Wajib Pajak Yang Mempunyai Kewajiban Ppn Harus Mengukuhkan Dirinya Menjadi?

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) – PPN dipungut oleh PKP dalam kondisi berikut :

  • PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP
  • PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP

Note: Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN Pengusaha yang melakukan penyerahan atau mengekspor BKP atau JKP berwujud maupun tidak berwujud di wilayah pabean, merupakan subjek PPN yang wajib melakukan hal-hal berikut:

  • Melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Memungut pajak terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak

Sebagai subjek PPN, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak dalam format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur, atas penyerahan dan penerimaan BKP atau JKP serta melaporkannya. Ilustrasi PKP membuat Faktur Pajak

Apa kewajiban Wajib Pajak?

Kesimpulan – Secara garis besar, hak dan kewajiban wajib pajak meliputi: Hak wajib pajak, yang terdiri dari hak atas kelebihan pajak, hak dalam pemeriksaan, hak untuk mengajukan keberatan atau banding atau peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan, hak dijaga kerahasiaan data wajib pajak, dan hak-hak lainnya.

Apa saja kewajiban yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak?

1. Kewajiban Mendaftarkan Diri – Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui online,

  1. Anda dapat membaca tata cara pendaftaran NPWP online di artikel ” Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya “.
  2. Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribad atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun.
You might be interested:  Berikut Ini Yang Bukan Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

Apa itu wajib pajak badan?

Jenis pajak yang harus dibayar oleh sebuah perusahaan atau WP Badan bermacam-macam. Ketahui apa saja kewajiban pajak yang harus dibayar Wajib Pajak Badan dan cara bayar pajaknya. Wajib Pajak Badan sendiri terdiri dari beberapa kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar.

Siapa yang memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak?

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak – Sebagai warga negara Indonesia, Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipatuhi. Keduanya telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa Anda mengingat hak dan kewajiban Anda secara jelas? Hak dan kewajiban perpajakan harus dilakukan oleh wajib pajak.

Mengacu dari undang-undang yang sama, pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan kalau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, siapapun, baik yang sudah memiliki NPWP atau belum, sudah termasuk ke dalam wajib pajak jika sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban wajib pajak?