah bahwa terhadap kerugian yang diderita oleh Koperasi, pengurus secara bersama-sama (renteng) maupun sendiri-sendiri (pribadi) menanggung kerugian tersebut, jika kerugian itu terjadi atau timbul karena tindakannya yang disengaja atau akibat kelalaiannya.
- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat dari kelalaian pengurus dan pengurus bersangkutan dapat membuktikannya, maka dia bebas dari tanggung jawab tersebut.
- Sehingga dalam hal ini koperasi itu sendirilah yang bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai suatu badan hukum.
Tetapi apabila kerugian tersebut sebagai akibat tindakan sengaja dari pengurus disamping dia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian, maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan pidana. Misalnya dalam hal: penyalahgunaan uang organisasi, melalaikan tugas, melakukan tugasnya dengan tidak hati-hati dan sebagainya (Hendrojogi, 1997: 143).
Mengapa tanggung jawab Pengurus dalam pengelolaan aset koperasi atau koperasi simpan pinjam terjadi kekosongan norma?
Jurnal Ilmiah IKIP Mataram Vol.2. No.2 ISSN:2355-6358 TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM PENGELOLAAN ASET KOPERASI SIMPAN PINJAM Maskun Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, FIP IKIP Mataram E-mail:ABSTRAK: Koperasi merupakan Soko Guru prekonomian bangsa, dimana dengan maju dan berkembangnya koperasi pada hakekatnya memajukan perkembangan prekonomian bangsa.
- Memajukan perkembangan prekonomian melalui koperasi tidak instan sifatnya, melainkan bahwa agar koperasi dapat berperan memajukan prekonomian bangsa yang pertama dan utama bahwa koperasi harus dapat membangun dirinya dan dibangun oleh pemerintah agar lebih kuat, maju, dan mandiri.
- Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach), konseptual, dan analitik.
Dari hasil penelitian dapat ditarik suatu kesimpulan, Pertama: dalam hal tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan Aset koperasi simpan pinjam tidak ada sanksi yang jelas dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan, sehingga pengurus selalu mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pengurus koperasi.
Kedu: dalam hal koperasi Simpan Pinjam telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terjadi dualisme kewenangan, dimana hakim Pengadilan Niaga yang telah memutuskan koperasi Simpan Pinjam pailit berhak menunjuk Hakim pengawas dan Kurator yang tugasnya mengawasi pembubaran dan pemberesan harta koperasi yang telah diputuskan pailit tersebut, (pasal 65 dan 69 UUK No.37 Tahun 2004).
Dipihak Menteri koperasi juga berhak membentuk panitia pembubaran koperasi dan pengurusan terhadap harta kekayaan koperasi yang telah diputuskan pailit tersebut oleh Pengadilan Niaga, (pasal 52 ayat (3) undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian), dalam hal ini terjadi konplik norma atau dua lisme kewenangan.
- Ata Kunci: Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam PENDAHULUAN Koperasi adalah merupakan suatu bangunan prekonomian yang sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), yang menyatakan bahwa : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi baik dalam kehidupan sokoguru prekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata prekonomian nasional. Koperasi sebagai sokoguru prekonomian nasional untuk dapat mengambil peran di dalam meningkatkan prekonomian masyarakat bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, pengurus koperasi, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
- Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti tersebut di atas maka peran koperasi sangat penting dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
- Bahwa koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi, telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar, bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkat bisnis mikro hingga tingkat kesepakat internasional.
Oleh karena itu, banyak pemerintah di dunia yang menganggap, adanya persamaan tujuan negara dengan koperasi sehinggga dapat bekerjasama, akan tetapi kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara aktif dan efektif.
- Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dan faktor permodalan.
- Hambatan lain bagi koperasi Indonesia sampai saat ini terletak pada motif masyarakat, baik anggota maupun pengurus masih ada yang bermental lemah sehingga koperasi sulit untuk berkembang.542 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram Karena pentingnya koperasi maka Pemerintah, melihat dalam perkembangannya undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967, tentang perkoperasian mempunyai banyak kelemahan-kelemahan dan tidak membawa perubahan kearah perkembangan yang signifikan terhadap koperasi, maka pemerintah mengganti undang-undang tersebut, dengan undang-undang yang baru yaitu undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Yang tentunya dengan undang-undang yang baru ini harapan dari masyarakat khususnya departermen koperasi dan gerakan koperasi khususnya koperasi simpan pinjam, akan membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan gerakan koperasi dan pada gilirannya membawa perubahan terhadap kemajuan perekonomian bagi masyarakat Indonesia.
