Ppnbm Merupakan Salah Satu Jenis Pajak Yang Bersifat?

Ppnbm Merupakan Salah Satu Jenis Pajak Yang Bersifat
Pungutan pajak, termasuk PPnBM, sifatnya memaksa dan sudah tertuang dalam undang-undang. PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah.

PPnBM termasuk jenis pajak apa?

Pajak Pusat meliputi : Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )

PPN dan PPnBM termasuk pajak apa?

Pengertian PPN dan PPnBM PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak ).

Apa itu PPnBM dan bagaimana karakteristiknya?

Karakteristik PPnBM – PPnBM merupakan pungutan pajak tambahan yang akan dikenakan pada barang mewah. PPnBM bisa dipungut di samping PPN. Pemungutan PPnBM tersebut dimaksudkan untuk menerapkan asas keadilan. Karena konsumen yang memiliki daya belinya tinggi, perlu untuk membayarkan persentase pajak yang berbeda.

Pungutan PPnBM hanya akan dikenakan satu kali. Pungutan PPnBM ini dilakukan pada saat impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Yang mana penyerahannya dilakukan oleh pabrikan yang menghasilkan BKP mewah tersebut. PPnBM tidak dapat untuk dikreditkan. Hal ini untuk mewujudkan tujuan dari pemberian beban pajak tambahan PPnBM tersebut.

Apabila BKP yang tergolong mewah tersebut diekspor. Maka, PPnBM yang telah dibayarkan dapat diminta kembali. Namun, hal tersebut harus memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Bagaimana karakteristik PPN dan PPnBM?

Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBm – Jika dilihat dari Karakteristik antara PPN dan PPnBm, terdapat perbedaan antara keduanya, diantaranya: 1. Jenis Pajak Jika dilihat dari jenisnya, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Pada PPN, jenis pungutan atau pengenaan pajak yang dibebankan adalah pajak nilai tambah barang.

  1. Sementara PPnBm adalah kenaan pajak tambahan selain PPN yang dibebankan pada barang yang sifatnya mewah.2.
  2. Proses Pengenaan Pajak PPN dibebankan pada setiap proses produksi maupun distribusi.
  3. Pajak ini ditujukan pada semua BKP yang diproduksi oleh berbagai tingkatan PKP, mulai dari PKP pabrik, retail, hingga pengecer.

Sementara PPnBm hanya dibebankan pada PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.3. Pengkreditan PPN dapat dikreditkan lewat pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara hal tersebut tidak berlaku pada BKP yang dikenakan PPnBm.

Apa prinsip PPnBM?

Cara Menghitung PPNBM ( jasa konsultan pajak pajaknesia.id) Pengertian PPNBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggiUntuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewahPerlindungan terhadap produsen kecil atau tradisionalMengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewahImpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja) Barang yang Tergolong dalam PPnBM Menurut undang-undang, yang termasuk dalam barang mewah dan wajib pajak PPnBM adalah barang yang tergolong dalam kategori berikut:

Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Jadi jika Anda merasa membeli barang yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori di atas, maka Anda diwajibkan membayar PPnBM. Menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

Harga jual

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).

Biaya penggantian

Nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.

Nilai impor

Nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.

Nilai ekspor

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.

Nilai lainnya

Nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan. Mekanisme Pengenaan PPnBM Mekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN. Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN.

Ekspor BKP berwujud.Ekspor BKP tidak berwujud.Ekspor JKP.

Sedangkan pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.

Cara Menghitung PPnBM Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini: Andi merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Andi membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia? Cara perhitungannya sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%)) PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 –800.000.000) PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000 Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andi adalah: =Harga Mobil + PPN + PPnBM =Rp2.000.000.000+Rp120.000.000+Rp800.000.000 =Rp2.920.000.000 Pelaporan PPnBM Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.

Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajak nesia akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.

Apakah PPnBM termasuk pajak tidak langsung?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak PPnBm tengah jadi sorotan publik setelah pemerintah mendiskon pajak untuk pembelian mobil baru. PPnBM adalah kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak barang mewah PPnBM yakni pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ( PPN dan PPnBM ).

