Spt Yang Digunakan Pada Masa Satu Tahun Pajak Adalah?

Spt Yang Digunakan Pada Masa Satu Tahun Pajak Adalah
Bagi yang sudah terbiasa berkecimpung di dunia perpajakan, tentu tidak asing lagi dengan yang namanya SPT Pajak Masa atau SPT Bulanan dan SPT Tahunan, Tapi bagi pemula mungkin masih bingung perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan. Tentu saja, antara Surat Pemberitahuan (SPT) Bulanan yang biasa disebut SPT Pajak Masa dengan SPT Tahunan berbeda.

  1. Sering kali, Wajib Pajak (WP) masih bingung untuk membedakan antara SPT Masa Pajak dengan SPT Tahunan.
  2. Agar proses pelaporan perpajakan lancar, penting untuk memahami hal dasar dari Surat Pemberitahuan ini.
  3. Sebab meski sama-sama digunakan untuk melaporkan pajak, namun keduanya memiliki masing-masing jenis pajak yang dilaporkan.

Lalu, apa itu SPT? Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak. Pajak yang dilaporkan tersebut terbagi menjadi dua, yakni jenis bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan menggunakan jenis SPT yang berbeda. Untuk itulah jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua, yakni: a.

Surat Pemberitahuan Tahunan atau disebut SPT Tahunan Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.b. Surat Pemberitahuan Masa atau disebut SPT Masa Sedangkan Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Bulanan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Bahkan, untuk SPT Masa Pajak sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang bisa dilaporkan, yakni Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Singkatnya, perbedaan mendasar dari jenis SPT Masa pajak dan SPT Tahunan itu begini: 1.

SPT Masa PPh SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh

Meski disebut sebagai surat pemberitahuan, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format baku ditetapkan oleh DJP. Format formulir Surat Pemberitahuan Tahunan dan SPT Masa Pajak atau SPT Bulanan jelas berbeda, dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

SPT Tahunan itu apa?

Jenis SPT Masa PPh –

  • Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya ialah:
  • 1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  • Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan, selain yang dipotong ialah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 memiliki bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan masa batas akhir pembayaran PPh Pasal 23/26 pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. Apabila PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.2.

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20.

  1. 3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
  2. Merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
  3. Surat Pemberitahuan Masa PPh berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan batas waktu pembayaran 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20.
  4. 4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
  5. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 ini ialah jenis SPT atas potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ialah hari kerja akhir minggu berikutnya. Masa akhir pembayaran PPh Pasal 22 ialah hari berikutnya setelah pajak dipungut.5.

  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU Pajak Penghasilan.
  2. Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan tanggal 20.

Surat Pemberitahuan Masa memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.6. SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai PP No.23 Tahun 2018 Merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

  1. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ialah 0,5% dan berbentuk Bukti Setoran Pajak.7.
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Ialah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.
  3. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.

SPT masa ada berapa?

b. Jenis SPT Masa PPh – Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya: 1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.
  • Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.
  • Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.2. SPT Masa PPh Pasal 22 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jika PPh 23 dikenakan pada wajib ajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri. Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.4.

SPT Masa PPh Pasal 15 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan. Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.6. SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.7. SPT Masa PPh Pasal 25 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Apa itu SPT 1770 S?