Perkembangan koperasi atau koperasi simpan pinjam sudah banyak membantu pemerintan di dalam meningkatkan pendapatan masyarakt sekitar, dapat mengurangi tingkat kemiskinan, dan banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga dalam kondisi seperti ini pemerintah sangat respek dan merespon positif keberadaan koperasi, dengan membuat undangundang koperasi yang baru, yaitu UU No.25 tahun 1992 yang dimana UU ini lebih kondisional dan respek terhadap perkembangan zaman di dalam menyongsong arus gelobalisasi.
Di dalam UU Perkoperasian, yaitu undang-undang nomor 25 tahun 1992 ini secara khusus tidak diatur tentang koperasi simpan pinjam (KSP), melainkan khusus tentang koperasi simpan pinjam diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 1992. Koperasi Simpan Pinjam dijalankan oleh pengurus, dengan menunjuk pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus, dan lalu kemudian pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota terhadap dinamika (perubahan) jalannya roda kehidupan koperasi simpan pinjam yang dikelolanya.
AJIAN PUSTAKA Ketentuan hukum menjadi landasan operasional koperasi wilayah negara kesatuan republik Indonesia tidak hanya sebatas konstitusi (UUD 1945); mulai dari pedoman kebijakan publik di sektor ekonomi, peraturan dasar (undang-undang), peraturan tekhnis pelaksanaan tentang perkoperasian (peraturan pemerintah, keputusan Presiden, keputusan Mentri), sampai dengan berbagai aspek-aspek dan asas-asas umum hukum yang sering disebut dengan ketentuan Lex generalis dalam hukum perdata pun menjadi dasar Vol.2.
No.2 ISSN:2355-6358 kegiatan berkoperasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya kehidupan berkoperasi baik dalam gerakannya secara internal maupun intraksinya keluar, perlu dipahami terlebih dahulu dasar hukum apa saja yang terkait dengan beraktivitas berkoperasi.
- Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan.
- Memang ini merupakan pengetahuan dasar dalam ilmu hukum dimana dikatakan bahwa sujek hukum adalah siapapun atau apapun bentuknya, dari sudut pandang hukum subjek hukum tersebut dapat dibebani kewajiban dan mempunyai hak.
Orang atau manusia, dalam bentuk hukum diklasifikasikan sebagai subjek hukum karena sejak didalam kandungan hingga meninggal dunia mempunyai hak dan secara bersama-sama juga mempunyai kewajiban artinya mempunyai tanggung jawab hukum. Dari sudut pandang hukum, yang diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum.
- Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena badan hukum sengaja dibuat atau didirikan dengan maksud tertentu, yaitu dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu kedudukannya disamakan.
- Di dalam KUH Perdata, pernyataan di atas telah diatur secara jelas dalam Pasal `1653 sampai dengan Pasal 1665 yang memberikan rumusan tentang pengertian perkumpulan.
Pasal 1653 berbunyi : Selain person yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan yang sebagai perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai sesuatu demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulanperkumpulan itu diterima sebagai yang diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik.
- Perkumpulan yang dimaksud dalam Pasal 1653 tersebut adalah apa yang kita ketahui tentang badan hukum, meskipun tidak dianggap sebagai manusia namun oleh hukum dianggap (seolah-olah) sebagai seorang manusia.
- Pengertian manusia ini selanjutnya disebut sebagai subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum terhadap semua aktifitas dan lingkungannya.
Dari Pasal 1653 tersebut terkandung beberapa macam jenis perkumpulan (yang dibedakan berdasarkan pembentukannnya) 543 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, yaitu : 1. Hukum yang didirikan oleh pemerintah; 2. Badan hukum yang diakui keberadaannya; 3.
Badan hukum yang diperbolehkan atau di izinkan keberadaannya; 4. Badan hukum yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja. Subjek hukum yang telah mempunyai status sebagai suatu badan hukum, cakap untuk memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan perorangan, sehingga baik pendiri maupun pengurus dari badan hukum tersebut statusnya hanya merupakan satu organ dari badan hukum tersebut.
