Sebutkan Objek Yang Menjadi Sumber Penghasilan Dari Pajak?

Sebutkan Objek Yang Menjadi Sumber Penghasilan Dari Pajak
Berikut termasuk objek pajak, yaitu:

  1. Imbalan. Arti imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk Natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan.
  2. 2. Hadiah.
  3. 3. Laba usaha.
  4. 4. Keuntungan.
  5. Penerimaan pembayaran pajak.
  6. 6. Bunga.
  7. 7. Dividen.
  8. 8. Royalti.

Meer items

Apa sajakah yang menjadi objek dari pajak penghasilan?

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan – Secara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan menjadi tiga kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak, yakni: a. Penghasilan sebagai Objek Pajak Objek PPh dalam UU PPh dirincikan sebagai berikut: 1.

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan 3.

Laba usaha 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak 6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi 8.

Royalti atau imbalan atas penggunaan hak 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing 13.

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 14. Premi asuransi 15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak 17.

Apa saja 4 jenis subjek pajak penghasilan?

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan – Subjek pajak penghasilan adalah badan atau perorangan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Subjek pajak juga dibagi menjadi 4 jenis atau bagian. Berdasarkan domisilinya, subjek pajak terbagi menjadi dua yakni pajak penghasilan dalam negeri dan pajak penghasilan luar negeri.

Sedangkan, 4 kategori tersebut yaitu orang pribadi, warisan, badan, dan juga BUT (badan usaha tetap). Secara singkat, subjek pajak orang pribadi adalah semua warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun bertempat tinggal di luar negeri, namun mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sedangkan, subjek pajak badan adalah semua badang yang telah berkembang dan berdiri di Indonesia. Akan tetapi, badan non-komersial dan badan yang biayanya berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam subjek pajak badan. Selanjutnya, subjek pajak warisan yang belum dibagi adalah semua pewaris yang nantinya menurunkan atau membagikan harta warisannya.

Maka, pewaris tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran terkait harta benda tersebut serta membayar pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Badan Usaha Tetap adalah gedung, kantor, bengkel, pabrik, dan bentu usaha tetap lainnya yang dibangung oleh WNA ataupun WNI yang tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga: Jenis Pajak dan Keuntungannya bagi Bisnis

Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan berikan contohnya?

Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Contoh objek pajak seperti: Objek PajakPPh, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak Bea Materai. – Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa.

Apa subjek objek pajak?

Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.

Jelaskan apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 21?

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh 21 pada umumnya berkaitan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya, contohnya:

  • Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
  • Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
  • Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan
  • Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Apakah yang dimaksud objek pajak penghasilan orang pribadi?

Belajar Pajak: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi? Jakarta – Pajak penghasilan pribadi umumnya dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

  • Adapun PPh terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
  • Dua kategori tersebut yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
  • Pada PPh Pasal 21 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.

Menurut tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diterangkan bahwa besaran PPh 21 dan segala rinciannya tertuang jelas di dalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 ditentukan dalam beberapa kondisi. Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

  1. Pada lapisan PKP apabila penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan senilai 5 persen.
  2. Apabila di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai senilai 15 persen.
  3. Emudian, apabila di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 25 persen.

apabila di atas Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 30 persen. Kedua, PKP bagi yang tidak memiliki NPWP. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 Pasal 20 diterangkan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan PPh 21 lebih dari 20 persen dibandingkan tarif yang sudah ditetapkan.

Pada jumlah yang dimaksud senilai dengan 120 persen dari jumlah PPh 21 yang seharusnya. Sedangkan, pemotongan PPh 21 yang dimaksud bersifat tidak final dan hanya berlaku bagi pemotong PPh Pasal 21. Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dengan demikian, PPh 26 merupakan PPh yang dipotong dari badan usaha dalam bentuk apapun yang terdapat di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik gaji, bunga, dividen, royalti atau sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri. Adapun tarif umum PPh 26 senilai 20 persen dan bersifat final.

Pada tarif final atas jumlah bruto yang dikenakan berdasarkan dividen, bunga, royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait jaminan, insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah, pensiun, premi swap, serta perolehan keuntungan dari penghapusan utang. Sedangkan tarif final dari laba bersih berdasarkan dari pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi atau reasuransi yang dibayar langsung kepada perusahaan asuransi asing.

: Belajar Pajak: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Objek pajak ada berapa?

Ekonomi Kelas 11 | Mengenal Macam-macam Objek Pajak Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas 6 macam objek pajak yakni objek pajak pertambahan nilai, objek pajak penjualan atas barang mewah, objek pajak bumi dan bangunan, objek pajak penghasilan, objek pajak bea materai, serta objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  1. Jangan pernah mengeluh jika kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya ini banyak titik kemacetan yang sepertinya tidak bisa diatasi.
  2. Coba kamu bayangkan deh, setiap bulannya berapa banyak orang yang membeli motor dan mobil? Terus sekarang bandingkan dengan lebar jalanan yang ada.
  3. Hasilnya pasti pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan.
You might be interested:  Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan?

Nah, ngomong-ngomong tentang jual beli kendaraan nih, kamu pernah ikut nggak saat orang tua kamu membeli kendaraan tersebut? Baik orang tua kamu (konsumen) dan dealer (produsen), pasti melakukan sebuah transaksi jual beli. Tahukah kamu kalau dalam transaksi tersebut juga ada yang dikenakan? “Hmm.pajak lagi, pajak lagi” Yaps, selain saat kamu makan di restoran yang ada pajaknya juga, jual beli kendaraan juga kena pajak lho Squad. Mau tahu jenis pajak apa yang termasuk ke dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut? Simak artikel berikut sampai selesai ya Squad.1.

  • Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa.
  • PPN ini masuk ke dalam jenis pajak yang tak langsung.
  • Artinya begini Squad, pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
  • Besaran dari PPN ialah 10%.

Contoh mudahnya gini Squad, kamu belanja di sebuah minimarket dan membeli minuman. Nah, harga yang kamu bayar dari minuman tersebut sudah termasuk PPN. Jadi, pajak dari minuman yang kamu bayar nantinya disetorkan langsung sama si pemilik minimarket tersebut Squad. 2, Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pernah ngeliat mobil-mobil mewah di jalanan? Mobil sport gitu yang pokoknya jarang banget deh berseliweran di jalan. Yups, artinya mobil tersebut hanya dimiliki segelintir orang berpenghasilan tinggi. 3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya begini Squad, besaran pajaknya itu ditentukan oleh keadaan objek pajak, dalam hal ini bumi dan bangunan.

Bukan membayar pajak dari planet bumi. Bumi yang dimaksud ialah permukaan bumi seperti sawah, ladang, dan kebun. Nah kalau bangunan itu sendiri merupakan konstruksi yang berada di atas tanah atau perairan. Contohnya rumah tempat tinggal, ruko usaha dermaga, jalan tol, dan kolam renang. Baca Juga: Oh iya Squad, pajak ini nggak memandang siapa subjek pajaknya.

Jadi nggak urusan tuh, kalau kamu misalnya jadi artis terkenal tapi luas tanah dan rumah yang kamu punya itu kecil serta fasilitasnnya tidak mewah. 4. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Nanti kalau kamu sudah punya pekerjaan dan mendapatkan gaji, tunjangan, atau bonus, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namanya pajak penghasilan, ya pasti objeknya penghasilan dari wajib pajak itu sendiri. Apa sih penghasilan itu? Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri yang dipakai untuk konsumsi wajib pajak atau menambah kekayaan. Nah, penghasilan kena pajak (PKP) itu merupakan penghasilan satu tahun dari wajib pajak. Ada lho rumus menghitungnya. Penasaran bagaimana cara menghitung pengenaan pajak penghasilan? Cek di yuk. Di ruangbelajar penjelasannya lengkap dan mudah dipahami karena bentuknya video ditambah animasi yang keren lho Squad.

Lanjut.5. Objek Pajak Bea Materai Tadi di awal artikel udah disinggung sedikit tuh kalau pas transaksi jual beli kendaraan ada pajak yang harus dibayar. Nah, salah satunya ialah pajak bea materai. Yaps, bea materai ada yang Rp3.000 dan Rp6.000 Squad. Dalam transaksi jual beli kendaraan, biasanya bea materai harus ada pada dokumen penjualan seperti surat pernyataan dan kwitansi pembelian.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa objek bea materai ialah kertas yang isinya tulisan dengan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Intinya ialah sebuah dokumen yang menyatakan nominal dan memiliki sifat perdata. 6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kalau kamu nanti sudah bisa membeli rumah, kamu akan dibebankan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mudahnya BPHTB dapat dimaknai sebagai bea pembeli. “Kalau dapat rumah dari sebuah hadiah gimana tuh?” Tetap bayar Squad.

jual-beli; tukar-menukar; hibah; waris; penggabungan usaha; peleburan usaha; dan hadiah.

Sekarang kamu sudah paham kan tentang macam-macam objek pajak? Jangan malas buat bayar pajak ya Squad. Banyak manfaat yang bisa kita rasakan lho kalau kita jadi orang yang patuh buat bayar pajak. Kalau sampai kamu nggak bayar pajak, bisa-bisa didenda dan kalau melarikan diri bisa jadi buronan.

Apakah laba termasuk objek pajak?

Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.

Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.

Apa perbedaan antara objek pajak dan subjek pajak?

Kesimpulan – Secara sederhana, subjek pajak merupakan orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Setiap subjek pajak harus memiliki objek pajak. Sementara orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai pembayar pajak.

Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak. Itu dia penjelasan mengenai objek pajak dan subjek pajak. Harapannya, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak.

Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk share pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih. Sumber Referensi:

Rani Maulida.4 September 2018. Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya, Online-pajak.com – http://bit.ly/2IxKyYA

Sumber Gambar:

  • Pajak 1 – http://bit.ly/2TyHaTy
  • Pajak 2 – http://bit.ly/2vOIqc8
  • Pajak 3 – http://bit.ly/39wKNPw
  • Pajak 4 – http://bit.ly/33a67rS

keyboard_arrow_left Previous Seorang blogger yang saat ini membagi peran sebagai pekerja bidang digital marketing salah satu perusahaan financial technology dan mahasiswa magister minat studi Islamic Economy and Halal Industry. Page load link Go to Top

Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan sebutkan pengelompokannya?

Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan yang Dikecualikan Jakarta – adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun. Berikut yang termasuk objek pajak dikutip dari situs pajak: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan.3. Laba usaha.

  • 4. Keuntungan karena berjualan atau pengalihan harta, termasuk:
  • a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  • c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
You might be interested:  Manakah Yang Termasuk Pengukuran Kinerja Non Keuangan?

d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; 5.

Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.7. Dividen, dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan pembagian hasil sisa usaha koperasi.8.

Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak.9. Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta.10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.11. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.12. Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.13.

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.14. Premi asuransi.15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.17.

  1. Sedangkan yang Dikecualikan dari :
  2. 1. Bantuan atau sumbangan
  3. Di dalamnya termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.
  4. Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial. Termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.3.

  1. Warisan 4.
  2. Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan.5.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
  4. Ecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).6.

Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.

  1. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.8.
  2. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.9.

Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang disebut dalam nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 10. Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.11.

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  2. Dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.12.

Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.14.

Apa yang dimaksud dengan objek pajak brainly?

apa yg dimaksud objek dan subjek dalam pajak – Brainly.co.id Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan). Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan objek?

B. Objek Sengketa Objek yang dibahas pada modul ini adalah objek sengketa. Di sini, objek didefiniskan sebagai benda, baik berupa tanah maupun sumber daya alam lainnya seperti pepohonan, yang dimanfaatkan dan diperebutkan oleh para pelaku. Objek sengketa selalu berkembang. Jika dimasa lalu objek sengketa merupakan sesuatu yang sangat konkrit dan kasat mata, maka saat ini makin banyak objek sengketa yang abstrak dan terlihat langsung. Kalau dulu contoh sengketa seperti perebutan lahan, sekarang sudah masuk ke dalam perebutan uadra bersih, keanekaragaman hayati, dan berbagai hal lain yang belum diketahui fungsi dan kegunaannya.

Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan apa saja yang menjadi objek pajak?

Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan itu berasal dari Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.

Objek pajak ada berapa?

Ekonomi Kelas 11 | Mengenal Macam-macam Objek Pajak Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas 6 macam objek pajak yakni objek pajak pertambahan nilai, objek pajak penjualan atas barang mewah, objek pajak bumi dan bangunan, objek pajak penghasilan, objek pajak bea materai, serta objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

– Jangan pernah mengeluh jika kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya ini banyak titik kemacetan yang sepertinya tidak bisa diatasi. Coba kamu bayangkan deh, setiap bulannya berapa banyak orang yang membeli motor dan mobil? Terus sekarang bandingkan dengan lebar jalanan yang ada. Hasilnya pasti pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan.

Nah, ngomong-ngomong tentang jual beli kendaraan nih, kamu pernah ikut nggak saat orang tua kamu membeli kendaraan tersebut? Baik orang tua kamu (konsumen) dan dealer (produsen), pasti melakukan sebuah transaksi jual beli. Tahukah kamu kalau dalam transaksi tersebut juga ada yang dikenakan? “Hmm.pajak lagi, pajak lagi” Yaps, selain saat kamu makan di restoran yang ada pajaknya juga, jual beli kendaraan juga kena pajak lho Squad. Mau tahu jenis pajak apa yang termasuk ke dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut? Simak artikel berikut sampai selesai ya Squad.1.

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa. PPN ini masuk ke dalam jenis pajak yang tak langsung. Artinya begini Squad, pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Besaran dari PPN ialah 10%.

Contoh mudahnya gini Squad, kamu belanja di sebuah minimarket dan membeli minuman. Nah, harga yang kamu bayar dari minuman tersebut sudah termasuk PPN. Jadi, pajak dari minuman yang kamu bayar nantinya disetorkan langsung sama si pemilik minimarket tersebut Squad. 2, Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pernah ngeliat mobil-mobil mewah di jalanan? Mobil sport gitu yang pokoknya jarang banget deh berseliweran di jalan. Yups, artinya mobil tersebut hanya dimiliki segelintir orang berpenghasilan tinggi. 3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya begini Squad, besaran pajaknya itu ditentukan oleh keadaan objek pajak, dalam hal ini bumi dan bangunan.

Bukan membayar pajak dari planet bumi. Bumi yang dimaksud ialah permukaan bumi seperti sawah, ladang, dan kebun. Nah kalau bangunan itu sendiri merupakan konstruksi yang berada di atas tanah atau perairan. Contohnya rumah tempat tinggal, ruko usaha dermaga, jalan tol, dan kolam renang. Baca Juga: Oh iya Squad, pajak ini nggak memandang siapa subjek pajaknya.

Jadi nggak urusan tuh, kalau kamu misalnya jadi artis terkenal tapi luas tanah dan rumah yang kamu punya itu kecil serta fasilitasnnya tidak mewah. 4. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Nanti kalau kamu sudah punya pekerjaan dan mendapatkan gaji, tunjangan, atau bonus, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namanya pajak penghasilan, ya pasti objeknya penghasilan dari wajib pajak itu sendiri. Apa sih penghasilan itu? Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri yang dipakai untuk konsumsi wajib pajak atau menambah kekayaan. Nah, penghasilan kena pajak (PKP) itu merupakan penghasilan satu tahun dari wajib pajak. Ada lho rumus menghitungnya. Penasaran bagaimana cara menghitung pengenaan pajak penghasilan? Cek di yuk. Di ruangbelajar penjelasannya lengkap dan mudah dipahami karena bentuknya video ditambah animasi yang keren lho Squad.

Lanjut.5. Objek Pajak Bea Materai Tadi di awal artikel udah disinggung sedikit tuh kalau pas transaksi jual beli kendaraan ada pajak yang harus dibayar. Nah, salah satunya ialah pajak bea materai. Yaps, bea materai ada yang Rp3.000 dan Rp6.000 Squad. Dalam transaksi jual beli kendaraan, biasanya bea materai harus ada pada dokumen penjualan seperti surat pernyataan dan kwitansi pembelian.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa objek bea materai ialah kertas yang isinya tulisan dengan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Intinya ialah sebuah dokumen yang menyatakan nominal dan memiliki sifat perdata. 6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kalau kamu nanti sudah bisa membeli rumah, kamu akan dibebankan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mudahnya BPHTB dapat dimaknai sebagai bea pembeli. “Kalau dapat rumah dari sebuah hadiah gimana tuh?” Tetap bayar Squad.

You might be interested:  Pihak Yang Berhak Membayar Pajak Adalah?

jual-beli; tukar-menukar; hibah; waris; penggabungan usaha; peleburan usaha; dan hadiah.

Sekarang kamu sudah paham kan tentang macam-macam objek pajak? Jangan malas buat bayar pajak ya Squad. Banyak manfaat yang bisa kita rasakan lho kalau kita jadi orang yang patuh buat bayar pajak. Kalau sampai kamu nggak bayar pajak, bisa-bisa didenda dan kalau melarikan diri bisa jadi buronan.

Apa saja yang dikategorikan sebagai penghasilan?

Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan? BUKANLAH sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa diskusi terpanjang dalam teori perpajakan adalah mengenai, Salah satunya ketika menyusun dan menetapkan apa saja yang menjadi objek PPh (Shome, 2014).

  • Secara universal, telah diterima dan diakui bahwa yang menjadi objek dari pengenaan PPh adalah “penghasilan.” Namun, penentuan objek PPh ini bukannya tanpa batasan.
  • Faktanya, terdapat pula jenis-jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan pengenaannya dari PPh.
  • Lantas, penghasilan apa saja yang menjadi objek PPh dan bagaimana penerapannya di beberapa negara? Konsep dan Penerapan McCaffery (2012) dalam bukunya yang berjudul Income Tax Law: Exploring the Capital-Labor Divide menyebutkan bahwa, utamanya, suatu penghasilan berasal dari pekerjaan, modal, atau kombinasi keduanya.

Selain itu, penghasilan juga dapat diperoleh dari kegiatan usaha atau dikenal dengan istilah business income, Namun, tidak tertutup kemungkinan pula suatu penghasilan diperoleh selain dari pekerjaan, modal, ataupun kegiatan usaha. Untuk penghasilan yang terakhir ini sering disebut dengan istilah penghasilan lain-lain.

  1. Objek PPh pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok.
  2. Pertama, penghasilan dari hubungan pekerjaan, yaitu penghasilan dari adanya hubungan antara karyawan dan pemberi kerja, misalnya gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lainnya.
  3. Setiap negara berbeda menentukan apa saja yang menjadi elemen dari penghasilan ini.

Oleh karena itu, sangat mungkin terdapat perbedaan atas jenis penghasilan dari hubungan pekerjaan antara satu negara dengan negara lainnya. Beberapa negara, misalnya UK yang menganut schedular tax system, mengkategorikan penghasilan dari hubungan pekerjaan ke dalam tiga kelompok, yaitu honorarium, pensiun, dan manfaat jaminan sosial (Nightingale, 1997).

  1. Edua, penghasilan dari kegiatan usaha yang didefinisikan sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan keuntungan.
  2. Misalnya, dengan melakukan perdagangan atau suatu usaha.
  3. Sejak UU PPh UK yang pertama berlaku pada tahun 1799, penghasilan dari kegiatan usaha telah menjadi salah satu objek PPh.

Demikian pula, di Selandia Baru, PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha telah diterapkan sejak tahun 1891. Penerapan PPh atas penghasilan ini pun kian meluas ke berbagai macam negara hingga penghasilan dari kegiatan usaha menjadi salah satu komponen penting penerimaan pajak (Avi-Yonah, Satori, dan Marian, 2014).

  1. Etiga, penghasilan modal, yaitu penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual.
  2. Misalnya, bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal ekuitas dalam bentuk saham, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, panten, atau know how serta atas sewa tanah, bangunan dan peralatan (Mansury, 1992).

Keempat, penghasilan lainnya yang mencakup segala sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, tetapi tidak termasuk dalam penghasilan dari hubungan pekerjaan, penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal. Beberapa contoh dari penghasilan yang masuk dalam kategori penghasilan lainnya, antara lain hadiah dan penghargaan, pembebasan utang, beasiswa, penghasilan judi, imbalan yang didapat karena adanya perjanjian untuk tidak bersaing, dan penghasilan dari sanksi yang dikenakan atas keterlambatan dalam melakukan suatu pembayaran (Detweiler, 2009).

Terlepas dari pengelompokkan objek PPh di atas, dalam praktiknya, penentuan apakah suatu jenis penghasilan merupakan objek PPh atau tidak, bergantung pada ketentuan perundang-undangan PPh yang berlaku di setiap negara. Selain itu, penentuan objek PPh ini turut pula dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan.

Akibatnya, tidak ada satu negara pun menetapkan objek PPh dengan format yang sama persis dengan negara lainnya. Di Singapura, misalnya. Sesuai dengan ketentuan dalam Income Tax Act, objek PPh di Singapura adalah penghasilan sebagaimana diatur dalam Section 10 (1).

  • Adapun yang dimaksud dengan penghasilan dalam ketentuan ini tidak termasuk capital gains karena Singapura tidak mengenal pemajakan atas capital gains,
  • Dengan demikian, segala penerimaan yang berasal dari modal tidak termasuk sebagai objek PPh di Singapura (Teck dan Oei, 2018).
  • Income Tax Act juga tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penghasilan.

Namun, UU PPh Singapura ini membagi penghasilan yang menjadi objek PPh ke dalam enam kategori. Pertama, penghasilan dari perdagangan, kegiatan usaha, profesi, atau vokasi. Kedua, penghasilan dari hubungan pekerjaan. Ketiga, dividen, bunga atau diskonto.

Eempat, pensiun, pembayaran yang dilakukan sesuai dengan perintah hukum atau pengadilan, atau anuitas. Kelima, sewa, royalti, premium, dan keuntungan lainnya yang berasal dari harta. Keenam, keuntungan atau laba lainnya di luar yang belum diatur dalam Section 10(1)(a) sampai 10(1)f Income Tax Act,

Sama halnya dengan Income Tax Act yang berlaku di Singapura. Income Tax Act 1961 sebagai UU PPh di India menetapkan bahwa objek PPh di India adalah penghasilan. Sayangnya, undang-undang ini pun tidak mendefinisikan istilah penghasilan. Dalam Section 2(24) Income Tax Act 1961, hanya diberikan contoh-contoh penghasilan yang menjadi objek PPh.

Akan tetapi, contoh-contoh penghasilan dalam ketentuan ini bersifat inklusif dan tidak lengkap. Artinya, penghasilan tidak hanya merujuk pada contoh-contoh yang diberikan dalam Income Tax Act 1960, tetapi juga mencakup segala hal yang dapat didefinisikan sebagai penghasilan berdasarkan makna secara umum (CCH India, 2013).

Kalau begitu, bagaimana dengan objek PPh di Indonesia? Berdasarkan sejarahnya, PPh merupakan penggabungan antara Pajak Pendapatan (PPd) dan Pajak Perseroan yang sebelumnya berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, objek pajak dalam PPh mempunyai arti yang lebih luas karena mencakup objek dari dua jenis pajak tersebut.

  • Pada tahun 1983, Indonesia melakukan reformasi pajak dengan disetujuinya undang-undang perpajakan yang baru.
  • Salah satu undang-undang perpajakan yang disetujui pemberlakuannya adalah UU PPh Nomor 7 Tahun 1983.
  • Terjadinya pergantian undang-undang pada saat itu berimbas pada berubahnya sistem PPh yang selama ini berlaku di Indonesia.

Salah satunya mengenai apa saja yang menjadi objek PPh. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah penghasilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (1). Selain menjabarkan definisi penghasilan, Pasal 4 ayat (1) juga memberikan contoh-contoh jenis penghasilan yang menjadi objek PPh.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) mengatur apa saja yang dikecualikan sebagai objek PPh. Hingga saat ini, penetapan penghasilan sebagai objek PPh tidak mengalami perubahan dan masih digunakan dalam UU PPh di Indonesia. Definisi penghasilan pun tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perkembangan dan penyesuaian terkait objek PPh yang terjadi sejak berlakunya UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 hingga UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 hanya mencakup penambahan maupun pengurangan contoh-contoh objek PPh,

Misalnya, dalam UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 terdapat 16 contoh jenis penghasilan yang merupakan objek PPh. Sementara itu, dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, contoh jenis penghasilan yang menjadi objek PPh bertambah menjadi 19 jenis penghasilan. : Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Apa saja yang termasuk dalam objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No 36 tahun 2008?

Objek Pajak – Selain subjek pajak, ada pula yang disebut objek pajak, yaitu penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat dipakai untuk kegiatan konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut ini contoh objek pajak:

Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, komisi, bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa. Hadiah yang berasal dari undian atau pekerjaan dan penghargaan. Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan selisih kurs mata uang. Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi. Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah. Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum terkena pajak, dan sebagainya.

Perubahan yang dimuat dalam UU No 36 Tahun 2008 adalah dihapusnya poin pada huruf j ayat (3). Poin ini membahas tentang bagian yang tidak termasuk objek pajak. Awalnya, bagian ini berbunyi, ” Penghasilan y ayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum,”