Pihak Yang Menawarkan Efek Yang Dimilikinya Di Pasar Modal Disebut?

Pihak Yang Menawarkan Efek Yang Dimilikinya Di Pasar Modal Disebut
EMITEN Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

  1. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  2. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk. PERUSAHAAN PUBLIK Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. COMPRO 2017.pdf 1. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki.pdf 2. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Barang Konsumsi.pdf 3. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Aneka Industri Lainnya.pdf 4. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Dasar.pdf 5. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Logam.pdf 6. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Kimia.pdf 7. Highlight Sektor Subbagian Pertambangan dan Kehutanan.pdf 8. Highlight Sektor Subbagian Agrobisnis.pdf Perusahaan Jasa Keuangan DAFTAR ISI Perusahaan Jasa Keuangan-2017.pdf Compro PPJK-Sektor Perbankan-2017 1.pdf Compro-PPJK-Sektor Asuransi-2017 2.pdf Compro-PPJK-Sektor Pembiayaan-2017 3.pdf Compro-PPJK-Sektor Sekuritas-2017 4.pdf Compro-PPJK-Sektor Investasi-2017 5.pdf Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan Daftar Isi Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan.pdf I. Perdagangan.pdf II. Perhubungan.pdf III. Telekomunikasi, Media Massa dan Teknologi Informasi.pdf IV. Jasa Pertambangan, Migas dll.pdf Perusahaan Properti dan Real Estate Daftar Isi Perusahaan Properti dan Real Estate.pdf 01. Sektor Perhotelan.pdf 02. Sektor Konstruksi.pdf 03. Sektor Property dan Real Estate.pdf 03. Sektor Property dan Real Estate part 2.pdf

Apa saja efek di pasar modal?

JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah pasar modal bisa jadi masih terbilang awam bagi banyak masyarakat di Tanah Air. Pasar modal modal adalah tempat bertemunya dua pihak, yakni pertama perusahaan emiten yang membutuhkan dana, kedua yakni investor yang ingin menanamkan dananya.

Sama halnya dengan pasar yang jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, pengertian pasar modal yakni mempertemukan antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan modal atau emiten ( apa itu pasar modal ). Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten pasar modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.

Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli Emiten di pasar modal dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Apa yang dimaksud dengan pasar modal?

Pihak Dalam Pasar Modal – Nama lain dari pasar modal, yaitu bursa. Tidak seperti pasar biasa, penyebutan orang yang bertransaksi dalam bursa bukanlah penjual dan pembeli, melainkan ada sebutannya sendiri. Untuk lebih jelasnya, pihak-pihak utama yang terlibat dalam pasar modal akan dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

You might be interested:  Bidang Manajemen Yang Terkait Dengan Perhitungan Pajak Adalah Manajemen?
No Pihak Penjelasan
1 Emiten Pihak yang menawarkan surat berharga kepada masyarakat dengan cara go public melalui pasar modal.
2 Investor Pemodal yang akan menanamkan dana yang dimiliki dalam perusahaan yang go public.
3 Underwriter Lembaga yang melakukan penjaminan terhadap terjualnya saham atau obligasi dari perusahaan yang go public, dalam jangka waktu tertentu.
4 Pialang/ Broker Perantara yang mempertemukan emiten dan investor dalam melakukan transaksi surat berharga.
5 Manajer Investasi Pihak ini bertugas untuk mengelola efek yang ditujukan untuk para nasabah.

Selain pihak yang terlibat, terdapat beberapa lembaga yang menaungi pasar modal di Indonesia. Berikut akan dipaparkan secara jelas, beserta tugasnya masing-masing:

No Jenis Lembaga Nama Lembaga Tugas Terkait Pasar Modal
1 Badan Pengawas Pasar Modal OJK Melakukan pengawasan dan pengaturan di sektor pasar modal.
2 Bursa Efek Bursa Efek Indonesia (BEI) Menyediakan infrastruktur untuk kegiatan transaksi pasar modal.
3 Lembaga Kliring dan Penjaminan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi dalam bursa.
4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Menyediakan jasa kustodian dan penyelesaian transaksi efek yang berlangsung.
5 Perusahaan Efek Penjamin emisi, perantara perdagangan efek, pedagang efek, manajer investasi.
6 Lembaga Penunjang Biro Administrasi Efek (BAE), wali amanat, kustodian, bank kustodian.
7 Profesi Penunjang Konsultan hukum, penilai, notaris, akuntan, profesi lain sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah emiten termasuk pelaku pasar modal?

1. Emiten – Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat – surat berharga kepada masyarakat (go public) dengan cara menerbitkan efek berupa (saham, obligasi) di bursa. Atau dapat juga dikatakan bahwa Emiten adalah perusahaan atau pihak yang akan melakukan emisi di bursa. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pihak Yang Menawarkan Efek Yang Dimilikinya Di Pasar Modal Disebut Selaku pelaku pasar modal, emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksadana. Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor tiga milyar rupiah atau lebih. Sedangkan reksadana adalah emiten yang menerbitkan unit – unit sertifikat saham dengan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.

You might be interested:  Jika Sudah Punya Npwp Apa Harus Bayar Pajak?

Jika bersifat kepemilikan maka surat berharga yang diterbitkanlah adalah saham,Jika yang dipilih adalah utang maka surat berharga yang diterbitkanlah obligasi,

Mengapa di dalam pasar modal juga terdapat pelaku?

Pelaku Pasar Modal – Di dalam pasar modal juga terdapat pelaku, karena tentu saja pasar ini tak jauh bedanya dengan pasar pada umumnya. Mereka berperan sebagai penggerak kegiatan yang dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu: