Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Yaitu?
Pilihan cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online – Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.
Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi. Itulah informasi seputar permohonan Wajib Pajak Non-efektif online, khususnya cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online.
Baca juga: Sudah 5,4 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Masih Jauh dari Target Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Contents
Siapakah wajib pajak yang tidak wajib mengisi SPT yaitu?
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak penghasilan.
Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Selasa (11/1/2022).
Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. “Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25,” bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
- Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh.
- Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.
- UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin.
- Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang.
“Yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh. (rig)
Siapa saja wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban SPT?
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Siapa yang wajib mengisi surat Pemberitahuan pajak?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, Program PPS sendiri sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.
- Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
- Lantas bagaimana bila Wajib Pajak belum bekerja? Apakah perlu lapor SPT Tahunan juga? Ditjen Pajak (DJP) menyampakan, Wajib Pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
“DJP menghimbau Wajib Pajak yang belum kerja tetapi sudah memiliki NPWP untu terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat (18/3/2022).
- Untuk melakukan pengecekan NPWP secara mandiri, Anda bisa mengakses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau melalui Twitter.
- Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak non efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan Wajib Pajak non efektif.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Berkas yang dimaksud adalah: – Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif – Surat Pernyataan dan – Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.
Selain melalui KPP terdaftar, permohonan juga bisa dilakukan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Pajak SPT pps Editor : Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Apakah surat Pemberitahuan pajak bagi wajib pajak?
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Apakah orang yang sudah tidak bekerja wajib lapor SPT?
b. Prosedur permohonan Non Efektif secara offline –
- Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria status NE bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Setelah tiba di KPP, langsung datangi bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Di bagian TPT, wajib pajak bisa meminta formulir permohonan sebagai status NE.
- Wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan status NE. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk konfirmasi status.
Baca Juga:
- Itulah pemaparan singkat Glints mengenai aturan dan solusi bagi wajib pajak yang punya NPWP, tapi sedang tidak bekerja.
- Intinya, menurut beberapa aturan yang berlaku, pemilik NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab, wajib pajak bisa melaporkan SPT Nihil atau mengajukan status sebagai WP Non Efektif.
- Supaya tidak bingung, jangan lupa untuk catat seluruh tips dan langkah-langkahnya yang sudah Glints jelaskan di atas, ya.
- Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.
- Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.
Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, sekarang juga. Gratis! : Punya NPWP tapi Tidak Bekerja: Apakah Wajib Melaporkan SPT Tahunan?
Apakah semua pemilik NPWP Wajib Lapor SPT?
PELAPORAN SPT TAHUNAN Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:31 WIB Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski penghasilan yang diperoleh di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pernyataan DJP ini menjawab pertanyaan wajib pajak melalui saluran contact center Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menanyakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya apabila gaji yang diperoleh dalam satu tahun di bawah batas PTKP, yakni Rp54 juta. ” Min saya pekerja bebas dengan gaji di bawah PTKP.
Baru punya NPWP di bulan Maret 2022. Apakah tetap perlu lapor SPT?” kata si pemilik akun, dikutip Senin (21/3/2022). Otoritas pajak sebelumnya sempat beberapa kali mengulas terkait kewajiban pajak bagi WP yang penghasilannya di bawah PTKP atau tidak ada penghasilan sama sekali.
- Terhadap 2 kondisi tersebut, WP yang memiliki NPWP aktif tetap wajib lapor SPT (status nihil).
- DJP menyampaikan, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan sama sekali bisa mengajukan penetapan NPWP nonefektif (NE) melalui KPP terdaftar atau kanal contact center Kring Pajak.
Dengan begitu, terhadap wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi ada kewajiban lapor SPT. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Edua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Etiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
(sap) Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, NPWP, nonefektif, NE
Siapa yg dikategorikan wajib pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apakah Pengangguran Wajib Bayar pajak?
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, bahwa semua masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan kewajibannya membayar pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Ebijakan ini tak terkecuali bagi karyawan yang sudah berhenti dari pekerjaannya.
- Bahkan jika sudah menganggur lebih dari setahun.
- Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana, setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
- Ia menjelaskan, pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja.
- Namun, dilakukan untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.
- Oleh karenanya meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.
“SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelasnya. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya.
Apa itu SPT Tahunan Wajib orang pribadi?
Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi? – Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda ingin membuat NPWP? Pelajari tautan berikut ini: Cara Mendapatkan NPWP
- Pilih SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yaitu setiap tanggal 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada 3 macam SPT Tahunan:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
- Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak Selanjutnya, isi formulir SPT tahunan pribadi Anda di aplikasi OnlinePajak. Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di OnlinePajak sangat mudah, cepat dan dipandu selangkah demi selangkah. Klik saja tautan berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
- Lapor SPT Tahunan dengan OnlinePajak Agar bisa e-Filing wajib pajak harus memiliki e-FIN. Berikut ini cara mendapatkannya: Cara Mendapatkan e-FIN untuk e-Filing? Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada dua cara melaporkan formulir SPT pajak yaitu:
Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?
b. Jenis SPT Masa PPh – Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya: 1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.
- Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.
- Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.2. SPT Masa PPh Pasal 22 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Jika PPh 23 dikenakan pada wajib ajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri. Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.4.
SPT Masa PPh Pasal 15 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan. Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
- Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
- Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.6.
- SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.7. SPT Masa PPh Pasal 25 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Apakah yang dimaksud dengan SPT dan sebutkan jenis jenis SPT?
Mengenal Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Dan Jenis-Jenisnya – Melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban dalam melaporkan SPT bahkan diatur oleh Undang-Undang, oleh karena itu jika terjadi kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
- Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Di dalam SPT sendiri memuat informasi tentang jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap dan jelas. Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera di dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggung jawaban pada Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 25 PPh Pasal 26 PPh Pasal 24 Ayat 2 PPh Pasal 15 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM) Pemungut PPN.
Baca Juga : Meskipun Sembilan jenis pajak diatas memiliki SPT Masa, format setiap formulir pajaknya berbeda-beda. Perbedaan format SPT Masa terkait dengan tarif dan pajak objek berbeda untuk masing-masing jenis pajak. Tak hanya format formulirnya saja yang berbeda, batas waktu pelaporan setai jenis SPT Masa juga berbeda.
- Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
- Sedangkan untuk SPT Masa PPn harus melaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
- Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib disetujui setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.
- SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Perorangan terbagi lagi dalam tiga jenis yang terdiri dari SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Yang menjadi perbedaan diantara ketiga jenis SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber lain, serta besaran wajib pajak setiap tahun.
Siapa yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi?
Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi? – Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda ingin membuat NPWP? Pelajari tautan berikut ini: Cara Mendapatkan NPWP
- Pilih SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yaitu setiap tanggal 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada 3 macam SPT Tahunan:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
- Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak Selanjutnya, isi formulir SPT tahunan pribadi Anda di aplikasi OnlinePajak. Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di OnlinePajak sangat mudah, cepat dan dipandu selangkah demi selangkah. Klik saja tautan berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
- Lapor SPT Tahunan dengan OnlinePajak Agar bisa e-Filing wajib pajak harus memiliki e-FIN. Berikut ini cara mendapatkannya: Cara Mendapatkan e-FIN untuk e-Filing? Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada dua cara melaporkan formulir SPT pajak yaitu:
Bagaimana jika tidak mengisi SPT Tahunan?
2. Sanksi pidana – Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Apakah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan harus tetap melaporkan SPT Tahunan PPh?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.
Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. “Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022). Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.
Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.
- Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP. Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.