  1. Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
  2. Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
  3. Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.

Baca juga: Airlangga: Insentif PPnBM Mobil dan Rumah Bisa Dongkrak Ekonomi RI 1 Persen Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.

Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli. Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Baca juga: Esemka Tak Masuk Daftar Mobil Bebas Pajak PPnBM Sebagaimana namanya sebagai pajak barang mewah, PPnBM adalah pajak yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena pajak PPnBM tidak manyasar masyarakat berpendapatan rendah.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan tarif PPnBM guna mengendalikan pola konsumsi masyarakat daru barang yang tergolong mewah, serta untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah impor. Contoh PPnBM yakni pajak yang berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah seperti mobil, perhiasan, apartemen, rumah town house, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor.

You might be interested:  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Menurut Para Ahli?

Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil Berlaku Hari Ini, Saham-saham Otomotif Menguat Selain, contoh PPnBM juga diberlakukan untuk pengendalian pemerintah seperti pengenaan pajak PPnBM pada minuman beralkohol hingga cerutu. Karena merupakan pajak yang langsung ditanggung konsumen, cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan harga bruto penjualan terhadap tarif PPnBM yang berlaku yakni antara 10 persen sampai dengan 200 persen.

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Sementara itu, menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN Nomor 42 TAHUN 2009, tujuan penerapan PPnBM adalah:

Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: Ada Diskon PPnBM hingga 100 Persen, Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil Sebaiknya Sekarang Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Siapa subjek PPnBM?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak.

PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.

Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).

Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:

PPnBM merupakan pungutan tambahan. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

PPnBM yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor.

  • Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021).
  • Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.

Artikel Terkait : : Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Mengapa dikenakan PPnBM?

Mempelajari Lebih Dalam tentang PPnBM, Pajak Atas Barang Mewah – Menurut pengamatan konsultan pajak Surabaya, tingkat konsumsi masyarakat dalam pembelian atas barang mewah terus meningkat dan berkembang. Jika dulu hanya sebagian orang yang bisa dengan mudah memperoleh dan memiliki suatu barang mewah, sekarang setiap orang bisa memilikinya.

Tidak hanya atas barang pada umumnya saja, pajak juga dikenakan atas barang mewah. Jika umumnya pembelian barang dikenai PPN, maka untuk pembelian barang mewah akan dikenai PPnBM. Apa dan bagaimana penerapan PPnBM ini bisa anda simak pada ulasan di bawah ini. Seperti yang telah diketahui, pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang digunakan sebagai biaya pembangunan nasional.

Penetapan pemungutan pajak atas barang mewah tentunya bisa menambah serta meningkatkan potensi penerimaan anggaran negara. Secara umum, pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang yang bukan merupakan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu.

Dimana pajak ini dikenai atas barang yang tergolong dalam kategori mewah. Untuk memahami permasalahan pajak, anda bisa melakukan konsultasi pada jasa konsultan pajak Surabaya. Mengingat peraturan pajak sangatlah kompleks dan rumit untuk dipahami sendiri. Alasan mengapa diberlakukannya pajak atas barang mewah atau PPnBM salah satunya untuk membatasi tingkat konsumsi masyarakat atas barang mewah.

Sehingga, konsumsi masyarakat akan lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial. Selain itu, PPnBm juga bisa digunakan sebagai pelengkap dari jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan potensi sumber pendapatan negara.

  1. PPnBM bisa diimplementasikan pada suatu sistem pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai.
  2. PPnBM diterapkan dengan tujuan untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.
  3. Selain itu, PPnBM juga memiliki fungsi untuk mengendalikan pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah di masyarakat.

Serta sebagai sarana untuk melindungi produsen kecil dan tradisional agar memiliki kesempatan dalam memasarkan usahanya. Pengenaan PPnBM ini juga sangat berpengaruh pada pendapatan negara dan perekonomian negara karena pungutannya yang tergolong cukup besar.

Penting untuk memahami PPnBM ini dengan baik, agar anda bisa melaksanakan kewajiban pajak secara efektif. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat dalam setiap hal yang berkaitan dengan pajak. Baca Juga: PPnBM memiliki karakteristik pajak yang berbeda yang mana bisa membedakannya dari jenis pajak lainnya.