Pendapatan warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengajukan SPT setiap tahun. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak kena atau tidak kena pajak. Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT tahunan individu adalah tiga bulan sejak akhir tahun atau 31 Maret. Biasanya, ketika Anda menyelesaikan SPT tahunan, Anda akan melihat formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Pada Apa itu SPT Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770? SPT/Formulir 1770S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pada tahun lalu. Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu. Selain itu juga ada SPT/Formulir 1770. Ini adalah pengembalian pajak tahunan untuk individu yang mencari bisnis atau wiraswasta. Dokumen Yang Harus di Siapkan? Mengutip onlinepajak.com, sebelum menyelesaikan SPT tahunan, beberapa dokumen harus disiapkan. Dokumen terpenting adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Juga, siapkan kata sandi, alamat email aktif, dan bukti pemotongan yang mungkin diperlukan dari departemen sumber daya manusia di tempat kerja wajib pajak. Cara Mengisi SPT Tahunan Untuk Pengisian SPT tahunan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut 1. Kunjungi laman djponline.com 2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Masukkan PIN dan kode keamanan, lalu klik Login 4. Setelah berhasil masuk pilih SPT sesuai dengan gaji di tempat anda kerja Perlu diketahui bahwa besaran upah yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang digunakan. Jika gaji wajib pajak lebih besar dari $60 juta per tahun, gunakan SPT 1770 S untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai. Selama gaji wajib pajak kurang dari $60 juta per tahun, gunakan SPT 1770 SS untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk non pegawai.5. Setelah memilih jenis SPT, anda diminta mengisi kembali formulir sesuai pentunjuk yang tertera 6. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya 7. Isi lampiran ke II dimana yang berisi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung pemerintah 8. Setelah mengisi lampiran ke II, isilah Lampiran ke I atau bagian kolom harta 9. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan, Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang ada tidak dapat lagi memanipulasi kepemilikan tanah. Hal ini karena sistem perpajakan terintegrasi dengan lembaga keuangan.10. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I hingga selesai 11. Setelah mengisi Lampiran I sampai selesai, klik langkah berikutnya 12. Pada halaman berikutnya, akan ada pertanyaan ‘Apakah Anda Memiliki Utang?’ 13. Bila anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit 14. Kemudian masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan 15. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan ‘ Lanjut ke A’ 16. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potongan wajib pajak yang sudah diterima 17. Kemudian klik pada kolom ‘setuju’ dan ‘pernyataan’ kemudian klik langkah selanjutnya 18. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silahkan cek email anda, untuk mendapatkan bukti pelaporan online formulir 1770 s atau formulir 1770 ss anda berupa bukti penerimaan elektronik 19. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan anda benar 20. Di dalam email anda Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT 21. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah 22. Setelah terisi, klik kolom ‘Kirim SPT’ dan kemudian klik kolom ‘Selesai’ untuk menyelesaikan laporn SPT PajakTahunan anda.
You might be interested:  Jelaskan Yang Dimaksud Pajak Penghasilan Final?

SPT masa PPh 21 untuk apa?

Apa itu SPT PPh 21 ( jasa konsultan pajak spt tahunan pajaknesia.id) SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

  1. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.
  2. Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21.

Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

Pegawai;Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;Olahragawan;Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;Pengarang, peneliti, dan penerjemah;Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;Agen iklan;Pengawas atau pengelola proyek;Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;Petugas penjaja barang dagangan;Petugas dinas luar asuransi; dan/atauDistributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.Mantan pegawai; dan/atauWajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

Besar Tarif PTKP

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang PTKP Laki-laki Kawin PTKP Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp54.000.000 K/0 Rp58.500.000 K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000 K/1 Rp63.000.000 K/I/1 Rp117.000.000
TK/2 Rp63.000.000 K/2 Rp67.500.000 K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000 K/3 Rp72.000.000 K/I/3 Rp126.000.000

Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:

Status Lajang (TK)PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.Status Menikah (K)PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.Status PTKP Digabung (K/I)PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan NPWP

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30%

Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Berapa jenis SPT Tahunan?

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal. DJP, melalui akun media sosial Twitter, kemudian menginformasikan kepada warganet jenis-jenis SPT yang harus dilaporkan wajib pajak.

Menurut DJP, informasi mengenai jenis SPT tersebut penting diketahui, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor. “Mumpung masih Januari, persiapan dulu untuk SPT Tahunan ya,” bunyi cuitan pada akun @DitjenPajakRI, Jumat (7/1/2022). Dalam sebuah infografis, akun DJP tersebut memaparkan 3 jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771. Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris.

  1. Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.
  2. Pada SPT Tahunan 1770 S, dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan. Kemudian pada SPT Tahunan 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

  • Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.
  • Adapun pada jenis SPT Tahunan 1771, digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

“#KawanPajak pakai SPT yang mana?” bunyi cuitan akun DJP tersebut. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berapa lama SPT Tahunan?

Batas akhir lapor SPT Tahunan – Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan aturan tersebut, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret,

Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April. “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret,” ujar Neilmadrin kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022). Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Apa yang dimaksud SPT masa PPN?

Pengertian SPT Masa PPN – Merujuk Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, pengertian SPT Masa adalah sebagai berikut: Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Masa Pajak.

  1. Lalu, apa itu SPT Masa PPN? SPT Masa PPN atau SPT PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak pengusaha kena pajak untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  2. Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam aplikasi e-Faktur.

Formulir laporan ini berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM. Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai juga untuk melaporkan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.

Apakah PPh 25 ada SPT?

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 – Jika ternyata PPh 25 merupakan angsuran pajak berupa surat setoran pajak, lalu bagaimana ketentuan pelaporan pajak yang telah dibayarkan tersebut? Sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku, segala aktivitas pemungutan/pemotongan dan pembayaran pajak wajib dilaporkan ke DJP.

  1. Jika PPh Pasal 25 itu bukan berbentuk SPT, melainkan berupa SSP, lalu bagaimana dengan istilah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25? Lagi-lagi, PPh 25 ini berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya.
  2. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22 Tahun 2008, pembayaran angsuran PPh 25 yang telah mendapatkan validasi dengan diterbitkannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka: Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Berikut bunyi ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dalam Pasal 4 PER-22/2008:

Pasal 4 ayat (1): WP yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran dan SSP-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP Pasal 4 ayat (2): WP dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 ayat (3): Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundangan perpajakan. Melanjutkan Pasal 4 ayat (3), apabila pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai ketentuan perundangan perpajakan.

Jadi, SPT Masa PPh Pasal 25 otomatis telah dilaporkan seiring berhasilnya pembayaran angsuran PPh 25 itu sendiri.

Kapan PPh 21 harus disetor?

DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10 ADMINISTRASI PAJAK | Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak April tetap pada 10 Mei 2022, meskipun libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung hingga 6 Mei 2022. “Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya.

Mohon disegerakan untuk menghindari sanksi bunga,” cuit DJP dalam akun Twitter, Rabu (27/4/2022). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. “PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 2 ayat (6),

You might be interested:  Modal Yang Berwujud Benda Yang Digunakan Dalam Kegiatan Produksi Dinamakan?

Apabila PPh Pasal 21 tidak disetorkan tepat waktu maka terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No.11/2020.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Selain batas waktu penyetoran, pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 juga memiliki batas waktu, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di : DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10

Apa itu SPT masa PPh pasal 23?

Tarif PPh 23 dan Objeknya – Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 : 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :

  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.5.

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya ( reimbursement ) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement, Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Kapan pelaporan SPT masa?

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa – Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan atas tahun pajak sebelumnya, laporan SPT bulanan cukup beragam tergantung jenis SPT-nya.

  1. Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
  2. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Berikut adalah rincian batas waktu pelaporan SPT Masa: 1. Lapor SPT Masa PPh 4 (2)

Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya

2. Lapor SPT Masa PPh 15

Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya

3. Lapor SPT Masa PPh 21

Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya

4. Lapor SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan

Bendahara Pemerintah: Batas waktu laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya

5. Lapor SPT Masa PPh 23/26

Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya

8. Lapor SPT Masa PPh 25

Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya

9. Lapor SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

Bea Cukai: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan Bendaharawan: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau sesuai tenggat yang berlaku tentunya akan dikenai sanksi berupa denda. Baca Juga: perhitungan PPN, pembuatan Faktur Pajaknya hingga denda Apabila wajib pajak terlambat melaporkan pajak untuk SPT Masa PPN, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di- update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor pajak

Jenis SPT 1771 itu apa?

Apa itu SPT 1771? – SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimanfaatkan oleh WP Badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak.

Apa beda SPT 1770 dan 1771?

