Sebutkan Contoh Barang Yang Dikenakan Pajak Cukai?

Sebutkan Contoh Barang Yang Dikenakan Pajak Cukai
Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai? – Berdasarkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:

Etanol atau etil alcohol

Tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Minuman dengan kadar etil alcohol

Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:

  • Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen)
  • Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
  • Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen)

Adapun, pelunasan Cukai MMEA yang dilakukan yakni dengan cara:

  • Pembayaran, untuk MMEA Golongan A yang dibuat di Indonesia
  • Pelekatan Pita Cukai, untuk MMEA Golongan B dan C yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
  • Produk tembakau
  • Cerutu
  • Sigaret
  • Rokok daun
  • Tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
  • Rokok elektrik (vape) atau Ekstrak dan Esens Tembakau.

Berikan contoh barang apa saja yang dikenakan cukai?

Contoh : Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (Bir, Shandy, Anggur, Arak dll), Hasil Tembakau seperti rokok (sigaret), cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris.

Jelaskan apa itu cukai beserta contohnya?

Pengertian Cukai – Sebutkan Contoh Barang Yang Dikenakan Pajak Cukai Menurut Undang-Undang No.37 tahun 2007, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang yang kena bea cukai ditetapkan dalam undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya. Beberapa contoh barang kena cukai adalah alkohol, tembakau, hingga bahan bakar.

  • Onsumen mungkin tidak melihat biaya cukai secara langsung pada produk atau jasa yang dibelinya.
  • Sebab biaya cukai adalah biaya yang dibayarkan oleh pedagang yang kemudian membebankan biaya tersebut kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi.
  • Akan tetapi, ada beberapa jenis pajak cukai yang dibayarkan secara langsung oleh konsumen, misalnya pajak properti, rekening pensiun, dan masih banyak lagi.

Jenis tarikan ini pada dasarnya merupakan pajak bisnis tetapi terpisah dari pajak lain yang harus dibayarkan dalam bisnis seperti pajak penghasilan.

Apakah hp kena bea cukai?

Wajib registrasi ke Bea Cukai – Dilansir dari Kompas.com, (28/2/2020), pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai. Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.

  • Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM).
  • Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:

Bea masuk, sebesar 7,5 persen PPn, sebesar 10 persen PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).

Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen. (Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Kapan cukai dikenakan?

Perbedaan cukai dan pajak – Sejatinya, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

Apakah laptop dari luar negeri kena bea cukai?

Bea Masuk Tak akan Berlaku, Meski Laptop Impor Membanjir Jakarta, CNN Indonesia – Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tidak akan mengenakan tarif bea masuk pada produk laptop, termasuk notebook, meski impornya membanjiri pasar dalam negeri. Berdasarkan data (BPS) per Mei 2018, impor laptop, termasuk notebook mencapai US$100,1 juta atau melesat 94,34 persen dibandingkan bulan sebelumnya, US$51,5 juta.

Secara kumulatif, impor laptop termasuk notebook pada lima bulan pertama 2018 mencapai US$425,9 juta atau meningkat 41,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, US$301,9 juta. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Menurut Airlangga, membanjirnya produk impor laptop tak lepas dari absennya bea masuk untuk produk teknologi informasi komunikasi (ICT).

Di saat yang bersamaan, produksi dalam negeri juga belum memadai.”Perlindungan tarif untuk barang impor (ICT) kan sudah tidak ada,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (28/6).Kendati demikian, lanjut Airlangga, pemerintah bisa mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) apabila ada pihak di dalam negeri yang dirugikan.”Sejauh ini belum ada laporan (dari pihak yang dirugikan),” ujarnya.Untuk produk telepon seluler, lanjut Airlangga, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, produsen harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen, salah satunya dengan cara membangun pusat inovasi.Pembangunan pusat inovasi akan dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat, Apple Inc di Indonesia pada Agustus 2018 mendatang.Menurut pasal 26 Permen Perindustrian 65/2016, perusahaan setidaknya harus menggelontorkan investasi sebesar Rp550 juta hingga Rp700 miliar demi memenuhi TKDN 30 persen.Ke depan, menurut Airlangga, pembangunan pusat inovasi juga akan didorong pemerintah untuk produk impor laptop.