Beberapa karakteristik yang dimiliki PPnBM diantaranya yaitu:

PPnBM adalah pungutan pajak tambahan setelah PPN PPnBM bukan merupakan pungutan pajak yang bisa dikreditkan dengan PPN PPnBM hanya bisa dipungut sekali saja, yaitu pada saat terjadinya impor BKP yang termasuk kategori barang mewah. Atau pada saat terjadinya penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh seorang PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah. Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat Anda minta kembali.

Sedangkan barang yang tergolong mewah dan bisa dikenai PPnBM yaitu:

Barang yang termasuk dalam kriteria barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang yang bukan merupakan suatu kategori barang yang menjadi kebutuhan pokok Barang yang dikonsumsi hanya oleh golongan atau masyarakat tertentu dengan kategori penghasilan yang tinggi Barang yang digunakan atau dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan kelas atau status sosial yang bersangkutan.

Berdasarkan pada UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif dari PPnBM yang paling rendah yaitu sebesar 10% dan tarif paling tinggi yaitu 200%. Namun, jika pihak engusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang terbilang mewah, maka akan dikenai tarif PPnBM sebesar 0%.

  1. Untuk memudahkan anda dalam mengurus segala masalah pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya.
  2. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
  3. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

: Mempelajari Lebih Dalam tentang PPnBM, Pajak Atas Barang Mewah

PPnBM ditanggung oleh siapa?

Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa: a. tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak.

Bagaimana penggolongan tarif PPnBM?

Pengelompokan Tarif PPnBM – Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Tarif PPnBM kendaraan bermotor
  2. Tarif PPnBM non kendaraan bermotor

Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Kapan PPnBM dibayar?

PEMUNGUTAN pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan contoh penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selanjutnya, artikel ini menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan PPnBM.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyatakan sebagai berikut: “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ” (dengan tambahan penekanan) Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyebutkan pengertian umum dari pajak masukan hanya berlaku pada PPN dan tidak dikenal dalam pemungutan PPnBM.

Oleh karena itu, PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang. Dengan demikian, prinsip pemungutannya hanya satu kali saja, yaitu pada waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah atau impor BKP yang tergolong mewah.

You might be interested:  Yang Tidak Termasuk Pajak Dalam Negeri?

Penyerahan BKP yang tergolong mewah pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan PPnBM. Pada dasarnya, mekanisme pemungutan PPnBM sama dengan proses pemungutan PPN. Secara umum, mekanisme pemungutan PPnBM tersebut terbagi menjadi dua, yaitu pemungutan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pemungut.

Pemungutan PPnBM oleh PKP dilakukan saat penyerahan BKP yang tergolong mewah dan PKP menerbitkan faktur pajak serta melaporkannya pada surat pemberitahuan (SPT) masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Dengan demikian, dalam faktur pajak nantinya tidak hanya memuat besaran PPN, tetapi juga jumlah PPnBM yang dipungut.

Sementara itu, untuk mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut dapat dilakukan oleh empat pihak. Pertama, instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No.231/PMK.03/2019 ( PMK 231/2019 ), instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah.

Instansi pemerintah tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPnBM yang terutang. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 23 PMK 231/2019, instansi pemerintah pusat dan daerah diberikan jangka waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atau pada hari yang sama pelaksanaan pembayaran untuk memotong dan/atau memungut PPN dan/atau PPnBM.

Pemotongan dan/atau pemungutan juga dapat dilakukan oleh pemerintah desa paling lama tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Kedua, kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi sebagaimana diatur dalam PMK 73/PMK.03/2010 ( PMK 73/2010 ).