Semua aktivitas yang dilakukan oleh para pengurus atas nama badan hukum tersebut merupakan tanggung jawab dari badan hukum yang bersangkutan. Sama halnya dengan Perseroan Terbatas (PT), koperasi yang berstatus sebagai badan hukum adalah merupakan subyek hukum, sehingga merupakan sebuah organisasi yang berdiri sendiri yang dapat mempunyai hak dan kewajiban di dalam hukum.
- Pembentukan sebuah koperasi yang berstatus badan hukum adalah merupakan subyek hukum yang mempunyai kedudukan disamakan dengan perorangan.
- Perolehan status badan hukum tersebut tergantung dari ketentuan dari hukum yang dibuat untuk mengatur prosedurnya, syarat-syarat, dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Sebenarnya status badan hukum yang dimaksud oleh pembuat undang-undang intinya adalah berupa registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintah dan pengumuman di dalam Berita Negara Republik Indonesia. Munculnya ide pada pencantuman tentang aturan ini oleh pembuat undang-undang, awalnya adalah untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang didirikan di Indonesia.
Dengan mendapatkan status badan hukum, maka sebuah badan usaha koperasi menjadi subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, terhadap pihak ketiga apabila diperlukan dapat dengan jelas dan tegas siapa yang bertanggung jawab atas jalannya usaha badan hukum koperasi tersebut. Dengan diperolehnya pengesahan terhadap pendirian akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi tersebut, maka telah resmi memperoleh setatus badan hukum.
Dengan setatus sebagai suatu badan hukum, maka setatus hukum antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya secara tegas terpisah. Hal ini sangat Vol.2. No.2 ISSN:2355-6358 berguna untuk membedakan pendiri dan anggotanya dengan koperasi dalam operasional sehari-hari.
Menurut logika, pemisahan tegas secara status hukum ini termasuk juga pemisahan secara tegas harta kekayaan keduanya. Dalam kedudukan hukum seperti kedudukan di atas, apabila dikemudian hari ternyata koperasi melakukan wanprestasi misalnya dalam memenuhi kewajiban untuk membayar utang kepada pihak ketiga, maka dengan status Badan hukum yang demikian menjadi jelas bahwa dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap wanprestasi tersebut.
Badan hukum koperasi, manajer, atau anggota-angotanya. Apabila wanprestasi kemudian dapat dibuktikan disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian manajer, maka manajerlah yang dapat di tuntut oleh kreditor, bahkan oleh seluruh anggota koperasi. Namun, apabila wanprestasi bukan disebabkan kesalahan teknis manajemen tetapi karena situasi dan kondisi yang tidak dapat di atasi secara manajerial di luar kemampuan manajer, maka tanggung jawab untuk mengatasi wanprestasi berada pada badan usaha koperasi (badan hukum).
METODE Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dimana penelitian ini mengkaji peraturan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan menelaah literaturliteratur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diangkat dan untuk mendapatkan jawaban yang menjadi permasalahan yang berkembang di koperasi dan di masyaraka.
Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bahan hukum primer, yaitu yang merupakan bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan yang terkait dengan hukum tanggung jawab pengurus terhadap Pengelolaan aset koperasi simpan pinjam, yang terdiri dari : a.
- Itab Undang-Undang Hukum Perdata.b.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.c.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.d.
- Buku Pedoman Penilaian kesehatan koperasi, dinas Koperasi Kota Mataram.e.
- Ebijakan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.544 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram f.
Pedoman teknis tata cara pemeriksaan koperasi simpan Pinjam dan usaha simpan pinjam.g. Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, dalam hal ini adalah dari berbagai kepustakaan yang kaitannya dengan koperasi dan/koperasi simpan pinjam, pendapat-pendapat para sarjana (doktrin), dan karya-karya ilmiah lainnya yang terkait dengan masalah penelitian ini.3.
- Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, termasuk dalam hal ini adalah: Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus hukum, dan kamus-kamus lainnya yang ada keterkaitannya dengan penelitian.
- Untuk dapat memperoleh bahan hukum yang diyakini kebenarannya (akurat) di dalam penelitian ini, teknik yang digunakan dan alat pengumpulan bahan hukum dengan teknis atau cara dokumen yaitu dengan mencatat informasi dari bahan hukum yang berkaitan dengan “tanggung jawab pengurus terhadap pengelolaan aset koperasi simpan pinjam”, baik secara normatif maupun ide ataupun gagasan.