  1. Namun, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.Sebelumnya, BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia defisit US$1,52 miliar secara bulanan pada Mei 2018 akibat tingginya impor.
  2. Nilai impor tertinggi datang dari China yang mencapai US$18,36 miliar atau sekitar 27,97 persen dari total impor.

“Dari China, Indonesia banyak mengimpor laptop,” ujar Kepala BPS Suhariyanto. (lav/lav) : Bea Masuk Tak akan Berlaku, Meski Laptop Impor Membanjir

Apa bedanya cukai dan pajak?

Jasa Konsultan Pajak – Sebagian orang Serpong mungkin masih ragu ketika harus membedakan antara pajak dan bea dan cukai. Umumnya, masyarakat memiliki pemahaman bahwa pajak dan bea cukai merupakan pungutan yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Mungkin masih ada yang yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai merupakan hal yang sama.

  • Padahal kenyataannya, keduanya merupakan hal yang jelas berbeda meski sama-sama merupakan pungutan wajib.
  • Simak perbedaan antara pajak dan bea cukai agar kamu tidak salah dalam melaksanakan kewajibanmu.
  • Perbedaan antara pajak dan bea cukai sebenarnya dapat dilihat jelas dari definisi dan pelaksanaannya.

Menurut definisinya, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Baik itu yang merupakan perorangan (individu) maupun badan dan bersifat memaksa. Sedangkan bea dan cukai merupakan dua kata dengan makna yang berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas barang impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan.

  1. Dimana bea akan dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional baik itu impor maupun ekspor.
  2. Sementara itu, cukai adalah pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus.
  3. Dimana karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang mana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Sehingga perlu untuk dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti misalnya rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Berdasarkan pengertian yang telah dibahas tersebut, tentu anda bisa menarik kesimpulan bagaimana itu pajak dan bagaimana bea dan cukai.

Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa ada balas jasa secara langsung. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.

Baca Juga: Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan

Dalam perhitungan pajak, seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah yang memiliki wewenang. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut. Sementara itu, pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali terjadi kegiatan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara untuk cukai, jatuh tempo pembayarannya juga didasarkan pada pemakaian atau pada saat mengkonsumsi dan memanfaatkan barang sebagai objek cukai.

Meski berbeda dalam pengenaannya, pajak dan bea cukai memiliki hubungan yang saling berkaitan erat. Hal ini bisa dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dimana pajak juga bisa dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga bisa diikuti dengan bea.

Bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan seringkali melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu bisa bersinggungan dengan pajak serta bea cukai. Akan lebih mudah, jika anda berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong untuk urusan pajak anda. Itulah tadi sekilas penjelasan yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai beserta perbedaannya.

Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan informasi bermanfaat untuk anda. Jangan ragu untuk memilih konsultan pajak Serpong sebagai partner anda dalam mengurus administrasi pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Apakah barang pribadi kena cukai?

Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi ( personal use ) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:

40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan

Berapa biaya bea cukai handphone?

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

  1. Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait.
  2. Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya.
  3. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.

Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia. Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen. “Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta,” ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022). Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI. Halo, Kak. Lebih tepatnya fasilitas pembebasan sebesar USD500 berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas ini berlaku baik untuk WNA ataupun WNI. Selengkapnya bisa simak utas berikut https://t.co/R6nH2ii3b0 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya.

  • Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.
  • Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000.
  • Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.

Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500. Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta.

  • Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.
  • Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500.
  • Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh.
  • Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Apabila belum melebihi 60 hari sejak kedatangan di Indonesia maka masih bisa didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini. Namun untuk fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD500 sudah tidak berlaku. — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.

Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. “Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari situs resmi Bea Cukai.

Bea cukai minimal berapa?

Bisnis.com, SOLO – Dengan teknologi informasi yang canggih, beberapa orang bisa melakukan pembelian barang dari luar negeri secara mudah. Sebagian masyarakat Indonesia pun menilai bahwa barang yang dijual di luar negeri lebih murah. Selain itu, tawaran diskon membuat harga produk semakin murah.

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Melansir dari situs klikpajak, bea masuk untuk barang ditentukan sebesar: – Barang umum: 7,5 persen – Tas dan Produk tekstil: 15-20 persen – Sepatu: 25-30 persen Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.

Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI. Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Emudian adanya tambahan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5-10 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Nah, begini contoh cara menghitung bea cukai barang yang dipesan dari luar negeri. Anda membeli sepatu A seharga USD40, dengan ongkir USD9 dan asuransi USD1.

Karena harga sepatu lebih dari 3 dolar maka cara menghitung bea masuknya: Harga sepatu: 40+9+1 = 50 dolar. Nilai pembelian dalam rupiah: 50×14.500 = Rp725.000 Bea masuknya: 25 persen x RP725.000 = Rp181.250 Nilai dasar pengenaan pajak: Rp725.000 + Rp181.250 = Rp906.250 PPN barang 10 persen: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 PPh Pasal 22: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 Sehingga total Anda membayar barang datang setelah dikenai pajak yakni dengan rumus Nilai dasar pengenaan pajak + PPN+ PPh Pasal 22: Rp906.250 + Rp90.625 + Rp90.625 = Rp1.087.500.

Apa itu cukai barang?

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai” Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai Bogor juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,

hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

​ Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai” Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai Bogor juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,

hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

​ Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Apa yang dimaksud dengan pajak cukai?

I. UMUM 1. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah. 2. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. 3. Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. 4. Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, materi perubahan undang – undang ini antara lain juga meliputi: a. perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; b. penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; c. menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; d. penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai; e. penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah; f. pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja; g. pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan h. pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d. Yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3A Cukup jelas. Pasal 3B Pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angka 4 Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “etil alkohol atau etanol” adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Huruf b Yang dimaksud dengan “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Yang dimaksud dengan “konsentrat yang mengandung etil alkohol” adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Huruf c Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Ayat (2) Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angka 5 Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Ayat (2) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barangbarang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Ayat (3) Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut. Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan barang kena cukai. Ayat (4) Yang dimaksud dengan DPR RI adalah komisi yang membidangi keuangan. Yang dimaksud dengan alternatif kebijakan adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “harga jual pabrik” adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai. Yang dimaksud dengan “harga jual eceran” adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “nilai pabean dan bea masuk” adalah nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan diimpor untuk dipakai adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Ayat (3) Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai. Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya. Huruf a Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Huruf b Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Huruf c Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (3b) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan disediakan adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain. Ayat (5) Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: a. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan; b. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau c. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 7A Ayat (1) Yang dimaksud dengan sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai adalah tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penundaan adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Huruf a Yang dimaksud dengan sejak tanggal pemesanan pita cukai adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan penundaan adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada importir barang kena cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Ayat (4) Jaminan dapat berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Ayat (5) Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 8 Ayat (1) Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian. Yang dimaksud dengan “dikemas untuk penjualan eceran” adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Ayat (2) Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan barang kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan. Huruf a Yang dimaksud dengan “diangkut terus” adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan “diangkut lanjut” adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas barang kena cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat penyimpanan. Huruf d Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai” yaitu apabila barang kena cukai didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pembebasan” adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Huruf a Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun u ntuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya. Huruf b Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf e 1. Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. 2. Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. 3. Yang dimaksud dengan “pelintas batas” adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Huruf f Yang dimaksud dengan “tujuan sosial”, antara lain untuk bantuan bencana alam. Huruf g Yang dimaksud dengan tempat penimbunan berikat adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum” adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai” adalah menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, antara lain: a. utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar sampai dengan jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan b. utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo penundaan berakhir. Huruf b Y ang dimaksud dengan kekurangan cukai, antara lain: a. kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan b. kekurangan cukai akibat hasil pencacahan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung. Ayat (2a) Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (2b) Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu adalah pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar. Ayat (2c) Yang dimaksud dengan dibulatkan dalam ribuan rupiah adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan penuh. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan” adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut. Huruf b Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup. Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor. Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai jika belum dilekatkan pada barang kena cukai dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain: a. adanya perubahan desain pita cukai; b. perubahan tarif cukai atau harga eceran; c. pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau d. pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi. Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan. Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat ketetapan. Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi. Ayat (3) Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru. Ayat (3a) Yang dimaksud dengan dibekukan adalah tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. Ayat (4) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat dicabut. Huruf d Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi tambahan yang bersifat administratif. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (5b) Cukup jelas. Ayat (6) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau dimusnahkan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “menjalankan kegiatan” adalah segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai. Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara. A yat (8) Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. Ayat (2) Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara. Yang dimaksud dengan pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang: a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan secara berkala dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Misalnya: a. untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari; b. untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 16A Ayat (1) Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang – undangan di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan agar pembukuan yang diselenggarakan dapat dipercaya dan diandalkan dalam rangka pengawasan terhadap produksi barang kena cukai, peredaran barang kena cukai, dan/atau nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit cukai, masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali suatu saat. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16B Cukup jelas. Angka 20 Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “buku rekening barang kena cukai” adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 19 Yang dimaksud dengan “buku rekening kredit” adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. Angka 23 Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pencacahan” adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka undang – undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Dalam pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan didapati kekurangan atau kelebihan barang kena cukai yang ada berdasarkan buku rekening barang kena cukai sesuai dengan sifat atau karakteristik barang kena cukai tersebut. Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan pencacahan harus dilengkapi dengan surat tugas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan menyediakan tenaga dan peralatan adalah menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang diperlukan untuk membantu kegiatan pejabat bea dan cukai dalam melakukan pencacahan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 24 Pasal 25 Ayat (1) Barang kena cukai yang ditimbun dalam pabrik atau tempat penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap pemasukan barang kena cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai. Demikian pula pada pengeluaran barang kena cukai dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). Ayat (2) Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh pejabat bea dan cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula terhadap barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 26 Ayat (1) Pada dasarnya undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai. Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan barang kena cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai yang ditentukan. Ayat (2) Atas pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 26 Pasal 27 Ayat (1) Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian barang kena cukai, pengangkutan barang kena cukai, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Ayat (2) Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 29 Ayat (1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara. Yang dimaksud dengan “pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, misalnya pengusaha pabrik melekatkan pita cukai hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin, tetapi pita cukai tersebut benar-benar milik atau haknya. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 32 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Huruf b Tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Huruf c Yang dimaksud dengan “menegah barang kena cukai” adalah melakukan tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang kena cukai. Yang dimaksud dengan “menegah sarana pengangkut” adalah melakukan tindakan administratif untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum. Ayat (2) Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Angka 32 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemeriksaan dilakukan mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaan kemungkinan barang kena cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan sediaan barang adalah sediaan barang kena cukai, pita cukai, dan tanda pelunasan cukai lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Yang dimaksud dengan yang mewakili adalah karyawan atau bawahan atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 37 Ayat (1) Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang – undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang kena cukai hanya dilakukan secara selektif didasarkan informasi adanya barang kena cukai yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan undang-undang ini. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai” adalah semua dokumen yang disyaratkan berdasarkan undang – undang ini untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 39 Ayat (1) Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ayat (1a) H uruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan dengan transaksi tersebut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan tindakan pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa badan hukum, maka yang dimaksud dengan tidak berada di tempat atau berhalangan adalah pimpinan dari badan hukum tersebut tidak berada di tempat atau berhalangan. Yang dimaksud dengan yang mewakili adalah karyawan atau bawahan yang bertanggung jawab atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai. A yat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 37 Pasal 40 Wewenang pejabat bea dan cukai dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara. Angka 38 Pasal 40A Ayat (1) Huruf a Pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Istilah membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya. Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau membatalkan surat tagihan yang tidak benar, misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya telah terpenuhi. Huruf b Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan, bukan kesalahan yang disengaja, atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 39 Cukup jelas. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur. Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian sehingga besarnya jaminan yang dikembalikan sesuai dengan keputusan. Ayat (6) Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 42 Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 43A Cukup jelas. Pasal 43B Cukup jelas. Pasal 43C Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 50 Cukup jelas. Angka 48 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 50 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 58 Cukup jelas. Angka 56 Pasal 58A Ayat (1) Yang dimaksud dengan mengakses adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem cukai. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 57 Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai. Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64A Cukup jelas. Pasal 64B Cukup jelas. Pasal 64C Cukup jelas. Pasal 64D Ayat (1) Yang dimaksud dengan berjasa yaitu berjasa dalam menangani: a. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, dan/atau sampai dengan penyelesaian penagihan oleh pejabat bea dan cukai; atau b. pelanggaran pidana di bidang cukai meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan/atau sampai dengan penuntutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 64E Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Cukup jelas. Angka 60 Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelanggar yang tidak dikenal adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui. Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 61 Pasal 66A Ayat (1) Cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan kepada daerah karena barang kena cukai berupa hasil tembakau memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari cukai. Pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana bagi hasil cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 66B Cukup jelas. Pasal 66C Cukup jelas. Pasal 66D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755
You might be interested:  Yang Termasuk Dalam Komponen Laporan Keuangan Dalam Akuntansi Kecuali?