Merujuk Pasal 7 PMK 73/2010, pemungutan PPN dan/atau PPnBM dilakukan paling lama pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, penerimaan pembayaran, atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin wajib menyetorkan PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut ke kantor pos/bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

  • Etiga, merujuk pada PMK No.85/PMK.03/2012 s.t.d.t.d.
  • PMK No.136/PMK.03/2012 ( PMK 136/2012 ), badan usaha milik negara (BUMN) ditunjuk sebagai pemungut PPnBM dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
  • BUMN menyetorkan PPnBM yang telah dipungut ke kantor pos/bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Keempat, penunjukkan badan usaha tertentu sebagai pemungut PPnBM yang diatur dalam PMK No.37/PMK.03/2015 ( PMK 37/2015 ). Badan usaha tertentu tersebut meliputi badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.*

Mengapa PPN dan PPnBM dikategorikan sebagai pajak tidak langsung?

Jasa Konsultan Pajak Solo – Setiap orang pasti sudah mengetahui apa yang disebut dengan pajak. Bagi warga negara dan khususnya wajib pajak, memiliki tanggungjawab terhadap penyetoran serta pelaporan pajak. Secara umum, kategori pajak di Indonesia dapat di bedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

  1. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah darah.
  2. Dalam dunia usaha dan bisnis, seringkali anda akan bertemu dengan kewajiban pajak yang berupa pajak pusat.
  3. Selain pajak penghasilan atau PPh, para pelaku usaha tentunya memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meskipun kedua jenis pajak tersebut dikenakan atas pengadaan barang, akan tetapi memiliki ketentuan berbeda. Seperti yang sudah diketahui bahwa pajak memiliki beberapa jenis dengan ketentuannya masing-masing. Setiap jenis pajak tentunya memiliki kriteria atau ciri-ciri khusus, yang merupakan karakteristik untuk membedakan setiap jenis pajak.

  1. Untuk itu, pengetahuan tentang kriteria atau ciri-ciri pajak sangat penting dimiliki terutama bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Dalam hal ini akan dibahas mengenai PPN dimana merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai.
  3. Dan PPnBM dimana merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk dalam kategori barang mewah.

Apabila pada PPN dikenakan karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh PKP yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pada PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Karakteristik dan kriteria PPN

PPN dapat dikatakan pajak tidak langsung karena beban pajak dialihkan kepada pihak pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran PPN tidak berada di pihak yang memikul beban pajak. Kriteria lebih lanjut dari PPN yaitu:

  • PPN merupakan pajak atas konsumsi dimana PPN adalah bagian dari pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang atau jasa.
  • PPN merupakan pajak objektif dimana pajak ini dinilai berdasarkan objek pajaknya (barang atau jasa). Jadi, siapapun yang membeli barang atau jasa kena pajak yang dimaksud, maka akan dikenakan nilai pajak yang sama.
  • PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri
  • PPN menggunakan tarif tunggal untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%.

Karakteristik dan kriteria PPnBm

Berbeda dengan PPN, beban pajak PPnBM yang ditetapkan menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi hingga 200%. Hal tersebut berlaku bagi semua transaksi yang berkaitan dengan barang mewah kecuali untuk ekspor. Dalam upaya menggenjot angka ekspor maka pemerintah menetapkan pajak 0% untuk barang mewah tersebut.

  • Barang yang bukan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang menunjukkan status atau kelas sosial tinggi

PPnBM terpisah dengan kewajiban PPN dimana barang yang sudah terkena PPN dan tergolong mewah maka juga dikenakan PPnBM. Sehingga nilai pajak yang dibebankan kepada wajib pajak menjadi lebih besar. Pemungutan PPnBM hanya diberlakukan satu kali yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

  1. Selain itu, PPnBM juga dapat dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau pabrikan yang membuatnya.
  2. Apabila anda yang berada di Solo sedang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Mengapa PPnBM tidak bisa di kreditkan?

Konsultan Pajak – Pajak sudah bukan menjadi hal asing bagi setiap orang Serpong dan dimana saja. Pajak bisa kita temui dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari. Terutama saat kita melakukan transaksi jual-beli barang kena pajak atau yang dikenal dengan istilah BKP.