Pencatatan ini dilakukan secara selektif (pilihan) untuk mendukung dan melengkapi bahan hukum yang didapatkan dari sumber-sumberlainnya. Setelah data diperoleh sesusi dengan cara (teknik) pengumpulan data di atas, maka data yang dapat dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu dengan memahami dan merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistimatis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masalah atau situasi yang diteliti dengan menggunakan alur deduktif, dalam hal ini pola pikir yang mendasari hal-hal yang bersifat umum kemudian disimpulkan ke hal-hal yang bersifat husus dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, kemudian ditarik kesimpulan pokok mengenai permasalahan yang diteliti.
- HASIL DAN PEMBAHASAN 1.
- Tanggung Jawab Pengurus Kepada Rapat Anggota Di Dalam Pengelolaan Aset Koperasi Simpan Pinjam Perkembangan koperasi atau koperasi simpan pinjam tidak selalu mengalami perkembangan yang signifikan, Vol.2.
- No.2 ISSN:2355-6358 semua ini karena mulai dari proses perekrutmen anggota dan kepengurusan koperasi tidak mengikuti sistem yang telah digariskan oleh undang-undang, seperti seorang pengurus disamping harus jujur, harus mempunyai kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan kopersai, mempunyai waktu yang cukup untuk mengurusi koperasi, pengurus harus punya kemauan yang tinggi untuk mengembangkan keperasi tersebut.
Dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 31, menyatakan pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pasal 28 ayat (1,2, dan 3), peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1995, mengatur tentang koperasi simpan pinjam, bahwa dalam hal koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat memberikan petunjuk kepada pengurus untuk melakukan tindakan sebagai berikut : a.
- Menambah modal sendiri dan atau modal penyertaan; b.
- Mengganti pengelola; c.
- Menggabung dengan koperasi lain; d.
- Penjualan sebagai aktiva tetap;tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Operasi simpan pinjam dan unit koperasi simpan pinjam dianggap mengalami kesulitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila mengalami salah satu atau gabungan dari hal-hal tersebut diatas sebagai berikut : a.
Terjadi penurunan modal dari jumlah modal yang disetorkan pada waktu pendirian; b. penyediaan aktiva lancar tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; c. jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar dari jumlah simpanan berjangka dan tabungan; d.
mengalami kerugian; e. pengelola melakukan penyalah gunaan keuangan; f. pengelola tidak menjalankan tugasnya. Dalam hal kesulitan tidak dapat di atasi, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini.545 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram Baik di dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada umumnya, maupun di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1995 tentang peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, yang telah penulis atau peneliti sampaikan di atas kaitannya dengan tanggung jawab pengurus koperasi atau koperasi simpan pinjam tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Antara koperasi pada umumnya dengan koperasi simpan pinjam, bahwa ada koperasi yang disebut dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang termasuk didalamnya mengelola unit simpan pinjam, dan ada koperasi yang khusus mengelola simpan pinjam, yang disebut dengan koperasi simpan pinjam (KSP) sebagaimna didalam pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 25 tahun 1992, kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Juga dalam pasal 1 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Dalam koperasi tidak dikenal istilah aset. Dalam kamus induk bahasa Indonesia istilah aset sama artinya dengan kekayaan atau modal, sehingga dalam koperasi dikenal dengan istilah modal.
Dalam koperasi modal (aset) bersumber dari dua, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan ; d. hibah; Modal pinjaman dapat berasal dari : a. anggota b. koperasi lainnya dan/atau anggotanya ; c.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya; d.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e.
- Sumber lainnya yang sah.
- Semuanya ini yang disebut dengan modal (aset) yang harus dikelola, dikembangkan dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus koperasi atau koperasi simpan pinjam.
- Pasal 31 undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengatakan pengurus, bertanggung jawab mengenai Vol.2.
No.2 ISSN:2355-6358 segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Berkaitan dengan Tanggung Jawab Pengurus kepada Rapa Anggota terjadi kekaburan norma, karena tidak adanya norma yang mengatur tentang batasan tanggung jawab serta apabila pengurus tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengurus tidak adanya sanksi yang jelas dan tegas sehingga perlu diatur untuk kelangsungan hidup serta untuk menjminnya kepastian hukum atas tanggung jawab pengurus koperasi.
Tanggung jawab pengurus koperasi atau koperasi simpan pinjam seharusnya tanggung jawab mutlak, artinya bahwa apabila seorang secara individu atau secara bersama-sama melanggar tanggung jawabnya harus dikenakan sanksi yang jelas dan tegas.2. Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Kepada Rapat Anggota Apabila terjadi Pailit.
Koperasi atau koperasi simpan pinjam dalam hal ini, apabila terjadi pailit, dan diputuskan pailit oleh pengadilan yang berwewenang dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan, perikatan yang muncul setelah pernyataan pailit tidak dapat dibebankan kepada boedel pailit, tuntutan terhadap harta pailit di tujukan ke dan atau oleh kurator.
- Emudian oleh hakim pemutus pailit, menunjuk hakim pengawas yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
- Arena melihat tugas yang dilakukan oleh hakim pengawas maka, membutuhkan kecermatan dan ketelitian, maka hakim pengawas mengangkat Kurator, yang dimana tugas kurator, yang dimana tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta Pailit.
Disisi lain yaitu pada koperasi yang berbadan hukum, bahwa koperasi yang telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga yang mempuyai kekuatan hukum tetap, pemerintah dalam hal ini adalah Menteri koperasi dapat membubarkan koperasi tersebut. Pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi yang telah membubarkan koperasi dapat membentuk tim penyelesaian, untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi.546 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram Koperasi yang telah dibubarkan, baik oleh Rapat Anggota maupun koperasi yang telah dibubarkan pemerintah dalam hal ini adalah Menteri koperasi, yaitu koperasi yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa koperasi itu pailit, maka dibentuklah tim penyelesaian pembubaran koperasi.
- Tim penyelesaian untuk menyelesaikan terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berahir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.
- Sedangkan tim penyelesaian untuk pembubaran berdasarkan putusan pemerintah ditunjuk oleh Menteri.
- Tim penyelesaian terhadap pembubaran koperasi ataupun koperasi simpan pinjam yang telah dibentuk oleh kuasa Rapat Anggota, maupun tim penyelesaian terhadap pembubaran koperasi yang di tunjuk oleh Menteri, mempunyi tugas dan fungsi, sesuai menurut pasal 54 undang-undang nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian adalah : a.
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban koperasi; b. Memanggil pengawas, pengurus, karyawan, anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; c. Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan dengan pihak ke tiga; d.
- Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota; e.
- Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan; f.
- Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau g.
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
- Dalam kondisi koperasi atau koperasi simpan pinjam pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan bagian (c) di atas mengenai tugas tim panitia pembubaran koperasi, yaitu menyelesaikaan hak dan kewajiban dengan pihak ketiga (pihak kreditor), artinya bahwa pengurus koperasi diperintahkan oleh tim panitia pembubaran koperasi untuk menyelesaikan utang piutangnya.
Dalam hal koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota Vol.2. No.2 ISSN:2355-6358 koperasi hanya berkewajiban menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas simpanan pokok, simpanan simpanan wajib dan modal penyetaan yang dimilikinya.
Sedangkan terhadap modal pinjaman koperasi yang berasal dari anggota, tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Hal ini karena modal koperasi yang berasal dari anggota sifatnya adalah pinjaman atau hutang koperasi yang harus dikembalikan. Pasal 55 UU No.25 Tahun,1992 pasal 55 tentang Perkoperasian mengatakan, bahwa dalam hal terjadinya pembubaran koperasi tetapi koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota hanya menanggung sebatas setoran pokok, sertifikat modal koperasi, dan/atau modal penyertaan yang dimiliki.
Selanjutnya dalam UU Perkoperasian tersebut Pasal 62 ayat (2) menyatakan, dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.3.
Dasar Hukum Kepailitan. Dalam mengadakan hubungan hukum khususnya dalam mengadakan transaksi bisnis, pihak yang mempunyai hutang boleh jadi ia tidak bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jika terjadi hal semacam ini, apa langkah hukum yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai tagihan atau yang berpiutang.
Untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan tersebut, maka perlu dirujuk kepada ketentuan umum yang berkaitan dengan pengaturan masalah hubungan keperdataan. Masalah hubungan keperdataan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP pt).
Satu asas yang sangat penting dalam hukum perdata adalah perjanjian yang telah dibuat secara syah megikat kedua belah pihak (pasal 1338 ayat 1 KUHP dt), semua perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik. Mengikat 547 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram berarti para pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dengan demikian, bila para pihak tidak memenuhi kewajiban apa yang telah disepakati, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diminta pertanggung jawaban hukum.