SPT Tahunan 2021: Beda Formulir SPT Tahunan PPh 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771

  • 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771 adalah nama-nama jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
  • Apa bedanya?
  • Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan PPh.
  • SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan,

SPT Tahunan PPh adalah surat atau formulir yang bisa digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan informasi lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setahun sekali, Perbedaan Formulir 1770 dan 1771

  1. Sekarang mari kita bahas perbedaan formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771.
  2. Secara umum Wajib Pajak dibedakan menjadi Orang Pribadi dan Badan,
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770,
  4. Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1771,
  5. Dari penjelasan di atas kini kita sudah mengetahui bahwa perbedaan antara formulir 1770 dengan 1771 adalah penggunanya, formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sedangakan formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan,
  6. Mari kita lihat gambar formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 di bawah ini :
  7. Gambar Formulir 1770

Gambar Formulir 1771

  • Atau jika ingin lebih jelas Anda bias mendownload formulirnya dalam bentuk pdf di bawah :
  • Dari gambar di atas maka kita menemukan perbedaan kedua formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 yaitu jumlah formulirnya,
  • Formulir SPT Tahunan PPh 1770 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 4 (empat) halaman lampiran,
  • Formulir SPT Tahunan PPh 1771 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 6 (enam) halaman lampiran,
  • Selain jumlah lembar formulirnya data isian di dalam formulir pun berbeda,
  • Perbedaan ketiga formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 adalah jangka waktu pelaporannya,
  • Formulir SPT Tahunan PPh 1770 tahun pajak 2020 selambat-lambatnya dilaporkan 31 Maret 2021,
  • Formulir SPT Tahunan PPh 1771 tahun pajak 2020 paling akhir disampaikan pada 30 April 2021,

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS Sekarang mari kita bahas dua formulir SPT Tahunan PPh berikutnya, formulir 1770 S dan 1770 SS, Kedua formulir tersebut digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Tunggu, bukankah sesuai penjelasan sebelumnya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770? Betul.

  1. Apa bedanya formulir 1770 dengan 1770 S dan SS?
  2. Sebelum saya jawab saya ingin memberitahu kepanjangan huruf S dan SS dalam formulir 1770 S dan 1770 SS.
  3. 1770 S = 1770 Sederhana
  4. 1770 SS = 1770 Sangat Sederhana

Jadi, apakah formulir 1770 S dan SS adalah penyederhanaan dari formulir 1770 ? Benar.

  • Apa saja yang disederhanakan?
  • Formulir 1770 S terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk dan 2 (dua) lembar lampiran,
  • Formulir 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk,
  • Kedua jenis formulir tersebut jelas lebih ringkas dibandingkan formulir 1770 yang memiliki 4 (empat) lembar lampiran.
  • Untuk melihat lebih detail Anda bisa mendownload formulirnya di bawah ini :
  • Jadi perbedaan pertama antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS adalah pada jumlah lembar SPT nya,

Kalau begitu Saya memilih memilih menggunakan formulir 1770 SS saja kata Anda. Tunggu dulu!

  1. Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS tidak bisa dipakai oleh semua Orang Pribadi.
  2. Siapa saja yang bias menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS?
  3. Secara umum Formulir 1770 S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan s ebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta,
  4. Sedangkan Formulir 1770 SS pada dasarnya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp60 juta.
  5. Untuk merangkum penjelasan di atas berikut ini adalah table perbedaan jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh:

Kita sudah sampai di akhir pembahasan. Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di atas, mengisinya, menandatangani, kemudian mengirimnya ke kantor pajak. Namun bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya secara online ( efiling atau eform ) maka tahun ini juga harus melaporkan SPT Tahunan secara online.

Pelaporan secara online menggunakan efiling atau eform pada dasarnya memindahkan bentuk formulir di atas ke dalam bentuk digital. Oleh karena itu pengetahuan mengenai formulir SPT Tahunan di atas masih tetap relevan. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan sungkan untuk menulis komentar atau mengirim pesan bila masih ada hal yang ingin Anda diskusikan.

Berikut ini daftar lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Lampiran I (1771-I) Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal Lampiran II (1771-II) Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya dari Luar Usaha Secara Komersial Lampiran III (1771-III) Kredit Pajak Dalam Negeri Lampiran IV (1771-IV) PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Lampiran V (1771-V) Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, Jumlah Dividen Yang Dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI (1771-VI) Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi, dan Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/Atau Perusahaan Afiliasi Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Lampiran I halaman 1 (1770-I) Penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Pembukuan Lampiran I halaman 2 (1770-I) Penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan, dan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya Lampiran II (1770-II) Daftar Pemotongan/Pemungutan Pph Oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong Di Luar Negeri dan PPh Ditanggung Pemerintah Lampiran III (1770-III) Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Isteri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah Lampiran IV (1770-IV) Harta Pada Akhir Tahun, Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, dan Daftar Susunan Anggota Keluarga Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Lampiran I (1770 S-I) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah Lampiran II (1770 S-II) Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Daftar Harta Pada Akhir Tahun, dan Daftar Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun : SPT Tahunan 2021: Beda Formulir SPT Tahunan PPh 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771

You might be interested:  Apa Saja Tujuan Laporan Keuangan Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia?