  • Saat terjadi penyerahan BKP maka akan pengenaan pajak berupa PPN atau PPnBM.
  • Meski sama-sama dikenakan terhadap penyerahan BKP kedua pajak tersebut memiliki beberapa perbedaan.
  • Simak penjelasan terkait PPN dan PPnBM yang dikenakan atas penyerahan BKP pada ulasan berikut.
  • PPN dan PPnBM termasuk ke dalam jenis pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini, PPN dan PPnBM sama-sama dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Walaupun keduanya masih memiliki kesamaan, PPN dan PPnBM juga memiliki perbedaan. Dimana PPN dikenakan atas pertambahan nilai karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan JKP yang dilakukan di dalam negeri. PPN tergolong pajak tidak langsung. PPN termasuk pajak objektif. PPN termasuk multi stage tax, yakni dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. PPN terdiri dari Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar kepada PKP lain. Dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut dari pembeli. Penghitungan PPN bisa menggunakan metode Credit method, Yaitu dilakukan dengan cara pengkreditan ( credit method) pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Sedangkan karakteristik PPnBM yang membedakannya dengan PPN bisa meliputi:

PPnBM adalah pungutan tambahan yang dapat dikenakan pada barang mewah disamping PPN. PPnBM dimaksudkan untuk menerapkan asas keadilan. Dimana konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang berbeda dengan konsumen dengan daya beli biasa dan cenderung rendah. PPnBM hanya akan dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor atau saat penyerahan BKP yang tergolong mewah. Yang mana dilakukan oleh pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut. PPnBM tidak dapat dikreditkan, hal ini untuk dapat mewujudkan tujuan pemberian beban pajak tambahan. Apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP dapat diminta kembali.

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Pungutan PPnBM Atas Barang Tergolong Mewah Meskipun memiliki kesamaan dikenakan terhadap barang kena pajak (BKP), namun peruntukan PPN dan PPnBM berbeda. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultasi dengan konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat.

Pengkreditan

PPN dapat dikreditkan yakni melalui mekanisme pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK). Sedangkan untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan.

Objek Pembebanannya

PPN dibebankan atau dipungut atas nilai tambah suatu barang kena pajak. Sementara itu, PPnBM dibebankan atas penjualan barang kena pajak dengan kategori barang mewah. Yang mana PPnBM bersifat sebagai pungutan tambahan yang bisa dikenakan selain pengenaan PPN.

Pengenaan Pajak

PPN dikenakan untuk setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi,. Sedangkan untuk PPnBM hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat impor atau saat penyerahan BKP. Konsultan pajak Serpong akan membantu anda menyelesaikan permasalahan pajak dengan akurat dan lebih efektif.

You might be interested:  Manfaat Yang Diperoleh Seorang Warga Negara Dengan Membayar Pajak?

Tujuan

PPN bertujuan sebagai tambahan nilai dan mengamankan penerimaan negara. Sementara itu, PPnBM bertujuan untuk keseimbangan pembebanan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang rendah. PPnBM juga bertujuan untuk pengendalian konsumsi atas barang mewah, dan sebagai perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, serta mengamankan penerimaan negara.

Apa itu PPnBM 2022?

Diskon PPnBM Mobil – Lalu, apa itu diskon PPnBM mobil? Diskon PPnBM 2022 merupakan program diskon resmi pemerintah atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk periode 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

  1. Diskon PPnBM untuk mobil baru ini diberikan sebagai stimulus agar pasar otomotif nasional dapat pulih dampak pandemi Covid-19.
  2. Ebijakan ini pertama kali dibuat pada 2021 dan berlanjut 2022, namun dengan ketentuan yang berbeda.
  3. Adapun jumlah penerima diskon PPnBM tahun ini sebanyak 16 model.
  4. Jumlah ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 36 model.

Hal tersebut lantaran aturan yang juga berbeda dari sebelumnya, terutama perihal syarat local purchase komponen yang dinaikan minimal 60% menjadi 80%. Pemerintah pun menerapkan 2 kategori pemberian diskon PPnBM 2022, yakni:

  • Mobil dibawah Rp200.000.000 (masuk dalam program Low Cost Green Car (LCGC).
  • Mobil dengan harga Rp200.000.000 – Rp250.000.000.

