Yang Termasuk Belanja Modal Dalam Bos?

Yang Termasuk Belanja Modal Dalam Bos
Penting Untuk Mengelompokkan Rencana Dana BOS Menjadi 3 Belanja Penting Untuk Mengelompokkan Rencana BOS Menjadi 3 Belanja – Dana operasional sekolah atau yang lebih sering disebut dengan namanBOS merupakan dana bantuan khusus untuk operasional sekolah.

Tiap sekolah tentunya menerima dana dalam jumlah yang berbeda, itu semua disebabkan karena perhitungan jumlah siswa yang dimiliki. Dana BOS dihitung dengan perhitungan jumlah siswa yang dimiliki dikalikan 800 ribu untuk jenjang sekolah dasar. Nah jadi sekolah yang memiliki jumlah siswa yang 100 orang dikali 800 ribu maka sekolah tersebut memperoleh dana BOS sebesar 80 juta dalam setahun.

Dana tersebut nantinya dibagi menjadi empat. Sebab dana BOS disalurkan setiap triwulan. Jadi dengan dana 80 juta dalam setahun maka sekolah tersebut akan menerima dana bos pertriwulannya sebesar 20 juta. Dana BOs sebelum direalisasikan oleh bendahara maka harus menyusun rencana kerja anggaran sekolah atau RKAS.

  1. RKAS disusun dan dilaksanakan rencanakan oleh seluruh warga sekolah.
  2. Epala sekolah, guru, pegawai dan komite melakukan rapat dalam penyusunan RKAS.
  3. Rencana kerja yang sudah selesai dibuat nantinya akan ditanda tangani oleh komite, kepala sekolah dan bendahara dibawah pengetahuan dari penanggung jawab BOS kabupaten.

Ada satu lagi yang mesti disiapkan oleh bendahara sebelum melegalisir RKAS yang disusun yaitu membagi komponen pembelajaaan menjadi tiga yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, kemudian satu lagi belanja modal.

Penjelasan komponen tiga belanja 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal *) dikirim dari sobat pendidik Nengah Sugita

Yang perlu diimput ke dalam belanja pegawai adalah semua pembiayaan honorarium pegawai ( guru honorer sekolah dan tenaga kependidikan) yang dibiayai dari dana BOS. Biasanya belanja pegawai ini tidak boleh melebihi 20% dari dana yang diperoleh dalam satu tahun.

Sesuai dengan namanya komponen yang satu ini jelas kelompok dari jenis belanja barang serta jasa yang dibiayai dari dana BOS. Barang yang dibeli dengan menggunakan dana BOS yang dimasukkan kedalam komponen ini adalah biaya belanja barang habis pakai dan satuannya tidak melebihi 1 juta. Belanja jasa yang harus dimasukan kedalam komponen ini adalah jenis jasa seperti tukang, sewa kendaraan dan jenis jasa lainnya.

Belanja modal merupakan barang yang dibeli menggunakan dana BOS yang harga satuannya melebihi satu juta dan masa pakainya lebih dari 5 tahun. Dengan merinci jenis belanja menjadi komponen tiga belanja, maka akan memudahkan Anda di dalam membuat laporan onlinenya nanti, terutama bagi bendahara bos jelas sudah paham akan hal ini.

Apa saja contoh belanja modal?

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat 51 Belanja Pegawai Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. Belanja Pegawai dipergunakan untuk: 1. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI; 2. Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap; 3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara; 4. Belanja Uang Makan PNS; 5. Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI; 6. Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI; 7. Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT. ASKES; 8. Belanja Uang Lembur PNS; 9. Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah; 10. Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/Badan tertentu; 11. Pembayaran uang vakasi; 12. Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan; 13. Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan 14. Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. 52 Belanja Barang Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja Barang dipergunakan untuk: 1. Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain: a. Belanja keperluan perkantoran; b. Belanja pengadaan bahan makanan; c. Belanja penambah daya tahan tubuh; d. Belanja bahan; e. Belanja pengiriman surat dinas; f. Honor yang terkait dengan operasional Satker; g. Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon, dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni; h. Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional); i. Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi; j. Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan k. Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. 2. Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal. Jenis pengeluaran terdiri antara lain: a. Honor yang terkait dengan output kegiatan; b. Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan; c. Belanja jasa konsultan; d. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja; e. Belanja jasa profesi; f. Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja; g. Belanja jasa; h. Belanja perjalanan; i. Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi; j. Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan; k. Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan l. Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan. 3. Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU. 4. Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial, 53 Belanja Modal Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan. Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset: 1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan 2. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset. 3. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut: a. Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,- b. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,- 4. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Belanja modal tanah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai. 2. Belanja modal peralatan dan mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 3. Belanja modal gedung dan bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan. 4. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan. 5. Belanja modal lainnya Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat. Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur. 6. Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU) Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU. 54. Belanja Bunga Utang Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang. Pembayaran bunga utang meliputi antara lain: 1. Pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan bunga Utang Luar Negeri melalui penjadualan kembali pinjaman; 2. Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi Negara; 3. Pembayaran Loss on Bond Redemption. Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium. 4. Pembayaran diskon SBSN; dan 5. Denda merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi), pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya. 55. Belanja Subsidi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Belanja subsidi terdiri dari: 1. Energi: Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 2. Non Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 56. Belanja Hibah Merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah. 57. Belanja Bantuan Sosial Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Kriteria belanja bantuan sosial adalah: 1. Tujuan penggunaan Penggunaan belanja bantuan sosial ditujukan antara lain: a. Belanja Rehabilitasi Sosial Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. b. Belanja Pemberdayaan Sosial Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. c. Belanja Perlindungan Sosial Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. d. Belanja Penanggulangan Bencana Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. e. Belanja Jaminan Sosial Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan kegiatan yang masuk katagori di dalam skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. f. Belanja Penanggulangan Kemiskinan Pengeluaran anggaran yang terkait langsung dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. 2. Pemberi bantuan Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Persyaratan penerima bantuan Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. 4. Masa berlaku pemberian bantuan Belanja bantuan sosial hanya dapat dilakukan apabila kriteria penerima bantuan sosial masih melekat pada penerima bantuan sosial berkenaan. 58. Belanja Lain-Lain Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja lain-lain dipergunakan antara lain: 1. Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional. 2. Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian. 3. Belanja Lain-Lain Bendahara Umum Negara Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. 4. Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 5. Belanja lainnya Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria 1 4 tersebut di atas. 61. Transfer ke Daerah Semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Rincian transfer ke daerah antara lain: 1. Transfer Dana Bagi Hasil Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Transfer Dana Alokasi Khusus Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kegiatan-kegiatan daerah yang bersifat prioritas nasional. 3. Transfer Dana Alokasi Umum Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional rutin pemerintahan daerah. 4. Transfer Dana Penyesuaian Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan prioritas kebijakan pemerintah pusat. 5. Transfer Otonomi Khusus Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan sebagai daerah otonomi yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.
You might be interested:  Mengapa Bank Berfungsi Sebagai Perantara Keuangan?

MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Apa kriteria belanja modal?

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 18681 kali · Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual, Bab VIII Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap, disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.

Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban ( expense/revenue expenditure ) Dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, disebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari tahun, nilainya relatif material.

Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.

You might be interested:  Batas Minimum Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak Disebut?

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:

pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; danperolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.

Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Apa saja yang termasuk belanja modal peralatan dan mesin?

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain : –

Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :

You might be interested:  Sumber Modal Yang Diperoleh Dari Pemilik Usaha Dinamakan Modal?

kontrak sewa beli (leasehold)pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museumbuku-buku dan jurnal ilmiahbarang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.

Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.

Buku termasuk belanja modal apa?

5. Belanja Modal Fisik Lainnya – Selai belanja modal pada alat, mesin, tanah, bangunan, irigasi, dan jalan, ternyata masih ada beberapa belanja modal lagi yang bisa menjadi aset tetap. Contoh dari belanja modal fisik lainnya ini mencakup kontrak kegiatan sewa beli, perbelanjaan barang kesenian, purbakala, buku, dan juga jurnal ilmiah.

Apakah aset dan modal itu sama?

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi pada masa depan. Contohnya adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Sedangkan, Modal secara konsepnya adalah utang perusahaan kepada pemilik.

Apakah belanja modal termasuk belanja langsung?

BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

  • Belanja daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran.

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

  1. Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya.
  2. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah.

( hrt ) : BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH

Apa perbedaan antara Belanja Modal dan belanja barang dan jasa?

Belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga kan memberikan manfaatnya tersendiri pada periode tertentu. Belaja Barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

Apa yang mempengaruhi Belanja Modal?

Abstract – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belanja Modaldengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai Variabel Moderating. Faktor-faktor yang mempengaruhi Belanja Modal dalam penelitian ini meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Analisis menggunakan metode analisis regresi berganda, dengan pengujian moderating menggunakan uji residual. Populasi yang digunakan adalah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel sebanyak 28Kabupaten/Kota menggunakan teknik purposive sampling.

Jenis penelitian yang digunakan adalah hubungan kausal, dengan pengumpulan data metode dokumentasi dengan data sekunder realisasi Belanja Modal, PAD, DAU, DAK, DBH, dan SILPA tahun anggaran 2011−2014. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: PAD, DAU, DAK dan DBH secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal dengan tingkat determinasi sebesar 83%; dan secara parsial, PAD dan DAK berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal, sementara DAU dan DBH berpengaruh positif dan tidak signifikanterhadap Belanja Modal.

  • Hasil uji variabel moderating, menunjukkan bahwa SILPA merupakan pemoderasi yang dapat memperkuat hubungan PAD, DAU, DAK dan DBH terhadap Belanja Modal.
  • The objective of research is to find out and analyze the factors that influence the Capital Expenditures with SILPA (Remaining Budget) as the moderating variable.

The factors cover the PAD (Provincial Generated Revenue), DAU (Block Grant), DAK (Special Grant), and DBH (Fund Sharing). The multiple regression analysis method is used in the analysis and the residual test is used to test the moderating variable. The population is all the 33 regencies/districts in the Sumatera Utara Province and 28 of them are taken as the samples using the purposive sampling technique.

  • The research type is causal correlation.
  • The data are collected using the documentation method with the realization of Capital Expenditures, PAD, DAU, DAK, DBH, and SILPA of 2011-2014 as the secondary data.
  • The research result proves that the PAD, DAU, DAK, and DBH simultaneously influence significantly on the Capital Expenditures with determination level 83% and partially the PAD and DAK have positive and significant influence on the Capital Expenditures.

However, the DAU and DBH influence positively and insignificantly on the Capital Purchase. The test result of the moderating variable shows that the SILPA is the moderating that can strengthen the correlation of PAD, DAU, DAK, and DBH on the Capital Expenditures.