Siapa Yang Menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Contents
- 0.1 Siapakah subjek pajak penghasilan orang pribadi?
- 0.2 Kapan subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak?
- 0.3 Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak?
- 0.4 Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri badan?
- 1 Apakah seorang WNI dapat menjadi subjek pajak luar negeri?
- 2 Apa itu SPDN dalam pajak?
- 3 Apa perbedaan Wajib Pajak dalam negeri?
- 4 Subjek pajak dalam negeri untuk badan kapan dimulai?
Siapa yang menjadi subjek pajak dalam negeri?
Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri – Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya. Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com, Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik! Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
- Pengertain Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar
- Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
- Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
- Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP
- Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Siapakah subjek pajak penghasilan orang pribadi?
1. Subjek PPh Dalam Negeri – Subjek pajak orang pribadi dalam negeri merupakan seluruh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mendapatkan pendapatan dari Indonesia. Selain itu, WNA atau WNI tersebut sudah berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
- Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa bukan seluruh WNI atau WNA yang harus membayar pajak.
- Melainkan, WNI atau WNA yang memenuhi persyaratan dalam pengertian di atas dan memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta dalam setahun.
- Nah, orang dengan penghasilan tersebutlah yang wajib untuk membayar pajak kepada negara.
Baca juga: Mengenal PPh 21 dan Contoh Perhitungannya
Kapan subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak?
Wajib Pajak Dalam Negeri Badan – Badan hukum merupakan wajib pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Badan hukum menjadi wajib pajak dalam negeri sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, mempunyai kantor pusat di Indonesia, mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia, mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian, pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
Dalam hal tempat kedudukan manajemen berada di Indonesia dan melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, maka subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri. Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ( tax treaty ) dapat diartikan sebagai tempat:
keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.
Apa saja yang termasuk pajak dalam negeri?
Uraian – Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu : a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
(UU No.14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
- Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1.
- Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a.
- Pajak Kendaraan Bermotor; b.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d.
- Pajak Air Permukaan; dan e.
- Pajak Rokok.2.
- Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a.
- Pajak Hotel; b.
- Pajak Restoran; c.
Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak?
Objek Pajak dan Subjek Pajak – Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.
Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri badan?
Subjek Pajak Dalam Negeri – Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi.
Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini. Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Orang pribadi kena pajak apa?
Mengenal Lebih Dekat tentang Pajak Orang Pribadi Tahun 2012 sudah berakhir, bersiap diri untuk menyiapkan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum melangkah lebih jauh, marilah kita pelajari dulu, apa itu NPWP? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana admnistrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sarana dalam administrasi perpajakan Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passport, kredit bank dan lelang.
Mengetahui fungsinya, tak berarti banyak yang tahu cara mendapatkannya, karena menurut pandangan kebanyakan orang, pajak itu rumit, menyebalkan dan bahkan merepotkan. Banyak pegawai yang malas membuat NPWP karena tidak mau merasakan ribetnya. Disini, kami jelaskan cara mendapatkan NPWP, seperti penjelasan berikut ini:
Sesuai dengan system self assessment maka WP mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan WP untuk diberikan NPWP. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendataran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak () Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan yang memenuhi syarat sebagai WP, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP. Sementara bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sebagai orang pribadi) dan syarat obyektif (yang penghasilan perbulannya bagi orang pribadi melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp 1.320.000,-). Untuk tahun 2013, telah ada perubahan PTKP yang diatur dalam PMK-196/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian besarnya PTKP.
Setelah kita tahu bagaimana mendapatkan NPWP, tak perlu takut dulu ya, karena NPWP juga memiliki manfaat. Berikut ni manfaat yang dapat kita peroleh dari kepemilikan NPWP :
Memenuhi salah satu syarat ketika akan melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) bagi mereka yang ingin membuka usaha. NPWP juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening Koran di bank-bank. NPWP adalah syarat untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dengan penjelasan di atas, kita telah tahu apa itu NPWP, cara mendaftarkan, fungsi serta manfaatnya, tak ada salahnya kita ulas lagi apa sebenarnya pajak itu. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak terbagi atas dua (2), yaitu pajak pusat dan daerah. Sementara jenis-jenis pajak diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun disini, yang akan kami jelaskan adalah tentang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) ya? PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan, berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah aatu lain sebagainya. Kewajiban perpajakan kita selaku WP orang pribadi meliputi, kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan atas pajak terutang serta kewajiban dalam hal pemeriksaan.
Dalam hal perhitungan PPh, kita selaku pekerja atau karyawan yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, akan mendapatkan lampiran A1 untuk pegawai swasta dan lampiran A2 untuk pegawai negeri, TNI atau POLRI maupun pegawai penerima pension dari taspen maupun asabri. Lampiran tersebut nantinya dijadikan dasar untuk perhitungan penghasilan kita selama satu tahun pajak, disamping penghasilan lainnya yang kita terima.
Khusus untuk pegawai negeri yang mendapatkan honorarium diluar gaji yang dibebankan dari APBD ataupun APBN, maka wajib mendapakan bukti pemotongan PPh 21 Final atas honorarium tersebut, yang nantinya juga harus dilaporkan. Bagaimana dengan WP orang pribadi yang mendapat penghasilan karena suatu usaha? Ada 2 cara perhitungan bagi WP orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha, yang pertama dengan pembukuan dan yang kedua adalah dengan norma perhitungan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Edua cara ini dilakukan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh yang nantinya dijadikan dasar perhitungan pajak. Sementara itu, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mengangsur setiap bulannya, yang dihitung dari besaran pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan, yang mana pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari masa pajak bersangkutan.
Sementara bagi pegawai negeri, pajak langsung dipungut atau dipotong oleh bendaharawan. Kewajiban pelaporan pajak bagi WP yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa bagi orang pribadi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas masa pajak.
- Sedangkan untuk SPT Tahunan paling lambat tanggal akhir tiga bulan setelah tahun pajak bersangkutan.
- Pelaporan bisa dilakukan di KPP, e-filling maupun dengan memasukkannya dalam DROP BOX pajak yang dilakukan oleh petugas pajak.
- Bagaimana jika ada kesalahan atas laporan yang sudah dilakukan? Laporan yang sudah dibuat dapat dilakukan pembetulan dengan melampirkan laporan yang lama dan menunjukkanbagian yan dibetulkan.
Lantas, bagaimana jika kita menerima surat pemeriksaan? Berikut ini kami paparkan hak dan kewajiban kita selaku WP jika ada pemeriksaan. Hak WP terhadap pemeriksaan, meliputi :
Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Memeriksa identitas petugas pemeriksa Mendapakan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara periksaan dan SPT yang sudah dilaporkan Mempunyai hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang telah ditentukan WP juga memiliki hak atas keberatan, banding serta peninjauan kembali.
Dan berikut ini kewajiban WP dalam hal pemeriksaan :
Wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan. Memberi kesempatanuntk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik, jika ada. Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Penjelasan diatas hanyalah gambaran sekilas tentang hak dan kewajiban kita selaku WP orang pribadi yang mempunyai NPWP. Siapkan laporan SPT Tahunan kita dan jangan lupa meminta lampiran A1 atau lampiran A2 ditempat anda bekerja serta membuat perhitungan penghasilan baik dengan pembukuan atapun dengan norma bagi WP orang pribadi yang memiliki usaha.
Apakah seorang WNI dapat menjadi subjek pajak luar negeri?
PajakOnline.com— Seperti yang kita ketahui bahwa subjek pajak di Indonesia dibagi menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri yang sudah dijelaskan secara ringkas dalam tulisan kami sebelumnya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan akan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Namun hal itu tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Terkait dengan hal itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, Menkeu menerbitkan ketentuan baru mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi WNI untuk menjadi SPLN.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021 dikatakan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.2.
- WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri.3.
- WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.4.
- Menjadi subjek pajak dalam negeri atau yuridiksi lain.5.
- Persyaratan tertentu lainnya.
- Apabila semua syarat telah terpenuhi maka WNI dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai SPLN dengan memenuhi dokumen berikut: 1.
Formulir permohonan WNI untuk ditetapkan sebagai SPLN yang diisi lengkap.2. Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yuridiksi lain tersebut dengan ketentuan menggunakan Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: – Nama WNI tersebut.
Tanggal penerbitan. – Periode berlakunya. – Nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yuridiksi yang bersangkutan.3. Dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan pemenuhan pesyaratan bahwa Wajib Pajak tersebut berhak untuk ditetapkan menjadi SPLN.
