Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dalam Meyampaikan Spt Adalah?
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Contents
Siapakah wajib pajak yang tidak wajib mengisi SPT yaitu?
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak penghasilan.
Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Selasa (11/1/2022).
Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. “Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25,” bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
- Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh.
- Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.
- UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin.
- Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang.
“Yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh. (rig)
Siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan?
Pihak yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan – Sejatinya, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan. Begitu pula dengan badan usaha. Adapun jika belum memiliki penghasilan, DJP mengimbau untuk wajib pajak memeriksakan status NPWP terlebih dahulu.
Jika statusnya aktif, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak aktif, tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Sedangkan untuk badan usaha, wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Jika perusahaan belum beroperasi yang menyebabkan tidak adanya laba, tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.
Jadi jika dapat disimpulkan, berikut daftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, kecuali:
- Wajib pajak pribadi dengan status NPWP tidak aktif
- Wajib pajak pribadi dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp54 juta per tahun atau di bawah Rp4,5 juta per bulan.
- Wajib pajak non-efektif.
SPT Tahunan juga wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau melalui digital oleh wajib pajak yang:
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
- Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhsan kewajiban pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan, dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Apakah orang yang sudah tidak bekerja wajib lapor SPT?
b. Prosedur permohonan Non Efektif secara offline –
- Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria status NE bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Setelah tiba di KPP, langsung datangi bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Di bagian TPT, wajib pajak bisa meminta formulir permohonan sebagai status NE.
- Wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan status NE. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk konfirmasi status.
Baca Juga:
- Itulah pemaparan singkat Glints mengenai aturan dan solusi bagi wajib pajak yang punya NPWP, tapi sedang tidak bekerja.
- Intinya, menurut beberapa aturan yang berlaku, pemilik NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab, wajib pajak bisa melaporkan SPT Nihil atau mengajukan status sebagai WP Non Efektif.
- Supaya tidak bingung, jangan lupa untuk catat seluruh tips dan langkah-langkahnya yang sudah Glints jelaskan di atas, ya.
- Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.
- Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.
Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, sekarang juga. Gratis! : Punya NPWP tapi Tidak Bekerja: Apakah Wajib Melaporkan SPT Tahunan?
Siapa saja yang termasuk wajib pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
- Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apakah gaji dibawah 4 juta wajib lapor SPT?
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun.
- Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
- Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta.
- PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.
Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. “Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan, dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).
- Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak.
- Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP.
- Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Neil.
Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.
Apa saja jenis SPT?
b. Jenis SPT Masa PPh – Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya: 1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.
- Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.
- Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.2. SPT Masa PPh Pasal 22 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Jika PPh 23 dikenakan pada wajib ajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri. Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.4.
- SPT Masa PPh Pasal 15 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.6. SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.7. SPT Masa PPh Pasal 25 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Apakah SPT itu wajib?
KOMPAS.com – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan adalah kewajiban bagi warga negara yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif Wajib Pajak. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif, seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, Mereka yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah warga negara yang memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau dari Rp 54 juta per tahun.
Lantas, bagaimana dengan pensiunan, karyawan yang resign, dan pengangguran yang tidak bekerja? Baca juga: Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?
Apa sangsinya jika tidak melaporkan SPT?
Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Setiap wajib paja k (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak, Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online,
- Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib.
- Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
- Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
- Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
- Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.
- Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Sebagai contoh, baru baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS.
- Dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar. Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons.
- Emudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
- Selain itu, terdakwa juga tidak mempergunakan hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Apa yang Terjadi Jika SPT tidak dilaporkan?
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Apa dampak jika tidak melaporkan SPT?
Sanksi Pidana – Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.” Sanksi pidana yang mengancam orang atau badan yang tidak melapor SPT Tahunan bisa berupa denda dan kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan.
Kapan SPT harus dilaporkan?
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa – Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan atas tahun pajak sebelumnya, laporan SPT bulanan cukup beragam tergantung jenis SPT-nya.
Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Berikut adalah rincian batas waktu pelaporan SPT Masa: 1. Lapor SPT Masa PPh 4 (2)
Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya
2. Lapor SPT Masa PPh 15
Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya
3. Lapor SPT Masa PPh 21
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya
4. Lapor SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan
Bendahara Pemerintah: Batas waktu laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya
5. Lapor SPT Masa PPh 23/26
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
8. Lapor SPT Masa PPh 25
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya
9. Lapor SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Bea Cukai: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan Bendaharawan: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau sesuai tenggat yang berlaku tentunya akan dikenai sanksi berupa denda. Baca Juga: perhitungan PPN, pembuatan Faktur Pajaknya hingga denda Apabila wajib pajak terlambat melaporkan pajak untuk SPT Masa PPN, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di- update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor pajak
Mengapa Harus Lapor harta di SPT?
Foto: Suasana Pelaporan SPT di KPP Matraman (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri) Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak tahun 2021 bagi orang pribadi atau karyawan berakhir hari ini. Dalam SPT, semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus dilaporkan.
- Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.
- Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Menurutnya, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan dari WP.
Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT: 1. Kas dan setara kas – uang tunai – tabungan – giro – deposito – dan setara kas lainnya.2. Piutang 3. Investasi – saham – obligasi – surat utang – reksadana – instrumen derivatif – penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka – investasi lainnya, seperti kripto dan NFT 4.
Alat transportasi – sepeda – sepeda motor – mobil – dan alat transportasi lainnya.5. Harta bergerak lainnya – logam mulia – batu mulia – barang seni dan antik – kapal pesiar – pesawat terbang – peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5) – furnitur – tas – harta bergerak lainnya.6.
Harta tidak bergerak – tanah – rumah – ruko – apartemen – kondominium – gudang – harta tidak bergerak lainnya Artikel Selanjutnya
Bagaimana jika tidak mengisi SPT Tahunan?
2. Sanksi pidana – Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Apakah SPT itu wajib?
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.
Apakah kewajiban wajib pajak terhadap SPT?
Baca Juga: Pengetahuan Umum tentang SPT Tahunan Pribadi untuk Anda – Karena disebut sebagai wajib pajak, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban wajib pajak antara lain seperti memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatif pada saat mengikuti pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.
- Sehingga, pelaporan SPT sebagai wujud tanggung jawab sebagai wajib pajak sudah sepatutnya untuk dilaporkan setiap tahunnya.
- SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai informasi yang ada. SPT tahunan sendiri dapat dibedakan dalam SPT perorangan atau pribadi dan SPT badan. Jenis formulir untuk pelaporan SPT tersebut tentunya berbeda. Batas akhir pelaporan antara SPT pribadi dan SPT badan juga tidak sama.
Formulir SPT bagi perorangan atau pribadi
Formulir SPT 1770SS
Jenis formulir SPT ini diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta.
Formulir SPT 1770S
Jenis formulir SPT ini ditujukan bagi karyawan dan pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta.
Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.
Formulir SPT badan
Formulir 1771
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Formulir SPT 1171 memiliki enam lampiran mulai dari lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI.
Apakah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan harus tetap melaporkan SPT Tahunan PPh?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.
- Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
- Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022).
- Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.
Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.
Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP. Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.