Surat Berharga Yang Digunakan Untuk Penanaman Modal Usaha Disebut?
surat berharga yang digunakan untuk penanaman modal usaha disebut Jawaban: Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar o l e h perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja.
Contents
Apa nama lain dari penanaman modal?
Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah – istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undanga.
Apa saja jenis jenis penanaman modal?
Jenis-Jenis Penanaman Modal di Indonesia Hello, sobat OLeCo! Akhir-akhir ini pasti Sobat sering nggak sih denger istilah “investasi” atau “penanaman modal” yang dilakukan beberapa perusahaan atau perorangan? Sobat OLeCo tau nggak sih maksud penanaman modal beserta ketentuannya di Indonesia? Kalau belum tau, yuk simak! Menurut pasal 1 angka 1 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), Penanaman Modal didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Nah, dari definisi itu bisa diketahui kan Sobat bahwa penanam modal bisa dari Indonesia sendiri atau dari asing. Jadi, kegiatan Penanaman Modal di Indonesia itu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: (a) Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN” ) dan (b) Penanaman Modal Asing (“PMA”). Yuk kita bahas satu-satu! a.
PMDN Menurut pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal, PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Jadi, kalau melakukan PMDN, penanam modalnya harus dalam negeri dan modalnya juga dalam negeri ya, Sobat! Maksud dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, Badan Usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal).
- Selanjutnya, yang dimaksud Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal).b.
- PMA Menurut pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Jadi, Penanam Modal untuk PMA adalah Penanam Modal Asing. Namun, untuk Modalnya bisa sepenuhnya Modal Asing atau patungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri ya, Sobat! Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Apa itu investasi dan Penanaman modal?
INVESTASI Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. PENGELOLAAN INVESTASI Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.
Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek. Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa. Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Disebut apakah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam suatu perusahaan?
Jawabannya saham atau sero. Saham atau sero adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan modal dalam suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset perusahaan. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham dinamakan deviden. Jadi jawaban untuk soal tersebut adalah saham atau sero –
Apakah Penanaman Modal?
Penanaman Modal dan Kepemilikan Saham di Pasar Modal — STH Indonesia Jentera Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali hendak melakukan revisi atas Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres Daftar Negatif Investasi atau Perpres DNI 2014).
Salah satu isu yang mengemuka adalah soal kepemilikan saham atas Emiten atau Perusahaan Publik di pasar modal yang dikaitkan dengan batasan maksimal kepemilikan asing dalam penanaman modal. Isu ini adalah isu lama yang selalu bergulir dan tidak pernah selesai perdebatannya. Perbedaan sudut pandang antara regulator penanaman modal dan regulator bursa serta pelaku pasar modal seringkali muncul.
Dalam perspektif BKPM, kepemilikan saham di pasar modal beserta perubahannya yang terkait dengan batas maksimum kepemilikan asing adalah bagian dari penanaman modal asing langsung ( Foreign Direct Investment-FDI ). Kebalikannya, perspektif regulator bursa dan pelaku pasar modal melihat bahwa kepemilikan saham di pasar modal sebatas kepemilikan portofolio ( Foreign Portfolio Investment-FPI ) dan merupakan penanaman modal tidak langsung.
- Perspektif bahwa kepemilikan saham di pasar modal dan perubahannya merupakan bagian dari penanaman modal langsung berlandaskan pada Perpres DNI yang mengatur batasan kepemilikan asing atas masing-masing sektor usaha.
- Sementara itu, perspektif bahwa kepemilikan saham di pasar modal dan perubahannya adalah investasi portofolio berlandaskan kepada Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan pada Perpres DNI juga.
Menurut penjelasan Pasal 2, yang dimaksud dengan penanaman modal adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio. Sementara itu, baik Perpres No.36 Tahun 2010 (Perpres DNI 2010) maupun penggantinya yaitu Perpres DNI 2014 pada Pasal 5 menyebutkan bahwa ketentuan batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
Ontroversi perbedaan perspektif di atas pertama kali bergulir pada saat penjualan saham-saham PT Indosat Tbk oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), anak usaha dari Grup Temasek Singapura, kepada Qatar Telecom (Qtel) pada tahun 2008-2009. Penjualan total 41,94 % saham oleh STT merupakan pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.07/KPPU-I/2007 tanggal 19 Nopember 2007 yang menyatakan Grup Temasek melanggar larangan kepemilikan silang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Pada saat itu, Temasek mempunyai kepemilikan saham silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Telkomsel (melalui Singapore Telecomunications-Singtel) dan Indosat (melalui STT). Putusan KPPU tersebut juga memerintahkan kepada Grup Temasek untuk melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu perusahaan tersebut.
Temasek melaksanakan putusan tersebut dengan menjual sahamnya kepada Qtel di pasar modal. Rencana pembelian saham oleh Qtel tersebut kemudian memicu polemik mengenai berapa semestinya Qtel dapat membeli saham Indosat di pasar modal. Mengacu kepada batasan kepemilikan asing dalam Perpres DNI saat itu (Perpres No.77 Tahun 2007), maksimum pembelian saham Indosat yang dapat dilakukan oleh Qtel adalah 65%.
Namun demikian, terhadap kepemilikan saham asing di pasar modal, sebagian pendapat, salah satunya Profesor Erman Rajagukguk, menyatakan bahwa kepemilikan saham di pasar modal adalah kepemilikan portofolio dan penanaman modal tidak langsung dimana Perpres DNI tidaklah bisa berlaku.
Meski begitu, Qtel mematuhi batasan kepemilikan asing pada industri telekomunikasi seluler dan satelit yaitu sebanyak 65%. Pada tahun 2013, polemik isu penanaman modal dan kepemiliksan saham di pasar modal kembali mencuat setelah BKPM menerbitkan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.
Pasal 49 menyatakan bahwa perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh pihak asing yang dikategorikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) harus mempunyai Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan. Komentar pun bermunculan dari kalangan pasar modal dengan alasan yang serupa di atas.
Akhirnya, BKPM merevisi peraturan tadi melalui Peraturan BKPM No.12 Tahun 2013. Pasal 49 pun dihapus. Polemik isu ini pun muncul lagi pada kepemilikan saham perusahaan pertunjukan film PT Graya Layar Prima Tbk. Proses penawaran saham perdana ( Initial Public Offering /IPO) perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Blitz Megaplex (sekarang CGV Blitz) menjadi perderbatan.
Masuknya investor asing asal Korea Selatan dan Hong Kong yang kemudian menguasai 26,41% saham Blitz dianggap melanggar Perpres DNI, meski kepemilikan saham tersebut merupakan hasil konversi utang Blitz terhadap CG CGV Co. Ltd dan IKT Holdings Limited.
Perpres DNI menyatakan bahwa bisnis pertunjukkan film haruslah merupakan 100% penanaman modal dalam negeri. Meski begitu, alasan bahwa kepemilikan saham di pasar modal merupakan kepemilikan portofolio kembali mengemuka walaupun kenyataannya terdapat perubahan komposisi manajemen dengan masuknya ekspatriat Korea Selatan dalam jajaran direksi Blitz.
Adanya kontroversi isu tersebut di atas dengan perbedaan perspektifnya serta situasi yang pernah terjadi menjadi salah satu faktor pendorong BKPM untuk melakukan revisi atas Perpres DNI 2014. Pemanfaatan celah hukum untuk mempunyai saham pada perusahaan yang sebetulnya tertutup bagi asing atau mempunyai saham melebihi batas maksimum kepemilikan asing menjadi pertimbangan untuk meninjau kembali Perpres DNI 2014.
Situasi-situasi tersebut di atas menggambarkan bahwa sebenarnya selama ini terdapat pemisahan dan pembedaan antara FDI dan FPI di Indonesia. Padahal, dalam kenyataannya dua jenis penanaman modal ini saling beririsan dan bersinggungan. Meski pada dasarnya perdagangan saham di pasar modal merupakan perdagangan portofolio, pengalihan saham dalam jumlah signifikan, misalnya 25%, dapat menyebabkan perubahan pengendalian.
Perubahan pengendalian pada hakikatnya adalah perubahan siapa pemilik sesungguhnya atas sebuah perusahaan dan berdampak kepada perubahan komposisi manajemen dan kebijakan perusahaan. Hal ini jelaslah merupakan penanaman modal langsung. Secara administratif, pemenuhan izin perubahan penanaman modal berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan.
Pembahasan mengenai FDI dan FPI sesungguhnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, di dunia internasional pun isu ini pun sering dibahas. Pendapat dari Marcin Humanicki, Robert Kelm, dan Krzysztof Olszewski dari Polandia perlu menjadi pertimbangan. Dalam hasil penelitian mereka tahun 2013 yang berjudul “Foreign Direct Investment and Foreign Portfolio Investment in the contemporary world: should they treated separately?” dinyatakan bahwa baik FDI dan FPI pada dasarnya adalah saling melengkapi dan menggantikan satu sama lain.
Dalam konteks ini, keduanya tidak bisa diperlakukan secara terpisah. Pendapat lain datang dari Kimberly Evans dari Amerika Serikat. Dalam presentasinya pada Global Forum on International Investment 2002 yang diselenggarakan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), baik FDI maupun FPI menyediakan dan meningkatkan keuntungan ekonomi.
Meskipun terdapat perbedaan antara FDI dan FPI, keduanya tidak boleh diperlakukan secara berbeda dan terpisah. Dengan kebijakan yang tepat, FDI dan FPI dapat memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi yang kuat dan sehat. Pendapat para ahli di atas mendukung OECD Benchmark atas FDI yang menetapkan bahwa setiap kepemilikan saham di atas 10% mesti diperlakukan sebagai FDI, sedangkan kepemilikan saham di bawah 10% mesti diperlakukan sebagai FPI.
Selain pendapat ahli dan definisi dari OECD, penjelasan mengenai definisi penanaman modal pada ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), dimana Indonesia ikut menandatangani, juga bisa dipertimbangkan. Berdasarkan Pasal 4 perjanjian ini, yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal adalah setiap aset yang dimiliki atau dikontrol oleh seorang investor dimana diantaranya adalah saham, obligasi, surat hutang dan setiap bentuk partisipasi atas badan hukum dan hak atas keuntungan yang berasal dari aset tersebut.
Definisi berdasarkan Pasal 4 ini cukup luas. Meskipun tidak ada ketentuan yang spesifik terhadap aset-aset tadi, investasi di pasar modal dapat tercakup dalam definisi tadi. Bagaimana semestinya kepemilikan saham pasar modal di Indonesia diatur jika dikaitkan dengan penanaman modal? Dengan melihat tiga situasi yang terjadi di Indonesia di atas, pendapat ahli, dan standar OECD, pengaturan mengenai penanaman modal langsung dan tidak langsung di Indonesia sebaiknya tidak lagi menjadi pengaturan yang terpisah.
Pengaturan keduanya mesti diintegrasikan meskipun terdapat perbedaan antara keduanya. Untuk itu, revisi mesti dilakukan terhadap Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014. Revisi ditekankan kepada Penjelasan Pasal 2 UUPM yang menjadi sumber tafsir pemisahan penanaman modal langsung dan tidak langsung.
Begitupun dengan Pasal 5 Perpres No.39 Tahun 2014 yang masih memuat separasi pengaturan kedua jenis penanaman modal ini. Dengan melihat perbedaan karakteristik dan irisan transaksi penanaman modal terkait kepemilikan saham di pasar modal, pengaturan penanaman modal langsung mesti diberlakukan juga terhadap penanaman modal tidak langsung dengan batasan tertentu.
Dengan berpedoman kepada standar OECD, pemerintah perlu menentukan batasan kepemilikan dan perubahannya yang pas baik yang dianggap sebagai portofolio belaka dan maupun yang dianggap sebagai perubahan pengendalian. Cara ini barangkali kompromistis namun dapat menjadi jalan keluar dalam mengatasi polemik dan menentukan batasan pengaturan terhadap penanaman modal langsung dan tidak langsung.
Apakah penanaman modal dan pasar modal sama?
Apa Itu Hukum Penanaman Modal? – Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penanaman modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, Pengertian Hukum Penanaman Modal menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didefinisikan sebagai: ” Segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”,
Dengan demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedua hal tersebut baik PMDN maupun PMA dapat dikategorikan sebagai Hukum Penanaman Modal yang memfokuskan pada kepentingan investasi demi peningkatan suatu ekonomi negara.
- Dalam hal Hukum Penanaman Modal terfokus pada penanaman modal investor asing yang diatur dalam BKPM (institusi negara yang mengatur dan mengawasi dan juga menjaga kepentingan negara).
- Sepanjang tujuan utamanya menanamkan modal tanpa melihat siapakah pemilik modalnya, maka kegiatan itu dapat dikategorisasi sebagai penanaman modal.
Baca Juga: Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal Di Indonesia.