Rukun Qirad Salah Satunya Pemilik Modal Apa Syarat-Syaratnya?

Rukun Qirad Salah Satunya Pemilik Modal Apa Syarat-Syaratnya

Rukun Qirad Salah Satunya Pemilik Modal Apa Syarat-Syaratnya
Pengertian Hukum, Rukun dan Syarat Qiraḍ

Assalamualaikum wr.wb Selamat bertemu kembali pada pendidikan agama islam dan budi pekerti. pada pertemuan sebelumnya sudah kami postong mengenai Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Jual Beli pada kesempatan kali ini pendidikan agama islam dan budi pekerti akan membahas mengenai Pengertian Hukum, Rukun, Syarat, dan jeni Qiraḍ, mari simak penjelasnnya 1. Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Qiraḍ dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.

  • Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam).
  • Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.2.

Hukum Qiraḍ Hukum Qiraḍ /Muḍarabah adalah boleh atau dibolehkan. Qiraḍ mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI mengeluarkan Fatwa tertanggal NO : 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Muḍarabah (Qiraḍ ). “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Muḍarabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh di lakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.3. Rukun dan Syarat Qiraḍ a. Rukun Qiraḍ ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm.22 Rukun Qiraḍ ada 6 :

Malik / Pemilik modal Amil / Pengelola Mal / Modal / dana ‘Amal / usaha Ribh / Laba / Keuntungan Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)

b. Syarat Qirad

Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya. Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan. Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad) Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis

4. Jenis Qirad Secara garis besar Qiraḍ dapat dibagi menjadi 2 jenis :

Muḍarabah Muṭlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya. Muḍarabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Muḍarabah Muṭlaqah)

Apa yang disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl?

Artinya : Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku.

Apa itu qirad?

Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad. Qirad adalah meruakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Olehnya itu pada tulisan kali ini kami akan membahas beberapa masalah qirad yang meliputi pengertian qirad, hukum qirad, qirad sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin, rukun dan syarat qirad dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirad serta macam-macam qirad.

  1. Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bungan dengan perjanjian bagi hasil.
  2. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha.
  3. Besar kecilnya tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
You might be interested:  Pungutan Pajak Yang Termasuk Komponen Pendapatan Daerah Adalah?

Apabila qirat menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama islam hukum qirad adalah mubah atau jaiz. Rasulullah saw sendiri pernah mengadakan qirad dengan istrinya Siti Khadijah sebelum menjadi istri beliau sewaktu berniaga ke Syam.

  • Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya, sementara itu ada orang yang memiliki kesempatan dan kemauan untuk berusaha tetapi tidak memiliki modal.
  • Olehnya itu islam memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam usaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal, qirad merupakan bukti kepedulian bagi masyarakat miskin.

Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits : “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali”(HR.Ibnu Majah) Dihadits lain dijelaskan Rasulullah saw berkata : “Barang siapa yang melonggarkan terhadap seorang mukmin suatu kesulitan dari beberapa kesulitan didunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan di akhirat kelak.

Barang siapa yang memberikan kemudahan terhadap orang yang susah maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan diakhirat. Barang suapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan diakhirat. Allah akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya selama hambanya mau memberi pertolongan kepada saudaranya.”.

Pemilik dan penerima modal Modal Pekerjaan Keuntungan

b. Syarat

Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut :

Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak mengggunakan akal Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.

Qirad dapat dilakukan oleh perorangan dan dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehigupan modern, qirad dapat berupa kredik candak kulak, KPR, KMKP.a. Kredik Candak Kulak Kredik Candak Kulak ialah peminjam modal yang diberikan kepada para pedagan kecil dengan sistim pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.

  1. Biasanya Kredik Candak Kulak dilakukan oleh KUD.
  2. Redit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu.
  3. Misalnya menjual makanan ringan atau usaha lain yang memerlukan biaya yang relatif ringan.
  4. Dengan cara inilah diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi masyarakat sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.b.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Laporan Perubahan Modal?

KPR KPR (kredik kepemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertife sederhana sampai yang mewah. Dan masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe yang diinginkan.

  • Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjnjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
  • Dengan demikian diharapakan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki sebuah rumah.c.
  • MKP KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan oleh baik bank negara maupun oleh bank swasta, pada saat ini kredit semacam ini sudah tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil), kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada, oleh sebab itu sasaran yang dibina juga cukup terbatas.

Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad.2016-08-13T17:58:00-07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com : Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan.

Apa manfaat qirad bagi masyarakat miskin?

Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad. Qirad adalah meruakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Olehnya itu pada tulisan kali ini kami akan membahas beberapa masalah qirad yang meliputi pengertian qirad, hukum qirad, qirad sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin, rukun dan syarat qirad dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirad serta macam-macam qirad.

Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bungan dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar kecilnya tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Apabila qirat menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama islam hukum qirad adalah mubah atau jaiz. Rasulullah saw sendiri pernah mengadakan qirad dengan istrinya Siti Khadijah sebelum menjadi istri beliau sewaktu berniaga ke Syam.

Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya, sementara itu ada orang yang memiliki kesempatan dan kemauan untuk berusaha tetapi tidak memiliki modal. Olehnya itu islam memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam usaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal, qirad merupakan bukti kepedulian bagi masyarakat miskin.

Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits : “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali”(HR.Ibnu Majah) Dihadits lain dijelaskan Rasulullah saw berkata : “Barang siapa yang melonggarkan terhadap seorang mukmin suatu kesulitan dari beberapa kesulitan didunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan di akhirat kelak.

You might be interested:  Manfaat Apa Yang Kamu Dapatkan Dengan Adanya Pajak?

Barang siapa yang memberikan kemudahan terhadap orang yang susah maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan diakhirat. Barang suapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan diakhirat. Allah akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya selama hambanya mau memberi pertolongan kepada saudaranya.”.

Pemilik dan penerima modal Modal Pekerjaan Keuntungan

b. Syarat

Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut :

Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak mengggunakan akal Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.

Qirad dapat dilakukan oleh perorangan dan dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehigupan modern, qirad dapat berupa kredik candak kulak, KPR, KMKP.a. Kredik Candak Kulak Kredik Candak Kulak ialah peminjam modal yang diberikan kepada para pedagan kecil dengan sistim pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.

  1. Biasanya Kredik Candak Kulak dilakukan oleh KUD.
  2. Redit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu.
  3. Misalnya menjual makanan ringan atau usaha lain yang memerlukan biaya yang relatif ringan.
  4. Dengan cara inilah diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi masyarakat sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.b.

KPR KPR (kredik kepemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertife sederhana sampai yang mewah. Dan masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe yang diinginkan.

  1. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjnjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
  2. Dengan demikian diharapakan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki sebuah rumah.c.
  3. MKP KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan oleh baik bank negara maupun oleh bank swasta, pada saat ini kredit semacam ini sudah tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil), kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada, oleh sebab itu sasaran yang dibina juga cukup terbatas.

Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan. serta Macam-macam Qirad.2016-08-13T17:58:00-07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com : Pengertian Qirad, Hukum Qirad, Rukun dan Syaratnya, Hal-hal Yang Diperhatikan.