Setelah itu, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke loket tempat pelayanan terpadu di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat alamat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Dalam jangka waktu 30 hari apabila surat diterima secara lengkap maka Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat keterangan WNI memenuhi syarat menjadi SPLN.
- Namun, apabila WNI tidak memenuhi syarat menjadi SPLN maka Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat penolakan atas permohonan tersebut dan jika dalam batas waktu 30 hari telah terlewat dan Kepala KPP atas nama DJP belum memberikan keputusan maka surat permohonan tersebut dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama DJP akan menerbitkan surat keterangan WNI memenuhi syarat menjadi SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati.
(Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apa itu SPDN dalam pajak?
Persyaratan WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Jakarta – Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, Kementrian Keuangan mengeluarkan ketentuan-ketentuan baru mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Subjek Pajak Luar negeri (SPLN). WNI yang telah berada di luar indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan akan mendapatkan SPLN dengan beberapa persyaratan.
- Subjek Pajak sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang – Undangan.
- Subjek Pajak Luar Negeri mencangkup orang – orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari sejak meninggalkan Indonesia dari jangka waktu 1 tahun namun menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Yang pertama yaitu WNI tinggal menetap secara permanen di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan. Hal ini ditegaskan menjadi syarat yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN. Yang kedua yaitu WNI mempunyai pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi ataupun sosial di Luar Negeri.
Adanya pekerjaan atau sumber penghasilan tetap dari luar negeri merupakan salah satu contoh keterikatan ekonomi serta adanya keanggotaan pada organisasi baik organisasi keagamaan, kemasyarakatan, pendidikan, atau sosial yang diakui oleh Pemerintah di Negara tersebut. Yang ketiga yaitu WNI memiliki kebiasaan atau kegiatan sehari – hari yang dilakukan di luar Indonesia.
Subjek Pajak PPh Orang Pribadi (seri belajar Pajak Penghasilan)
WNI diharuskan untuk menetap bertempat tinggal di luar Indonesia, maka dari itu syarat ke 2 mengenai adanya pusat kegiatan utama di luar negeri dan syarat ke 3 mengenai adanya kegiatan sehari – hari yang dilakukan di luar negeri tidak perlu dipenuhi selama WNI tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia.
- Syarat kedua mengenai adanya pusat kegiatan harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN apabila WNI menetap di luar negeri dan juga bertempat tinggal di Indonesia.
- Jika syarat pertama dan kedua telah dipenuhi, maka syarat ketiga mengenai adanya kegiatan sehari – hari di luar negeri tidak perlu dipenuhi oleh WNI.
Namun WNI harus memenuhi ketiga syarat tersebut apabila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Luar Negeri dan di Indonesia yaitu memiliki kebiasaan sehari – hari yang dilakukan di luar negeri. WNI juga harus memenuhi 2 syarat lainnya selain 3 syarat diatas untuk menjadi SPLN, yaitu WNI harus telah menjadi Subjek Perpajakan Dalam Negeri (SPDN) yurisdiksi lainnya dan persyaratan tertentu lainnya.
Subjek Pajak Dalam Negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya di indonesia. SPDN mencangkup orang – orang pribadi yang lahir di indonesia atau tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNI menjadi SPDN Yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili yang menunjukkan status pajak subjek dari otoritas pajak lainnya.
Dan WNI wajib untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan dari semua penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN dan menerima surat keterangan bahwa WNI telah memenuhi syarat untuk menjadi SPLN. : Persyaratan WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Siapa saja orang yang wajib membayar pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apa perbedaan Wajib Pajak dalam negeri?
Pelaporan SPT – Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu periode pajak. Sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. Jasa payroll LinovHR siap untuk membantu memproses dan mengelola penggajian dan perpajakan terkait penghasilan karyawan di perusahaan Anda! Jasa payroll LinovHR ditangani oleh tim ahli yang sudah berpengalaman di bidang payroll. Jadi, tidak perlu diragukan keakuratan serta ketepatannya.
Subjek pajak dalam negeri untuk badan kapan dimulai?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-43/PJ/2011 TENTANG PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri; Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
(1) | Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, |
(2) | Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau jurisdiksi mitra untuk mencegah terjadi pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. |
Pasal 2
(1) | Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. |
(2) | Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh. |
Pasal 3
(1) | Subjek pajak dalam negeri adalah:
/td> | ||||||||
b. | badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan | ||||||||
c. | warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. |
/td>
Pasal 4
(1) | Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
(2) | Pengertian “yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia” sebagaimana terdapat pada ayat (1) huruf b meliputi pula yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. |
Pasal 5
(1) | Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
(2) | Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat usaha yang bersifat permanen yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang pribadi atau badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia. |
Pasal 6
(1) | Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri. |
(2) | Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
Pasal 7
(1) | Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
/td> | ||||||||
b. | mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia. |
/td>
dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Pasal 8
(1) | Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. |
(2) | Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
Green Card, identity card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat. |
Pasal 9 Yang dimaksud dengan berada di Indonesia bagi Subjek Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1), angka 3), dan Pasal 4 ayat (1) adalah Subjek Pajak orang pribadi berdasarkan keadaan yang sebenarnya berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu.
Pasal 10 Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.
Pasal 11 Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:
a. | Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. |
||||
b. | Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain. |
Pasal 12
(1) | Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri. |
(2) | Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
(3) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. |
(4) | Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. |
Pasal 13
(1) | Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. |
(2) | Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. |
(3) | Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia. |
Pasal 14 Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya:
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau di dalam wilayah hukum Indonesia.
Pasal 15
(1) | Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, mempunyai kantor pusat di Indonesia, mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia, mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian, pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia. |
(2) | Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. |
Pasal 16
(1) | Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia. |
(2) | Tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. |
(3) | Dalam hal tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1). |
(4) | Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat:
keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan. |
Pasal 17 Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
- Pasal 18 Dalam hal orang pribadi atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra/jurisdiksi mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status subjek pajak orang pribadi atau badan dimaksud ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.
- Pasal 19 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL ttd A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi kapan berakhirnya?
Subjek Pajak Badan – Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
No. | Subjek Pajak Badan Dalam Negeri | Subjek Pajak Badan Luar Negeri |
1. | Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. | Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. |
Perbedaan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dan Luar Negeri Sementara itu, saat dimulainya dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif badan diatur sebagai berikut.
No. | Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri | Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri |
1. | Dimulai pada saat orang badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. | Dimulai pada saat badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT. |
2. | Berakhir pada saat badan dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. | Berakhir pada saat badan tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT. |
Saat Dimulainya dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Badan Subjek Pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sementara itu, Subjek Pajak badan luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari Indonesia baik melalui BUT atau tanpa melalui BUT.
Subjek pajak ada berapa?
Pengertian Subjek Pajak – Seperti sudah disinggung sekilas, subjek pajak dalam negeri terbagi menjadi tiga yakni orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi. Namun, sebenarnya subjek pajak memiliki satu jenis lagi yang belum disebutkan yakni badan usaha tetap.
- Lantas, apa pengertian masing-masing subjek pajak tersebut? Berikut ini penjelasannya.1.
- Orang pribadi adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik itu WNI/WNA tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia.2.
- Badan adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.3.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan adalah harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum mereka membagi-baginya. Kewajiban pajak bagi ahli waris dimulai saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lain-lain. : Subjek Pajak: Pengertian, Jenis dan Perbedaan yang Perlu Anda Tahu
Siapa saja yang bukan merupakan subjek pajak?
BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
Subjek pajak dalam negeri untuk badan kapan dimulai?
1.2. | Ketentuan Pasal 1 disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.” Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : |
Pasal 2
(1) | Yang menjadi Subyek Pajak adalah : |
table>
table>
table>
table>
table>
table>
table>
table>
table>
Pasal 2A
(1) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. | ||
(2) | Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. | ||
(3) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. | ||
(4) | Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. | ||
(5) | Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. | ||
(6) | Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.” |
table>
Pasal 3 Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. | badan perwakilan negara asing; |
b. | pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; |
c. | organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia; |
d. | pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.” |
/td>
Apa perbedaan antara wajib pajak Dalam Negeri dan wajib pajak Luar Negeri?
Pelaporan SPT – Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu periode pajak. Sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. Jasa payroll LinovHR siap untuk membantu memproses dan mengelola penggajian dan perpajakan terkait penghasilan karyawan di perusahaan Anda! Jasa payroll LinovHR ditangani oleh tim ahli yang sudah berpengalaman di bidang payroll. Jadi, tidak perlu diragukan keakuratan serta ketepatannya.