Tuliskan Lembaga-Lembaga Dan Profesi Yang Ada Di Pasar Modal Indonesia?
9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
- Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya. Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
- Bank Kustodian Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah. Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.
- Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
- Wali Amanat Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
- Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
- Perusahaan Emiten Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Ahli Syariah Pasar Modal Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal. Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!
Contents
- 0.1 Lembaga apa saja yang ada di pasar modal?
- 0.2 Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
- 0.3 Uraikan apa yang Anda ketahui tentang pasar primer dan pasar sekunder dalam pasar modal?
- 1 Siapakah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia?
- 2 Apa bedanya lembaga penunjang pasar modal dan lembaga profesi penunjang pasar modal?
- 3 Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?
Lembaga apa saja yang ada di pasar modal?
Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia |
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).
SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah: Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar. KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian. KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian. SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.
Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:
“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia ) |
/td>
|
/td>
/td>
/td>
|
/td>
/td>
Apa yang dimaksud dengan profesi penunjang pasar modal?
Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal Merubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka bukanlah hal yang mudah, perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Saham terlebih dahulu. Perlu digaris bawahi bahwa kegiatan Penawaran Umum Saham tidak bisa dilakukan sendiri.
- Perusahaan perlu bantuan pihak-pihak dari luar perusahaan seperti Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
- Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang mendukung pengoperasian pasar modal dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
- Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Namun sayangnya pada kesempatan kali ini, Bizlaw tidak akan membahas mengenai Lembaga Penunjang Pasar Modal, melainkan yang akan kita bahas adalah Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi Penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Profesi Penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Profesi Penunjang pasar modal bertugas untuk membantu proses penilaian perusahaan yang bergerak dan/atau untuk kepentingan perusahaan di bidang pasar modal.
Dalam Pasal 67 UUPM disebutkan:
- “Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.”
- Profesi Penunjang Pasar Modal diwajibkan juga untuk menaati kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UUPM yang berbunyi:
- “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.”
Akuntan sebagai Profesi Penunjang merupakan pihak yang bertugas menyusun, mengawasi, membimbing, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan yang memiliki peran di pasar modal adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK.
Akuntan di bidang pasar modal berperan dalam melakukan audit atas laporan keuangan pada saat penawaran umum (penawaran umum saham, obligasi, reksadana, dan efek beragun aset), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran tender, penggabungan usaha, dan kegiatan monitoring laporan keuangan berkala.
Ada standar akuntansi yang diatur dalam Pasal 69 UUPM, yaitu:
- “(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”
- Akuntan dalam tugasnya sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bapepam (sekarang diganti oleh OJK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 UUPM yang berbunyi:
- “Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
- pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
- hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya”
Menurut Haryadi Usman Djaka Sutapa, konsultan hukum adalah orang yang memberikan nasihat atau melaksanakan tugas non-litigasi, berbeda dengan advokat yang bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan atau litigasi. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana konsultan hukum diartikan sebagai konsultan hukum pasar modal.
Konsultan hukum yang memiliki peran di pasar modal adalah konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK. Konsultan hukum di bidang pasar modal berperan untuk memberikan dimensi keterbukaan, keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum. Aspek keterbukaan emiten dari segi hukum oleh konsultan hukum diungkapkan dalam suatu laporan pemeriksaan hukum ( legal audit ) dan laporan pendapat hukum ( legal opinion ).
Perusahaan penilai atau Appraiser adalah perusahaan yang menyediakan jasa penilaian (appraisal) atas harta atau aktiva milik perorangan maupun perusahaan. Penilaian atas aktiva ini dilakukan baik atas permintaan pemiliknya maupun atas permintaan lembaga lain yang berkepentingan dengan aktiva tersebut Aktivaiva yang dinilai perusahaan penilai mencakup harta benda berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets).
- Perusahaan Penilai dalam pasar modal berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.
- Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi.
- Perusahaan Penilai yang berperan dalam pasar modal harus terdaftar di OJK.
- Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer, Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dan notaris yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal adalah notaris yang terdaftar di OJK.
Profesi lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
Profesi lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di OJK. Menurut Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang pasar modal setelah terdaftar di OJK.
- Akuntan
- Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
- Alamat Kantor Akuntan Publik
- Nama Pimpinan
- Kontak / email
- Daftar Rekan
- Konsultan Hukum
- Alamat Kantor Konsultan
- Nama Rekan
- Perusahaan Penilai
- Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
- Nomor Izin Usaha
- Alamat Kantor
- Jenis Kegiatan Usaha Penilai
- Notaris
- Alamat Kantor
- Wilayah Kerja
- Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
- Sertifikasi
- Profesi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
- Belum ditetapkan namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar modal di masa mendatang.
- Jika anda membutuhkan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penawaran Umum Saham perusahaan anda, segera hubungi kami melalui:
- 0812-9921-5128
South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. : Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal
Uraikan apa yang Anda ketahui tentang pasar primer dan pasar sekunder dalam pasar modal?
6. Kegiatan Transaksi – Secara umum, pasar primer hanya bisa melakukan kegiatan pembelian efek saja, sedangkan di pasar sekunder bisa untuk transaksi pembelian ataupun penjualan. Itulah beberapa perbedaan pasar primer dan sekunder yang wajib Anda pahami sebagai seorang investor pemula.
- Sambil memperkaya pengetahuan terkait dengan instrumen investasi, Anda dapat mencoba melakukan pendanaan pinjaman di Investree terlebih dahulu.
- Mulai dari Rp 1 juta, dapatkan imbal hasil hingga 20% per tahun.
- Tidak hanya itu, Anda juga dapat berinvestasi Reksa Dana Pasar Uang dan Surat Berharga Negara (SBN Ritel) melalui Investree.
Referensi : Chandra Nathalie, S.E. Perbedaan Pasar Primer dan Pasar Sekunder. Doseninvestor.com : : Ini Perbedaan Pasar Primer dan Sekunder, Wajib Tahu!
Siapakah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia?
JAKARTA – Pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia atau BEI sepakat mengangkat Iman Rachman menjadi Direktur Utama untuk masa jabatan 2022-2026. Keputusan ini telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Rabu (29/6/2022).
Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.
Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –
- Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
- Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.
Apa Peranan OJK dalam pasar modal Indonesia?
Berita UMK – Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penting dalam konteks perlindungan investor. Menurut Nur Satyo Kurniawan S.ST Ak MA.M.Ec.Dev CA., Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta OJK, ada beberapa peran dan fungsi yang yang bisa diambil.
‘’Peran dan fungsinya antara lain melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar (menyesatkan), manipulasi pasar, dan insider trading serta menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal,” ungkapnya dalam Seminar Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muria Kudus (UMK), beberapa waktu lalu.
Peran dan fungsi lainnya, yaitu menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi, mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
- Dengan demikian, OJK memiliki peran yang sangat penting.
- Sedang dalam pengawasan pasar modal di Indonesia, peran OJK adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
‘’Inti dari pengawasan pasar modal adalah pengembangan pasar dan aspek perlindungan investor. Investor harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan (Ps 93), manipulasi pasar (Ps 91/92), dan praktik transaksi efek curang lainnya seperti insider trading (Ps 95/96) dan penipuan(Ps 90),” jelasnya.
- Sedang perlindungan terpenting bagi investor, adalah berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi mereka.
- ‘Bentuk perlindungan investor lain, yaitu berupa pemberian izin secara selektif untuk pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, termasuk penerbitan standar/aturan berikut aspek pengawasan atas level kepatuhan dari pihak-pihak tersebut terhadap standar/ aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, selain Nur Satyo Kurniawan, hadir sebagai narasumber dalam seminar pasar modal tersebut, Nico Pracahya (Founder LeaderSIP), Fanny Rifqi El Fuad (Head of Indonesia Stock Exchange Office in Semarang), Erik Nandaka Ade Putra (PT. FAC Sekuritas Indonesia/ Sales Equity Division), dan Rinaldy Imanuddin Luh Santoso (Koordinator Forum KSPM Kota Semarang/ FKKS).
Mengapa Bapepam LK dibubarkan dan diganti dengan OJK?
Ini dikarenakan pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam – LK ) akan beralih ke OJK di awal 2013 dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan.
Apa bedanya lembaga penunjang pasar modal dan lembaga profesi penunjang pasar modal?
Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai.
Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –
- Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
- Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.
Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.