Kapan waktu pelaporan SPT Tahunan 1771?

Upload File CSV SPT dan PDF –

Langkah terakhir setelah Anda sampai di halaman ini, lakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar. Klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai.

  1. Bukti lapor resmi akan dikirim melalui email Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT,
  2. Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak.
  3. Informasi pada menu ini dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.
  4. Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh tentu memiliki batas waktunya.

Usahakan Anda membayar dan melapor pajak di awal waktu, sebelum jatuh tempo. Hindari terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT karena lupa atau bahkan tidak mengetahui batas waktu untuk lapor pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret,

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Apabila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000

Siapa yang wajib SPT Tahunan?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, Program PPS sendiri sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.

  1. Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
  2. Lantas bagaimana bila Wajib Pajak belum bekerja? Apakah perlu lapor SPT Tahunan juga? Ditjen Pajak (DJP) menyampakan, Wajib Pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

“DJP menghimbau Wajib Pajak yang belum kerja tetapi sudah memiliki NPWP untu terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat (18/3/2022).

Untuk melakukan pengecekan NPWP secara mandiri, Anda bisa mengakses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau melalui Twitter. Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.

Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak non efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan Wajib Pajak non efektif.

Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Berkas yang dimaksud adalah: – Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif – Surat Pernyataan dan – Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan juga bisa dilakukan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Pajak SPT pps Editor : Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan?

Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Setiap wajib paja k (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak, Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online,

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.

Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Sebagai contoh, baru baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS.
  2. Dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar. Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons.

Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempergunakan hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Mengapa kita harus lapor SPT?

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan? Halaman all – Kompas.com Gaji saya sudah dipotong setiap bulan. Saya tidak punya penghasilan lain selain dari kantor tempat saya bekerja. Saya hanya bekerja di satu perusahaan. Lalu mengapa saya masih harus melaporkan pajak melalui ? Pernyataan-pernyataan seperti itu sering terlontar menjelang akhir bulan Maret yang merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, baik yang melakukan usaha maupun pekerja.

  • Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
  • SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
  • SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Mengapa harus dilaporkan? Wajib (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing. Walaupun sudah dipotong pajak oleh tempat bekerjanya, namun tidak menutup kemungkinan WP mendapatkan penghasilan lain, misalnya, penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

  1. Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.
  2. Hal lain yang mewajibkan pelaporan SPT Tahunan adalah adanya perbedaan penghitungan pajak apabila pindah bekerja ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama.
  3. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.
  4. Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.
  • Adanya penambahan harta atau kewajiban/utang juga menjadi penyebab kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
  • Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harta/utang, maka hal ini wajib dilaporkan oleh WP dalam SPT Tahunan.
  • Misalnya, seorang Wajib Pajak membeli rumah baru, maka atas penambahan harta ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Sehingga apabila Ditjen Pajak menemukan data pembelian rumah tersebut, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi berdasarkan data SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
  • Saat ini Ditjen Pajak telah melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional.
  • Kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.
  • Data dari berbagai pihak ini nantinya digunakan untuk penyandingan data dengan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan.
  • Untuk itulah Wajib Pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Apabila WP orang pribadi terlambat melaporkan SPT maka dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.
  • Dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang pribadi ini adalah Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia serta Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (misalnya terkena musibah kebakaran atau kerusuhan massal).
  • Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah dipermudah dengan penyampaian melalui elektronik atau e-filing.
  • Sekarang WP bisa menyampaikan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa terhalang tempat dan waktu.
  • Kemudahan ini diberikan sebagai bagian dari peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat.
  • Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan, terkecuali bagi mereka yang memang tidak diwajibkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. : Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan? Halaman all – Kompas.com

Bagaimana jika tidak punya SPT Tahunan?

Sanksi denda – Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya. Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

  • Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
  • Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya