Sebutkan Manfaat Yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Memiliki Npwp?

Sebutkan Manfaat Yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Memiliki Npwp
Fungsi dan Manfaat NPWP dalam Keseharian – Sebutkan Manfaat Yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Memiliki Npwp Foto: Manfaat-npwp-untuk-diri.jpg Foto: tokopedia.com Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan NPWP, ini wajib dimiliki seseorang yang telah bekerja. Hal ini baik bekerja di pemerintahan, maupun perusahaan swasta. Melansir Direktorat Jenderal Pajak, ada peraturan yang mengatur terkait kepemilikan NPWP.

Apa saja manfaat yang didapat dari memiliki NPWP?

2. Mempermudah Urusan Perpajakan – Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP.

Mengurusi Restitusi Pajak

Apa yang dirasakan jika sudah terlanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi angka seharusnya? Sudah pasti akan berusaha untuk mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah inilah yang disebut restitusi, yaitu pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini bukanlah hal yang aneh dan juga sangat sering terjadi. Perlu adanya usaha untuk mencegah hal tersebut terjadi. Tapi, jika sudah terlanjur dibayarkan, maka mau tidak mau orang tersebut pun harus pergi ke kantor perpajakan untuk mengambilnya. Namun satu hal disini, pengambilan uang berlebih hanya berlaku bagi mereka yang memiliki NPWP. Selainnya tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam hal tersebut. Nah bagi yang sudah memiliki NPWP, tidak usah terlalu khawatir jika ternyata uang yang dibayarkan berlebih.

Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Setiap orang memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Jika si wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan

Apa yang dirasakan jika lupa atau bahkan tidak mengetahui sama sekali jumlah pajak yang harus dibayarkan? Tentu bingung dan tidak tahu harus membayar berapa. Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan kepemilikan NPWP. Alat ini akan bermanfaat di saat melakukan pelaporan berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta pada saat hendak menyetorkan pajak tersebut.

Pemotongan Pajak yang Rendah

Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya jika seseorang memiliki NPWP. Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan namun tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan.

Apa manfaat NPWP untuk pribadi maupun badan?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas yang dimiliki wajib pajak di Indonesia. Lembaga yang mengeluarkan NPWP yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kartu NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Nomor ini wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak.
  • Terkait hal ini, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama DPR.
  • Salah satu ketentuannya yakni penambahan fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan atau pengganti NPWP orang pribadi.

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami definisi NPWP, Apa fungsi dan manfaat memiliki NPWP? Siapa yang wajib memiliki NPWP? Apakah ada warga negara Indonesia yang tidak wajib memiliki NPWP? Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

  1. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
  3. Sebab, seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.

Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP. Bagi wajib pajak, kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia. NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. NPWP biasanya terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya, sembilan digit pertama NPWP adalah kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Penerbit NPWP yaitu kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Siapakah yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak?

Lihat Semua : infografis – Sebutkan Manfaat Yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Memiliki Npwp Indonesiabaik.id – Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha seseorang.

Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

You might be interested:  Siapa Yang Berhak Menerbitkan Faktur Pajak?

Siapa sajakah yang berhak memiliki NPWP?

Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya – Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:

Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia; Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan.

  1. Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia.
  2. Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
  3. Ewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan.

Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut.

  • Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak.
  • Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu: a.
  • Pembayaran pajak lebih rendah Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.b.

Mengajukan kredit ke Bank

Apa yang terjadi jika tidak punya NPWP?

1. Harus bayar PPh lebih besar –

  1. Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi.
  2. Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.
  3. Padahal, aturan bayar yang sewajarnya hanyalah 5% menurut,
  4. Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, bukan?

Punya NPWP apa harus bayar pajak?

Punya NPWP Tidak Otomatis Harus Bayar Pajak, Begini Penjelasannya KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:30 WIB DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan pada 13 Juli 2022 dengan tema Hari Pajak, Emang Ada??? pada 13 Juli 2022. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak menyinggung soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan terdapat besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  1. Dia mencontohkan PTKP bagi wajib pajak lajang (TK/0) sejumlah Rp54 juta setahun.
  2. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut.
  3. Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak.

Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022). Dalam kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan kewajiban pajak wajib pajak yang meninggal dan meninggalkan warisan belum terbagi.

  • Menurutnya, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut.
  • Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujarnya.

Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. Nanti, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut.

NPWP untuk umur berapa?

UU No.16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang wajib memiliki NPWP adalah warga negara yg sudah memenuhi persyaratan subjektif (sudah dewasa secara hukum pajak atau berumur 18 tahun) dan persyaratan objektif (memiliki penghasilan yg merupakan objek pajak).

Berapa gaji untuk membuat NPWP?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kamu punya gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta per bulan? Maka kamu wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. Pelaporan ini dilaksanakan tiap tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

  1. Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
  2. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
  3. Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT? Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
You might be interested:  Pajak Yang Dikenakan Untuk Barang-Barang Mewah Yaitu Pajak?

Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun. Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi kamu yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

Apakah membuat NPWP harus sudah bekerja?

Bikin NPWP Tapi Belum Bekerja, Form Sumber Penghasilan Diisi Apa? ADMINISTRASI PAJAK | Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB Sebutkan Manfaat Yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Memiliki Npwp JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan. Lantas bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan dalam formulir registrasi NPWP apabila seseorang belum bekerja? Melalui akun resmi media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa wajib pajak belum bekerja yang mendaftarkan NPWP-nya bisa memilih sumber penghasilan sebagai pegawai swasta.

Apabila nantinya KLU tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data,” tulis akun @kring_pajak, dikutip Senin (9/5/2022). Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku sedang mengajukan pembuatan NPWP. Pemilik akun mengaku mendaftarkan NPWP-nya sebagai syarat untuk bekerja/melamar kerja.

“Aku kan mau bikin NPWP buat kerja, belum ada penghasilan. Di registrasinya suruh ngisi sumber penghasilan, itu isinya yang mana ya?” tanya akun tersebut. DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam,

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.

Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. “Dapat melakukannya secara mandiri melalui, Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di : Bikin NPWP Tapi Belum Bekerja, Form Sumber Penghasilan Diisi Apa?

Apa bedanya NPWP orang pribadi dan badan?

Karakteristik NPWP – Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Penjelasan dari kode tersebut adalah :

Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang).000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Gambar : Kartu NPWP Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan Usaha Perbedaan pokok antara NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi dapat terlihat pada dua digital pertama pada Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menunjukkan identitas pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak. Jika NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Badan.

Sedangkan jika dua digit pertama diawali dengan angka 07,08, atau 09, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan lainnya adalah sebagai berikut : 1. Kepemilikian NPWP Perbedaan pertama terletak dari aspek kepemilikan NPWP itu sendiri. NPWP Pribadi hanya dimiliki oleh individu wajib pajak, seperti wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis dan lain sebagainya.

Sementara NPWP Perusahaan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang.2. Data base perpajakan Perbedaan kedua dapat dilihat dari aspek data base yang ada dalam sistem perpajakan. NPWP Perusahaan diketahui memiliki data base yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan data yang dimiliki NPWP pribadi.

  1. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi sebuah perusahaan.
  2. Biasanya data base NPWP perusahaan meliputi jenis usaha yang dijalankan, surat izin usaha, nama pemilik dan seterusnya.
  3. Sementara data-data semacam itu tidak ditemukan dalam NPWP pribadi.
  4. Baca Juga : Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu? 3.

Syarat membuat NPWP Perbedaan ketiga dari dua jenis NPWP ini terletak pada syarat untuk membuat NPWP tersebut. Masing-masing jenis NPWP ini memiliki syarat yang cukup beragam. Misalnya jika ingin membuat NPWP pribadi maka syaratnya dapat berupa KTP, kartu keluarga, surat izin usaha dan seterusnya.

  1. Sementara jika perusahaan, maka persyaratannya dapat berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, NPWP anggota (jika berbentuk kerjasama) dan seterusnya.4.
  2. Besaran biaya pajak Perbedaan keempat juga dapat dilihat dari sisi besaran biaya pajak yang dikeluarkan.
  3. Pada dasarnya besaran biaya pajak ini akan disesuaikan dengan pendapatan dari wajib pajak.

Tetunya antara individu dan perusahaan memiliki pendapatan yang cukup variatif. Namun umumnya pendapatan perusahaan akan lebih besar, sehingga hal itu membuat biaya pajak perusahaan pun jauh lebih besar dari pada biaya pajak pribadi. Baca Juga : Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan Untuk UMKM Beromset 500 Juta NPWP Orang Pribadi (NPWP OP) NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

  1. Dalam NPWP Orang Pribadi ini juga terdapat beberapa kategori didalamnya yaitu : 1.
  2. Orang pribadi (induk) Bagi WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi (Induk).2.
  3. Hidup Berpisah (HB) Bagi WP yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).3.
You might be interested:  Yang Menjadi Modal Utama Dalam Meraih Kesuksesan Adalah?

Pisah Harta (PH) Bagi WP yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).4. Memilih Terpisah (MT) Bagi WP yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah.5.

Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima dipribadi (seperti gaji, penghasilan usaha pribadi, prive dari CV, deviden dari PT, dan sebagainya)Digunakan untuk melaporkan HARTA (seperti rumah, tabungan, deposito, asset usaha pribadi, dan sebagainya) dan HUTANG (seperti hutang KPR, hutang KKB, Kredit investasi, dan sebagainya) pribadi yang dimiliki.

NPWP Pribadi hanya boleh memiliki 1 NPWP per orang (kecuali NPWP cabang untuk usaha perorangan). Bagi pemilik NPWP Pribadi memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak pribadinya setiap bulan atau tahunan. Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko NPWP Badan Usaha NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam WP Badan diantaranya yaitu : 1. Badan Baik kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha ataupun tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.2. Joint Operation Bagi bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.3.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Bagi Wajib Pajak yang merupakan perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diperuntukkan untuk memiliki NPWP kategori ini.4. Bendahara Bagi bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak diperuntukkan memiliki NPWP kategori ini.

Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima (seperti omzet, penghasilan lain usaha, dan sebagainya)Digunakan untuk melaporkan seluruh aset dan hutang yang dimiliki oleh badan usaha tersebut (seperti kas setara kas, piutang usaha, hutang usaha, modal usaha, dan sebagainya)Digunakan untuk melaporkan pembagian laba usaha (seperti PRIVE atau DEVIDEN) kepada direksi atau pemegang saham

Bedanya dengan NPWP Pribadi, NPWP Badan Usaha boleh membuat banyak badan usaha untuk 1 orang. Pemilik NPWP Badan Usaha memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak usahanya setiap bulan atau tahunan. Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja Apabila memiliki NPWP pribadi saja, maka kewajiban lapor dan bayar setiap bulan/tahun untuk NPWP pribadinya saja tanpa perlu melakukan pelaporan pada NPWP selain pribadi.

Namun apabila seorang wajib pajak memiliki NPWP pribadi dan juga terdaftar sebagai pemilik badan usaha, maka wajib lapor dan bayar setiap bulan per tahun untuk NPWP pribadi dan badannya. Bagi pribadi dan badan yang tidak berpenghasilan tak perlu bingung-bingung harus menghapus NPWP yang dimiliki, karena wajib pajak tidak perlu bayar tapi tetap perlu lapor.

Demikian penjelasan yang bisa disampaikan mengenai NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. Semoga dengan adanya artikel ini, sahabat wirausaha menjadi lebih paham dengan NPWP. Sekian dan terima kasih. Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda.

https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/25/130000. https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-da. https://www.roketpulsa.id/news/perbedaan-npwp-prib. https://academy.dconsulting.id/topic/perbedaan-npw.

Punya NPWP apa harus bayar pajak?

Punya NPWP Tidak Otomatis Harus Bayar Pajak, Begini Penjelasannya KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:30 WIB DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan pada 13 Juli 2022 dengan tema Hari Pajak, Emang Ada??? pada 13 Juli 2022. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak menyinggung soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan terdapat besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  1. Dia mencontohkan PTKP bagi wajib pajak lajang (TK/0) sejumlah Rp54 juta setahun.
  2. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut.
  3. Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak.

Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022). Dalam kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan kewajiban pajak wajib pajak yang meninggal dan meninggalkan warisan belum terbagi.

Menurutnya, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut. “Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujarnya.

Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. Nanti, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut.