Sistem Pemungutan Pajak Yang Melibatkan Pihak Ketiga Disebut Sistem?
Withholding Assessment System – Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:
Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak; Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang; serta Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.
Contents
Apa saja 3 sistem Pemungutan pajak?
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.
Apa itu Withholding Tax system?
Impelementasi Withholding Tax di Indonesia
Jakarta – Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga merupakan suatu sistem pemungutan pajak ketika pemerintah memberikan kepercayaan serta merta kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu memotong atau memungut pajaknya atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada penerima penghasilan serta langsung menyerahkannya kepada kas negara. Pajak yang telah dipotong ataupun dipungut, nantinya harus disetorkan kepada kas negara di akhir tahun dan digunakan sebagai pengurang atas pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan cara melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut. Sistem ini sebenarnya adalah suatu jalan pintas untuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, karena wajib pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak non pemerintah dapat meminimalisir pengeluaran biaya yang besar untuk mengumpulkan sejumlah pajak tersebut. Pemotong adalah jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, sehingga nantinya dapat menjadikan penyebab atas berkurangnya jumlah penghasilan yang telah diterima penerima penghasilan, seperti PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Sedangkan pemungut berarti jumlah pajak yang dipungut atas keseluruhan pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan untuk penerima pembayaran, dalam hal ini contohnya seperti pajak penghasilan pasal 22.
Apa itu self assessment system?
Abstract – Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 yang merupakan awal dimulainya reformasi perpajakan Indonesia menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (misalnya: ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem official-assessment menjadi sistem self-assessment yang masih diterapkan sampai dengan sekarang.
- Sistem Self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penerimaan pajak di negara Indonesia menjadi sumber pendapatan yang semakin hari semakin penting.
Sampai saat ini, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Pentingnya penerimaan pajak sebagai sumber untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan harus bisa disadari oleh seluruh masyarakat pembayar pajak dan juga petugas pajak agar pembangunan dapat terwujud.
Untuk menopang hal tersebut saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : a). berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan b). menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Menurut penjelasan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu sistem official assessment?
Pengertian Official Assessment System – Official assessment system adalah suatu metode atau cara untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh kepada negara. Pada sistem ini, fiskus atau petugas kantor pajak, sebagai pemungut pajak, memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak.
- Dengan kata lain, wajib pajak bersifat pasif.
- Pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
- Apa tujuan official assessment system ? Official assessment system bertujuan agar masyarakat yang termasuk wajib pajak tidak dibebankan tanggung jawab dalam menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang.
Beban tanggung jawab tersebut diberikan kepada fiskus karena dinilai memiliki pengetahuan lebih mendalam dalam menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang. Jadi, official assessment system menjadi metode untuk mengelola utang pajak wajib pajak agar dapat masuk ke kas negara.
Apa kelebihan official assessment system?
Kelebihan dan kelemahan sistem pemungutan pajak official assessment system yaitu kelebihannya pajak akan dibayar lebih teratur karena aparat pajak yang akan menghitung jumlah pajak dan juga menagihnya kepada wajib pajak, sehingga sulit bagi wajib pajak untuk menghindari pajak.
Bagaimana ciri-ciri official assessment system?
sobatpajak.com Indonesia – Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Di Indonesia ini terdapat sistem pemungutan pajak sendiri yang menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
- 3 Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:
- 1, Self Assessment System
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana sistem ini membebankan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Jadi wajib pajak disini berperan aktif dalam menghiutng, membayar sampai melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan di pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Self Assessment System ini memberikan keluasaan kepada wajib pajak, tapi terdapat konsekuensi dimana wajib pajak akan berusaha untuk menyetor besar pajak sekecil mungkin. Ciri-ciri Self Assesment system :
- Besar pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri
- Wajib pajak berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai darimenghitung, membayar hingga melapor pajak sendiri.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkecuali, jika wajib pajak telat lapor, telat melunasi pajak terutang, atau terdapat pajak yang tidak dibayar.
2. Official Assessment System Sistem pemungutan satu ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak.
- Official Assessment System ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya dimana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
- Walau fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku.
- Ciri-ciri Official Assessment System :
- Wajib pajak bersifat pasif karena perhitungan pajak terutang dihitung oleh aparat pajak (fiskus) yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak
- Pajak yang terutang muncul setelah aparat pajak menghitung pajak terutang dan diterbitkan SKP
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang menjadi kewajiban bayar oleh wajib pajak
3. Withholding Assessment System Untuk w ithholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.
Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk membayar pajak terutang tersebut. Jenis-jenis pengenaan pajak yang menggunakan w ithholding assessment system, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN. Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak.
Itulah semua jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, sebagai wajib pajak hendaknya memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia mulai dari jenis-jenis pajak yang berlaku dan sistem pemungutan pajaknya agar mempermudah saat membayar pajak. : sobatpajak.com
Apa kelebihan withholding system?
Beberapa keunggulan withholding tax system seperti diungkapkan oleh Mansury, yaitu (1) dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dalam membayar dan melaporkan pajak terutang; (2) jumlah pajak terutang dapat secara otomatis ditarik dari pihak yang tidak melaporkan ataupun mengisi SPT;
Apa itu Asas yuridis?
Asas Adolf Wagner –
- 1. Asas Politik Finansial
- Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola negara jumlahnya memadai, sehingga dengan hasil pungutan pajak tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
- 2. Asas Ekonomi
- Pada asas ini, dalam menentukan objek pajak harus dilakukan secara tepat, misalnya adalah: pajak pendapatan, pajak untuk barang mewah, dll.
- 3. Asas Keadilan
- Memiliki arti bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi, dalam kondisi yang sama, maka harus diperlakukan dengan sama pula.
- 4. Asas Administrasi
- Asas ini lebih terkait dengan masalah dari kepastian kegiatan perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak, dll), keluwesan dalam penagihan (tata cara pembayarannya), serta besarnya biaya dari pajak yang dipungut.
- 5. Asas Yuridis
- Merupakan segala pungutan pajak yang harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.
: Belajar Memahami Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli
Jelaskan apa yang dimaksud dengan semi self assessment system?
Semi self assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib dan fiskus.
Apa perbedaan antara self assessment system dan semi self assessment system?
Perbedaan self assessment system dengan semi self assessment system
Jawaban: Perbedaan self assessment system dengan semi self assesment system adalah jika self assessment system, perhitungan pajak dilakukan secara mandiri sedangkan semi self assesment system adalah perhitungan pajak dilakukan sendiri namun dihitung kembali oleh petugas pajak. Penjelasan:
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak. wajib pajak adalah orang yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, Pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berguna untuk pembangunan.
Apa arti dari assessment?
Tujuan – Tujuan dilakukannya asesmen, penilaian, dan evaluasi pembelajaran adalah:
Memantau perkembangan proses pembelajaran mahasiswa. Mengecek pemenuhan terhadap capaian pembelajaran dan memberikan nilai atas proses dan hasil pembelajaran mahasiswa. Memperoleh umpan balik sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan ( continuous improvement ) bagi (a) Mahasiswa dalam rangka perbaikan pembelajaran (b) Dosen dalam rangka perbaikan dan pengembangan mata kuliah (c) Program studi dalam rangka pengembangan kurikulum (d) Perguruan tinggi dalam rangka pengembangan institusi Wahana kontrol kualitas lulusan, dalam artian bahwa melalui asesmen capaian pembelajaran dapat dipastikan seluruh lulusan suatu program studi telah memenuhi standar minimal yang telah ditentukan. Penunjang akuntabilitas institusi, yaitu sumber informasi terkait proses dan hasil pembelajaran kepada pemangku kepentingan terkait.
: Pengantar Asesmen, Penilaian, dan Evaluasi Pembelajaran – Direktorat Pengembangan Akademik Universitas Islam Indonesia
Kenapa self assessment system?
Sudah Tahu Prinsip Self Assessment Pajak? Inilah Penjelasan Lengkapnya Dulu sebelum ditetapkannya peraturan khusus mengenai prinsip self assessment bagi Wajib Pajak, perhitungan pajak masih menjadi tanggung jawab aparat pajak atau biasa dikenal dengan fiskus.
- Pemungutan pajak saat itu dilakukan dengan official assessment system, sebelum adanya UU Nomor 6 Tahun 1983.
- Emudian seiring terjadinya reformasi perpajakan, official assessment system berpindah ke self assessment.
- Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang KUP mengatur tentang prinsip self assessment dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Seluruh Wajib Pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak. Besaran nominal pajak yang terutang berdasarkan pada surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yaitu jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Menyatakan Wajib Pajak untuk bersifat aktif dalam melakukan pembayaran pajak. Hal ini terkait adanya keaktifan Wajib Pajak untuk menghitung sendiri pajak yang terutang tanpa menunggu dibuatkan Surat Ketetapan Pajak. Prinsip self assessment juga menjelaskan bahwa hasil perhitungan Wajib Pajak dalam jumlah berapa pun, akan dianggap sebagai perhitungan sementara menurut ketentuan yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Ayat 2. Jika Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 tidak benar, maka jumlah pajak terutang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika diketahui adanya kekeliruan perhitungan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, maka fiskus akan bertindak membenarkannya. Akan tetapi dengan dengan syarat aturan daluwarsa pajak dengan jangka waktu 5 tahun. Perhitungan Wajib Pajak akan dianggap benar dan sah untuk selamanya, jika dalam jangka waktu lima tahun tersebut tidak ada pemberitahuan atas kesalahan perhitungan.
Selanjutnya jumlah pajak yang terutang dan telah dipotong, dipungut dan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak ketika masa pelunasan tiba, maka Wajib Pajak harus menyetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara untuk jumlah pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan jumlah terutang sesuai ketetapan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak telah melakukan perhitungan dan membayar pajak sesuai ketentuan, lalu melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, maka tidak akan diberikan Surat Ketetapan Pajak atau,
Hadirnya sistem prinsip self assessment bertujuan untuk mengurangi tanggung jawab pembuktian kepada fiskus, sehingga pekerjaan mereka menjadi lebih efisien. Pada intinya, perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dianggap benar hingga fiskus dapat membuktikan atau menemukan adanya kesalahan perhitungan.
Dimana diatur self assessment system?
Penjelasan lebih lanjut mengenai sistem self assessment terdapat dalam pasal 12 Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni: setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan 1. peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menghitungkan pada adanya
Kapan self assessment system berlaku?
Pengertian self assessment system dalam pembayaran pajak – Self assessment system pajak adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Seperti namanya, dalam sistem pemungutan pajak ini perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak yang dilakukan mandiri oleh wajib pajak ini, peran institusi pemungut pajak hanya sebagai pengawas dan penegak hukum. Pemungutan pajak dengan sistem ini biasanya diberlakukan pada pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Pajak pusat yang dimaksud contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan),
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, selain jenis pemungutan pajak seperti yang dijelaskan di atas, ada lagi dua sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Yaitu Official Assessment System dan Withholding System. Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak, yang mana penghitungan besaran pajak adalah wewenang dari petugas perpajakan.
Jadi, peran wajib pajak pada sistem ini pasif karena semua perhitungan sudah dilakukan petugas perpajakan. Sedangkan pada sistem withholding system, jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dihitung oleh pihak ketiga. Contohnya adalah pada pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara pada suatu instansi.
Dengan contoh withholding system di atas, karyawan tidak perlu pergi ke KPP untuk membayarkan pajak lagi.
Bagaimana penerapan self assessment system di Indonesia?
Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self assessment system yaitu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang oleh Wajib Pajak, sedangkan petugas pajak sendiri bertugas untuk mengawasinya (Sari, 2013).
Sistem pemungutan pajak ada berapa?
Dengan demikian, kepada wajib pajak diberikan kebebasan dan keaktifan yang lebih besar untuk menghitung sendiri pajak terutang. Menurut yang menetapkan pajaknya, maka sistem pemungutan pajak dibagi manjadi 3 (tiga), yaitu official assessment system, self assessment system, dan with holding system.
Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang ada Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana jelaskan Roboguru?
Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu: Official Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur fiskal pajak, Self Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak, Withholding Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga, – Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:
Official Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur fiskal pajak, Self Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak, Withholding Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga,
Apakah sistem pemungutan pajak?
Official Assessment System – Sistem pemungutan pajak ini yang memungkinkan pihak berwenang untuk dengan bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini biasanya wajib pajak bersifat pasif dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.
Sistem pemungutan pajak ini biasanya dapat diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat sejumlah PBB terutang disetiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:
Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang; Wajib Pajak berperan pasif; Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP; serta Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan semi self assessment system?
Semi self assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib dan fiskus.