Terdapat 5 model LCGC dan 11 model mobil dengan rentang harga Rp200 juta – Rp250 juta yang mendapatkan diskon PPnBM 2022. Adapun 5 model LCGC yang diberikan diskon PPnBM secara bertahap, yaitu diskon 100% untuk Januari – Maret, diskon 66 ⅔% untuk April – Juni, dan diskon 33 ⅓% untuk Juli – September.

  • Elima model LCGC semestinya dikenakan tarif secara normal PPnBM sebesar 3%.
  • Akan tetapi, selama periode diskon tarifnya jadi 0% pada Januari – Maret, 2% pada April – Juni, dan 1% pada Juli – September.
  • Sementara itu untuk mobil baru Rp200 juta – Rp250 juta diskon yang diberikan sebesar 50% selama Januari – Maret, selanjutnya pada kuartal kedua dan seterusnya, tarif PPnBM berlaku secara normal, yakni 15% atau dikenakan tarif pajak 7,5%.

Tentu beban PPnBM yang ditagih akan disesuaikan juga dengan kategori masing-masing pada aturan PPnBM emisi yang berlaku saat ini. Baca Juga: Objek PPnBM: Barang Mewah Kena Pajak

Bagaimana penggolongan tarif PPnBM?

Pengelompokan Tarif PPnBM – Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Tarif PPnBM kendaraan bermotor
  2. Tarif PPnBM non kendaraan bermotor

Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Apa yang menjadi subjek PPnBM?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak.

PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.

Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).

Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:

PPnBM merupakan pungutan tambahan. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

PPnBM yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor.

  1. Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021).
  2. Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.

Artikel Terkait : : Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Apa nama lain dari PPnBM?

BERDASARKAN intensitas atau tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia terbagi menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier mengacu pada kebutuhan akan barang mewah yang umumnya baru dikonsumsi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

  • Barang mewah merupakan jenis barang yang permintaannya relatif responsif terhadap kenaikan pendapatan konsumen.
  • Bahkan, harganya yang cenderung fantastis membuat konsumen atas barang-barang yang tergolong mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Onsumsi atas barang-barang yang tergolong mewah di Indonesia tidak hanya dikenakan PPN saja, tetapi juga menjadi sasaran pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Lantas, apa itu PPnBM? Definisi MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), pajak atas barang mewah adalah pajak ad valorem tidak langsung yang dikenakan atas barang-barang non-esensial tertentu dan biasanya mahal yang ditetapkan sebagai barang mewah.

Contohnya, seperti perhiasan, batu dan logam mulia, dan kendaraan bermotor. Beberapa negara hanya menerapkan PPN dengan tarif yang lebih tinggi atas barang mewah yang ditentukan. Sementara itu, beberapa negara lain memberlakukan pajak khusus atas barang mewah. Serupa dengan itu, Kagan (2020) mendefinisikan pajak atas barang mewah sebagai pajak penjualan atau pungutan tambahan yang dikenakan hanya pada produk atau layanan tertentu yang dianggap tidak esensial atau hanya dapat diakses oleh orang yang sangat kaya (Kagan, 2020).

Sederhananya, pajak atas barang mewah ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918). Menurut Lennard, ada dua sebab yang mendasari diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang-barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak, sekaligus mengurangi ketimpangan sosial.

Edua, pajak atas barang mewah bisa digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diterapkan pada sistem pajak penjualan ( sales tax ), PPN, atau sistem pemungutan cukai. Di Indonesia, penyerahan barang kena pajak tertentu tak hanya dikenakan PPN, tetapi juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan PPnBM tersebut diatur dalam UU PPN. Namun, UU PPN tidak menyebutkan secara eksplisit definisi dari PPnBM. Meski demikian, definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka 3 PMK 141/2021, Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN.

Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga; Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak; Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain; Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

Kedua, impor BKP yang tergolong mewah. BKP tergolong mewah adalah: i) barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; (ii) barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; (iii) barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Hal ini berarti kendati PPnBM memberi beban pajak tambahan kepada konsumen, tetapi pengenaanya tidak pada mata rantai jalur distribusi yang paling dekat dengan konsumen.

Simpulan INTINYA, PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN. Perincian ketentuan jenis-jenis barang tergolong mewah yang dikenai PPnBM diatur dalam peraturan teknis.