Siapa yang membayar cukai?

MENTERI Keuangan merilis beleid yang menginstruksikan agar pemerintah daerah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesehatan sebagai penyokong dana kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona (COVID-19). Instruksi pemanfaatan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.07/2020,

  1. Adapun yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
  2. CHT sendiri merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok.
  3. Hal ini berarti rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok.

Di sisi lain, rokok juga merupakan salah satu jenis dari pajak daerah. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari cukai rokok dan pajak rokok? Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.

Simak karakteristik barang kena cukai pada kamus ‘Apa itu Barang Kena Cukai’ Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau. Cukai atas hasil tembakau dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan sebagai cukai rokok. Namun, UU No.28/2009 tidak menjabarkan definisi dari cukai rokok.

Akan tetapi, apabila merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai rokok dapat didefinisikan sebagai cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 1 UU No.28/2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daearah tingkat I atau Pemerintah Provinsi. Berdasarkan definisi yang dipaparkan dapat diketahui bahwa rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak.

You might be interested:  Nomor Yang Diberikan Kepada Wajib Pajak Adalah Pengertian Dari?

Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Definisi dan lembaga pemungut atas cukai rokok dan pajak rokok berbeda. Subjek/Wajib Cukai dan Subjek/Wajib Pajak SUBJEK dan wajib cukai rokok tidak disebutkan secara gamblang dalam UU No.11/1995 maupun perubahanya.

Namun, berdasarkan Pasal 7 UU No 11/1995 dapat diketahui bahwa cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa cukai rokok memiliki subjek dan wajib cukai rokok yang sama yaitu pengusaha pabrik atau importir. Kendati demikian, pengusaha paabrik atau importir tersebut dapat mengalihkan beban tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya (Surono, 2011).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dengan demikian, dari sisi subjek dan wajib cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan.

  1. Namun, pada hakikatnya kedua pungutan ini merupakan pungutan yang menyasar konsumen akhir sebagai pemikul beban yang sebenarnya.
  2. Objek, Dasar Pengenaan, dan Tarif OBJEK cukai rokok adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakannya atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan.

Sementara itu, objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Adapun yang dimaksud dengan rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Berdasarkan Pasal 1 PMK No.146/PMK.010/2017 jo. PMK No.152/PMK.010/2019, yang menjadi dasar dalam perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE).

Sementara itu, berdasarkan pada Pasal 28 UU Nomor 28/2009, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Terdapat dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok, yaitu tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif berupa persentase dari harga dasar ( ad valorem ).

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 6 PMK No.146/PMK.010/2017, cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok dikenakan tarif spesifik. Sementara itu, untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif dikenakan cukai dengan tarif ad valorem,

Adapun tarif terbaru untuk produk rokok tercantum dalam lampiran III dan IV PMK No.152/PMK.010/2019. Tarif ditetapkan berdasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan Batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh menteri. Sementara itu, tarif untuk HPTL tercantum dalam lampiran PMK No.156/PMK.010/2018.

Besaran tarif ad valorem atas HPTL dalam PMK tersebut ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang merupakan tarif maksimal berdasarkan UU No.39 Tahun 2007. Anda juga dapat menyimak analisis tentang kebijakan cukai atas HPTL pada artikel ‘ Meninjau Desain Cukai atas Produk Tembakau Alternatif ‘.

Lantas, bagaimana dengan tarif pajak rokok? Berdasarkan UU No.28/2009, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Contoh Perhitungan TERDAPAT sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 yang berisi 16 batang. Berdasarkan PMK No.152/PMK.010/2019, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp740/batang.

Dengan demikian, atas sebungkus rokok ini akan dikenai cukai dengan cara mengalikan tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Dengan demikian, cukai yang akan dipungut adalah Rp740 x 16 batang = 11.840 Selanjutnya, atas sebungkus rokok ini akan dikenai pajak rokok.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.28/2009, besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besaran cukai yang dipungut. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang dipungut adalah 10%x 11.840=1.184. Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 27 UU No.28/2009, pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai rokok bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Dengan demikian, meskipun menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, pajak rokok juga dipungut oleh DJBC. Namun, DJBC akan menyalurkan pajak yang telah dipungut pada rekening kas umum daerah provinsi. (kaw)

Apa itu cukai barang?

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai” Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai Bogor juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,

hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

​ Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai” Selain melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Bea Cukai Bogor juga melakukan pengawasan terhadap barang tertentu di bidang Cukai.

etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol,

hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

​ Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :

konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kapan cukai dikenakan?

Perbedaan cukai dan pajak – Sejatinya, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

Apakah barang dari luar kena bea cukai?

Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.

Mengapa dikenakan cukai?

I. UMUM 1. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah. 2. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. 3. Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. 4. Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, materi perubahan undang – undang ini antara lain juga meliputi: a. perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; b. penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; c. menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; d. penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai; e. penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah; f. pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja; g. pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan h. pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d. Yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3A Cukup jelas. Pasal 3B Pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angka 4 Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “etil alkohol atau etanol” adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Huruf b Yang dimaksud dengan “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Yang dimaksud dengan “konsentrat yang mengandung etil alkohol” adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Huruf c Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Ayat (2) Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angka 5 Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Ayat (2) Huruf a Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barangbarang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Huruf b Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Ayat (3) Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut. Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan barang kena cukai. Ayat (4) Yang dimaksud dengan DPR RI adalah komisi yang membidangi keuangan. Yang dimaksud dengan alternatif kebijakan adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “harga jual pabrik” adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai. Yang dimaksud dengan “harga jual eceran” adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “nilai pabean dan bea masuk” adalah nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan diimpor untuk dipakai adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Ayat (3) Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai. Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya. Huruf a Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Huruf b Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Huruf c Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (3b) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan disediakan adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain. Ayat (5) Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: a. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan; b. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau c. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 7A Ayat (1) Yang dimaksud dengan sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai adalah tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penundaan adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Huruf a Yang dimaksud dengan sejak tanggal pemesanan pita cukai adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan penundaan adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada importir barang kena cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Ayat (4) Jaminan dapat berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Ayat (5) Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 8 Ayat (1) Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian. Yang dimaksud dengan “dikemas untuk penjualan eceran” adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Ayat (2) Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan barang kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan. Huruf a Yang dimaksud dengan “diangkut terus” adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan “diangkut lanjut” adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas barang kena cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat penyimpanan. Huruf d Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai” yaitu apabila barang kena cukai didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pembebasan” adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Huruf a Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun u ntuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya. Huruf b Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Huruf e 1. Yang dimaksud dengan “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. 2. Yang dimaksud dengan “awak sarana pengangkut” adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya. 3. Yang dimaksud dengan “pelintas batas” adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Huruf f Yang dimaksud dengan “tujuan sosial”, antara lain untuk bantuan bencana alam. Huruf g Yang dimaksud dengan tempat penimbunan berikat adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum” adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai” adalah menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, antara lain: a. utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar sampai dengan jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan b. utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo penundaan berakhir. Huruf b Y ang dimaksud dengan kekurangan cukai, antara lain: a. kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan b. kekurangan cukai akibat hasil pencacahan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung. Ayat (2a) Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (2b) Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu adalah pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar. Ayat (2c) Yang dimaksud dengan dibulatkan dalam ribuan rupiah adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan penuh. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan” adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut. Huruf b Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup. Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor. Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai jika belum dilekatkan pada barang kena cukai dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain: a. adanya perubahan desain pita cukai; b. perubahan tarif cukai atau harga eceran; c. pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau d. pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi. Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan. Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat ketetapan. Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi. Ayat (3) Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru. Ayat (3a) Yang dimaksud dengan dibekukan adalah tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. Ayat (4) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat dicabut. Huruf d Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi tambahan yang bersifat administratif. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (5b) Cukup jelas. Ayat (6) Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau dimusnahkan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “menjalankan kegiatan” adalah segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai. Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara. A yat (8) Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan. Ayat (2) Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara. Yang dimaksud dengan pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang: a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan secara berkala dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Misalnya: a. untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari; b. untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 16A Ayat (1) Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang – undangan di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan agar pembukuan yang diselenggarakan dapat dipercaya dan diandalkan dalam rangka pengawasan terhadap produksi barang kena cukai, peredaran barang kena cukai, dan/atau nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit cukai, masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali suatu saat. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16B Cukup jelas. Angka 20 Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “buku rekening barang kena cukai” adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 19 Yang dimaksud dengan “buku rekening kredit” adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. Angka 23 Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pencacahan” adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka undang – undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Dalam pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan didapati kekurangan atau kelebihan barang kena cukai yang ada berdasarkan buku rekening barang kena cukai sesuai dengan sifat atau karakteristik barang kena cukai tersebut. Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan pencacahan harus dilengkapi dengan surat tugas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan menyediakan tenaga dan peralatan adalah menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang diperlukan untuk membantu kegiatan pejabat bea dan cukai dalam melakukan pencacahan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 24 Pasal 25 Ayat (1) Barang kena cukai yang ditimbun dalam pabrik atau tempat penyimpanan masih terutang cukai. Oleh karena itu, terhadap pemasukan barang kena cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai. Demikian pula pada pengeluaran barang kena cukai dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). Ayat (2) Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh pejabat bea dan cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula terhadap barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 26 Ayat (1) Pada dasarnya undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai. Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan barang kena cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai yang ditentukan. Ayat (2) Atas pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 26 Pasal 27 Ayat (1) Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian barang kena cukai, pengangkutan barang kena cukai, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Ayat (2) Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 29 Ayat (1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara. Yang dimaksud dengan “pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, misalnya pengusaha pabrik melekatkan pita cukai hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin, tetapi pita cukai tersebut benar-benar milik atau haknya. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 32 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Huruf b Tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Huruf c Yang dimaksud dengan “menegah barang kena cukai” adalah melakukan tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang kena cukai. Yang dimaksud dengan “menegah sarana pengangkut” adalah melakukan tindakan administratif untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum. Ayat (2) Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Angka 32 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemeriksaan dilakukan mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaan kemungkinan barang kena cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan sediaan barang adalah sediaan barang kena cukai, pita cukai, dan tanda pelunasan cukai lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Yang dimaksud dengan yang mewakili adalah karyawan atau bawahan atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 37 Ayat (1) Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang – undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang kena cukai hanya dilakukan secara selektif didasarkan informasi adanya barang kena cukai yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan undang-undang ini. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai” adalah semua dokumen yang disyaratkan berdasarkan undang – undang ini untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 39 Ayat (1) Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ayat (1a) H uruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan dengan transaksi tersebut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan tindakan pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa badan hukum, maka yang dimaksud dengan tidak berada di tempat atau berhalangan adalah pimpinan dari badan hukum tersebut tidak berada di tempat atau berhalangan. Yang dimaksud dengan yang mewakili adalah karyawan atau bawahan yang bertanggung jawab atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai. A yat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 37 Pasal 40 Wewenang pejabat bea dan cukai dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara. Angka 38 Pasal 40A Ayat (1) Huruf a Pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Istilah membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya. Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau membatalkan surat tagihan yang tidak benar, misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya telah terpenuhi. Huruf b Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan, bukan kesalahan yang disengaja, atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 39 Cukup jelas. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur. Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian sehingga besarnya jaminan yang dikembalikan sesuai dengan keputusan. Ayat (6) Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 42 Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 43A Cukup jelas. Pasal 43B Cukup jelas. Pasal 43C Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 50 Cukup jelas. Angka 48 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 50 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 58 Cukup jelas. Angka 56 Pasal 58A Ayat (1) Yang dimaksud dengan mengakses adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem cukai. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 57 Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “barang-barang lain” adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai. Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64A Cukup jelas. Pasal 64B Cukup jelas. Pasal 64C Cukup jelas. Pasal 64D Ayat (1) Yang dimaksud dengan berjasa yaitu berjasa dalam menangani: a. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, dan/atau sampai dengan penyelesaian penagihan oleh pejabat bea dan cukai; atau b. pelanggaran pidana di bidang cukai meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan/atau sampai dengan penuntutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 64E Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Cukup jelas. Angka 60 Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelanggar yang tidak dikenal adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui. Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 61 Pasal 66A Ayat (1) Cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan kepada daerah karena barang kena cukai berupa hasil tembakau memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari cukai. Pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana bagi hasil cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 66B Cukup jelas. Pasal 66C Cukup jelas. Pasal 66D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755