Mengilkat berarti para pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dengan demikian, bila para pihak tidak memenuhi kewajiban apa yang telah disepakati, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Konsekuensinya adalah bagi pihak yang sudah melaksanakan kewajiban, mempunyai hak untuk menagih.” Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1131 KUH perdata disebutkan, segala kebendaan pihak yang berutang baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari menjadi tanggungan segala perikatannya perseorangan.
Selanjutnya dalam 1132 KUH perdata disebutkan, kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali diantara para pihak yang berpiutang itu ada alasan yang syah untuk didahulukan.
- Dari rumusan pasal di atas dapat diketahui, bahwa jika pihak yang berutang (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibanya, maka harta benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditor.
- Agar aset debitur dapat dibagi secara proporsional dalam membayar utangutangnya, maka dilakukan penyitaan (pembeslagaan) secara massal.
Pasal 1131 dan 1132 KUHP perdata kiranya dapat dikemukakan disini oleh para ahli hukum disebut sebagi dasar hukum dalam kepailitan. Sebagai dasar umum (peraturan umum) dari lembaga kepailitan ialah kitab Undang-Udang Hukum Perdata (KUH perdata), khususnya pasal 1131 dan 1132.
Sedangkan dasar hukum yang khusus tentang kepailitan di atur dalam “Faillissemen tsverordening, S.1905 No.217 Jo 1906 No.384” yang judul lengkapnya adalah “Verordening op de Euroanen in Nederlands Indie ( peraturan untuk kepailitan dan penundaan pembayaran bagi orang-orang Eropa di Hindia Belanda)”.
Pemerintah pendudukan Belanda di Jakarta pernah mengeluarkan Vol.2. No.2 ISSN:2355-6358 suatu peraturan darurat Kepailitan dengan nama “Noodregeling Faillissemt 1947, S.1947 No.214”, yang mulai berlaku pada tanggl 19 Desember 1947. Peraturan tersebut sifatnya darurat, yaitu untuk menghapuskan putusan-putusan kepailitan yang terjadi sebelum jatuhnya Jepang.
- Apabila tugasnya yang sementara itu telah selesai, maka tentunya peraturan itu tidak berlaku lagi.
- Begitu pula dipandang dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa peraturan darurat Kepailitan itu tidak termasuk di dalam daftar pengesahan peraturanperaturan Hindia belanda yang dimaksudkan oleh pasal 2 aturan Peralihan UUD 1945.
Jadi jelas, sampai saat in berdasarkan aturan Peralihan UUD 1945, maka peraturan khusus yang berlaku di Indonesia tentang kepailitan hanyalah “Faillissmentverordening 1905 Nomor 217 Jo stb.1906 nomor 348. PERPU ini kemudian disahkan menjadi Undangundang Nomor 4 Tahun 1998.
Lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Kepailitan tahun 1998, Pemerintah bersama dengan DPR menerbitkan undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk mudahnya disingkat UUK). UU No.37 Tahun 2004 muncul karena UU No.4 tahun 1998 dianggap tidak memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Bahwa karena dengan makin pesatnya perkembangan prekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat, bahwa krisis moneter telah terjadi telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional.
Sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang, Undangundang tentang kepailitan sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga diganti dengan UU No 37 Tahun 2004.
Oleh karena itu, jika dibanding dengan ketentuan kepailitan yang dibuat sebelumnya, terlihat bahwa ketentuan UUK yang ada sekarang memberikan beberapa asas yang menjadi titik kekuatan undang- 548 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram undang ini. Seperti yang dijabarkan dalam penjelasan umum undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas.
- Asas-asas tersebut antara lain adalah : a.
- Asas Keseimbangan.
- Undang-Undang ini mengandung beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu disatu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikat baik.b.
Asas Kelangsungan Usaha. Dalam Undang-Udang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.c. Asas Keadilan. Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.
- Asas keadilan itu untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.d.
- Asas Integrasi.
- Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata.
Lebih lanjut lagi dalam penjelasan umum UUK dikemukakan, beberapa pokok materi baru dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang ini, antara lain : pertama, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UndangUndang ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas.
Demikian juga pengertian jatuh waktu. Kedua, mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamya pemberian berjangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Vol.2. No.2 ISSN:2355-6358 Dari beberapa pengertian tentang kepailitan (pailit) yang disampaikan oleh para pakar hukum, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pailit adalah suatu keadaan bahwa kreditor sudah tidak mampu membayar utang-utangnya kepada debitor dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan Niaga bahwa kreditor dalam keadaan pailit atau bangkrut.
Kaitannya dengan judul penelitian peneliti yaitu masalah koperasi atau koperasi simpan pinjam bahwa apabila koperasi atau koperasi simpan pinjam terjadi pailit (bangkrut), maka pengurus koperasi baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menuntut kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. SIMPULAN 1. Tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan aset koperasi atau koperasi simpan pinjam, terjadi kekosongan norma, karena tidak ada sanksi yang jelas dari pertanggung jawaban pengurus apabila terjadi penyimpangan, sehingga para pengurus tidak maksimal dalam mengurus koperasi yang seharusnya diurus dengan baik.2.
Tanggung jawab Pengurus tehadap pengelolaan aset koperasi simpan pinjam apabila terjadi pailit adalah, adanya dualisme penyelesaian, berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992, pasal 51 tentang Perkoperasian, bahwa untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi, terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Untuk peyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh pemerintah, disisi lain hakim yang telah memutuskan koperasi pailit yang sudah mempunyai keputusan tetap, hakim yang memutuskan berhak menunjuk hakim pengawas dan Kurator untuk menyelesaikan pembubaran koperasi.
- Dalam hal ini menunjukkan adanya konflik norma yang berkaitan dengan pembubaran koperasi tersebut.
- Dan adanya norma yang kabur, karena undang-undang koperasi tidak ada pasal yang jelas dan tegas mengatur tentang 549 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram hak dan kewajiban dan tanggung jawab pengurus koperasi, baik secara hukum perdata maupun hukum pidana apabila koperasi telah diputuskan pailit yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Niaga.
SARAN 1. Dalam upaya penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap pembubaran koperasi menekankan pada penyelesaian melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi), yaitu musyawarah secara kekeluargaan, sebisa mungkin tidak menggunakan jalur pengadilan mengingat asas koperasi adalah asas kekeluargaan.2.
Hendaknya dibuat aturan yang lebih khusus mengenai pertanggung jawaban pengurus koperasi, dengan membentuk lembaga penyelesaian perselisihan koperasi agar anggota ataupun pengurus koperasi mendapat perlindungan hukum yang lebih baik dan adil.3. Ada baiknya kepailitan koperasi dicantumkan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.4.
Undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian perlu direfisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian. DAFTAR RUJUKAN Ali Ridho, badan hukum dan kedudukan badan hukum perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan, wakaf, Bandung, Alumni, 1986.
- Ali, chaidar, Bandung Hukum (Rect Person), Bandung : alumni, 1976.
- Andjar Pactha W., Myra Rosana Bahtiar, Nadia Maulisa Benemay, Hukum Koperasi Indonesia, pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha, Diterbitkan atas Kerjasama Dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Koperasi Mitra Sejati Mataram.
Budi Utomo, Hukum Koperasi dan pran Notarais Indonesia, Yogyakarta : Alumni, 1986. Dinas koperasi Perindustrian perdangangan Kota mataram, Kabid Binus FPSP, kebijakan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, 2009. Direktor Jenderal Pembina Koperasi Perkotaan Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Vol.2.
No.2 ISSN:2355-6358 dan Menengah, Pedoman Teknis Tata Cara Pemeriksaan Koperasi Simpan Pimjam dan unit Simpan Pinjam, 1998. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi perkotaan Departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah, pedoman teknis tata cara pemeriksaan koperasi simpan pinjam, 1998. Jaziman, Mohamad Sinal, Ronny Winarno, Any Suryani, I Ketut Sudantra, Mariyadi, Tunggul Anshari S.
Negara, Teori Hukum Tata Negara, Salemba Humanika, 2012. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 194/Kep/M//IX/1998, Tentang petunjuk penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam. Kormen, manajemen koperasi terapan, Jakarta, prestasi pustaka raya, 2003.M.
Dahlan Y. AL-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah, Target Press Surabaya, 2003. Michael R. Purba, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Widya Tama 2009. Michael R. Purba, Kamus Hukum, widyatamma, 2009. Muhammad Firdaus, Agus Edhi Susanto, perkoperasian, sejarah, teori, & praktik, Ghalia Indonesia Anggota IKPI, 2002.
Panjdi Anoraga, & Ninik, Widiyanti, Dinamika Koperasi, Jakarta, Rineka Cipta. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 Tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Salim HS, Erlien Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT.
- Raja Grafindo Persada Jakarta, 2013.
- Santoso Sembiring, Hukum Kepailitan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepailitan, Nuansa Aulia, 2006.
Struktur Organisasi Koperasi, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Koperasi usaha Kesil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2010. Suwoto Mulyodarmo, Kekuasaan dan Tanggung jawab Presiden Republik Indonesia Suatu Penelitian Segi-segi 550 Jurnal Ilmiah IKIP Mataram Teoritik dan yuridis pertanggung jawaban Kekuasaan, Surabaya : Universitas Airlangga, 1990.
Apa perbedaan tanggung jawab Pengurus koperasi dengan Perseroan Terbatas?
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI ABSTRAK Koperasi merupakan salah satu instrument ekonomi yang menjadi perwujudan pembangunan bangsa secara kolektif. Hal ini sesuai dengan asal kata koperasi itu sendiri yang berarti kerja sama.
- Untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi, salah satunya adalah pengurus koperasi.
- Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, pengurus koperasi juga harus memikul kerugian yang diderita oleh koperasi.
- Tanggung jawab itu dikenal dengan tanggung jawab renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara indivivual.
Dengan demikian tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus Koperasi Koperasi pada umumnya Kata “koperasi” (cooperation-cooperative) berarti: kerja sama.
Dengan adanya kerja sama antara beberapa orang, suatu tujuan yang sukar dicapai oleh orang perseorangan, dapat dicapai dengan mudah. Oleh karena itu, koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 184). Namun ada juga dalam beberapa literatur, dikenal juga koperasi tradisional atau koperasi hirstoris.
Koperasi ini berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumber daya produksi yang tersedia (Hanel, 1985: 27).
Definisi koperasi sendiri dirumuskan dalam bentuk formalistik pada Pasal 1 angka 1 UU No.25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam konsiderans UUP telah disebutkan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Pengurus dalam kegiatan koperasi Oleh karena itu untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Dalam UUP, ketentuan tentang pengurus diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37.
Dari ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dengan kemungkinan dapat dipilh kembali. Mace sebagaimana disebutkan dalam bukunya Leon Gafrayon dan Paul O.
Menentukan tujuan organisasi, strategi persusahaan ( corporate strategies ) dan kebijaksanaan umum dari organisasi; Dalam rangka usaha memperoleh indormasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, pengurus harus mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif; Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.
Tanggung jawab Pengurus koperasi Meskipun pengurus memiliki peranan-peranan dan beberapa “kekuasaan” penting sebagaimana yang diatur dalam UUP, namun pengurus juga mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul atas semua kegiatan pengelolaan koperasi (d.h.i kerugian yang diderita), baik itu secara bersama-sama ataupun secara pribadi.
Secara konsep teroritis, tanggung jawab Pengurus koperasi adalah tidak terbatas. Berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas, dimana hanya terbatas pada saham yang dimilikinya. Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya” (ayat 1).
Dan “disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan” (ayat 2). Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap pengurus koperasi adalah tanggung renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara individual.
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka berasma-sama menanggung kerugian; Seorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan akibat dari kelalaian atau kesengajaannya. Juga harus dapat membuktikan bahwa ia telah berusaha dengan secepatnya untuk mencegah timbulnya kerugian itu; Penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota pengurs yang melakukan kelalaian atau kesengajaan, tidak menutup kemungkian bagi penuntut umum untuk menuntut anggota pengurus yang bersangkutan dari sudut hukum pidana (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 207).
Atau dalam bahasa sederhannya adalah bahwa terhadap kerugian yang diderita oleh Koperasi, pengurus secara bersama-sama (renteng) maupun sendiri-sendiri (pribadi) menanggung kerugian tersebut, jika kerugian itu terjadi atau timbul karena tindakannya yang disengaja atau akibat kelalaiannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat dari kelalaian pengurus dan pengurus bersangkutan dapat membuktikannya, maka dia bebas dari tanggung jawab tersebut. Sehingga dalam hal ini koperasi itu sendirilah yang bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai suatu badan hukum.
Tetapi apabila kerugian tersebut sebagai akibat tindakan sengaja dari pengurus disamping dia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian, maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan pidana. Misalnya dalam hal: penyalahgunaan uang organisasi, melalaikan tugas, melakukan tugasnya dengan tidak hati-hati dan sebagainya (Hendrojogi, 1997: 143).