Sebutkan 3 Jenis Yang Termasuk Pajak Langsung?

Sebutkan 3 Jenis Yang Termasuk Pajak Langsung
Pajak Langsung – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax). Otoritas Jasa Keuangan Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain.

Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu. Wikipedia Pajak Langsung adalah pungutan yang menjadi beban, dan tidak bisa dibebankan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan dilakukan secara berkala.

Hal tersebut dapat dilakukan selama wajib pajak dapat memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku.1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan atau pendapatan yang diterima dalam periode satu tahun pajak.

Wajib pajak yang termasuk adalah individu yang memiliki penghasilan kena pajak, serta badan usaha atau yang memiliki izin usaha legal.2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, dimana besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan/lokasi objek.

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan, atau menguasai bangunan. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPTT) berisi informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu pembayaran.

  1. Besar jumlah pajaknya akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).3.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih.
  3. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut. : Pajak Langsung – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus

Apa saja yang termasuk jenis pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apa itu pajak langsung beserta contohnya?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.

Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak ( kohir ) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:

Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak ( destinaris ).

Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.

Apa pajak langsung itu?

Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya FOTO: IST, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung.

Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya? Definisi Pajak Langsung Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contoh Pajak Langsung Contoh antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  1. Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  2. Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya.
  3. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
You might be interested:  Apa Fungsi Manajemen Keuangan Dalam Pengelolaan Suatu Perusahaan?

Wajib Pajak PKB juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya

Bea Masuk apakah pajak langsung?

Pajak bea masuk – Contoh dari pajak tidak langsung selanjutnya adalah pajak terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak bea masuk tidak dibebankan kepada pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke daerah pabean namun kepada pihak melakukan transaksi atas barang tersebut. Sebutkan 3 Jenis Yang Termasuk Pajak Langsung Contoh dari pajak bea masuk adalah saat kamu membeli barang dari luar negeri, maka sebagai konsumen kamu dibebankan pajak bea masuk impor.

Apakah pajak langsung termasuk?

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.

Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan. Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Beberpa yang termasuk kedalam jenis pajak langsung adalah: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. – Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

  1. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah.
  2. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Jenis pajak ada berapa?

KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.

Apa Contoh pajak tidak langsung?

Contoh Pajak Tidak Langsung – Contoh umum pajak tidak langsung adalah bea masuk, bahan bakar, minuman keras, dan pajak rokok. Beberapa pajak tidak langsung juga dapat disebut sebagai pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh paling jelas dari pajak langsung karena orang yang mendapatkan penghasilanlah yang membayarkan pajaknya.
  • Berikut ini 4 contoh pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Namun, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual. Tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut daftar tarif PPN:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
You might be interested:  Laporan Keuangan Yang Berisi Aset Kewajiban Dan Modal Adalah?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini:

  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No.42 tahun 2009, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan pada undang-undang yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya. Nilai pabean atas barang impor dapat dihitung dari harga barang ( Cost ), unsur asuransi ( Insurance ), dan biaya angkut ( Freight ) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu, seperti:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredasarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini contoh barang yang dikenakan cukai:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

: Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya

Jelaskan apa yg dimaksud pajak langsung dan tidak langsung?

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Pajak adalah pungutan yang dibebankan kepada seluruh Wajib Pajak yang berlaku di setiap negara dan bersifat memaksa. Pajak merupakan pemasukan negara yang paling besar yang nantinya akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat yang berarti di sini pajak dapat dikatakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau Pajak Kita untuk Kita.

Pada umumnya, pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi 2 berdasarkan cara pemungutannya yakni ada pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara lagsung oleh Wajib Pajak dan tidak bisa dibebankan ke pihak lain dan biasanya pajak ini pungutannya bersifat berkala dan teratur.

Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain. Namun, sifat pungutan pada pajak ini tidak dilakukan secara berkala melainkan sesuai dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Perbedaan yang paling signifikan antara 2 pajak tersebut terletak pada: 1.Pihak yang dikenakan Wajib Pajak Sesuai dengan definisi yang sudah dijelaskan bahwa pada pajak langsung pembayarannya langsung dibebankan kepada Wajib Pajak, sedangkan pada pajak tidak langsung pembayarannya dapat dibayarkan oleh pihak lain yang memiliki wewenang untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.2.Surat Ketetapan Pajak Pajak langsung memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak.

Sedangkan, dalam pajak tidak langsung tidak terdapat surat ketetapan pajak karena nominal dan prosedur untuk pajak tidak langsung sudah diatur dalam Undang-Undang.3.Perspektif Pemerintah Pajak langsung merupakan pajak progresif yang memengaruhi perekonomian negara secara langsung, sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan dapat memunculkan feedback yang stabil.

Apa perbedaan pajak langsung?

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Dari penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa perbedaan antara keuda pajak tersebut, yaitu:

Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan, untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.

Surat ketetapan pajak

Dalam pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak. Karena nominal dan prosedur pembayaran pajaknya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk ke dalam jenis pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Ini karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. Dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

You might be interested:  Pihak Internal Yang Membutuhkan Informasi Atau Laporan Keuangan Adalah?

5 Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung?

Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Seperti definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Surat ketetapan pajak

Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Perspektif Pemerintah

Pajak langsung ini termasuk ke dalam pajak progresif yang mempengaruhi perekonian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Apa Contoh pajak tidak langsung?

Contoh Pajak Tidak Langsung – Contoh umum pajak tidak langsung adalah bea masuk, bahan bakar, minuman keras, dan pajak rokok. Beberapa pajak tidak langsung juga dapat disebut sebagai pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh paling jelas dari pajak langsung karena orang yang mendapatkan penghasilanlah yang membayarkan pajaknya.
  • Berikut ini 4 contoh pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Namun, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual. Tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut daftar tarif PPN:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini:

  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No.42 tahun 2009, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

  1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan pada undang-undang yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean.
  2. Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.
  3. Nilai pabean atas barang impor dapat dihitung dari harga barang ( Cost ), unsur asuransi ( Insurance ), dan biaya angkut ( Freight ) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu, seperti:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredasarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini contoh barang yang dikenakan cukai:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

: Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya

Apa saja yang dikategorikan pajak tidak langsung?

Jika dilihat berdasarkan pihak yang menanggung pajak, pajak terbagi atas 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung : merupakan pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa tertentu. Jenis pajak ini, dalam penanggungannya dapat dialihkan/dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn), pajak penjualan, dan cukai.