Tarif Pajak Yang Makin Rendah Jika Objek Pajaknya Bertambah Disebut?
4. Tarif Pajak Degresif – Tarif pajak degresif ini kebalikan dari tarif pajak progresif. Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif Degresif-Degresif
Tarif pajak degresif-degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
Tarif Degresif-Tetap
Tarif pajak degresif-tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
Tarif Degresif-Progresif
Tarif pajak degresif-progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar. Ilustrasi jenis tarif pajak progresif
Contents
Apakah semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama?
1. Tarif Pajak Proporsional – Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Jadi dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama.
Apa saja jenis pajak yang termasuk dalam tarif pajak proporsional?
1. Tarif Pajak Proporsional – Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Jadi dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama.
Apa saja objek pajak yang diberlakukan tarif tetap?
Pajak tetap – Pajak tetap dengan materai (Twitter). Jenis tarif pajak yang nominalnya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Bea materai menjadi contoh dari diterapkannya tarif tetap. Sebesar apa pun nilai objek pajak, nilai materai yang dikenakan tetap sama, yaitu Rp6.000.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris serta salinannya. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening, berisi pemberitahuan saldo rekening, berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
Walaupun begitu, ada juga dokumen-dokumen yang dikenakan tarif tetap, yaitu:
Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang buat dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya. Segala bentuk ijazah. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan buat mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. Kuitansi semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank. Tanda penerimaan uang buat keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
“} data-sheets-userformat=,”10″:1,”11″:3,”12″:0,”15″:”Calibri”,”16″:10} score=11.9> Tarif pajak Ad Valorem adalah jenis tarif pajak yang dikenakan menurut angka persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif 10 persen dari berat (kilogram) beras yang diimpor. Sementara tarif spesifik adalah tarif tetap yang dikenakan buat setiap barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif Rp100 buat setiap berat (kilogram) beras yang diimpor.
Apa itu objek pajak?
Kesimpulan – Empat unsur-unsur pajak yang saling berkaitan diantaranya subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak. Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dapat dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Objek pajak merupakan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apa pun. Objek yang dikenakan pajak tergantung pada jenis pajaknya seperti PPh, PPN, PBB dan Bea Meterai. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tarif pajak ada empat jenis yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional dan tarif tetap. Pencatatan keuangan perusahaan atau bisnis yang baik dan rapi akan memudahkan Anda mengitung tarif pajak yang harus dibayarkan. Untuk memudahkan pencatatan laporan keuangan tersebut, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti MASERP.
Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang membantu mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak Anda secara otomatis. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur. Jangan sampai Anda mendapatkan sanksi dari petugas pajak karena pelaporan keuangan salah dan pembayaran pajak melewati batas waktunya.
Semoga artikel tentang unsur-unsur pajak ini dapat membantu Anda. Sampai jumpa di artikel berikutnya! Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak