Tuliskan Jenis-Jenis Pajak Yang Dibayarkan Masyarakat Kepada Pemerintah?
Jenis – jenis Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contents
Apa itu pajak negara dan pajak pemerintah?
Pengertian Pajak Pemerintah (Pajak Daerah) – Pajak Pemerintah (Daerah) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Apa saja contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat?
Pajak Daerah –
Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pajak ini hanya terbatas pada masyarakat di daerah itu sendiri. Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ini adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, dan sebagainya.
Apa saja jenis-jenis pajak pusat dan pajak daerah?
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak, Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini,
Apa yang terjadi jika pemerintah daerah memungut pajak atas pajak daerahnya?
Pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang perpajakan yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Lalu, apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu:
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah
Pengertian Pajak Pusat adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan masuk ke kas negara secara nasional. Sedangkah Pajak Daerah artinya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebagai anggaran pemerintah daerah yang bersangkutan.